22 March 2018

10 Salah Paham Yang Lazim Terhadap Penjaminan LPS

Meski usia LPS sudah hampir menginjak 13 tahun, masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan benar mengenai program penjaminan simpanan LPS. Berikut 10 kesalah-pahaman yang lazim terjadi:

1. Seluruh simpanan nasabah yang dijamin LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar.
Penjaminan simpanan untuk setiap nasabah pada satu bank paling tinggi sebesar Rp 2 milyar. Nasabah dapat memperoleh penjaminan dari LPS lebih dari Rp 2 milyar apabila nasabah tersebut menempatkan simpanannya pada beberapa bank yang berbeda. Selain itu, dalam hal nasabah membuka rekening pada satu bank yang dinyatakan untuk kepentingan pihak lain (beneficiary), misalnya anak atau istri, maka simpanan pada rekening tersebut akan diperhitungkan sebagai milik anak atau istrinya tersebut. Simpanan nasabah yang diatas Rp 2 milyar akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank.

2. Kepemilikan banyak rekening dan rekening gabungan pada satu bank akan meningkatkan simpanan yang dijamin.
Dalam perhitungan simpanan yang dijamin untuk seorang nasabah, seluruh saldo rekening nasabah tersebut pada satu bank akan dijumlahkan. Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening tersebut akan dibagi secara prorata sesuai jumlah nasabah yang memiliki rekening gabungan tersebut. Selanjutnya saldo yang menjadi bagian dari setiap nasabah pada rekening gabungan akan dijumlahkan dengan saldo rekening-rekening lain yang dimiliki nasabah tersebut pada bank yang bersangkutan. Batas nilai simpanan yang dijamin untuk nasabah tersebut pada satu bank tetap sebesar Rp 2 milyar yang meliputi jumlah saldo pada seluruh rekening tunggal dan saldo bagiannya pada rekening gabungan.

3. Simpanan pada kantor cabang lain dari bank yang sama akan dijamin terpisah.
Batas penjaminan meliputi simpanan per nasabah per bank, sehingga simpanan yang ditempatkan pada kantor cabang yang berbeda lokasi dari bank yang sama tidak dijamin terpisah melainkan akan dijumlahkan dengan simpanan nasabah yang bersangkutan pada bank tersebut.

4. Setiap produk yang dipasarkan bank dijamin LPS.
LPS menjamin simpanan dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. LPS tidak menjamin instrumen dalam bentuk saham, obligasi, Surat Utang Negara (SUN), reksadana, atau asuransi, sekalipun instrumen tersebut dijual atau dipasarkan oleh bank.

5. Apabila simpanan nasabah menerima tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka yang dijamin hanya pokok simpanannya saja.
Penerapan tingkat bunga penjaminan dimaksudkan untuk mencegah bank menggunakan tingkat bunga tinggi untuk bersaing memperebutkan dana masyarakat (perang bunga) dengan mengabaikan risiko dan biayanya. Bank yang menawarkan bunga tinggi biasanya sedang menghadapi permasalahan likuiditas atau sedang membutuhkan likuiditas. Simpanan yang memiliki tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan tidak dijamin pokok simpanan dan bunganya. Hal tersebut sebagai bentuk hukuman (pinalti) agar moral hazard tersebut dapat dicegah. Selain itu, pokok simpanan pada saat bank dicabut izinnya dapat berasal dari akumulasi tingkat bunga tinggi yang diperoleh pada beberapa periode sebelumnya.

6. Nasabah penyimpan harus menunggu selesainya proses likuidasi untuk memperoleh pembayaran kembali simpanannya.
Proses pembayaran klaim penjaminan LPS merupakan proses yang terpisah dengan pelaksanaan likuidasi bank. Sesuai ketentuan, pembayaran klaim penjaminan dilakukan bertahap yang akan dimulai 5 hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah dan tidak tergantung pada pelaksanaan likuidasi bank.

7. Semua lembaga yang mengerahkan dana masyarakat menjadi peserta penjaminan LPS.
Peserta penjaminan LPS hanya meliputi bank umum dan BPR. Institusi yang dalam UU LPS secara tegas dikecualikan dari kepesertaan LPS diantaranya Badan Kredit Desa (BKD). Lembaga pengerah dana masyarakat lain seperti koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan mikro juga tidak menjadi peserta penjaminan LPS.

8. Semua penempatan simpanan pada bank peserta pasti dijamin.
Semua penempatan dana dalam bentuk simpanan pada bank peserta penjaminan pasti dijamin LPS maksimal sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Simpanan tersebut dijamin LPS, tetapi untuk dapat dinyatakan sebagai simpanan layak dibayar pada saat bank dicabut izinnya harus memenuhi kriteria atau persyaratan, yakni: simpanan tercatat pada bank, tidak memperoleh tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, serta nasabah tidak memiliki kredit macet atau terbukti menjadi penyebab bank gagal.

9. Nasabah dapat membeli penjaminan tambahan untuk simpanan diatas Rp 2 milyar.
Batasan jumlah yang dijamin sebesar Rp 2 milyar tersebut berlaku untuk semua nasabah pada semua bank. Batasan tersebut tidak dapat dinaikkan oleh nasabah dengan membeli penjaminan tambahan dari LPS maupun dari perusahaan asuransi komersial.

10. Nasabah harus mendaftar/mengajukan permohonan untuk mendapat penjaminan LPS.
Penjaminan LPS berlaku secara otomatis bagi setiap bank yang mendapat izin usaha melakukan operasi di wilayah Indonesia. Bank peserta yang diwajibkan memenuhi kewajiban kepesertaan kepada LPS, termasuk menyampaikan dokumen kepesertaan dan membayar premi penjaminan. Nasabah penyimpan tidak diwajibkan mendaftar atau mengajukan permohonan agar simpanannya mendapatkan penjaminan LPS. Namun demikian, nasabah harus memperhatikan agar simpanannya memenuhi kriteria atau persyaratan sebagai simpanan layak dibayar pada saat bank dicabut izinnya.

0 comments: