31 January 2017

Resensi Buku

“Apakah negara mempunyai kewajiban asasi untuk menjamin simpanan nasabah bank? Bukankah hubungan antara nasabah penyimpan dengan bank merupakan hubungan perdata biasa atas dasar kepercayaan yang tidak memerlukan campur-tangan negara?”

Pertanyaan di atas diajukan anggota DPR kepada wakil Pemerintah pada saat pembahasan awal RUU LPS. Menanggapi pertanyaan tersebut, wakil Pemerintah kemudian memaparkan peran penjaminan simpanan sebagai satu alat atau komponen yang digunakan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, stabilitas sistem perbankan diperlukan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, kesejahteraan dan kemakmuran merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Negara memiliki kewajiban asasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, salah satunya dilakukan melalui pemberian penjaminan terhadap simpanan nasabah bank. Pada 22 September 2016 ini, LPS memasuki usia 11 tahun dan telah memiliki cukup banyak pengalaman dalam melaksanakan fungsi dan tugas yang diamanatkan kepadanya. Sebanyak 73 bank telah dibayar klaim penjaminannya dan dilikuidasi, serta 1 bank berdampak sistemik telah diselamatkan dan dijual kembali ke pasar.

Dalam kiprahnya melaksanakan fungsi penjaminan simpanan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS menghadapi sejumlah tantangan. Satu diantara tantangannya berupa upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai kelembagaan dan programnya. Meski secara periodik LPS telah melakukan program penyuluhan dan publikasi, mengingat luasnya cakupan wilayah negara kita dan beragamnya tingkat pendidikan masyarakat, upaya tersebut masih perlu terus ditingkatkan.

Sejauh ini masih terbatas buku, karya ilmiah, atau artikel yang membahas seluk beluk LPS. Minimnya referensi tersebut, menjadi salah satu kendala dalam upaya memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai LPS dan programnya, termasuk manfaat dan keterbatasannya. Buku ini dimaksudkan untuk mengisi kekurangan referensi dalam memahami kelembagaan LPS dan program yang dilaksanakannya.

Seluk beluk sistem penjaminan simpanan dari konsep dasar, skim/program penjaminan, pendanaan, resolusi bank, tata kelola, serta prinsip dasar (core principles) bagi sistem penjaminan simpanan yang efektif dikupas dalam buku ini. Beberapa konsep pengaturan perbankan terkini seperti recovery and resolution plan, bail-in, CoCos, TLAC, serta pelajaran dari krisis Siprus dan resolusi Banco Espirito Santo juga dipaparkan.

0 comments: