22 January 2018

Recovery Plan, Resep Pemulihan Bank Sistemik

Paling lambat 29 Desember 2017 ini, bank sistemik diwajibkan menyampaikan recovery plan untuk pertama kalinya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Recovery plan merupakan satu dari beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh bank sistemik sebagai tindak lanjut lesson learned krisis keuangan 2008.

Sebelum krisis, kriteria dan penetapan bank sistemik dibiarkan tidak jelas atau sering disebut constructive ambiguity. Ketidak-jelasan tersebut memberi ruang bagi pengambil kebijakan mempertimbangkan kondisi saat kegagalan bank dan menghindarkan adanya bank yang berkeyakinan akan diselamatkan ketika gagal. Dengan paradigma baru, konsep too big to fail diakhiri dan bank sistemik diidentifikasi dan ditetapkan terlebih dahulu (pre-determined) untuk diminta memenuhi persyaratan dan kewajiban tambahan.

Untuk mengurangi kemungkinan kegagalannya, bank sistemik diwajibkan menyiapkan tambahan modal (capital surcharge) antara 1% sampai 3,5% dari ATMR dalam bentuk modal inti utama. Bank sistemik wajib pula meningkatkan kapasitas menyerap kerugian dan rekapitalisasi dengan menerbitkan instrumen utang yang dapat dikonversi menjadi modal (bail-inable debts). Selain itu, bank sistemik juga diwajibkan menyusun perencanaan guna memulihkan kondisinya ketika menghadapi tekanan atau permasalahan keuangan (recovery plan), dan membantu otoritas resolusi menyusun perencanaan guna mempersiapkan resolusi jika bank mengalami kegagalan (resolution plan).

Recovery plan pada pokoknya memuat struktur legal dan operasional bank; opsi pemulihan (recovery options) guna mengatasi berbagai skenario permasalahan; serta prosedur eskalasi, tata kelola, personel, dan dukungan sistem informasi untuk memastikan setiap opsi dapat dilaksanakan tepat waktu dalam kondisi adanya tekanan. Bank dapat membentuk unit atau gugus tugas manajemen krisis dalam rangka mengimplementasikan recovery plan.

Recovery plan diimplementasikan oleh bank ketika indikatornya mencapai pemicu yang telah ditetapkan (recovery trigger). Apabila kondisi bank tidak dapat dipulihkan dengan implementasi recovery plan, bahkan memburuk hingga mencapai titik tidak dapat disehatkan (Point of Non-Viability), bank akan memasuki fase resolusi.

“A firm is in recovery when it is experiencing or is likely to encounter considerable financial distress but could reasonably return to a position of financial strength if appropriate actions are taken in a timely manner. A firm in recovery has NOT yet deteriorated to the point where resolution proceedings or bankruptcy are imminent.” (SR 14-8 Federal Reserve System)

Cakupan Recovery Plan

Berdasarkan POJK 14/2017, bank sistemik harus memiliki pedoman yang mengatur pembagian peran dan tanggung-jawab dalam menyusun, menyampaikan, mengkomunikasikan, melakukan stress testing, dan mengimplementasikan recovery plan. Recovery plan harus memperoleh persetujuan RUPS dan sekurangnya memuat gambaran umum bank; opsi pemulihan; dan pengungkapan.

Gambaran umum
Bagian ini berisi pemaparan kondisi bank terkait kepemilikan; aspek bisnis dan kinerja; rencana bisnis; strategi pengelolaan risiko; jaringan kantor; dan perusahaan anak. Bank harus mengungkapkan lini bisnis, jaringan kantor, dan perusahaan anak yang berkontribusi material dalam pencapaian laba, penghimpunan/penyaluran dana, kinerja, stabilitas keuangan, menanggung risiko besar yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank, serta tidak dapat ditutup tanpa memicu risiko yang besar bagi bank.

Struktur kelompok usaha bank perlu pula diungkapkan, termasuk badan hukum pemilik sampai ultimate shareholders dan perusahaan terelasi (sister company). Bank juga diminta menjabarkan keterkaitan usaha yang material secara intra-grup yang meliputi hubungan keuangan, penyertaan modal, dan kesepakatan dukungan keuangan intra-grup; dan secara eksternal yang meliputi eksposur, kewajiban, produk, dan/atau jasa yang signifikan kepada mitra bisnis utama (rekanan, supplier, debitur, dan depositor).

Bank harus menyajikan analisis skenario dampak perubahan kondisi bank secara individu (idiosyncratic) dan secara eksternal yang terjadi di pasar keuangan secara keseluruhan (market-wide shock) terhadap kondisi permodalan, likuiditas, rentabilitas, dan kualitas aset.

Opsi Pemulihan
Bank menetapkan opsi pemulihan yang harus disertai dengan urutan pilihan pelaksanaannya; analisis kelayakannya; analisis dampaknya; serta analisis jangka waktu pelaksanaan dan efektivitasnya. Opsi pemulihan ditetapkan berdasarkan indikator permodalan, likuiditas, rentabilitas, dan kualitas aset; serta tingkat pemicu (trigger level) untuk setiap indikator sebagai dasar mengaktivasi recovery plan.

Bank wajib menetapkan trigger level paling kurang sesuai peraturan yang mengatur indikator permodalan, likuiditas, rentabilitas dan kualitas aset tersebut. Penetapan trigger level untuk setiap indikator meliputi penerapan recovery plan untuk 3 tujuan: 1. Pencegahan sehingga bank tetap dapat menjaga ukuran/rasio yang sama atau lebih baik dari ketentuan; 2. Pemulihan sehingga bank tidak lagi melanggar ukuran/rasio sesuai ketentuan; dan 3. Perbaikan dari kondisi yang membahayakan kelangsungan usaha bank (viability).


Opsi pemulihan untuk indikator permodalan tersebut wajib dilakukan, sedangkan untuk indikator lainnya dapat disesuaikan dengan kondisi. Kewajiban penambahan modal oleh PSP dan/atau ultimate shareholders dapat dilakukan melalui: setoran modal; menunda pembagian dividen; pembagian dividen saham; dan/atau memperhitungkan akumulasi kerugian menjadi beban pemegang saham.

Sedangkan kewajiban mengubah jenis utang tertentu menjadi modal oleh PSP dan/atau ultimate shareholders dilakukan dengan cara konversi instrumen utang yang memiliki karakteristik modal milik pemegang saham menjadi saham biasa dan/atau write-down atas instrumen utang tersebut. Untuk penambahan modal dengan mengikutsertakan pihak lain dapat dilakukan melalui penawaran umum (right issue) dan/atau private placement.

Sedangkan kewajiban mengubah jenis utang tertentu menjadi modal dilakukan dengan cara konversi instrumen utang milik pihak lain tersebut menjadi saham biasa dan/atau write-down atas instrumen utang tersebut. Penambahan modal yang menjadi kewajiban PSP dan/atau ultimate shareholders wajib dilaksanakan terlebih dahulu sebelum mengikutsertakan pihak lain.

Dalam rangka penerapan opsi pemulihan berupa kewajiban mengubah jenis utang tertentu menjadi modal, bank sistemik wajib memiliki instrumen utang yang memiliki karakteristik modal paling lambat 31 Desember 2018. Penetapan jumlah instrumen utang yang wajib dimiliki bank dengan memperhatikan ketahanan permodalan bank dan dampak penerbitan instrumen utang tersebut terhadap rentabilitas.

Pengungkapan
Bank diwajibkan melakukan pengungkapan recovery plan kepada pihak internal dan pihak eksternal, yang memuat gambaran umum tindakan yang akan dilakukan bank untuk mengatasi permasalahan keuangan yang akan terjadi dan mekanisme pengelolaan potensi reaksi pasar yang negatif apabila recovery plan diimplementasikan.

Direksi bank wajib melakukan evaluasi dan pengujian (stress testing) atas recovery plan paling sedikit sekali setahun untuk menilai kelayakannya dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Komisaris. Bank wajib melakukan pengkinian recovery plan paling sedikit sekali setahun yang disertai hasil stress testing; dan evaluasi kelayakan trigger level, opsi pemulihan, serta pemenuhan kecukupan dan kelayakan instrumen utang yang memiliki karakteristik modal yang dimiliki bank. OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas kelengkapan recovery plan yang disampaikan bank.

Dengan recovery plan, bank sistemik memiliki sekumpulan resep yang jika diperlukan diharapkan dapat manjur dan mujarab dalam memulihkan kembali kondisi kesehatannya sehingga terhindar dari kematian. Namun apabila sehat tidak dapat diraih dan ajal tidak dapat ditolak, perlu pula dipersiapkan rencana pemulasaran (resolution plan) bagi bank.

0 comments: