22 March 2018

Arti dan Makna Logo LPS

Logo merupakan suatu bentuk gambar, sketsa, atau grafis dengan arti tertentu yang mewakili institusi, perusahaan, produk, atau organisasi. Logo dibuat agar mudah dikenali dan dihafalkan hingga lazimnya memiliki visualisasi bentuk dan warna yang unik. Latar belakang pembuatan logo diantaranya: (1). Representasi visi dan misi; (2). Membentuk image dan identitas; (3). Memudahkan masyarakat mengenali; dan (4). Menjadi bagian dari branding.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan logo, yakni: 1. Simple, sederhana dan mudah diingat semua orang; 2. Unik, khas dan berbeda dengan yang lain; 3. Warna, maksimal menggunakan 3 warna; 4. Aspek Rasio, perbandingan panjang dan lebar proporsional; 5. Font, menghindari penggunaan jenis font yang umum; dan 6. Filosofi, selaras dengan filosofi perusahaan.

Logo yang dipakai LPS saat ini, penetapannya melalui proses yang cukup sederhana. Setelah UU LPS disetujui DPR dan ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 22 September 2004, diberikan waktu selama 12 bulan untuk melakukan persiapan operasionalisasi LPS.

Pokja LPS yang dibentuk Menteri Keuangan dan beranggotakan lintas instansi kemudian melakukan berbagai persiapan operasionalisasi LPS, diantaranya: menyusun draf Peraturan Pemerintah (PP) modal awal LPS, PP penjaminan simpanan di bank syariah, memproses pengusulan anggota Dewan Komisioner, menyusun draf beberapa Peraturan LPS, menyusun struktur organisasi dan uraian pekerjaan, menyusun pedoman akuntansi, termasuk menyusun desain logo yang akan digunakan LPS.

Dengan bantuan konsultan kemudian dilakukan kajian untuk membuat logo yang pas dan pantas untuk LPS. Penggalian desain logo diawali dengan mengkaji rumusan fungsi, tugas, dan wewenang LPS, serta mempertimbangkan kedudukannya sebagai lembaga negara. Dalam proses pembuatan logo juga dilakukan benchmarking dengan lembaga sejenis di luar negeri dan lembaga lain di dalam negeri.

Setelah melalui diskusi dan pertukaran gagasan, pada akhirnya mengerucut pada tiga rekomendasi desain logo, dua diantaranya sangat kental dengan unsur dan nuansa perusahaan perasuransian berupa gambar payung dan perisai. Sedangkan satu desain logo lainnya menggambarkan siluet 2 tangan yang saling menyilang dengan komposisi tangan yang di atas lebih besar daripada tangan yang dibawah.

Rekomendasi desain logo tersebut mendapat banyak komentar ketika dipresentasikan dalam rapat. Pengambilan keputusan terhadap usulan tersebut dilakukan melalui pemungutan suara (voting) dan logo siluet 2 tangan yang terpilih. Pada kesempatan tersebut muncul komentar desain logo LPS tersebut lebih mirip gambar lumba-lumba daripada gambar siluet 2 tangan. Rekomendasi desain logo tersebut kemudian disatukan dengan beberapa draf peraturan dan keputusan yang penetapannya diserahkan kepada Dewan Komisioner LPS terpilih.

Logo LPS yang digunakan saat ini memiliki 3 bagian yang terdiri dari :
1. Pada bagian kiri gambar siluet 2 tangan,
2. Pada bagian tengah tulisan Lembaga Penjamin Simpanan, dan
3. Pada bagian kanan tulisan Indonesia Deposit Insurance Corporation.

Gambar siluet 2 tangan dimaknai sebagai simbol perlindungan yang diberikan negara, dalam hal ini diwakili oleh LPS (tangan di atas dan lebih besar) terhadap nasabah bank terutama nasabah kecil yang seringkali menjadi korban pada kejadian kegagalan bank (tangan di bawah dan lebih kecil). Gambar siluet 2 tangan tersebut diharapkan dapat mudah menarik perhatian (eye-catching) sehingga membantu masyarakat mengidentifikasi dan mengenalinya, untuk selanjutnya mengasosiasikan dengan tulisan Lembaga Penjamin Simpanan yang ada di sebelahnya.

Sedangkan warna siluet 2 tangan merupakan kombinasi dari warna hitam pada tangan besar yang menunjukkan keanggunan, kemakmuran, serta percaya diri; sedangkan warna abu-abu pada tangan kecil menunjukkan kesederhanaan, intelektualitas, serta berorientasi ke masa depan.

Tulisan Indonesia Deposit Insurance Corporation dimaksudkan untuk menunjukan sebutan LPS dalam bahasa Inggris, serta sebagai komparasi dengan lembaga sejenis di negara lain. Desain logo tersebut sejauh ini cukup efektif dalam membantu masyarakat untuk mengingat dan mengenali LPS ketika digunakan dalam berbagai kegiatan, terutama aktivitas sosialisasi dan kehumasan yang dilakukan LPS.

Dengan bertambahnya usia LPS yang akan mencapai 13 tahun, serta tambahan mandat dan kewenangan yang dimiliki LPS berdasar UU PPKSK, mungkin sudah waktunya untuk mereview kembali kesesuaian logo tersebut sebagai representasi visi dan misi, serta identitas LPS.

0 comments: