Sesuai dengan tujuan kebijakan publik (public policy objective/PPO) yang ditetapkan, sistem penjaminan simpanan memiliki beragam variasi di banyak negara. Berbeda dengan bank sentral atau pengawas bank yang umumnya memiliki wewenang dan tanggung jawab yang relatif seragam di berbagai negara, desain sistem penjamin simpanan antara satu negara dengan negara lainnya seringkali tidak dapat diperbandingkan satu sama lain.
Pilihan desain penjamin simpanan dipengaruhi banyak faktor, utamanya faktor mandat dan PPO. Faktor selain itu diantaranya struktur dan sistem perbankan, sistem perekonomian, hukum kebangkrutan atau kepailitan, serta sistem akuntansi dan keterbukaan informasi.
Berikut beberapa ragam variasi desain sistem penjamin simpanan:
Implisit atau Eksplisit
Suatu negara dapat memilih memberikan penjaminan secara implisit terhadap simpanan yang ada pada perbankannya. Pada pilihan ini, tidak ada peraturan perundangan atau lembaga khusus yang dibentuk untuk menangani penjaminan simpanan.
Namun dalam kondisi sistem perekonomian yang memburuk atau apabila terjadi kegagalan bank yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem perbankan, negara tersebut dapat mengaktivasi pemberian penjaminan terhadap kewajiban bank, baik untuk penjaminan simpanan dalam jumlah terbatas (limited guarantee) maupun penjaminan menyeluruh (blanket guarantee).
Dalam penjaminan secara implisit, industri perbankan tidak terbebani oleh pembayaran premi dan pemenuhan persyaratan atau kewajiban penjaminan lainnya di muka. Akan tetapi tidak adanya mekanisme formal yang dapat mempercepat nasabah mendapatkan kembali simpanannya jika bank dicabut izinnya, mengharuskan setiap nasabah untuk selalu memonitor kondisi keuangan bank dan pada kondisi tertentu hal tersebut dapat menyebabkan nasabah menjadi rentan dan mudah panik.
Berdasarkan pada pertimbangan tersebut, praktek terbaik penjaminan simpanan saat ini dilakukan secara eksplisit dengan menetapkan peraturan perundangan dan membentuk/menugaskan lembaga tertentu sebagai pelaksana penjaminan.
Blanket Guarantee atau Limited Guarantee
Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan akan terjaga pada titik tertinggi apabila negara memberikan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank. Namun untuk mendapat manfaat maksimal tersebut perlu pula mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan. Penjaminan menyeluruh akan dapat memberi beban terhadap keuangan negara, selain dapat pula menimbulkan moral hazard.
Dalam hal pembiayaan blanket guarantee dibebankan kepada industri perbankan, premi penjaminan yang dibayar bank akan menjadi relatif tinggi. Oleh karena itu, pembiayaan blanket guarantee umumnya didukung pendanaan dari Pemerintah.
Sebagai dampak samping blanket guarantee, bankir cenderung menjadi kurang hati-hati dalam mengelola usahanya, sementara nasabah tidak terdorong untuk memonitor kondisi keuangan bank di mana simpanannya ditempatkan. Blanket guarantee umumnya hanya diterapkan sementara ketika suatu negara menghadapi krisis atau gangguan pada stabilitas sistem perbankannya.
Sistem penjaminan simpanan sampai jumlah tertentu (limited guarantee) merupakan upaya untuk mengurangi dampak samping dari blanket guarantee. Nasabah kecil yang umumnya tidak mempunyai akses informasi dan kemampuan untuk mengevaluasi kondisi kesehatan suatu bank perlu dilindungi. Nasabah ini seringkali bereaksi berlebihan terhadap rumors mengenai keadaan suatu bank yang dapat menimbulkan bank runs atau sebaliknya terlambat mengambil tindakan untuk menyelamatkan simpanannya.
Penjaminan terbatas merupakan praktek terbaik yang diterapkan di banyak negara dan merupakan Core Principles yang menjadi indikator efektifitas suatu sistem penjaminan simpanan.
Lembaga Pemerintah, Swasta, atau Gabungan
Pengelola penjaminan simpanan dapat merupakan lembaga Pemerintah, swasta, atau gabungan. Apabila dipilih lembaga Pemerintah sebagai pelaksana penjaminan, dapat dilakukan dengan membentuk lembaga khusus tersendiri atau membentuk unit pada lembaga pengawas perbankan, bank sentral, atau kementerian keuangan.
Sedangkan penjamin simpanan yang dilaksanakan oleh lembaga yang berstatus swasta murni pada umumnya pembentukannya dilakukan oleh asosiasi perbankan.
Status lembaga penjamin simpanan dapat pula merupakan lembaga gabungan dengan memasukkan unsur dari Pemerintah dan swasta.
Pemilihan bentuk lembaga sebagai pelaksana penjaminan sangat tergantung pada mandat yang diberikan pada lembaga tersebut. Di beberapa negara yang mempunyai kebijakan membatasi peran Pemerintah dalam dunia usaha, lembaga penjaminan dirancang hanya bertugas membayar klaim penjaminan simpanan dan dikelola oleh asosiasi perbankan.
Namun apabila penjamin simpanan dirancang memiliki wewenang yang lebih luas, termasuk misalnya memiliki beberapa kewenangan publik atau quasi judisial, pelaksanaan penjaminan akan dilakukan oleh lembaga Pemerintah.
Pay Box atau Risk Minimizer
Ditinjau dari sisi mandatnya, penjamin simpanan dapat bervariasi dari yang bermandat hanya melakukan pembayaran klaim (paybox); melakukan pembayaran klaim penjaminan dan fungsi resolusi bank (paybox plus); melakukan pembayaran klaim penjaminan dan berperan aktif dalam pemilihan opsi resolusi sebagai upaya meminimalkan biaya kegagalan bank (loss minimizer), sampai melakukan langkah yang komprehensif untuk meminimal risiko kegagalan bank (risk minimizer).
Sebagai risk minimizer, penjamin simpanan tidak hanya melakukan pembayaran klaim penjaminan, melaksanakan fungsi resolusi bank, dan meminimalkan biaya kegagalan bank, melainkan juga melakukan pengawasan prudensial dan melakukan intervensi terhadap bank bermasalah.
Perbedaan mandat tersebut dapat berimplikasi pada struktur organisasi, tata kelola, program penjaminan, pendanaan, serta wewenang yang dimiliki oleh penjamin simpanan.
05 February 2017
Ragam Sistem Penjaminan Simpanan
03 February 2017
Asymmetric Information
Persepsi pasar terhadap suatu bank dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain ketersediaan dan kelengkapan data/informasi bank, serta kemampuan nasabah penyimpan, kreditur, serta investor dalam menilai kondisi bank berdasarkan data/informasi yang tersedia.
Bank merupakan pihak yang paling mengetahui mengenai kondisi keuangannya termasuk prospek dan risiko yang dihadapinya, dibandingkan nasabah penyimpan, kreditur, dan investor. Untuk mengatasi ketidakseimbangan atau kesenjangan informasi (asymmetric information) tersebut, harus ada mekanisme yang mewajibkan bank mengungkapkan (disclose) semua fakta material mengenai kondisi keuangannya. Nasabah penyimpan akan menghadapi risiko simpanannya tidak dapat kembali tepat waktu dan/atau tepat jumlah apabila kondisi keuangan bank memburuk yang dapat berakhir pada pencabutan izin usaha bank tersebut.
Pada dasarnya risiko yang dihadapi nasabah penyimpan karena adanya asymmetric information tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua tipe/jenis, yakni: Pertama, bank mengungkapkan semua fakta material mengenai kondisi keuangannya, namun nasabah tidak mempunyai pengetahuan atau kemampuan untuk memahami informasi yang diungkapkan; dan Kedua, bank mengungkapkan informasi yang tidak benar mengenai kondisi keuangannya.
Sistem penjaminan simpanan dirancang dan ditujukan untuk dapat melindungi nasabah penyimpan yang memiliki simpanan sampai jumlah tertentu (nasabah kecil) dari kedua tipe/jenis risiko tersebut. Sedangkan nasabah yang memiliki simpanan lebih besar dari jumlah yang dijamin (nasabah besar) diharapkan dapat melakukan analisa data/informasi bank, mengukur risiko penempatan dananya pada bank tersebut, serta melakukan upaya untuk melindungi dirinya sendiri.
Dalam perspektif penjaminan simpanan, terdapat beberapa kebijakan/program yang dapat dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan disiplin pasar, antara lain; pembatasan jumlah yang dijamin; pembatasan jenis yang dijamin; pembatasan pihak yang dijamin; koasuransi; dan pengaturan prioritas pembagian hasil likuidasi bank.
Adanya pembatasan jumlah simpanan yang dijamin menyebabkan nasabah yang simpanannya melebihi jumlah yang dijamin akan menghadapi risiko kerugian apabila bank tempat mereka menempatkan simpanannya ditutup karena sebagian simpanannya tidak dijamin. Oleh karena itu, nasabah besar akan terdorong untuk selalu memonitor kondisi dan kinerja bank.
Penjamin simpanan dapat pula tidak menjamin jenis simpanan tertentu yang dipandang lebih sebagai sarana investasi (investment tools) atau hanya dimiliki kategori nasabah tertentu saja, misalnya NCD, structured deposits, dan simpanan dalam valuta asing. Peningkatan disiplin pasar dapat pula dilakukan dengan mengecualikan penjaminan terhadap simpanan milik pihak yang dipandang memiliki kemampuan melakukan analisa kondisi bank, seperti : bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan perusahaan sekuritas. Para institutional investors tersebut dipandang mampu melindungi dirinya sendiri sehingga tidak memerlukan perlindungan dari sistem penjaminan simpanan.
Penerapan koasuransi juga dimaksudkan sebagai upaya mendorong disiplin pasar. Koasuransi dalam penjaminan simpanan diartikan sebagai pembagian risiko antara nasabah penyimpan dengan penjamin simpanan. Dalam penetapan lingkup penjaminan, setiap nasabah penyimpan dirancang ikut menanggung sebagian risiko atas pilihan penempatan dananya pada bank tertentu. Sebagai misal, lingkup penjaminan ditetapkan maksimal Rp1 milyar dengan koasuransi 90%, artinya nasabah yang memiliki simpanan Rp500 juta hanya akan dijamin sebesar Rp450 juta (90%), sementara yang Rp50 juta (10%) tidak dijamin dan dipandang sebagai risiko yang harus ditanggung oleh nasabah atas keputusannya menempatkan simpanan pada bank tersebut.
Dalam penetapan prioritas pembagian hasil likuidasi bank (creditor hierarchy atau depositor preference), pihak yang diharapkan melakukan disiplin pasar ditempatkan pada prioritas yang lebih rendah. Posisi nasabah penyimpan yang telah dibayar penjaminannya lazimnya digantikan oleh penjamin simpanan (hak subrogasi) dalam pembagian hasil likuidasi bank. Nasabah penyimpan yang dijamin akan ditetapkan memiliki prioritas dibandingkan nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan unsecured creditur lain, dalam hal pihak yang disebut belakangan diharapkan melakukan disiplin pasar.
Sebaliknya seluruh nasabah penyimpan dapat pula ditetapkan memiliki prioritas yang sama dalam pembagian hasil likuidasi bank dengan unsecured creditur lainnya (pari passu), dalam hal tidak diharapkan disiplin pasar dari mereka.
Dalam penjaminan LPS, hanya diterapkan 2 kebijakan dalam rangka mendorong disiplin pasar, yakni; (1) pembatasan jumlah simpanan yang dijamin maksimal Rp 2 milyar per nasabah per bank, dan (2) penetapan hak subrogasi LPS memiliki prioritas dibanding pembayaran simpanan yang tidak dijamin dan kewajiban kepada kreditur lain dalam pembagian hasil likuidasi bank.
Untuk butir (2), selain dimaksudkan untuk mendorong nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan kreditur lain melakukan disiplin pasar, juga dimaksudkan untuk meningkatkan recovery rate bagi LPS sehingga biaya penjaminan simpanan dapat ditekan. Melalui peningkatan penerapan manajemen risiko, tata kelola yg baik, disiplin pengaturan, dan disiplin pasar diharapkan moral hazard pada perbankan dapat tercegah sehingga pada akhirnya akan dapat terbentuk sosok perbankan yang lebih sehat, stabil, serta bermanfaat bagi rakyat banyak. *****
02 February 2017
Moral Hazard & Disiplin Pasar
Moral hazard merupakan insentif untuk mengambil risiko yang lebih besar atau tidak melakukan hal yang seharusnya dilakukan karena adanya pihak lain yang mengambil alih risiko yang dihadapinya. Istilah ini sering digunakan pada industri perasuransian.
Dalam bahasa sederhana, moral hazard dapat terjemahkan sebagai perilaku sembrono dari seseorang karena merasa ada pihak lain yang akan menanggung risiko yang timbul akibat tindakan/keputusan-nya.
Adanya penjamin simpanan dipandang dapat menyebabkan nasabah penyimpan menjadi abai terhadap kondisi kesehatan bank tempat menyimpan uangnya, serta pengelola bank dapat terdorong mengambil risiko berlebihan karena merasa telah membayar premi penjaminan dan mengalihkan (sebagian) risikonya kepada penjamin simpanan.
Moral hazard paling besar bagi nasabah penyimpan dan pengelola bank terjadi apabila penjaminan diberikan terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee).
Untuk mengatasi efek samping penjaminan simpanan tersebut, penjaminan simpanan harus didisain dengan mempertimbangkan bauran kebijakan (policy mix) yang pas dan tepat antara tujuan melindungi simpanan nasabah dengan mencegah moral hazard.
Lingkup penjaminan jangan ditetapkan terlalu rendah/sempit agar sebagian terbesar nasabah penyimpan dapat terlindungi, namun jangan pula ditetapkan terlalu tinggi/luas agar tidak mendorong moral hazard bagi nasabah dan pengelola bank.
Secara umum upaya mencegah moral hazard dapat dikelompokkan menjadi 3, yakni manajemen risiko dan tata kelola yang baik (risk management & good governance); disiplin pengaturan (regulatory discipline); dan disiplin pasar (market discipline).
Adanya penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dapat membantu bank memastikan arah dan strateginya sesuai dan konsisten dengan yang direncanakan. Hal tersebut akan mencegah pengelola bank melakukan tindakan yang melampaui derajat risiko (risk appetite dan risk tolerance) yang telah digariskan.
Dalam menghadapi persaingan atau mengejar laba, pengelola bank dapat tergoda untuk mengabaikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dengan memangkas sumber daya pengawasan internal atau meniadakan prosedur tertentu dalam pengendalian risiko.
Disiplin pengaturan merupakan satu upaya dengan menggunakan kewenangan publik guna mengurangi insentif bank mengambil risiko yang berlebihan.
Pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan disiplin pengaturan antara lain: pengawas bank, bank sentral, pengawas transaksi keuangan, pengawas pasar modal, dan penjamin simpanan.
Kewenangan masing-masing otoritas tersebut lazimnya diberikan berdasarkan undang-undang. Dengan menggunakan kewenangan publik, disiplin pengaturan dipandang merupakan cara yang paling efektif untuk mencegah moral hazard.
Beberapa contoh bentuk disiplin pengaturan yang menjadi wewenang pengawas bank antara lain berupa pengaturan persyaratan permodalan dan tingkat kesehatan bank, serta uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pengelola bank.
Sedangkan contoh bentuk disiplin pengaturan yang dapat dilakukan penjamin simpanan berupa penerapan sistem premi diferensial atau premi penjaminan berbasis risiko. Penerapan tingkat premi yang didasarkan pada risiko kegagalan masing-masing bank juga merupakan bentuk intervensi dini (early intervention) penjamin simpanan dalam mengendalikan perilaku bank yang berisiko.
Sedangkan disiplin pasar merupakan tindakan yang dilakukan masyarakat, utamanya nasabah penyimpan, kreditur, serta investor dalam hal bank telah go public, untuk mendisiplinkan bank. Tindakan disiplin tersebut dilakukan terhadap bank yang dipersepsikan mengambil risiko terlalu besar atau melakukan tindakan yang dipandang tidak sejalan dengan kepentingan nasabah penyimpan, kreditur, atau investor.
Disiplin pasar dapat diwujudkan antara lain dengan menarik/memindahkan simpanan, atau menjual surat utang, obligasi, dan saham yang diterbitkan bank tersebut.
Rush dan Bank Runs, apa dampaknya?
Beberapa waktu lalu media sosial kita dihebohkan dengan adanya seruan untuk melakukan rush, suatu tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem perbankan.
Sebagaimana dimaklumi, peran bank dalam perekonomian modern adalah sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan), mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sumber pendanaan bank utamanya berasal dari penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito yang selanjutnya menjadi kewajiban bank yang umumnya mempunyai masa jatuh tempo jangka pendek. Sedangkan sebagian terbesar aset bank berupa penyaluran kredit yang pada umumnya mempunyai masa jatuh tempo jangka panjang.
Dengan karakteristik tersebut, apabila masyarakat menilai suatu bank menghadapi permasalahan, baik nyata maupun hanya persepsi, dan kemudian bereaksi secara bersamaan menarik simpanannya (rush atau bank runs), dapat dipastikan bank tersebut akan mengalami kesulitan likuiditas karena bank hanya memelihara aset likuid dalam jumlah terbatas.
Pada kondisi tersebut, bank tidak dapat meminta debitur untuk segera melunasi kredit yang belum jatuh tempo. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya, bank akan menjual asetnya yang seringkali dengan harga relatif murah (fire sale) karena bank dalam kondisi tertekan; atau meminjam kepada bank lain dengan bunga relatif tinggi karena bank lain memperhitungkan risiko pengembaliannya; atau meminjam kepada bank sentral dengan memenuhi beberapa persyaratan dan jaminan.
Pada galibnya, rush atau bank runs dapat menyebabkan suatu bank yang sehat sekalipun akan menjadi tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Kesulitan pada satu bank berpotensi menyebabkan efek berantai (contagion effect) pada bank-bank lain, mengingat dalam kondisi panik nasabah sulit membedakan antara bank sehat dan bank yang bermasalah.
Pengaruh bank runs dalam sistem perbankan dan perekonomian ditentukan oleh tindak lanjut yang dilakukan nasabah setelah penarikan dana tersebut.
Ada tiga kemungkinan tindakan yang diambil nasabah sesuai kepercayaannya pada sistem perbankan, yaitu:
1. Menyimpan dananya pada bank lain yang dipersepsikan lebih sehat (direct redeposit).Pilihan ini akan berpengaruh pada likuiditas satu bank namun tidak berpengaruh terhadap likuiditas sistem perbankan secara keseluruhan.
2. Mengalihkan dananya pada instrumen investasi lain seperti saham, obligasi, reksadana,atau pasar uang. Pilihan ini akan berpengaruh pada likuiditas sistem perbankan meskipun ada kemungkinan perusahaan sekuritas akan menempatkan kembali dana tersebut kedalam sistem perbankan (indirect redeposit).
3. Menggunakan dananya untuk membeli barang konsumsi, membeli valuta asing, atau menyimpan dananya di bawah bantal atau di luar negeri. Pilihan ini akan dapat mengurangi likuiditas sistem perbankan secara signifikan, meningkatkan angka inflasi, serta dapat memperlemah nilai tukar.
Apabila kepercayaan masyarakat sudah sedemikian rendah sehingga sebagian besar masyarakat memilih tindakan yang ketiga, maka akan terasa bahwa harga atau nilai kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan itu ternyata sangat mahal, sebagaimana yang pernah kita alami pada krisis tahun 1997/1998.
Upaya melindungi nasabah bank, mencegah rush atau bank runs, dan memelihara stabilitas sistem perbankan merupakan beberapa di antara tujuan kebijakan publik dari sistem penjaminan simpanan. Dengan adanya penjaminan simpanan diharapkan nasabah akan dapat menjadi tenang, merasa aman, dan tidak tergoda untuk melakukan rush. *****
31 January 2017
PPO Penjaminan Simpanan
Perumusan PPO memberi dasar argumen dan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan yang ingin dicapai dari keberadaan sistem penjamin simpanan tersebut.
Perumusan PPO merupakan proses yang komplek dengan mempertimbangkan banyak faktor, antara lain struktur dan sistem perbankan, kerangka kerja pengawasan perbankan, hukum kepailitan atau kebangkrutan, serta standar akuntansi dan penyajian laporan keuangan yang berlaku di negara tersebut. Penjamin simpanan dapat menetapkan beberapa PPO yang menjadi fokus utama dan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian, keuangan, maupun kondisi sosial kemasyarakatan. Beberapa PPO yang lazim dipertimbangkan sebagai dasar penerapan sistem penjamin simpanan antara lain:
Turut Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan
Penjaminan simpanan dirancang sebagai unsur dalam mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan, bersama fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan, fungsi lender of last resort dan sistem pembayaran, serta fungsi pengelolaan keuangan negara dan manajemen krisis. Kerjasama di antara fungsi-fungsi tersebut dalam mekanisme yang terintegrasi diharapkan dapat mendorong terciptanya stabilitas sistem keuangan. Kerangka kerja tersebut disebut dengan jaring pengaman sistem keuangan (JPSK) atau financial system safety nets (FSSN).
Melindungi Simpanan Nasabah Kecil
Informasi mengenai kondisi suatu bank tidak mudah diketahui dan dipahami semua nasabah. Nasabah yang tidak mempunyai akses dan/atau kemampuan menganalisa kondisi suatu bank tempat menitipkan uangnya perlu mendapatkan perlindungan. Nasabah yang masuk dalam kategori tersebut umumnya memiliki saldo simpanan tidak banyak atau sering pula disebut sebagai nasabah kecil (small unsophisticated depositors). Adanya perlindungan terhadap nasabah kecil akan memberikan keamanan atas simpanan mereka dan membebaskan mereka dari kebutuhan untuk memantau kondisi bank. Nasabah besar dipandang memiliki akses dan/atau kemampuan menilai kondisi bank sehingga mereka diharapkan dapat melindungi dirinya sendiri. Selain itu, nasabah besar yang sebagian simpanannya tidak dijamin didorong untuk melakukan disiplin pasar (market discipline).
Mencegah Terjadinya Bank Runs/Rush
Bank sebagai perantara keuangan mempunyai karakteristik sebagian besar kewajibannya (simpanan) bersifat jangka pendek sementara sebagian besar kekayaannya (kredit) bersifat jangka panjang. Apabila terjadi penarikan simpanan secara bersamaan (bank runs/rush), bank yang sehat sekalipun akan mengalami kesulitan likuiditas yang pada akhirnya akan mendorong bank menjual aset dengan harga murah dan/atau meminjam dengan bunga tinggi yang dapat berujung menjadi bank gagal. Ketiadaan penjamin simpanan berpotensi menyebabkan masyarakat menjadi sensitif dan rentan terhadap rumor atas kondisi suatu bank. Hal tersebut akan mudah mendorong nasabah memindahkan simpanannya dari satu bank yang dipersepsikan kurang sehat kepada bank lain yang dipersepsikan sehat atau ke instrumen investasi lainnya. Terjadinya bank runs/rush pada satu bank akan dapat memicu efek berantai pada bank lainnya dan seluruh sistem perbankan. Penjaminan simpanan diharapkan dapat mengurangi sensitifitas dan kerentanan nasabah sehingga dapat mencegah bank runs/rush.
Membuat Mekanisme Formal Dalam Penyelesaian Bank Gagal
Pendirian penjamin simpanan dimaksudkan sebagai upaya memberi kepastian hukum dan membuat mekanisme formal dalam penyelesaian (resolusi) bank gagal. Penyelesaian bank gagal memerlukan mekanisme formal, metodologi dan keahlian khusus, serta otoritas tertentu yang diberi kewenangan. Dengan keseluruhan perangkat tersebut, diharapkan pengaruh buruk (adverse effect) kegagalan bank terhadap sistem perbankan dapat diminimalkan. Untuk mendukung PPO tersebut, penjamin simpanan juga diberikan kewenangan melaksanakan resolusi bank gagal.
Penyelesaian Krisis Keuangan
Umumnya pendirian lembaga penjamin simpanan pada suatu negara diawali dengan terjadinya krisis atau gangguan pada stabilitas sistem keuangan di negara tersebut. Hanya sedikit negara yang mendirikan penjaminan simpanan tanpa didahului terjadinya krisis, satu contoh diantaranya pendirian PDIC di Filipina pada tahun 1963. Dengan adanya penjaminan simpanan, sebagian permasalahan sebagai dampak krisis atau gangguan pada stabilitas sistem keuangan akan dapat dikelola dan diselesaikan. Namun demikian, penjamin simpanan secara sendiri tidak akan dapat menyelesaikan seluruh permasalahan krisis atau gangguan pada stabilitas sistem keuangan.
Redistribusi Biaya Kegagalan Bank
Tanpa adanya sistem penjamin simpanan, biaya kegagalan bank akan dapat menjadi beban negara (taxpayer money). Hal tersebut tentu tidak adil bagi masyarakat karena harus ikut menanggung biaya kegagalan bank, sementara tidak menikmati secara langsung keuntungan yang diperoleh perbankan. Sistem penjamin simpanan akan mengurangi beban negara karena sebagian atau seluruh biaya kegagalan bank dibebankan pada industri perbankan melalui pembayaran premi penjaminan dan/atau kontribusi lainnya. Pembebanan biaya kegagalan bank dapat ditetapkan dengan tarif yang sama (flat rate) atau didasarkan pada risiko kegagalan setiap bank (risk-based).
Mendorong Kompetisi Yang Lebih Sehat Antar Bank
Ketiadaan penjamin simpanan akan menyebabkan masyarakat cenderung hanya akan menyimpan uangnya di bank besar atau milik Pemerintah karena dipersepsikan lebih aman. Persepsi tersebut timbul antara lain karena bank besar atau bank milik Pemerintah mempunyai portofolio risiko lebih tersebar, dianggap terlalu besar untuk gagal (too big to fail), atau mendapat penjaminan implisit dari Pemerintah. Dengan adanya penjaminan simpanan, bank kecil diharapkan dapat berkompetisi dengan bank besar terutama dalam pengerahan simpanan sampai jumlah yang dijamin, karena bagi nasabah penyimpan posisi semua bank tidak berbeda dari sisi perlindungan terhadap simpanan.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Pendirian penjaminan simpanan diharapkan dapat menarik uang di bawah bantal karena masyarakat akan terdorong menempatkan dananya pada sistem perbankan. Peningkatan jumlah simpanan masyarakat merupakan sumber pendanaan bagi perekonomian. Adanya penjaminan simpanan juga akan menurunkan premi risiko yang diminta oleh nasabah penyimpan atas penempatan dananya pada sistem perbankan, sehingga bank dapat menurunkan tingkat bunga kredit. Bunga kredit yang relatif lebih rendah akan menstimulasi investasi dan aktivitas produktif lain. Penjaminan simpanan dapat memainkan peran penting dalam financial inclusion.
Memudahkan Transisi Dari Blanket Guarantee
Pendirian penjamin simpanan dapat menjadi sarana dalam memfasilitasi peralihan (transisi) dari blanket guarantee. Dengan adanya penjaminan simpanan, Pemerintah dapat secara bertahap mengurangi lingkup penjaminan, serta membantu mengelola transisi dan perubahan perilaku masyarakat. Keberhasilan PPO ini perlu ditunjang dengan perencanaan dan transisi yang didisain dengan baik, komitmen untuk menerapkan penjaminan terbatas, dan dukungan stabilitas sistem perbankan.
Review PPO
Dalam rangka mendukung pencapaian PPO yang telah ditetapkan, setiap feature dari sistem penjaminan simpanan yang meliputi antara lain: fungsi, tugas, wewenang, kelembagaan, tata kelola, dan skim/program penjamin simpanan, harus ditetapkan selaras dengan PPO tersebut. Secara periodik juga perlu dilakukan evaluasi untuk memastikan PPO yang telah ditetapkan masih relevan dengan perkembangan kondisi perbankan, dan untuk memastikan setiap feature dan skim penjaminan masih konsisten dengan PPO-nya.
Sebagai ilustrasi, dalam hal melindungi simpanan nasabah kecil ditetapkan menjadi PPO, jenis dan nilai simpanan yang dijamin, serta program penjaminan lainnya harus dirancang sesuai dan konsisten dengan PPO tersebut. Beberapa negara yang memiliki PPO melindungi simpanan nasabah kecil, tidak menjamin simpanan dalam valuta asing, structured deposits, dan negotiable certificate of deposits (NCD), karena jenis simpanan tersebut dipandang tidak sesuai dengan karakteristik nasabah kecil. Simpanan dalam valuta asing dan structured deposit menghadapi potensi risiko pasar. Sedangkan untuk NCD, disamping sifatnya atas unjuk (bearer), agar layak dinegosiasikan umumnya memiliki nominal yang besar sehingga NCD sering pula disebut jumbo deposits. Selain hal-hal tersebut, untuk melindungi nasabah kecil, persyaratan dan kondisi penjaminan yang tidak mudah dipahami oleh kelompok nasabah ini juga perlu dihindari.
Resensi Buku
Pertanyaan di atas diajukan anggota DPR kepada wakil Pemerintah pada saat pembahasan awal RUU LPS. Menanggapi pertanyaan tersebut, wakil Pemerintah kemudian memaparkan peran penjaminan simpanan sebagai satu alat atau komponen yang digunakan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, stabilitas sistem perbankan diperlukan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, kesejahteraan dan kemakmuran merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Negara memiliki kewajiban asasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, salah satunya dilakukan melalui pemberian penjaminan terhadap simpanan nasabah bank. Pada 22 September 2016 ini, LPS memasuki usia 11 tahun dan telah memiliki cukup banyak pengalaman dalam melaksanakan fungsi dan tugas yang diamanatkan kepadanya. Sebanyak 73 bank telah dibayar klaim penjaminannya dan dilikuidasi, serta 1 bank berdampak sistemik telah diselamatkan dan dijual kembali ke pasar.
Dalam kiprahnya melaksanakan fungsi penjaminan simpanan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS menghadapi sejumlah tantangan. Satu diantara tantangannya berupa upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai kelembagaan dan programnya. Meski secara periodik LPS telah melakukan program penyuluhan dan publikasi, mengingat luasnya cakupan wilayah negara kita dan beragamnya tingkat pendidikan masyarakat, upaya tersebut masih perlu terus ditingkatkan.
Sejauh ini masih terbatas buku, karya ilmiah, atau artikel yang membahas seluk beluk LPS. Minimnya referensi tersebut, menjadi salah satu kendala dalam upaya memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai LPS dan programnya, termasuk manfaat dan keterbatasannya. Buku ini dimaksudkan untuk mengisi kekurangan referensi dalam memahami kelembagaan LPS dan program yang dilaksanakannya.
Seluk beluk sistem penjaminan simpanan dari konsep dasar, skim/program penjaminan, pendanaan, resolusi bank, tata kelola, serta prinsip dasar (core principles) bagi sistem penjaminan simpanan yang efektif dikupas dalam buku ini. Beberapa konsep pengaturan perbankan terkini seperti recovery and resolution plan, bail-in, CoCos, TLAC, serta pelajaran dari krisis Siprus dan resolusi Banco Espirito Santo juga dipaparkan.
18 January 2017
Topik Pilihan Buku " Mengupas Peran (Penting) LPS dalam Sistem Perbankan"
Beberapa topik dan pokok bahasan pilihan dalam buku "Mengupas Peran (Penting) LPS dalam Sistem Perbankan" akan disajikan secara berseri dalam blog ini. Sebagian tulisan tersebut sudah pernah dipublikasikan dalam blog ini dengan judul yang sama maupun berbeda. Dalam rangka penyusunan dan penerbitan buku tersebut, data dan informasi dalam tulisan tersebut telah disunting dan diperbaharui.
Materi tulisan tersebut dapat pula dibaca pada Fanpage Facebook "Mengupas Peran LPS" dengan alamat: https://www.facebook.com/BUKULPS/
Selamat membaca, semoga bermanfaat.
10 October 2016
Kilas Balik Kelahiran LPS
Pada tanggal 22 September 2016 ini, LPS akan genap berusia 11 tahun dalam kiprahnya melaksanakan penjaminan simpanan nasabah bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Dalam kurun waktu tersebut, lebih dari 70 bank telah dibayar klaim penjaminannya dan dilikuidasi, serta 1 bank diselamatkan. Berikut akan dipaparkan sekelumit sejarah sistem penjaminan simpanan, termasuk kilas balik kelahiran LPS.
Penjaminan simpanan awal mulanya dapat dirunut pada penetapan the Banking Act yang ditandatangani oleh Presiden Amerika SerikatFranklin D. Roosevelt pada 16 Juni 1933. Dalam the Banking Act tersebut diamanatkan pembentukan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) sebagai salah satu upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memulihkan stabilitas sistem perbankan yang mengalami guncangan akibat the Great Depression.
Pemberlakuan penjaminan kewajiban bank sebenarnya sudah dilakukan oleh sejumlah negara bagian di Amerika Serikat beberapa dekade sebelumnya, namun pelaksanaan penjaminan tersebut tidak berkesinambungan akibat tingginya angka kegagalan bank. Jumlah rata-rata kegagalan bank di Amerika Serikat antara tahun 1921 – 1929 mencapai sekitar 600 bank per tahun. Gelombang kegagalan bank tersebut telah mendorong masyarakat untuk menarik simpanannya dari sistem perbankan (bank runs).
Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan likuiditasnya, bank membatasi penyaluran kredit dan menjual asetnya. Penjualan aset dalam kondisi krisis menyebabkan harga jualnya jatuh dan semakin memperburuk kinerja bank. Sementara itu dampak penarikan dana masyarakat semakin meluas. Pada akhirnya banyak bank yang mengalami permasalahan solvabilitas dan ditutup. Kondisi tersebut menyebabkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Pada kesempatan penandatanganan the Banking Act tersebut, President F.D. Roosevelt menyampaikan pidato yang kutipannya terkenal hingga kini.
“After all, there is an element in the readjustment of our financial system more important than currency, more important than gold, and that is the confidence of the people.”
Sejak berdirinya FDIC, beberapa negara mulai mempertimbangkan perlu dan pentingnya fungsi penjaminan simpanan dalam mendukung stabilitas sistem perbankan. Namun pada waktu itu belum banyak negara yang secara formal mengikutinya dengan mendirikan lembaga sejenis. Beberapa lembaga sejenis yang tercatat didirikan setelah FDIC antara lain : Deposit Insurance and Credit Guarantee Corporation (DICGC) – India pada tahun 1961, Philippines Deposit Insurance Corporation (PDIC) pada tahun 1963, Canada Deposit Insurance Corporation (CDIC) pada tahun 1967, dan Deposit Insurance Corporation of Japan (DICJ) pada tahun 1971.
Di Indonesia sendiri gagasan pembentukan lembaga sejenis telah ada pada tahun 1968 sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 30 UU Bank Sentral Nomor 13 Tahun 1968 yang menyebutkan bahwa “Dalam rangka pembinaan perbankan, maka jika keadaannya telah memungkinkan, untuk lebih menjamin uang fihak ketiga yang dipercayakan kepada bank-bank, dapat diadakan suatu asuransi deposito dengan tujuan pembinaan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.”
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan UU Bank Sentral tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1973 tentang Jaminan Simpanan Uang Pada Bank yang mengatur bahwa semua bank kecuali bank asing diwajibkan menjaminkan simpanan yang berbentuk giro, deposito, maupun tabungan. Bank Indonesia bertindak sebagai pelaksana penjaminan dengan jumlah simpanan yang dijamin untuk tiap deposan paling tinggi sebesar Rp1 juta dan premi penjaminan sebesar 0,5% (lima perseribu) dari jumlah simpanan yang ada pada bank. PP tersebut tidak terlaksana dan diterapkan pada waktu itu terutama karena adanya penolakan dari industri perbankan dengan alasan akan menimbulkan biaya tambahan, sementara industri perbankan masih dalam tahap konsolidasi.
Pada tahun 1997/1998, negara kita mengalami krisis yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional yang ditandai dengan penarikan dana masyarakat dari sistem perbankan secara bersamaan dalam jumlah besar. Untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat, Pemerintah memberikan penjaminan terhadap seluruh kewajiban pembayaran bank (blanket guarantee). Pemberian jaminan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keppres Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pemerintah kemudian membentuk BPPN pada tahun 1998 yang salah satu tugasnya sebagai pelaksana penjaminan kewajiban pembayaran bank umum sampai tanggal 27 Pebruari 2004. Setelah itu, berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 Tahun 2004 penjaminan bank umum dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) yang merupakan unit di lingkungan Departemen Keuangan sebelum dialihkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sedangkan pelaksanaan penjaminan terhadap kewajiban pembayaran BPR sejak 1998 dikelola oleh Bank Indonesia sampai kemudian dialihkan kepada LPS.
Gagasan pendirian lembaga penjamin simpanan kembali dimunculkan dalam pembahasan amandemen UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada tanggal 10 Nopember 1998, Pemerintah menetapkan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Pasal 37B UU Perbankan tersebut ditetapkan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin dana masyarakat tersebut dibentuk suatu lembaga penjamin simpanan. Pembentukan lembaga penjamin simpanan dan skim penjaminannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya UU Perbankan tersebut, Departemen Keuangan bekerjasama dengan Bank Indonesia melakukan telaah dan kajian untuk mempersiapkan pembentukan lembaga penjamin simpanan. Pada tanggal 26 Januari 2001, Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 30/KMK.017/2001 mengenai pembentukan Kelompok Kerja Dalam Rangka Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (Pokja Pendirian LPS) yang beranggotakan unsur dari Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan BPPN. Pokja Pendirian LPS bertugas melakukan kajian mengenai pembentukan LPS, mempersiapkan rancangan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pendirian LPS, serta mempersiapkan pendirian dan operasional LPS.
Sesuai amanat UU Perbankan, pembentukan lembaga penjamin simpanan dan pengaturan skim penjaminannya diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP. Namun Pokja Pendirian LPS berpandangan pendirian dan pengaturan mengenai LPS dan skim penjaminannya kurang memadai apabila hanya ditetapkan dengan PP. Berdasarkan hasil telaah dan kajian, serta berdasarkan pengalaman negara lain, disimpulkan bahwa pengaturan mengenai lembaga dan program penjaminan simpanan harus ditetapkan dengan UU. Agar pelaksanaan penjaminan simpanan dapat efektif dan berkesinambungan, penjamin simpanan harus mempunyai kewenangan publik yang hanya dapat diberikan dengan undang-undang, antara lain untuk memungut premi, membayar klaim penjaminan, melakukan penyelesaian dan penanganan bank gagal, membatalkan kontrak yang merugikan bank gagal yang diselamatkan, mengambil alih hak dan wewenang RUPS, serta mengenakan sanksi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Keuangan mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan undang-undang tentang lembaga penjamin simpanan yang kemudian mendapatkan persetujuan dari Presiden pada 24 Desember 2001. Setelah melalui pembahasan yang panjang dan bernas, Pemerintah menyampaikan Rancangan UU (RUU) LPS kepada DPR pada bulan Nopember 2003 untuk mendapat persetujuan.
Pembahasan RUU LPS dengan DPR dimulai pada awal Pebruari 2004 yang juga melibatkan Bank Indonesia dan pihak-pihak terkait lainnya sebagai narasumber. Pada tanggal 24 Agustus 2004 Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU LPS dan mengajukan kepada Presiden untuk ditetapkan. Dengan ditetapkannya UU LPS oleh Presiden pada tanggal 22 September 2004, pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah bank di Indonesia telah mempunyai landasan hukum yang kuat. UU LPS mulai berlaku efektif 12 bulan setelah diundangkan.
Dalam masa peralihan menuju penjaminan LPS, Pemerintah pada tanggal 18 Oktober 2004 menetapkan Keppres Nomor 95 tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keppres Nomor 26 Tahun 1998 yang mengatur mengenai pengurangan lingkup dan pengakhiran program penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum. Sedangkan untuk pengakhiran penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran BPR, Pemerintah pada tanggal 23 Mei 2005 menetapkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2005.
Dalam rangka mempersiapkan operasional LPS, Pokja Pendirian LPS melakukan beberapa persiapan sebagai berikut: Pertama, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan dari UU LPS yang meliputi rancangan Peraturan Pemerintah mengenai modal awal, surplus dan tingkat likuiditas LPS, serta penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah; rancangan Peraturan LPS mengenai program penjaminan, penyelesaian dan penanganan bank gagal, serta likuidasi bank; dan rancangan Keputusan Dewan Komisioner mengenai struktur organisasi, kepegawaian, anggaran dan pelaporan, serta prosedur operasional; Kedua, penyiapan sistem informasi dan database bank yang meliputi juga data profil bank, direksi, komisaris, pemegang saham, dan data keuangan; Ketiga, memproses penetapan anggota Dewan Komisioner, penyusunan struktur organisasi, dan sistem kepegawaian; Keempat, penyusunan sistem akuntansi dan anggaran LPS. Sedangkan dalam rangka komunikasi publik, Pokja Pendirian LPS membuat iklan layanan masyarakat di media massa dan melakukan sosialisasi kepada bank umum, BPR, serta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai LPS, program penjaminan simpanan, dan pentahapan pengurangan penjaminan.
Pokja Pendirian LPS melakukan sosialisasi kepada BPR di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk bank umum selain sosialisasi juga dilakukan pelatihan training for trainers. Dengan berakhirnya program penjaminan Pemerintah pada tanggal 21 September 2005, penjaminan simpanan selanjutnya dilaksanakan oleh LPS. Dalam UU LPS diatur mengenai pentahapan pengurangan nilai simpanan yang dijamin oleh LPS, yakni seluruh simpanan nasabah sejak 22 September 2005, sebesar Rp5 milyar sejak 22 Maret 2006, Rp1 milyar sejak 22 September 2006, dan Rp100 juta sejak 22 Maret 2007. *****
19 September 2016
Peluncuran Buku "Mengupas Peran (Penting) LPS dalam Sistem Perbankan"
Para Pembaca Blog yang Budiman,
Beberapa waktu terakhir blog ini mengalami kevakuman karena saya sedang menyusun, mengedit, dan mengupdate beberapa tulisan dalam blog ini untuk dijadikan sebuah buku. Alhamdulillah proses penyusunan buku tersebut telah selesai dan dapat diluncurkan pada peringatan ulang tahun LPS yang ke-11 pada 22 September 2016.
Buku berjudul “Mengupas Peran (Penting) LPS dalam Sistem Perbankan” sebagian memuat tulisan pada blog ini dengan update data dan perubahan struktur pemaparan. Beberapa materi ditambahkan dalam buku tersebut utamanya terkait dengan perkembangan dalam pelaksanaan resolusi bank gagal sistemik, penetapan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), dan tata kelola LPS.
Semoga buku tersebut dapat membantu pembaca dalam memahami LPS dan peran yang dimainkannya dalam penjaminan simpanan nasabah bank, pemeliharaan stabilitas sistem perbankan, pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Apabila terdapat pendapat, masukan, atau pertanyaan terkait buku tersebut dapat disampaikan melalui comments atau email.
Buku tersebut dapat diperoleh di toko buku Gramedia dan beberapa toko online berikut.
Terima kasih.
http://www.lazada.co.id/buku-kita-mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan-11181348.html
http://www.bukupedia.com/id/book/id-108541/mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan.html
https://www.belbuk.com/mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan-p-54054.html
https://www.bukalapak.com/p/hobi-koleksi/buku/ekonomi-akuntansi/400bp5-jual-buku-buku-kita-mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan
http://www.bukabuku.com/browses/product/9786022811602/mengupas-peran-(penting)-lps-dalam-sistem-perbankan.html
http://munadibook.blogspot.co.id/2016/10/mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan.html
http://www.indie-publishing.com/mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan/
30 June 2014
Memahami Peran LPS dengan Analogi Sepakbola
Pada Juli 2015, Pemerintah menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) kepada DPR. JPSK merupakan terjemahan dari Financial System Safety Nets (FSSN), suatu kerangka kerja koordinasi, kerjasama, dan tukar menukar informasi, serta pembagian tugas dan tanggung-jawab antar otoritas dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan.
Dalam pembahasan dengan DPR, RUU tersebut kemudian disepakati diubah menjadi RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) untuk lebih menonjolkan substansi dan tujuan RUU tersebut sebagai payung hukum dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK disahkan dan diundangkan pada 15 April 2016.
Berkenaan dengan JPSK atau FSSN, asosiasi penjamin simpanan internasional (IADI) pada tahun 2006 telah menyusun “General Guidance to Promote Effective Interrelationships among Financial Safety Net Participants” sebagai pedoman bagi penjamin simpanan dalam membina hubungan yang efektif dengan otoritas lain dalam JPSK. Selanjutnya pada tahun 2009, dalam Core Principles (CP) for Effective Deposit Insurance System diatur pula prinsip dasar hubungan antara penjamin simpanan dengan anggota JPSK lainnya yang dirumuskan dalam CP 4 - Relationships with other safety-net participants. Pada dasarnya pola hubungan antar anggota JPSK digambarkan dengan ungkapan “Good Fences Make Good Neighbors”.
Dalam pemaparan berikut akan dikupas dan dibahas mengenai peran yang dimainkan LPS dalam kerangka JPSK dengan menggunakan analogi sepakbola.
Kerangka JPSK
Pada dasarnya, pemberlakuan atau penerapan sistem penjaminan simpanan pada suatu negara harus dirancang sebagai bagian dari kerangka JPSK. Dalam pembahasan disini, JPSK dibatasi hanya meliputi sektor perbankan.
Komponen JPSK terdiri dari:
i. Pengaturan dan pengawasan perbankan yang efektif untuk memastikan bank dikelola secara hati-hati (prudent);
ii. Kebijakan lender of last resort untuk memberi solusi permasalahan likuiditas yang dihadapi bank;
iii. Pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank gagal sebagai bagian dari exit strategy penyelesaian permasalahan bank; dan
iv. Kebijakan dan protokol pencegahan dan penanganan krisis.
Jaring pengaman dalam kerangka JPSK dimaknai sebagai sebuah jaring yang secara proaktif memelihara stabilitas sistem perbankan, bukan jaring pengaman yang pasif dan statis seperti jaring yang dipasang pada pertunjukan sirkus untuk mengantisipasi kalau ada pemain yang terjatuh. Setiap unsur dalam JPSK berupaya secara aktif mengidentifikasi sumber-sumber permasalahan (source of vulnerabilities) yang terkait bidang tugasnya, serta melakukan berbagai upaya pencegahan dan penyelesaian permasalahan tersebut secara dini sesuai kewenangannya masing-masing.
Apabila satu upaya tidak dapat menyelesaikan permasalahan pada tahap awal, diharapkan akan ada upaya penyelesaian berikutnya secara bertahap dan berjenjang sesuai tingkatan atau magnitude permasalahan. Sehingga kalaupun krisis sistem perbankan tidak dapat dicegah, dampak ekonomi dan sosial dari krisis tersebut sudah dapat diantisipasi, dimitigasi, dan diminimalkan.
JPSK dan Formasi Sepakbola
Dalam pertandingan sepakbola, pelatih yang berwenang menentukan formasi tim sesuai dengan strategi dan lawan yang dihadapi. Salah satu formasi standar tim sepakbola adalah 4 4 2 (Four Four Two) yang berarti di depan penjaga gawang terdapat 4 pemain belakang, 4 pemain tengah, dan 2 pemain depan. Formasi tersebut tentu saja tidak bersifat kaku karena dapat berubah menyesuaikan kondisi permainan di lapangan.
Pemain depan memiliki tugas utama menjadi ujung tombak serangan dan sekaligus menjadi pertahanan lapis pertama. Pemain tengah bertugas membantu mengatur serangan serta menjadi pertahanan lapis kedua. Pemain belakang tugas utamanya menjaga pertahanan tim agar tidak dapat ditembus lawan, namun dapat juga membantu serangan. Sedangkan kiper merupakan lapis pertahanan terakhir.
Dalam kerangka JPSK dengan menggunakan analogi sepakbola, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan sebagai pemain depan. Pengaturan dan pengawasan mikroprudensial (individual bank) yang kuat dan efektif diharapkan dapat mendorong perbankan untuk dapat mencapai tujuannya (goal) sebagaimana termaktup dalam UU Perbankan, yakni menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam kerangka pengaturan dan pengawasan tersebut, OJK mengidentifikasi permasalahan secara dini (early detection) dan melakukan tindakan perbaikan yang segera (prompt corrective actions, timely intervention) sehingga setiap gangguan atau permasalahan pada sektor perbankan diharapkan dapat diatasi pada stadium awal.
Bank Indonesia berperan sebagai pemain tengah yang bertugas menetapkan kebijakan moneter dan sistem pembayaran, serta kebijakan makroprudensial yang kondusif bagi perekonomian dan perbankan, sehingga dapat membantu menciptakan peluang-peluang terjadinya goal. Dalam hal suatu bank menghadapi permasalahan likuiditas, Bank Indonesia memberikan pinjaman likuiditas sebagai bentuk pertahanan lapis kedua. Sedangkan peran LPS dalam JPSK dianalogikan sebagai pemain belakang yang menjadi pertahanan lapis ketiga. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya dan melaksanakan resolusi bank gagal. Pelaksanaan fungsi penjaminan dan resolusi bank tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, rasa aman, dan ketenangan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Pemain belakang yang handal dan sistem pertahanan yang efektif diharapkan dapat menghadang dan menghentikan setiap serangan lawan.
Dalam UU PPKSK, LPS diberi tambahan opsi resolusi bank gagal yakni purchase and assumption (P&A) dan bridge bank, serta diberi amanat untuk melaksanakan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), sebagai rangkaian instrumen untuk memperkuat sistem pertahanan.
Apabila serangan lawan tidak dapat dihadang pemain belakang, penjaga gawang akan menjadi lapis pertahanan terakhir.
Dalam kerangka JPSK, Kementerian Keuangan berperan sebagai penjaga gawang dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan negara (otoritas fiskal) dan koordinator JPSK. Kementerian Keuangan juga sering disebut sebagai guarantor of last resort. Sesuai Pasal 85 UU 24/2004, LPS memperoleh pinjaman dari Pemerintah ketika mengalami kesulitan likuiditas dan tambahan modal ketika modalnya menjadi kurang dari Rp4 triliun. Dalam Pasal 62 UU 3/2004, Pemerintah wajib menjaga modal Bank Indonesia sekurangnya sebesar Rp2 triliun.
Saat ini berkembang arus pemikiran untuk mengurangi atau menghindari penggunaan uang negara dalam pelaksanaan resolusi bank. Meskipun disadari dalam kondisi tertentu masih diperlukan atau dimungkinkan penggunaan uang negara sebagai pendukung dan katalisator dalam pelaksanaan resolusi bank, utamanya resolusi bank sistemik. Saat ini, FSB sedang menyusun “Guiding principles on the temporary funding needed to support the orderly resolution of a global systemically important bank (G-SIB)” sebagai pedoman dalam merancang sistem pendanaan untuk mendukung pelaksanaan resolusi bank sistemik yang terencana. Dalam pedoman tersebut juga diatur mengenai ketentuan dukungan pendanaan dari Pemerintah (public sector backstop funding atau state aid rules).
Koordinasi & Kerjasama dalam JPSK
Sebagaimana tim sepakbola, JPSK akan berjalan efektif untuk mencapai tujuan (goal) yang diinginkan apabila masing-masing pemain atau kelompok pemain dapat berkoordinasi, bekerjasama, saling mendukung, dan memainkan perannya masing-masing dengan baik. Kita tidak dapat hanya mengandalkan pada kehebatan satu pemain atau kelompok pemain tertentu, sementara membiarkan lemah pemain atau kelompok pemain lainnya. Memiliki striker handal yang mampu mencetak banyak gol tidak terlalu banyak manfaatnya apabila pada saat yang sama kita memiliki lini pertahanan lemah yang kebobolan gol lebih banyak, karena secara tim kita akan tetap kalah.
Dalam permainan sepakbola tidak jarang kita lihat terjadi overlapping atau pemain bergerak tidak sesuai posisinya. Bahkan tidak jarang pemain tengah dan pemain belakang bersaing dengan pemain depan untuk menciptakan gol. Kejadian Cristiano Ronaldo yang marah ketika rekan setim-nya Alvaro Arbeloa yang notabene pemain belakang mencetak gol ketika Real Madrid menghadapi Almeria pada 29 April 2015 lalu, merupakan salah satu contohnya. Ronaldo merasa dialah yang seharusnya paling berhak mencetak gol tersebut. Apakah Arbeloa melanggar “rule of the game” atau mengabaikan arahan sehingga layak mendapat sanksi dari pelatih? Tentu saja tidak.
Analogi JPSK dengan permainan sepakbola mungkin tidak secara tepat dan utuh menggambarkan kondisi yang sebenarnya, namun setidaknya akan lebih mempermudah pemahaman kita mengenai peran masing-masing anggota JPSK. Dalam kerangka JPSK, pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari masing-masing lembaga/otoritas harus diatur rinci dalam undang-undang sehingga ketidakjelasan dapat dicegah. Sebagaimana sering kita simak di media, koordinasi antar instansi di Indonesia merupakan suatu barang yang mahal harganya. Ego sektoral dan silo mentality seringkali kita dengar sebagai salah satu kambing hitamnya.
Pada sektor keuangan atau perbankan, Bapak Darmin Nasution dalam bukunya “Bank Sentral Itu Harus Membumi” menggambarkan kondisi di masa lalu dengan menyatakan “Harus jujur diakui, ada semacam sibling rivalry atau "persaingan dua saudara" antara orang Thamrin (Bank Indonesia) dan orang Lapangan Banteng (Kementerian Keuangan).” Semoga persaingan tersebut merupakan cerita lama yang saat ini sudah tidak terjadi lagi. Koordinasi dan kerjasama antar otoritas di sektor keuangan atau perbankan akan semakin menantang karena sekarang bukan lagi dua bersaudara, melainkan sudah empat bersaudara dengan lahirnya LPS dan OJK.
Bagi LPS sendiri sebagai pemain belakang, selain mengandalkan pada kapasitas dan kekuatannya sendiri, juga memerlukan aliran data dan informasi dari pemain tengah dan pemain depan mengenai adanya potensi serangan. Selayaknya serangan balik dalam sepakbola, kegagalan bank dapat bereskalasi sangat cepat sehingga pemain belakang memerlukan waktu untuk mengantisipasi, serta menyiapkan strategi dan taktik untuk menghadangnya. Selain itu, data dan informasi dari bank peserta juga sangat penting bagi LPS dalam perencanaan pembayaran klaim penjaminan dan resolusi bank yang tepat waktu. Berdasarkan hal tersebut, ke depan perlu dipertimbangkan agar setiap bank memiliki semacam reimbursement plan dan/atau resolution plan untuk mengantisipasi dampak kegagalannya, selain recovery plan yang merupakan perencanaan bank dalam menghadapi kesulitan keuangan tertentu.
Penetapan UU PPKSK merupakan tonggak penting dalam upaya menjalin koordinasi, kerjasama, dan tukar menukar informasi, serta pembagian tugas dan tanggung-jawab antar otoritas dalam pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan krisis sistem keuangan, serta penanganan permasalahan bank berdampak sistemik. Berdasarkan UU PPKSK tersebut dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS. KSSK bertujuan menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian. Dengan penetapan UU PPKSK tersebut, diharapkan koordinasi dan kerjasama antar otoritas akan semakin baik, serta pembagian tugas dan tanggung-jawab akan semakin jelas, sehingga pada akhirnya kita akan memiliki tim yang solid dan tidak mudah dikalahkan.
09 February 2012
Polemik Suku Bunga LPS dan BI Rate
Beberapa waktu terakhir ramai diberitakan di media massa mengenai desakan masyarakat agar suku bunga kredit dapat diturunkan seiring dengan penurunan BI Rate. Dalam pemberitaan tersebut, suku bunga penjaminan (SBP) LPS yang lebih tinggi dibanding BI Rate dipandang sebagai salah satu unsur penyebab belum dapat turunnya suku bunga kredit tersebut. Bagaimana duduku persoalan sebenarnya dari permasalahan suku bunga tersebut, berikut uraiannya.
Suku Bunga Penjaminan LPS
Pasal 19 UU LPS mengatur bahwa klaim penjaminan dinyatakan tidak layak bayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
a) data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
b) nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
c) nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
Dalam penjelasan Pasal 19 huruf b tersebut dinyatakan bahwa nasabah penyimpan yang merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar misalnya nasabah yang memperoleh hasil bunga jauh di atas tingkat pasar. Berdasarkan ketentuan tersebut, LPS menetapkan SBP sebagai acuan bagi nasabah dan bank mengenai suku bunga wajar yang memenuhi kriteria dalam program penjaminan. Simpanan yang memperoleh suku bunga melebihi SBP dinyatakan sebagai simpanan yang tidak layak bayar.
BI Rate
Bank Indonesia menetapkan BI Rate secara periodik yang berfungsi sebagai sinyal (stance) kebijakan moneter. Pertimbangan utama penetapan BI rate adalah untuk menjaga agar tingkat inflasi pada periode tertentu konsisten dengan tingkat inflasi yang telah ditargetkan (anchoring inflation expectations). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perubahan BI Rate dilakukan jika deviasi proyeksi inflasi terhadap targetnya dipandang telah bersifat permanen dan konsisten dengan informasi dan indikator lainnya.
BI Rate diumumkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia pada setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan dan diimplementasikan pada operasi moneter yang dilakukan Bank Indonesia melalui pengelolaan likuiditas (liquidity management) di pasar uang untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter. Sasaran operasional kebijakan moneter dicerminkan pada perkembangan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N). Pergerakan di suku bunga PUAB ini diharapkan akan diikuti oleh perkembangan di suku bunga deposito, dan pada gilirannya suku bunga kredit perbankan. Dengan mempertimbangkan pula faktor-faktor lain dalam perekonomian, Bank Indonesia pada umumnya akan menaikkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan melampaui sasaran yang telah ditetapkan, sebaliknya Bank Indonesia akan menurunkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan berada di bawah sasaran yang telah ditetapkan.
Upaya Menurunkan Suku Bunga Kredit
Dalam rangka memenuhi harapan banyak pihak, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan suku bunga kredit untuk mendorong ekspansi sektor riil, di antaranya dengan menurunkan BI Rate. Dalam pelaksanaannya, BI menemukan bahwa transmisi kebijakan moneter dari BI Rate ke suku bunga pasar uang, ke suku bunga deposito, dan pada akhirnya ke suku bunga kredit perbankan tidak berjalan sesuai harapan. Sejak awal tahun 2009, BI Rate telah diturunkan sebesar 300 basis poin namun suku bunga kredit turun kurang dari 150 basis poin.
Penyebab adanya distorsi dari transmisi kebijakan tersebut sebagian diarahkan kepada SBP LPS, karena perbankan lebih mengacu pada SBP LPS dalam penetapan suku bunga deposito yang merupakan unsur utama biaya dana perbankan. Namun kalau dicermati, SBP LPS sebenarnya dalam kurun waktu yang sama juga telah mengalami penurunan sebesar 300 basis poin, sama dengan penurunan BI Rate. Oleh karena itu, penyebab distorsi tersebut patut diduga bukan dari SBP LPS melainkan dari kondisi industri perbankan sendiri, antara lain ketidak-efisienan operasional (banyak2an ATM, hadiah, cashback), target laba dari pemilik, atau target deviden bagi bank BUMN, dll.
Dengan harapan untuk lebih membantu menurunkan suku bunga kredit kemudian muncul gagasan agar besarnya SBP LPS diupayakan sama dengan atau bahkan kalau bisa lebih rendah daripada BI Rate. Berdasarkan data yang ada, perbedaan terbesar SBP LPS untuk simpanan di bank umum dengan BI Rate pernah mencapai plus 75 basis poin atau minus 25 basis poin. Dalam perspektif makro, terdapat fenomena hubungan yang dilematis antara SBP dan BI Rate. Apabila SBP LPS lebih tinggi daripada BI Rate, beberapa pihak menganggap LPS menyebabkan biaya dana bagi perbankan menjadi relatif lebih tinggi sehingga tidak mendukung kebijakan suku bunga kredit rendah yang berguna untuk mendorong ekspansi bagi sektor riil. Sebaliknya, apabila SBP LPS lebih rendah daripada BI Rate, LPS akan dipandang menahan perbankan untuk memberikan kredit dan mendorong perbankan menempatkan dananya di BI dalam bentuk SBI, time deposit, dll yang pada akhirnya akan memperbesar biaya operasi moneter BI.
Dampak dan Pengaruh SBP LPS
Apabila dikaji lebih dalam, secara teoritis SBP LPS hanya akan berpengaruh pada simpanan yang berbentuk deposito, karena giro dan tabungan pada umumnya memberikan suku bunga yang lebih rendah dan relatif tidak terpengaruh besarnya SBP LPS. Berdasarkan data per 31 Desember 2011, dari nominal simpanan yang ada pada industri perbankan sebesar Rp2.830 triliun proporsi giro berjumlah sekitar Rp 663 triliun (23%), tabungan berjumlah sekitar Rp900 triliun (32%), dan deposito berjumlah sekitar Rp 1.258 triliun (45%). Sedangkan dari sisi jumah rekening yang ada pada industri perbankan sebanyak 101 juta rekening, yang berbentuk giro sebanyak 2,74 juta rekening (2,7%), tabungan sebanyak 95,80 juta rekening (94,4%), dan deposito sebanyak 2,95 juta rekening (2,9%). Sehingga secara teoritis jumlah simpanan yang terpengaruh SBP LPS sekitar 2,95 juta rekening dengan nominal Rp1.258 triliun. Apabila analisis tersebut dilanjutkan lagi dengan memperhitungkan simpanan yang bersaldo kurang atau lebih dari Rp 2 milyar, dengan asumsi nasabah yang memperhatikan SBP LPS hanya yang simpanannya sampai dengan Rp 2 milyar, jumlah rekening dan nominal deposito yang terpengaruh SBP LPS akan berkurang lagi setidaknya sampai separuhnya.
Dengan profil simpanan tersebut, serta adanya faktor-faktor lain seperti biaya overhead, margin laba, dan premi risiko sebagai pembentuk suku bunga kredit, belum dapat dipastikan bahwa kebijakan penetapan SBP LPS yang sama atau lebih rendah daripada BI Rate akan berkontribusi signifikan dalam menurunkan suku bunga kredit. Sementara kebijakan tersebut, kemungkinan menyebabkan bank yang tidak memiliki keunggulan kompetitif (IT, pelayanan, jaringan, modal) akan semakin sulit mengerahkan simpanan masyarakat tanpa memberi bunga lebih tinggi dari SBP LPS.
Kebijakan tersebut kiranya juga dapat mengundang pertanyaan dari nasabah penyimpan mengenai kriteria diuntungkan secara tidak wajar dan apakah SBP LPS telah ditetapkan jauh di atas tingkat bunga pasar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang LPS. Apabila persoalan-persoalan tersebut tidak dikelola dengan baik maka kebijakan penetapan SBP LPS yang sama atau lebih rendah daripada BI Rate akan dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa LPS hanya melindungi dengan setengah hati.
03 January 2011
Tips Menjadi Nasabah Penyimpan Yang Bijak
Beberapa waktu terakhir ini kita sering mendengar dan membaca berita mengenai demo, protes, atau tuntutan hukum dari nasabah terkait permasalahan produk yang dijual oleh bank. Salah satu hal yang jadi pemicu permasalahan tersebut adalah semakin komplek dan beragamnya produk yang dipasarkan oleh bank, sementara pemahaman nasabah terhadap produk tersebut masih belum begitu baik, atau sering disebut kondisi asymmetric information. Terlepas apakah ada peran bank untuk mengekploitasi kondisi tersebut, nasabah kiranya perlu melengkapi diri dengan pengetahuan dan pemahaman dasar sebelum melakukan bisnis atau membeli produk bank. Berikut beberapa tips yang perlu dilakukan terutama oleh nasabah penyimpan agar dapat meminimalkan risiko dan timbulnya permasalahan di masa yang akan datang.
Tip #1 : Kenali Pemilik/Pengelola Bank Anda
Sebagian besar kita mungkin memilih bank hanya didasarkan pada pertimbangan dekat dengan kantor atau tempat tinggal kita; banyaknya fasilitas yang menunjang kemudahan bertransaksi; atau keuntungan/bunga yang dapat diperoleh dari bank tersebut. Selain hal-hal tersebut, ada baiknya kita mulai mempertimbangkan untuk mengenali lebih dalam mengenai bank tersebut. Kita awali dengan mencari tahu mengenai siapa pengelola, pemilik atau bagian dari grup perusahaan mana bank tersebut. Meskipun bisnis bank termasuk yang paling banyak diatur (over regulated) namun berdasarkan pengalaman selama ini kita tidak bisa mengandalkan seratus persen pengawasan bank tersebut. Peran aktif nasabah untuk ikut mengawasi dan mendisiplinkan bank (market disciplin) juga diperlukan untuk mewujudkan perbankan yang sehat.
Pengetahuan mengenai pemilik, direksi, dan komisaris bank atau grup perusahaan bank tersebut akan memberikan gambaran kepada kita mengenai karakter dan perilaku bank tersebut, yang pada akhirnya akan dapat menggambarkan kinerja bank di masa yang akan datang. Selama ini kita mengenal beberapa bankir bertangan dingin yang ke manapun pindah akan membuat bank yang dikelola menjadi berkinerja baik. Sejalan dengan itu, informasi pergantian kepemilikan atau pengelolaan suatu bank merupakan hal yang perlu kita cermati karena sebuah bank bisa berkinerja lebih baik atau justru lebih buruk dengan pergantian pemilik atau pengelolanya. Informasi mengenai pemilik dan pengelola bank dapat kita googling di internet atau kita lihat di website BI (www.bi.go.id).
Tip #2 : Ketahui Kondisi Bank Anda
Kondisi keuangan bank selain menggambarkan tingkat kesehatan bank saat ini juga menunjukkan kemampuan bank menghasilkan laba dan memenuhi kewajiban di masa yang akan datang. Dengan mengetahui kondisi bank, kita akan lebih memperoleh keyakinan bahwa bank telah dikelola dengan baik dan akan tetap baik di masa mendatang. Indikator kondisi bank yang lazim digunakan oleh pengawas bank berupa rasio dan data keuangan bank yang dikelompokkan dalam aspek permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen (management), kemampuan menghasilkan laba (earning), likuiditas (liquidity), dan kepekaan bank terhadap perubahan kondisi di masa yang akan datang (sensitivity), sering disebut dengan istilah CAMELS.
Pengawas bank menggunakan banyak rasio dan data keuangan dalam menilai kondisi kesehatan suatu bank. Sebagai orang awam, kita dapat menggunakan beberapa rasio keuangan yang pokok yang dipandang penting saja. Untuk aspek permodalan, indikator kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) adalah yang paling lazim digunakan. Rasio ini dalam peraturan Bank Indonesia (BI) disebut dengan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau KPMM dengan ketentuan minimal sebesar 8%. Bank yang mempunyai rasio dibawah 8% merupakan bank bermasalah yang akan ditempatkan dalam pengawasan khusus BI. Berdasarkan data pada akhir tahun 2010 rata-rata rasio CAR bank di Indonesia sekitar 17%.
Untuk aspek kualitas aset, indikator yang lazim digunakan adalah rasio jumlah kredit bermasalah dibandingkan dengan seluruh kredit yang diberikan bank atau sering pula disebut dengan rasio NPL (non-performing loan). Rasio ini dibedakan menjadi 2 yakni NPL gross di mana jumlah kredit bermasalah belum dikurangi dengan pencadangannya, dan NPL Net yang telah memperhitungkan pencadangan untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin timbul. Sebelum tahun 2010 pencadangan tersebut dikenal dengan istilah Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), namum sejak pemberlakuan PSAK 50 dan 55 dikenal sebagai Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Bank dipandang sehat jika memiliki rasio NPL gross kurang dari 5%, sedangkan besarnya rasio NPL Net tergantung dari kebijakan pencadangan yang ditetapkan bank.
Untuk aspek manajemen, kita agak sulit melakukan penilaian secara kuantitatif, namun dengan melakukan Tips #1 di atas setidaknya akan memberikan gambaran mengenai kualitas manajemen bank. Dalam hal bank telah terdaftar di bursa efek, informasi mengenai tata kelola dan sistem manajemen risiko bank dapat kita peroleh dari publikasi yang mereka lakukan.
Aspek kemampuan menghasilkan laba bank dapat kita ketahui dari besarnya rasio antara laba sebelum pajak dengan aset bank (ROA/Return on Assets), rasio laba setelah pajak dengan modal inti (ROE/Return on Equity), dan rasio pendapatan bunga bersih dibanding aktiva produktif (NIM/Net Interest Margin), semakin besar rasio-rasio tersebut semakin baik. Sedangkan untuk mengetahui tingkat efisiensi dalam operasional bank dapat kita lihat dari perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO), semakin rendah rasio tersebut semakin baik.
Untuk aspek likuiditas bank terdapat beberapa indikator yang dapat dicermati, yang paling penting sebenarnya adalah pemenuhan rasio giro wajib minimum (GWM). Mengingat rasio ini bergerak harian dan datanya tidak dipublikasikan di media, kita tidak dapat mengetahuinya. Biasanya kita baru tahu sebuah bank mengalami masalah likuiditas setelah bank yang bersangkutan mulai membujuk nasabah memperpanjang depositonya atau mengalami kalah kliring. Namun demikian kita tetap dapat melihat indikator likuiditas bank antara lain dengan melihat perbandingan jumlah kredit yang disalurkan bank dengan dana pihak ketiga yang dikerahkan dari masyarakat (LDR/Loan to Deposit Ratio); rasio besarnya dana yang diperoleh dari pasar uang (antar bank pasiva) dengan total dana yang dimiliki bank; atau membandingkan antara aktiva lancar dengan kewajiban lancar bank.
Dalam rangka menguji sensitifitas suatu bank terhadap perubahan kondisi ke depan perlu dilakukan stress test yang memerlukan data yang lebih lengkap dan penggunaan pemodelan tertentu. Bagi orang awam, sensitifitas suatu bank dapat kita ketahui antara lain dengan melihat perkiraan dampak perubahan kondisi ke depan dengan fokus bisnis/ portofolio bank tersebut.
Bersambung ...
02 June 2010
Bail-Out Bank Gagal Tidak Boleh Memakai Dana Publik
Konsep Polluter Pay
Krisis tahun 2008 telah memberi banyak pelajaran berharga. Salah satu poin yang sering menjadi sasaran kritik adalah mengenai penggunaan anggaran negara/uang pembayar pajak untuk mem-bailout bank yang mengalami kegagalan. Setidaknya dalam hal ini ada 2 pertanyaan yang muncul yakni, mengapa bank gagal harus diselamatkan dan mengapa penyelamatan bank harus menggunakan menggunakan anggaran negara. Pertanyaan pertama seringkali dijawab dengan argumen bahwa kegagalan bank tersebut berdampak sistemik pada sistem keuangan secara keseluruhan atau bank gagal tersebut terlalu besar untuk dibiarkan gagal (too big to fail). Sedangkan pertanyaan kedua dijawab dengan argumen bahwa dalam kondisi krisis yang membutuhkan tindakan segera, sulit menemukan alternatif sumber pendanaan selain dari anggaran negara
Berkaca dari pengalaman tersebut, dalam forum G-20 telah disepakati pandangan bahwa tidak ada bank yang terlalu besar atau terlalu rumit untuk menjadi gagal dan bahwa dana publik/anggaran negara seharusnya tidak digunakan untuk membiayai resolusi bank gagal. Pemegang saham dan kreditur bank (kecuali nasabah yang simpanannya dilindungi oleh skim penjaminan) merupakan pihak yang pertama kali harus menanggung biaya kegagalan bank. Dalam konteks ini, digunakan pendekatan yang lazim dalam isu lingkungan yakni “polluter pay”, pihak yang menyebabkan polusi (kerugian) terhadap lingkungan (sektor keuangan) harus ikut bertanggungjawab terhadap biaya untuk mengatasinya.
Sejalan dengan pandangan tersebut, G-20 sepakat melakukan upaya-upaya untuk mengurangi kemungkinan bank mengalami kegagalan dengan cara memperkuat pengawasan makro dan mikro (macro & micro supervision), tata kelola perusahaan yang lebih baik, dan standar pengaturan yang lebih ketat. Dalam hal kegagalan bank tidak terhindarkan, harus diyakinkan bahwa telah tersedia mekanisme resolusi yang handal, termasuk pendanaan yang cukup untuk melakukan resolusi yang terencana dan tepat waktu.
Bank Resolution Fund
Dengan inisiatif awal dari Uni Eropa, untuk pembiayaan resolusi bank gagal setiap negara atau beberapa negara secara bersama-sama membentuk bank resolution fund sebagai bagian dari kerangka kerja pencegahan krisis dan upaya memperkuat sistem keuangan. Bank resolution fund bersumber dari premi (fees/levies) yang dipungut dari bank yang dapat didasarkan pada aset, kewajiban, atau laba bank. Besarnya bank resolution fund yang dipandang cukup memadai jika telah mencapai 2% – 4% GDP masing-masing negara. Dana yang terkumpul tidak digunakan untuk mem-bailout atau menyelamatkan bank gagal, melainkan digunakan untuk membiayai langkah-langkah dalam rangka memastikan bahwa resolusi bank gagal dapat dikelola dengan baik serta meminimalkan dampaknya terhadap stabilitas sistem perbankan.
Sebagai catatan, sebagian besar penjamin simpanan di Eropa hanya mempunyai fungsi membayar simpanan nasabah yang dijamin (pay-box system), sedangkan wewenang melakukan resolusi bank gagal dimiliki oleh institusi lain. Premi penjaminan yang dibayar bank dikumpulkan dalam deposit guarantee funds yang digunakan untuk membayar penjaminan simpanan nasabah. Beberapa penjamin simpanan dapat melaksanakan sebagian fungsi resolusi bank gagal, namun dana yang digunakan dibatasi sampai sebesar perkiraan jumlah simpanan yang dijamin. Kebutuhan dana untuk melaksanakan resolusi bank di atas jumlah simpanan yang dijamin harus diambilkan dari bank resolution funds.
Bank resolution funds antara lain dimaksudkan untuk : (1). membiayai transaksi bridge bank, yakni pengambil-alihan dan pengoperasian sementara bank gagal sampai ditemukan solusi akhir penyelesaian bank gagal tersebut, (2). membiayai transaksi pengalihan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban bank (transaksi P&A), (3). membiayai transaksi pemisahan good bank dan bad bank, serta (4). menutup biaya administratif, legal, and konsultan.
Dalam realisasinya, Inggris dan Perancis tidak sependapat dengan pembentukan bank resolution funds tersebut dengan alasan adanya kesulitan dalam mendesain skimnya, misalnya tarif dan dasar pengenaannya, target besarnya, tata kelola dan alasan (trigger) pengeluaran dananya. Selain itu mereka juga khawatir pembentukan dana tersebut justru akan memperbesar moral hazard bagi bank karena bank akan merasa telah membeli “polis asuransi” guna menutup biaya kegagalan banknya. Negara-negara tersebut lebih memilih menggunakan pola lama dimana pajak yang dibayar oleh bank yang dikelola dalam anggaran negara sebagai sumber pendanaan resolusi bank gagal. Sebaliknya Jerman dan Swedia telah membentuk bank stability funds dengan memungut premi/fee dari industri perbankan. Swedia mentargetkan bank stability funds mencapai 2,5% dari GDP yang diproyeksikan akan tercapai dalam kurun waktu 15 tahun.
Model Penjamin Simpanan
Lembaga penjaminan simpanan pertama kali didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1934, yang keberadaannya dipicu terjadinya krisis ekonomi hebat (great depression) yang mengakibatkan banyak terjadi penutupan bank pada tahun sebelumnya. Dalam perkembangannya berdasarkan data asosiasi penjamin simpanan internasional (International Association of Deposit Insurers/IADI) per Juni 2009 terdapat 95 negara yang telah menerapkan sistem penjamin simpanan, 48 negara diantaranya telah menjadi anggota IADI, sedangkan 23 negara sedang mempertimbangkan untuk menerapkan sistem tersebut. Beberapa negara memiliki penjamin simpanan lebih dari satu untuk menjamin simpanan pada beberapa jenis bank yang memiliki kekhususan, misalnya bank komersial, bank tabungan, atau bank koperasi.
Sistem penjamin simpanan yang diterapkan di masing-masing negara bervariasi satu dengan lainnya dalam hal keterbukaan (eksplisitas), mandat, skim penjaminan, dan kelembagaan. Pada dasarnya sistem penjaminan yang telah dipraktekkan di seluruh negara terbagi dalam dua kategori yaitu secara implisit dan eksplisit. Penjaminan simpanan secara implisit dilaksanakan tanpa melalui pendirian suatu lembaga khusus tetapi ditangani oleh lembaga yang sudah ada seperti Bank Sentral, Pengawas Bank, atau Departemen Keuangan. Sedangkan penjaminan simpanan secara eksplisit dilaksanakan oleh lembaga yang khusus dibentuk untuk melaksanakan program penjaminan tersebut.
Mandat penjamin simpanan dapat bervariasi pula, dari hanya berfungsi melakukan pembayaran klaim (pay box system) dalam hal terdapat bank yang ditutup, sampai mengemban mandat untuk meminimal risiko dan biaya kegagalan bank (risk minimizer). Sebagai risk minimizer, penjamin simpanan tidak hanya melakukan pembayaran simpanan yang dijamin tetapi memiliki wewenang yang bervariasi antara lain untuk menyeleksi dan menghentikan (cancelation, termination) kepesertaan bank dalam penjaminan, melakukan pengawasan bank, serta melakukan penyelamatan (resolusi) bank gagal. Perbedaan mandat tersebut berimplikasi terhadap struktur organisasi, tata kelola, dan wewenang yang dimiliki lembaga penjamin.
Pengaturan mengenai skim penjaminan meliputi antara lain sifat kepesertaan wajib atau sukarela, penentuan jenis dan jumlah simpanan yang dijamin, penjaminan per nasabah atau per rekening, besarnya premi dan penerapannya untuk semua bank atau dibedakan berdasarkan risiko (risk-based premium), serta alternatif sumber pendanaan lain dalam hal penjamin simpanan tidak mempunyai cukup dana untuk membayar klaim penjaminan atau melakukan resolusi bank gagal. Dalam hal kelembagaan, penjamin simpanan dapat berbentuk lembaga pemerintah, swasta, atau kombinasi. Di beberapa negara maju yang mempunyai kebijakan membatasi peran pemerintah dalam dunia usaha, pengelolaan lembaga penjaminan dilakukan oleh industri perbankan.
Variasi penerapan sistem penjaminan simpanan tersebut pada prinsipnya terjadi karena adanya penyesuaian dengan kondisi sistem perbankan dan tujuan kebijakan publik pendirian lembaga tersebut di masing-masing negara. Namun demikian, beberapa hal pokok yang perlu dipertimbangkan agar sistem tersebut dapat berfungsi secara efektif, yaitu :
(1) Penjamin simpanan yang terbatas;
Pembatasan penjaminan perlu dilakukan agar di satu sisi nasabah sampai jumlah yang dijamin (nasabah kecil) terlindungi simpanannya, di sisi lain nasabah besar diharapkan akan terdorong ikut mengawasi dan memonitor kondisi bank. Pemberlakuan penjaminan penuh (blanket guarantee) dapat meningkatkan moral hazard bagi para bankir dan nasabah, serta tidak mendorong disiplin pasar.
(2) Keanggotaan penjamin simpanan bersifat wajib;
Apabila kepesertaan bersifat sukarela maka akan timbul kecenderungan hanya bank dengan risiko kegagalan tinggi yang akan menjadi bank peserta penjaminan (adverse selection). Sedangkan bank yang merasa dalam kondisi sehat cenderung tidak mau menjadi peserta penjaminan.
(3) Penjamin simpanan harus dikelola secara baik dan transparan;
Pengelolaan penjaminan simpanan harus baik dan transparan agar industri perbankan dan masyarakat dapat mempercayainya.
(4) Independen dalam membuat keputusan;
Keputusan penjamin simpanan untuk melakukan pembayaran klaim penjaminan atau melakukan penyelamatan bank perlu dilakukan secara independen yang bebas dari tekanan dan pengaruh pihak lain untuk menghindari masuknya kepentingan pihak lain, termasuk Pemerintah.
(5) Penjamin simpanan dirancang sebagai bagian dari sistem jaring pengaman sektor keuangan (financial safety nets)
Fungsi penjaminan simpanan dirancang sebagai salah satu unsur penting dalam mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu perlu dibuat pengaturan mengenai koordinasi, kerjasama, dan tukar informasi yang baik dengan institusi lain seperti pengatur dan pengawas bank, otoritas moneter, dan otoritas fiskal dalam kerangka jaring pengaman sektor keuangan.
Peran LPS Dalam Mendukung Stabilitas Sistem Perbankan
Pelajaran dari Krisis
Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Krisis pada tahun 1997/1998 telah memberi pelajaran yang berharga bagi kita bahwa kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem perbankan itu sangat mahal harganya. Berawal dari penutupan 16 bank umum pada waktu itu telah menimbulkan keraguan dan ketidak-percayaan masyarakat terhadap keamanan menempatkan dananya pada sistem perbankan.
Ketidak-percayaan tersebut kemudian mendorong masyarakat untuk menarik simpanannya secara besar-besaran dari sistem perbankan (bank run/rush). Dana yang ditarik nasabah tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri yang menyebabkan capital flight, sebagian dibelikan valuta asing, dan sebagian dibelanjakan untuk keperluan konsumtif yang mengakibatkan tingkat inflasi naik drastis. Hal-hal tersebut yang terutama menyebabkan nilai tukar rupiah anjlog sampai Rp16.000/USD.
Untuk mengatasi dampak buruk penarikan dana tersebut, serta sebagai upaya menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban pembayaran bank umum dan BPR (blanket guarantee) melalui Keppres Nomor 26 dan Nomor 193 Tahun 1998. Disamping kebijakan blanket guarantee tersebut, dalam rangka memperbaiki kinerja perbankan dan memperkuat struktur permodalan bank, Pemerintah melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan yang seluruhnya menelan biaya yang luar biasa besarnya.
Pendirian LPS
Kebijakan blanket guarantee, telah terbukti menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun di sisi lain dapat membebani keuangan negara dan menimbulkan moral hazard, yakni insentif bagi bankir atau nasabah untuk mengambil risiko yang lebih besar karena adanya penjaminan simpanan. Dengan pertimbangan perlunya tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan meminimalkan dampak negatif blanket guarantee, Pemerintah menetapkan untuk secara bertahap mengurangi lingkup penjaminan dan hanya akan memberikan jaminan terhadap simpanan dalam jumlah terbatas (limited guarantee).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam ketentuan Pasal 37B UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin dana masyarakat tersebut diamanatkan untuk dibentuk suatu lembaga penjamin simpanan. Sebagai implementasinya, pada tanggal 22 September 2004 ditetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS dirancang sebagai satu unsur penting dalam jaring pengaman sistem keuangan (financial safety net) yang merupakan praktek terbaik di banyak negara.
Fungsi dan Peran LPS
Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Fungsi penjaminan diejawantahkan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya dan menunjuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank tersebut. Sedangkan fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan diwujudkan dalam bentuk upaya menyelamatan atau penyehatan bank gagal yang tidak berdampak sistemik maupun bank gagal yang berdampak sistemik (bank resolution).
Keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan bank gagal tidak berdampak sistemik ditetapkan oleh LPS, salah satunya pertimbangannya didasarkan pada perhitungan biaya yang lebih rendah (lower cost test) antara menyelamatkan bank tersebut dengan membayar klaim penjaminan. Sedangkan keputusan untuk menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik ditetapkan dan diserahkan oleh Komite Koordinasi yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner. LPS selanjutnya bertindak sebagai pelaksana dalam penyelamatan bank gagal yang telah diputuskan berdampak sistemik.
Dalam upaya penyelamatan bank gagal, LPS mempunyai kewenangan antara lain mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk RUPS; menguasai, mengelola, dan menjual/mengalihkan aset bank; melakukan penyertaan modal sementara; serta mengalihkan manajemen pada pihak lain. LPS mempunyai jangka waktu penyelamatan paling lama 4 tahun untuk bank tidak berdampak sistemik dan 5 tahun untuk bank gagal yang berdampak sistemik. Selanjutnya LPS harus menjual seluruh saham bank yang diperoleh dari penyertaan modal sementara secara terbuka dan transparan.
Dalam hal LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya, LPS mempunyai hak untuk menggantikan posisi nasabah penyimpan tersebut (hak subrogasi) dalam pembagian hasil likuidasi bank. Pemberian kewenangan dan hak tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tingkat pemulihan (recovery rate) bagi LPS sehingga keberlangsungan program penjaminan simpanan dapat terus dijaga.
Penutup
Keberadaan LPS jelas sangat sejalan dengan API (Arsitektur Perbankan Indonesia) yang bertujuan menciptakan sistem perbankan nasional yang kuat, bertumbuh dan sehat. Fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah bank maupun melakukan penyelamatan bank gagal merupakan bagian penting dalam Pilar keenam API yang menekankan pada perlindungan kepada nasabah perbankan. Selain itu, peran LPS dalam mendukung stabilitas sistem perbankan juga dapat berkontribusi mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
21 December 2008
Fungsi dan Tugas LPS
Pada tanggal 21 Nopember 2008, industri keuangan kita dikejutkan oleh berita mengenai pengambil-alihan PT Bank Century Tbk. oleh Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berita pengambilalihan bank tersebut mengagetkan banyak pihak karena beberapa hari sebelumnya tersiar kabar PT Sinar Mas menyatakan minat untuk membeli mayoritas saham bank tersebut.
Hal lain yang menjadi pembicaraan hangat adalah peran LPS dalam pengambil-alihan dan penyelamatan bank tersebut. LPS, sesuai namanya, sering dipahami oleh banyak pihak hanya melaksanakan penjaminan simpanan nasabah bank apabila sebuah bank dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia. Bagaimana ceritanya sampai LPS melakukan tindakan penyelamatan terhadap PT Bank Century Tbk.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 24 Tahun 2004, LPS mempunyai 2 fungsi pokok yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan tersebut diejawentahkan dalam bentuk melaksanakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik (bank resolution).
Penyelesaian Bank Gagal Tidak Sistemik
LPS melakukan penyelesaian bank gagal tidak sistemik setelah Bank Indonesia menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. Penyelesaian bank gagal tidak sistemik dilakukan LPS dengan :
(1) melakukan penyelamatan; atau
(2) tidak melakukan penyelamatan bank gagal tersebut.
LPS dapat menyelamatkan bank gagal tidak sistemik apabila terpenuhi seluruh prasyarat berikut :
(1) perkiraan biaya penyelamatan secara signifikan lebih rendah dibanding perkiraan biaya tidak menyelamatkan;
(2) bank masih menunjukkan prospek usaha yang baik;
(3) RUPS bank menyerahkan hak dan wewenangnya kepada LPS; dan
(4) bank menyerahkan dokumen2 yang diperlukan LPS
Jika seluruh prasyarat terpenuhi, LPS melakukan upaya penyelamatan dengan penyertaan modal sementara (PMS), mengganti pengurus bank, merestrukturisasi aset dan kewajiban, serta upaya2 lain yang diperlukan. Dalam hal terdapat prasyarat penyelamatan yang tidak terpenuhi, LPS merekomendasikan kepada Bank Indonesia untuk mencabut izin usaha bank gagal tersebut.
Terhadap bank yang telah dicabut izin usahanya, LPS melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data simpanan nasabah untuk menetapkan simpanan yang layak bayar untuk selanjutnya dilakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan melalui bank pembayar. Selain membayar klaim penjaminan, LPS juga membentuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank, serta membagikan hasil likuidasi bank tersebut kepada nasabah penyimpan yang simpanannya tidak dijamin, kreditur, serta para pemegang saham.
Sejak beroperasi, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan dan melikuidasi 14 BPR yang dicabut izin usahanya sebagai berikut:
Nomor, Nama Bank, Lokasi, & Tgl Pencabutan Izin
1. PT BPR Tripillar Arthajaya – Yogyakarta 19 Januari 2006
2. PD BPR Cimahi – Bandung 26 Januari 2006
3. PT BPR Mitra Banjaran – Bandung 7 Februari 2006
4. PT BPR Mranggen Mitraniaga – Demak 22 Agustus 2006
5. PT BPR Samadhana – Sukabumi 27 September 2006
6. PT BPR Gununghalu – Bandung 11 Oktober 2006
7. PT BPR Bekasi Istana Artha – Bekasi 24 Januari 2007
8. PT BPR Era Aneka Rezeki – Cibinong 16 Maret 2007
9. PT BPR Bangunkarsa Arthasejahtera – Bandung 6 Juni 2007
10. PD BPR Bungbulang – Garut 20 Nopember 2007
11 PT BPR Anugrah Arta Niaga – Pati 13 Desember 2007
12. PT BPR Citraloka Dana Mandiri – Bandung 14 Februari 2008
13. PT BPR Kencana Artha – Solo 13 Maret 2008
14. PT BPR Sumber Hiobaja – Sukoharjo 23 April 2008
Penanganan Bank Gagal Sistemik
Suatu bank dinyatakan berdampak sistemik ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan mempertimbangkan kondisi bank, kondisi sistem perbankan/perekonomian, dan hal-hal lain yang relevan. LPS melakukan penanganan bank gagal sistemik setelah KSSK menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. Penanganan bank gagal sistemik dilakukan LPS dengan melakukan:
(1) penyelamatan dengan mengikutsertakan pemegang saham; atau
(2) penyelamatan tanpa mengikutsertakan pemegang saham
LPS mengikutsertakan pemegang saham dalam upaya penanganan bank gagal sistemik apabila terpenuhi seluruh prasyarat berikut :
(1) pemegang saham menyetor sekurang-kurangnya 20% dari perkiraan biaya penanganan;
(2) RUPS bank menyerahkan hak dan wewenangnya kepada LPS; dan
(3) bank menyerahkan dokumen2 yang diperlukan LPS
LPS melakukan upaya penanganan dengan penyertaan modal sementara (PMS), mengganti pengurus bank, merestrukturisasi aset dan kewajiban bank, serta upaya lain yang diperlukan. Dalam hal terdapat prasyarat keikutsertaan pemegang saham yang tidak terpenuhi, LPS melaksanakan penanganan bank gagal sistemik tanpa mengikutsertakan pemegang saham. Sesuai Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), PT Bank Century Tbk merupakan bank berdampak sistemik yang penanganannya diserahkan kepada LPS.
Dengan adanya fungsi bank resolution tersebut, penyelesaian permasalahan suatu bank gagal tidak selalu harus dilakukan dengan menutup bank tersebut dan membayar simpanan yang dijamin sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Apabila suatu bank diselamatkan oleh LPS, pada dasarnya tidak hanya nasabah penyimpan sampai jumlah yang dijamin yang dilindungi oleh LPS, melainkan seluruh nasabah penyimpan bahkan termasuk para kreditur bank.




