18 July 2018

Trust Accounts dan Brokered Deposits

Bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji harus sabar menunggu giliran untuk jangka waktu yang relatif lama. Setelah menyetor sejumlah tertentu uang dan memperoleh nomor porsi, mereka akan masuk daftar tunggu yang di beberapa daerah mencapai lebih dari 20 tahun. Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dahulu dikelola oleh Kementerian Agama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH) saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebagian dana tersebut ditempatkan dalam bentuk simpanan pada perbankan syariah.

Sesuai Pasal 6 UU PKH, setoran BPIH dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari jemaah haji pada bank penerima setoran BPIH (rekening a.n. BPKH qq Jemaah Haji). Dana setoran BPIH pada rekening atas nama BPKH tersebut dijamin LPS secara terpisah untuk masing-masing calon jamaah haji. Hal tersebut sesuai ketentuan bahwa rekening simpanan yang dibuka untuk kepentingan pihak lain (beneficiary) akan dijamin terpisah untuk pihak lain tersebut. Pada rekening setoran BPIH tersebut, BPKH bertindak sebagai trustee sedangkan calon jamaah haji sebagai beneficiary.

Penerapan penjaminan terpisah berdasarkan hak dan kapasitas nasabah tersebut lazim pula dilakukan oleh penjamin simpanan di banyak negara. Pengaturan yang lebih rinci dan detail mengenai perlakuan rekening yang dibuka untuk kepentingan pihak lain perlu disusun untuk mencegah potensi adanya penyalahgunaan ketentuan tersebut.

Trust Accounts

Dalam penjaminan simpanan, rekening simpanan yang dibuka untuk kepentingan pihak lain sering disebut sebagai trust accounts. Bentuk trust accounts pada prakteknya dapat muncul dalam berbagai variasi dan peruntukan, misalnya dana milik peserta arisan yang dikelola bendahara, dana warisan milik anak-anak yatim piatu yang dikelola oleh pamannya, dana gaji pekerja dan asisten rumah tangga yang dititipkan kepada majikannya, atau dana anak-anak dalam pengampuan yang dikelola oleh pengampunya.

Sebagai ketentuan lebih lanjut dari Pasal 11 ayat (5) UU LPS, pada Pasal 28 Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2014 diatur bahwa dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain yang bersangkutan. Untuk setiap trust account tersebut tidak diatur mengenai batasan jumlah beneficiary-nya, bisa dua atau lebih, serta tidak pula diatur mengenai kepentingan yang mendasari hubungan antara trustee dengan beneficiary. Penjaminan terpisah tersebut didasari pandangan bahwa nasabah memiliki hak dan kapasitas yang berbeda atas rekening untuk kepentingan pihak lain tersebut dengan rekening tunggal (single accounts) dan rekening gabungan (joint accounts) yang dimilikinya.

Untuk menghitung simpanan yang dijamin pada rekening gabungan, sesuai PLPS Nomor 2 Tahun 2014 saldo rekening tersebut dibagi prorata sesuai jumlah pemilik rekening, bisa 2 orang atau lebih, meski para pemilik rekening gabungan tersebut bisa saja memiliki perjanjian pembagian saldo rekening yang tidak sama. Sedangkan rekening yang dibuka untuk kepentingan pihak lain, dijamin terpisah untuk masing-masing beneficiary dengan pembagian saldonya sesuai pernyataan tertulis pada saat pembukaan rekening, yang bisa didasarkan pada nominal atau prosentase tertentu.

Penjamin simpanan di Malaysia (Perbadanan Insurans Deposit Malaysia atau PIDM) mewajibkan nasabah yang membuka rekening untuk dua atau lebih beneficiary setiap tahun menyampaikan pembaharuan data mengenai identitas beneficiary, serta jumlah nominal atau prosentase yang menjadi hak masing-masing beneficiary pada rekening tersebut.

FDIC memiliki ketentuan yang lebih detail mengenai hak dan kapasitas nasabah termasuk rekening yang dibuka untuk kepentingan pihak lain. Batasan penjaminan FDIC sebesar US$250.000 bukan per nasabah per bank, melainkan per kategori rekening per bank. Sehingga seorang nasabah bisa memperoleh sampai beberapa kali jumlah yang dijamin apabila nasabah tersebut eligible atas kepemilikan beberapa kategori rekening yang berbeda.

Beberapa kategori rekening dengan batas penjaminan terpisah antara lain: Single account, Joint account, Revocable trust accounts, Irrevocable trust accounts, Certain retirement accounts, Employee benefit plan accounts, Business/Organization accounts, Government accounts, dan Mortgage servicing accounts for principal & interest (P&I) payments.

Revocable Trust Accounts, Irrevocable Trust Accounts, dan Mortgage Servicing Accounts merupakan contoh rekening untuk kepentingan pihak lain. Untuk Revocable Trust Accounts misalnya, terdapat ketentuan jika pemilik/pembuka rekening meninggal dunia diberikan masa tenggang (grace period) selama enam bulan untuk melakukan perubahan atas rekening tersebut. Namun jika beneficiary yang meninggal, secara otomatis penjaminan terpisah untuk beneficiary tersebut berakhir.

Brokered Deposit

Merujuk pengalaman beberapa negara, pemberlakuan penjaminan simpanan terbatas dapat mendorong maraknya profesi broker deposito. Profesi ini menawarkan jasa perantara kepada nasabah dalam menempatkan simpanannya pada bank. Broker deposito dapat mengambil bentuk sebagai trustee. Untuk mempermudah pemahaman cara kerja broker deposito, berikut salah satu contoh ilustrasinya dengan menggunakan skema penjaminan LPS.

Seorang broker deposito menawarkan kepada nasabah besar penempatan simpanan pada perbankan sehingga seluruh simpanannya dijamin dan memperoleh tingkat bunga premium (prime rate). Apabila diperoleh 9 orang dengan dana masing-masing Rp10 milyar, broker deposito dapat membuka rekening deposito pada 5 bank masing-masing sebesar Rp18 milyar dan pada setiap rekening dinyatakan secara tertulis untuk kepentingan 9 orang tersebut sebagai beneficiary dengan porsi masing-masing nasabah sebesar Rp2 milyar.

Rekening deposito tersebut memenuhi syarat mendapat penjaminan terpisah karena pada saat dibuka dinyatakan secara tertulis untuk kepentingan 9 orang sebagai beneficiary, masing-masing Rp2 milyar. Para beneficiary tersebut memiliki kepentingan keuangan atas rekening tersebut pada saat pembukaan rekening maupun nanti jika bank dicabut izinnya dengan adanya kontrak trust fund. Broker deposito umumnya memperoleh fee dari bank, meskipun dapat pula mengutip fee dari nasabah.

Penempatan simpanan dengan memanfaatkan jasa broker deposito tersebut dipandang tidak sejalan dengan tujuan kebijakan publik (public policy objective), bahkan dipandang dapat menimbulkan distorsi terhadap sistem penjaminan simpanan. Sebagaimana dimaklumi, melindungi simpanan nasabah kecil merupakan salah satu tujuan dari sistem penjamin simpanan. Dengan menggunakan jasa broker deposito, nasabah besar dapat memperoleh penjaminan atas seluruh simpanannya sehingga akan mengurangi dorongan atau insentif bagi mereka untuk melakukan disiplin pasar.

Ketentuan mengenai brokered deposit dan broker deposito di Indonesia saat ini masih belum banyak diatur. Sebagai referensi, FDIC memiliki pengaturan yang rinci mengenai "brokered deposit" dan "deposit broker".

Dalam FDIC Guidance on Identifying, Accepting, and Reporting Brokered Deposits, kedua istilah tersebut didefinisikan:

"Brokered Deposit is any deposit that is obtained, directly or indirectly, from or through the mediation or assistance of a deposit broker."

"A deposit broker is any person engaged in the business of placing deposits, or facilitating the placement of deposits, of third parties with insured depository institutions, or the business of placing deposits with insured depository institutions for the purpose of selling interests in those deposits to third parties."

Definisi broker deposito meliputi semua pihak yang memberi fasilitas atau memberi rekomendasi kepada nasabah dalam penempatan dananya pada suatu bank. Oleh karenanya, FDIC berpandangan agen asuransi, lawyer, dan akuntan yang memberi referensi kepada nasabah untuk menempatkan dana pada bank tertentu termasuk dalam kategori sebagai broker deposito.

Brokered deposits menjadi alternatif sumber pendanaan yang dapat diandalkan jika bank mampu mengelolanya dengan perencanaan yang baik dan hati-hati (prudent). Namun brokered deposit pada umumnya digunakan bank untuk mendanai pertumbuhan kredit yang agresif. Brokered deposits biasanya juga digunakan bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas untuk menarik simpanan dalam jumlah besar dalam waktu cepat dengan tingkat bunga premium.

Terkait brokered deposits, FDIC mengatur bank yang undercapitalized dilarang menerima dan memperpanjang atau roll over brokered deposits; bank yang adequately capitalized dilarang menerima dan memperpanjang atau roll over brokered deposits tanpa persetujuan FDIC; dan hanya bank yang well-capitalized yang dapat menerima dan memperpanjang atau roll over brokered deposits.

Untuk bank yang undercapitalized juga dilarang menerima tingkat bunga melebihi 75 basis poin di atas rata-rata nasional tingkat bunga untuk simpanan dengan nominal dan tenor yang setara. Sebagaimana dibahas pada Apa Perlunya Tingkat Bunga Penjaminan LPS?, salah satu tujuan pemberlakuan maksimum tingkat bunga penjaminan dimaksudkan untuk mencegah bank bermasalah menarik simpanan dari bank yang sehat dengan menggunakan instrumen bunga yang tinggi. Di Amerika Serikat, pembatasan tingkat bunga tidak berlaku untuk semua bank, melainkan hanya diberlakukan kepada bank yang masuk dalam kategori undercapitalized.

Brokered deposit dipandang sebagai sumber pendanaan yang tidak stabil (unstable funding) bagi bank dan proporsinya terhadap seluruh simpanan dijadikan FDIC sebagai salah satu indikator risiko bank dalam penerapan sistem premi berbasis risiko. Bank yang memiliki proporsi brokered deposits lebih dari 10% total simpanannya, dikenakan tambahan tarif premi penjaminan sampai sebesar 10 basis poin.

Pengaturan

Topik mengenai trust account dan broker deposito di Indonesia masih belum banyak dibahas secara mendalam begitu pula dengan pengaturannya. Profesi broker deposito mungkin masih sangat jarang, bahkan mungkin dipandang tabu dalam sistem perbankan kita. Meskipun demikian, kalau dicermati lebih dalam praktek serupa sudah banyak dilakukan di Indonesia.

Dalam suatu proses penutupan bank, LPS pernah menyatakan satu rekening simpanan tidak layak bayar karena berdasarkan hasil verifikasi pada pembukuan bank, simpanan tersebut memiliki tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan. Nasabah kemudian mengajukan keberatan dengan melampirkan bukti bahwa simpanannya tidak memiliki bunga diatas tingkat bunga penjaminan. Setelah ditelusuri ternyata bank tersebut membayar sejumlah uang kepada pihak ketiga yang menjadi referal penempatan simpanan tersebut yang diperhitungkan bank sebagai bunga atas simpanan tersebut, tanpa sepengetahuan nasabah. Kalau merujuk pada definisi FDIC, pihak ketiga tersebut dapat dikategorikan sebagai broker deposito dan simpanan nasabah tersebut masuk kategori brokered deposits.

Kejadian tersebut mungkin hanya merupakan puncak gunung es. Untuk itu, ke depan perlu dipertimbangkan penempatan simpanan melalui trustee dan broker deposito diatur dengan seksama karena akan berpengaruh terhadap perilaku menyimpan masyarakat, serta pelaksanaan fungsi dan tugas penjaminan LPS.

Kepentingan keuangan beneficiary atau trusto atas suatu rekening dapat berubah, hilang, atau bahkan direkayasa. Pernyataan tertulis pada saat pembukaan rekening saja tidak cukup, untuk itu perlu ditambah ketentuan antara lain:

  1. nasabah wajib melampirkan bukti pendukung yang menunjukkan adanya kepentingan keuangan beneficiary pada saat pembukaan rekening, misalnya menyerahkan fotocopy dan menunjukkan asli kartu keluarga, buku nikah, perjanjian/kontrak, atau bukti lain yang relevan; dan
  2. nasabah wajib secara periodik melaporkan kepada bank jika terdapat perubahan status beneficiary serta perubahan komposisi jumlah nominal atau prosentase kepentingan setiap beneficiary apabila terdapat lebih dari 1 beneficiary;
Nasabah yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, dapat dinyatakan tidak layak mendapat penjaminan terpisah untuk masing-masing beneficiary. Untuk mendukung pelaksanaan ketentuan tersebut, perlu dilakukan pengaturan yang diikuti penyuluhan intensif kepada perbankan dan masyarakat terutama mengenai manfaat dan keterbatasan dari kepemilikan rekening untuk kepentingan pihak lain.

Baca Lanjutannya...