Para Pembaca Blog yang Budiman,
Beberapa waktu terakhir blog ini mengalami kevakuman karena saya sedang menyusun, mengedit, dan mengupdate beberapa tulisan dalam blog ini untuk dijadikan sebuah buku. Alhamdulillah proses penyusunan buku tersebut telah selesai dan dapat diluncurkan pada peringatan ulang tahun LPS yang ke-11 pada 22 September 2016.
Buku berjudul “Mengupas Peran (Penting) LPS dalam Sistem Perbankan” sebagian memuat tulisan pada blog ini dengan update data dan perubahan struktur pemaparan. Beberapa materi ditambahkan dalam buku tersebut utamanya terkait dengan perkembangan dalam pelaksanaan resolusi bank gagal sistemik, penetapan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), dan tata kelola LPS.
Semoga buku tersebut dapat membantu pembaca dalam memahami LPS dan peran yang dimainkannya dalam penjaminan simpanan nasabah bank, pemeliharaan stabilitas sistem perbankan, pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Apabila terdapat pendapat, masukan, atau pertanyaan terkait buku tersebut dapat disampaikan melalui comments atau email.
Buku tersebut dapat diperoleh di toko buku Gramedia dan beberapa toko online berikut.
Terima kasih.
http://www.lazada.co.id/buku-kita-mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan-11181348.html
http://www.bukupedia.com/id/book/id-108541/mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan.html
https://www.belbuk.com/mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan-p-54054.html
https://www.bukalapak.com/p/hobi-koleksi/buku/ekonomi-akuntansi/400bp5-jual-buku-buku-kita-mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan
http://www.bukabuku.com/browses/product/9786022811602/mengupas-peran-(penting)-lps-dalam-sistem-perbankan.html
http://munadibook.blogspot.co.id/2016/10/mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan.html
http://www.indie-publishing.com/mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan/
19 September 2016
Peluncuran Buku "Mengupas Peran (Penting) LPS dalam Sistem Perbankan"
09 February 2012
Polemik Suku Bunga LPS dan BI Rate
Beberapa waktu terakhir ramai diberitakan di media massa mengenai desakan masyarakat agar suku bunga kredit dapat diturunkan seiring dengan penurunan BI Rate. Dalam pemberitaan tersebut, suku bunga penjaminan (SBP) LPS yang lebih tinggi dibanding BI Rate dipandang sebagai salah satu unsur penyebab belum dapat turunnya suku bunga kredit tersebut. Bagaimana duduku persoalan sebenarnya dari permasalahan suku bunga tersebut, berikut uraiannya.
Suku Bunga Penjaminan LPS
Pasal 19 UU LPS mengatur bahwa klaim penjaminan dinyatakan tidak layak bayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
a) data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
b) nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
c) nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
Dalam penjelasan Pasal 19 huruf b tersebut dinyatakan bahwa nasabah penyimpan yang merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar misalnya nasabah yang memperoleh hasil bunga jauh di atas tingkat pasar. Berdasarkan ketentuan tersebut, LPS menetapkan SBP sebagai acuan bagi nasabah dan bank mengenai suku bunga wajar yang memenuhi kriteria dalam program penjaminan. Simpanan yang memperoleh suku bunga melebihi SBP dinyatakan sebagai simpanan yang tidak layak bayar.
BI Rate
Bank Indonesia menetapkan BI Rate secara periodik yang berfungsi sebagai sinyal (stance) kebijakan moneter. Pertimbangan utama penetapan BI rate adalah untuk menjaga agar tingkat inflasi pada periode tertentu konsisten dengan tingkat inflasi yang telah ditargetkan (anchoring inflation expectations). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perubahan BI Rate dilakukan jika deviasi proyeksi inflasi terhadap targetnya dipandang telah bersifat permanen dan konsisten dengan informasi dan indikator lainnya.
BI Rate diumumkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia pada setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan dan diimplementasikan pada operasi moneter yang dilakukan Bank Indonesia melalui pengelolaan likuiditas (liquidity management) di pasar uang untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter. Sasaran operasional kebijakan moneter dicerminkan pada perkembangan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N). Pergerakan di suku bunga PUAB ini diharapkan akan diikuti oleh perkembangan di suku bunga deposito, dan pada gilirannya suku bunga kredit perbankan. Dengan mempertimbangkan pula faktor-faktor lain dalam perekonomian, Bank Indonesia pada umumnya akan menaikkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan melampaui sasaran yang telah ditetapkan, sebaliknya Bank Indonesia akan menurunkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan berada di bawah sasaran yang telah ditetapkan.
Upaya Menurunkan Suku Bunga Kredit
Dalam rangka memenuhi harapan banyak pihak, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan suku bunga kredit untuk mendorong ekspansi sektor riil, di antaranya dengan menurunkan BI Rate. Dalam pelaksanaannya, BI menemukan bahwa transmisi kebijakan moneter dari BI Rate ke suku bunga pasar uang, ke suku bunga deposito, dan pada akhirnya ke suku bunga kredit perbankan tidak berjalan sesuai harapan. Sejak awal tahun 2009, BI Rate telah diturunkan sebesar 300 basis poin namun suku bunga kredit turun kurang dari 150 basis poin.
Penyebab adanya distorsi dari transmisi kebijakan tersebut sebagian diarahkan kepada SBP LPS, karena perbankan lebih mengacu pada SBP LPS dalam penetapan suku bunga deposito yang merupakan unsur utama biaya dana perbankan. Namun kalau dicermati, SBP LPS sebenarnya dalam kurun waktu yang sama juga telah mengalami penurunan sebesar 300 basis poin, sama dengan penurunan BI Rate. Oleh karena itu, penyebab distorsi tersebut patut diduga bukan dari SBP LPS melainkan dari kondisi industri perbankan sendiri, antara lain ketidak-efisienan operasional (banyak2an ATM, hadiah, cashback), target laba dari pemilik, atau target deviden bagi bank BUMN, dll.
Dengan harapan untuk lebih membantu menurunkan suku bunga kredit kemudian muncul gagasan agar besarnya SBP LPS diupayakan sama dengan atau bahkan kalau bisa lebih rendah daripada BI Rate. Berdasarkan data yang ada, perbedaan terbesar SBP LPS untuk simpanan di bank umum dengan BI Rate pernah mencapai plus 75 basis poin atau minus 25 basis poin. Dalam perspektif makro, terdapat fenomena hubungan yang dilematis antara SBP dan BI Rate. Apabila SBP LPS lebih tinggi daripada BI Rate, beberapa pihak menganggap LPS menyebabkan biaya dana bagi perbankan menjadi relatif lebih tinggi sehingga tidak mendukung kebijakan suku bunga kredit rendah yang berguna untuk mendorong ekspansi bagi sektor riil. Sebaliknya, apabila SBP LPS lebih rendah daripada BI Rate, LPS akan dipandang menahan perbankan untuk memberikan kredit dan mendorong perbankan menempatkan dananya di BI dalam bentuk SBI, time deposit, dll yang pada akhirnya akan memperbesar biaya operasi moneter BI.
Dampak dan Pengaruh SBP LPS
Apabila dikaji lebih dalam, secara teoritis SBP LPS hanya akan berpengaruh pada simpanan yang berbentuk deposito, karena giro dan tabungan pada umumnya memberikan suku bunga yang lebih rendah dan relatif tidak terpengaruh besarnya SBP LPS. Berdasarkan data per 31 Desember 2011, dari nominal simpanan yang ada pada industri perbankan sebesar Rp2.830 triliun proporsi giro berjumlah sekitar Rp 663 triliun (23%), tabungan berjumlah sekitar Rp900 triliun (32%), dan deposito berjumlah sekitar Rp 1.258 triliun (45%). Sedangkan dari sisi jumah rekening yang ada pada industri perbankan sebanyak 101 juta rekening, yang berbentuk giro sebanyak 2,74 juta rekening (2,7%), tabungan sebanyak 95,80 juta rekening (94,4%), dan deposito sebanyak 2,95 juta rekening (2,9%). Sehingga secara teoritis jumlah simpanan yang terpengaruh SBP LPS sekitar 2,95 juta rekening dengan nominal Rp1.258 triliun. Apabila analisis tersebut dilanjutkan lagi dengan memperhitungkan simpanan yang bersaldo kurang atau lebih dari Rp 2 milyar, dengan asumsi nasabah yang memperhatikan SBP LPS hanya yang simpanannya sampai dengan Rp 2 milyar, jumlah rekening dan nominal deposito yang terpengaruh SBP LPS akan berkurang lagi setidaknya sampai separuhnya.
Dengan profil simpanan tersebut, serta adanya faktor-faktor lain seperti biaya overhead, margin laba, dan premi risiko sebagai pembentuk suku bunga kredit, belum dapat dipastikan bahwa kebijakan penetapan SBP LPS yang sama atau lebih rendah daripada BI Rate akan berkontribusi signifikan dalam menurunkan suku bunga kredit. Sementara kebijakan tersebut, kemungkinan menyebabkan bank yang tidak memiliki keunggulan kompetitif (IT, pelayanan, jaringan, modal) akan semakin sulit mengerahkan simpanan masyarakat tanpa memberi bunga lebih tinggi dari SBP LPS.
Kebijakan tersebut kiranya juga dapat mengundang pertanyaan dari nasabah penyimpan mengenai kriteria diuntungkan secara tidak wajar dan apakah SBP LPS telah ditetapkan jauh di atas tingkat bunga pasar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang LPS. Apabila persoalan-persoalan tersebut tidak dikelola dengan baik maka kebijakan penetapan SBP LPS yang sama atau lebih rendah daripada BI Rate akan dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa LPS hanya melindungi dengan setengah hati.
21 December 2008
Fungsi dan Tugas LPS
Pada tanggal 21 Nopember 2008, industri keuangan kita dikejutkan oleh berita mengenai pengambil-alihan PT Bank Century Tbk. oleh Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berita pengambilalihan bank tersebut mengagetkan banyak pihak karena beberapa hari sebelumnya tersiar kabar PT Sinar Mas menyatakan minat untuk membeli mayoritas saham bank tersebut.
Hal lain yang menjadi pembicaraan hangat adalah peran LPS dalam pengambil-alihan dan penyelamatan bank tersebut. LPS, sesuai namanya, sering dipahami oleh banyak pihak hanya melaksanakan penjaminan simpanan nasabah bank apabila sebuah bank dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia. Bagaimana ceritanya sampai LPS melakukan tindakan penyelamatan terhadap PT Bank Century Tbk.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 24 Tahun 2004, LPS mempunyai 2 fungsi pokok yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan tersebut diejawentahkan dalam bentuk melaksanakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik (bank resolution).
Penyelesaian Bank Gagal Tidak Sistemik
LPS melakukan penyelesaian bank gagal tidak sistemik setelah Bank Indonesia menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. Penyelesaian bank gagal tidak sistemik dilakukan LPS dengan :
(1) melakukan penyelamatan; atau
(2) tidak melakukan penyelamatan bank gagal tersebut.
LPS dapat menyelamatkan bank gagal tidak sistemik apabila terpenuhi seluruh prasyarat berikut :
(1) perkiraan biaya penyelamatan secara signifikan lebih rendah dibanding perkiraan biaya tidak menyelamatkan;
(2) bank masih menunjukkan prospek usaha yang baik;
(3) RUPS bank menyerahkan hak dan wewenangnya kepada LPS; dan
(4) bank menyerahkan dokumen2 yang diperlukan LPS
Jika seluruh prasyarat terpenuhi, LPS melakukan upaya penyelamatan dengan penyertaan modal sementara (PMS), mengganti pengurus bank, merestrukturisasi aset dan kewajiban, serta upaya2 lain yang diperlukan. Dalam hal terdapat prasyarat penyelamatan yang tidak terpenuhi, LPS merekomendasikan kepada Bank Indonesia untuk mencabut izin usaha bank gagal tersebut.
Terhadap bank yang telah dicabut izin usahanya, LPS melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data simpanan nasabah untuk menetapkan simpanan yang layak bayar untuk selanjutnya dilakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan melalui bank pembayar. Selain membayar klaim penjaminan, LPS juga membentuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank, serta membagikan hasil likuidasi bank tersebut kepada nasabah penyimpan yang simpanannya tidak dijamin, kreditur, serta para pemegang saham.
Sejak beroperasi, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan dan melikuidasi 14 BPR yang dicabut izin usahanya sebagai berikut:
Nomor, Nama Bank, Lokasi, & Tgl Pencabutan Izin
1. PT BPR Tripillar Arthajaya – Yogyakarta 19 Januari 2006
2. PD BPR Cimahi – Bandung 26 Januari 2006
3. PT BPR Mitra Banjaran – Bandung 7 Februari 2006
4. PT BPR Mranggen Mitraniaga – Demak 22 Agustus 2006
5. PT BPR Samadhana – Sukabumi 27 September 2006
6. PT BPR Gununghalu – Bandung 11 Oktober 2006
7. PT BPR Bekasi Istana Artha – Bekasi 24 Januari 2007
8. PT BPR Era Aneka Rezeki – Cibinong 16 Maret 2007
9. PT BPR Bangunkarsa Arthasejahtera – Bandung 6 Juni 2007
10. PD BPR Bungbulang – Garut 20 Nopember 2007
11 PT BPR Anugrah Arta Niaga – Pati 13 Desember 2007
12. PT BPR Citraloka Dana Mandiri – Bandung 14 Februari 2008
13. PT BPR Kencana Artha – Solo 13 Maret 2008
14. PT BPR Sumber Hiobaja – Sukoharjo 23 April 2008
Penanganan Bank Gagal Sistemik
Suatu bank dinyatakan berdampak sistemik ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan mempertimbangkan kondisi bank, kondisi sistem perbankan/perekonomian, dan hal-hal lain yang relevan. LPS melakukan penanganan bank gagal sistemik setelah KSSK menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. Penanganan bank gagal sistemik dilakukan LPS dengan melakukan:
(1) penyelamatan dengan mengikutsertakan pemegang saham; atau
(2) penyelamatan tanpa mengikutsertakan pemegang saham
LPS mengikutsertakan pemegang saham dalam upaya penanganan bank gagal sistemik apabila terpenuhi seluruh prasyarat berikut :
(1) pemegang saham menyetor sekurang-kurangnya 20% dari perkiraan biaya penanganan;
(2) RUPS bank menyerahkan hak dan wewenangnya kepada LPS; dan
(3) bank menyerahkan dokumen2 yang diperlukan LPS
LPS melakukan upaya penanganan dengan penyertaan modal sementara (PMS), mengganti pengurus bank, merestrukturisasi aset dan kewajiban bank, serta upaya lain yang diperlukan. Dalam hal terdapat prasyarat keikutsertaan pemegang saham yang tidak terpenuhi, LPS melaksanakan penanganan bank gagal sistemik tanpa mengikutsertakan pemegang saham. Sesuai Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), PT Bank Century Tbk merupakan bank berdampak sistemik yang penanganannya diserahkan kepada LPS.
Dengan adanya fungsi bank resolution tersebut, penyelesaian permasalahan suatu bank gagal tidak selalu harus dilakukan dengan menutup bank tersebut dan membayar simpanan yang dijamin sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Apabila suatu bank diselamatkan oleh LPS, pada dasarnya tidak hanya nasabah penyimpan sampai jumlah yang dijamin yang dilindungi oleh LPS, melainkan seluruh nasabah penyimpan bahkan termasuk para kreditur bank.
24 June 2008
Penjaminan Simpanan di Bank Syariah
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan penjelasan Pasal 4 UU LPS, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005, fungsi penjaminan simpanan LPS meliputi pula penjaminan simpanan di bank syariah (BS). Penjaminan LPS tersebut mencakup simpanan di bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Dalam tulisan ini akan diuraikan beberapa pokok bahasan yang berkenaan dengan pelaksanaan penjaminan simpanan LPS di BS, yaitu bentuk simpanan yang dijamin, jumlah simpanan yang dijamin, dan maksimum tingkat bunga penjaminan.
Bentuk Simpanan Yang Dijamin
Sesuai ketentuan Pasal 3 PP Nomor 39/2005 dan Pasal 23 Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006, simpanan di BS yang dijamin oleh LPS terdiri dari:
a. giro berdasarkan prinsip wadiah (untuk BUS dan UUS);
b. tabungan berdasarkan prinsip wadiah;
c. tabungan berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau prinsip mudharabah muqqayadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
d. deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau prinsip mudharabah muqqayadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
e. simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP (Bank Indonesia).
Dalam menetapkan bentuk simpanan yang dijamin, LPS mengacu pada bentuk simpanan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, meskipun giro berdasarkan prinsip mudharabah termasuk jenis simpanan yang sesuai dengan prinsip syariah menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), namun bentuk simpanan tersebut tidak termasuk yang dijamin LPS karena Bank Indonesia tidak menetapkannya sebagai jenis simpanan yang dapat dipasarkan oleh BS.
Tabungan dan deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah dijamin oleh LPS. Sedangkan tabungan dan deposito berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah tidak semua dijamin oleh LPS. Dalam akad mudharabah muqayyadah, pemilik dana/nasabah memberikan arahan atau batasan tertentu atas pengelolaan dananya, misalnya mengenai jangka waktu, jenis usaha, tempat usaha, dan/atau jenis pelayanan.
Ditinjau dari pihak yang menanggung risiko, akad mudharabah muqayyadah dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yakni: risiko ditanggung oleh BS yang pengadministrasiannya dilakukan secara on balance sheet, atau risiko ditanggung oleh pemilik dana/nasabah yang pengadministrasiannya dilakukan secara off balance sheet (chanelling). LPS hanya menjamin tabungan dan deposito berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh BS.
Jumlah Simpanan Yang Dijamin
Sejak 22 September 2006, penjaminan LPS meliputi simpanan paling banyak Rp 1 milyar per nasabah per bank. Nilai simpanan yang dijamin tersebut akan dikurangi menjadi paling banyak Rp100 juta sejak 22 Maret 2007.
Sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan LPS tersebut, nilai simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank. Untuk simpanan yang memiliki komponen bagi hasil, saldo tersebut meliputi pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah sampai dengan tanggal pencabutan izin usaha BUS, BPRS, atau bank umum konvensional yang menjadi induk UUS.
Khusus untuk simpanan pada UUS, LPS hanya akan membayar klaim penjaminan apabila izin usaha bank umum konvensional yang menjadi induk UUS tersebut dicabut oleh LPP/Bank Indonesia. Sedangkan jika izin UUS yang dicabut oleh LPP/Bank Indonesia, baik atas permintaan pemegang saham maupun karena pengenaan sanksi dari LPP/Bank Indonesia, maka kewajiban UUS kepada nasabah penyimpan menjadi tanggung jawab bank umum konvensional yang menjadi induk UUS tersebut.
Penetapan bagi hasil dapat didasarkan pada pendapatan (revenue sharing) atau laba/rugi (profit/loss sharing). Mengacu pada fatwa DSN mengenai giro, tabungan, dan deposito yang menggunakan akad mudharabah, BS sebagai mudharib menutup biaya operasional pengelolaan simpanan tersebut dengan menggunakan nisbah yang menjadi haknya. Dengan demikian, bagi hasil yang diterapkan pada perbankan syariah di Indonesia adalah bagi pendapatan (revenue sharing). Dengan diterapkannya bagi pendapatan, BS tidak akan membagi kerugian yang timbul dari pengelolaan/penempatan simpanan kepada nasabah, atau dengan kata lain BS menjamin pokok simpanan nasabah tidak akan berkurang.
Untuk deposito berdasarkan prinsip mudharabah yang mempunyai jangka waktu lebih dari 1 bulan, umumnya BS melakukan perhitungan bagi hasil secara bulanan. Bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah pada bulan tertentu oleh BS ditempatkan dalam rekening tabungan/giro nasabah yang bersangkutan, ditempatkan dalam kewajiban yang harus segera dibayar, atau dibayarkan secara tunai kepada nasabah.
Apabila BS dicabut izin usahanya di tengah periode perhitungan bagi hasil, besarnya bagi hasil untuk jangka waktu antara tanggal perhitungan bagi hasil bulanan yang terakhir dengan tanggal pencabutan izin usaha bank tersebut akan dihitung secara proporsional. Dengan perhitungan tersebut, pada prinsipnya tidak ada perbedaan perhitungan jumlah simpanan yang dijamin di BS dan di bank konvensional (BK).
Maksimum Tingkat Bunga Penjaminan
Penetapan maksimum tingkat bunga penjaminan oleh LPS mempunyai beberapa alasan utama, yakni:
a. membatasi eksposure yang menjadi beban LPS;
b. mencegah moral hazard pengelola bank untuk menggunakan bunga yang tinggi sebagai insentif pengerahan dana masyarakat; dan
c. sebagai pelaksanaan fungsi LPS untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf b UU LPS, klaim penjaminan nasabah penyimpan dinyatakan tidak layak dibayar apabila nasabah tersebut merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar.
Sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006, nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Ketentuan maksimum tingkat bunga penjaminan tersebut hanya diberlakukan untuk simpanan yang mempunyai komponen bunga, dan tidak diberlakukan untuk simpanan di BS yang tidak mempunyai komponen bunga.
LPS tidak menetapkan maksimum bagi hasil yang wajar diterima nasabah penyimpan di BS, mengingat besarnya bagi hasil bersifat fluktuatif dan tidak diperjanjikan di muka. Oleh karena itu, meskipun realisasi bagi hasil simpanan di BS apabila diekuivalenkan dengan tingkat bunga (equivalent return/ER) melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan, simpanan di BS tersebut tetap dijamin oleh LPS.
Penutup
LPS menetapkan bentuk simpanan yang dijamin berdasarkan pada bentuk simpanan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dapat dipasarkan oleh BS. Nilai simpanan yang dijamin mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha BUS, BPRS, atau bank umum konvensional yang menjadi induk UUS. Saldo tersebut meliputi pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah sampai dengan tanggal pencabutan izin usaha.
Ketentuan maksimum tingkat bunga penjaminan hanya diberlakukan untuk simpanan yang mempunyai komponen bunga, dan tidak diberlakukan untuk simpanan di BS yang tidak mempunyai komponen bunga. Oleh karena itu, meskipun realisasi bagi hasil simpanan di BS apabila diekuivalenkan dengan tingkat bunga (equivalent return/ER) melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan, simpanan di BS tersebut tetap dijamin oleh LPS.
19 June 2008
LPS dan Upaya Meningkatkan Disiplin Pasar
Peran industri perbankan dalam perekonomian suatu negara seringkali diibaratkan sebagai peran jantung dalam sistem tubuh manusia. Mengerahkan dana masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkannya dalam bentuk kredit dalam rangka menggerakkan perekonomian. Agar dapat berfungsi efektif, jantung perekonomian tersebut perlu dijaga agar selalu dalam kondisi sehat, stabil, serta bertumbuh. Untuk mencapai kondisi tersebut diperlukan beberapa prasyarat antara lain kepercayaan masyarakat yang terjaga dan penyelewengan (moral hazard) yang tercegah.
Mencegah Moral Hazard
Pencegahan moral hazard dalam industri perbankan dapat dilakukan melalui 3 (tiga) upaya yang saling mendukung, yakni; manajemen risiko dan tata kelola yang baik (good corporate governance); disiplin pengaturan (regulatory discipline); dan disiplin pasar (market discipline). Adanya penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dapat membantu bank memastikan arah dan strateginya telah sesuai dan konsisten dengan yang direncanakan. Hal tersebut dapat mencegah pengelola bank melakukan tindakan yang melampaui derajat risiko yang telah digariskan.
Dalam menghadapi persaingan atau mengejar laba, pengelola bank dapat tergoda untuk mengabaikan manajemen risiko dengan memangkas sumber daya pengawasan internal atau meniadakan prosedur tertentu dalam pengendalian risiko. Oleh sebab itu adanya disiplin pengaturan merupakan upaya untuk mengurangi insentif bank mengambil risiko yang lebih besar dengan menggunakan kewenangan publik. Adapun pihak-pihak yang dapat melakukan disiplin pengaturan antara lain pengawas bank, bank sentral, pengawas transaksi keuangan, pengawas pasar modal, dan penjamin simpanan.
Dengan menggunakan kewenangan publik, disiplin pengaturan dianggap merupakan cara yang paling efektif untuk mencegah moral hazard. Namun mengingat tindakan disiplin pengaturan umumnya tidak dipublikasikan, masyarakat sulit mengetahui pelanggaran dan sanksi yang dikenakan pada bank. Sedangkan disiplin pasar merupakan tindakan yang dilakukan oleh nasabah penyimpan dan kreditur, serta investor dalam hal bank telah go publik, untuk “mendisiplinkan” bank yang dipersepsikan telah mengambil risiko terlalu besar. Tindakan tersebut diwujudkan antara lain dengan memindahkan dananya ke bank lain atau menjual kembali surat utang/obligasi/saham bank tersebut.
Harus disadari sepenuhnya bahwa persepsi pasar tidak selalu akurat karena sangat tergantung pada ketersediaan dan kelengkapan data bank yang dipublikasikan, serta kemampuan nasabah, kreditur, serta investor dalam menilai kondisi dan kinerja bank. Atas dasar adanya kendala tersebut, maka tidak semua pihak dapat diharapkan melakukan disiplin pasar.
Meningkatkan Disiplin Pasar
Dalam perspektif penjaminan simpanan, terdapat beberapa kebijakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan disiplin pasar, antara lain; pembatasan jumlah yang dijamin; pembatasan jenis yang dijamin; pembatasan pihak yang dijamin; dan pengaturan prioritas pembagian hasil likuidasi bank.
Adanya pembatasan simpanan yang dijamin menyebabkan nasabah yang simpanannya melebihi jumlah yang dijamin akan menghadapi risiko apabila bank tempat mereka menempatkan simpanannya ditutup. Oleh karena itu, nasabah tersebut akan terdorong untuk selalu memonitor kondisi dan kinerja bank.
Dilain pihak penjamin simpanan juga dapat mengecualikan penjaminan atas suatu jenis simpanan tertentu apabila simpanan tersebut mempunyai investment feature atau dianggap sebagai investment tool, dan hanya dimiliki nasabah tertentu. Contoh jenis simpanan yang tidak dijamin antara lain; negotiable sertificate of deposit (Jepang, Malaysia), structured deposit (Singapura), dan simpanan dalam valuta asing (Jepang, Malaysia, Singapura, Canada).
Peningkatan disiplin pasar dapat pula dilakukan dengan mengecualikan penjaminan terhadap simpanan milik pihak yang mempunyai kemampuan untuk melakukan analisis kondisi dan kinerja bank, seperti : bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, atau perusahaan sekuritas.
Dalam prioritas pembagian hasil likuidasi bank, pihak yang diharapkan melakukan disiplin pasar ditempatkan pada urutan yang lebih belakang. Nasabah penyimpan pada umumnya mempunyai urutan sebelum kreditur lainnya. Sedangkan nasabah penyimpan yang dijamin dapat diberi urutan yang berbeda dengan nasabah yang tidak dijamin. Posisi nasabah penyimpan yang telah dibayar penjaminannya digantikan oleh penjamin simpanan (hak subrogasi).
Kebijakan yang diambil oleh penjamin simpanan umumnya dipengaruhi oleh kondisi dan sistem perbankan di masing-masing negara, serta tujuan kebijakan publik yang ingin dicapai. Dari beberapa pilihan tersebut, dalam UU LPS hanya diterapkan 2, yakni; (1) pembatasan jumlah simpanan yang dijamin maksimal Rp 100 juta per nasabah per bank, dan (2) dalam pembagian hasil likuidasi bank, pembayaran kembali klaim penjaminan yang telah dibayar LPS mempunyai hak mendahulu terhadap pembayaran simpanan yang tidak dijamin.
Manfaat Penjaminan Simpanan
Dari uraian di atas dapat ditarik benang merah bahwa pihak yang diharapkan melakukan disiplin pasar adalah nasabah besar dan kreditur. Nasabah kecil memang tidak diharapkan melakukan disiplin pasar. Ketiadaan akses informasi dan kemampuan menilai kondisi dan kinerja bank menyebabkan nasabah kecil menjadi sensitif terhadap rumors mengenai keadaan suatu bank yang mudah menyulut kepanikan dan bank runs. Dalam sistem penjaminan simpanan, risiko yang dihadapi nasabah kecil dialihkan kepada LPS sehinga bank runs diharapkan dapat dicegah.
Manfaat penjaminan simpanan bagi nasabah besar lebih terletak pada terciptanya sistem perbankan yang lebih stabil dan kompetitif. Selain itu, nasabah besar dapat memperoleh manfaat dalam pelaksanaan fungsi LPS untuk memelihara stabilitas sistem perbankan melalui pelaksanaan resolusi bank gagal. Dalam UU LPS terdapat 4 pilihan metode resolusi bank, yakni; (1) penanganan bank gagal sistemik dengan melibatkan pemegang saham; (2) penanganan bank gagal sistemik tanpa melibatkan pemegang saham; (3) penyelamatan bank gagal tidak sistemik; serta (4) tidak menyelamatkan bank gagal tidak sistemik.
Dalam metode resolusi (1), (2), dan (3), LPS melakukan penyehatan bank gagal dengan mempertahankan keberlangsungan operasional bank dan melakukan penyertaan modal sementara. Dalam ketiga metode resolusi tersebut, semua nasabah penyimpan baik yang besar maupun yang kecil, termasuk kreditur bank akan mendapat manfaat dari upaya penyehatan bank yang dilakukan LPS.
Sedangkan dalam metode resolusi (4), LPS menetapkan tidak menyelamatkan bank gagal tidak sistemik, serta merekomendasikan pencabutan izin usaha bank tersebut. Setelah melakukan verifikasi dan rekonsiliasi, LPS akan membayar klaim penjaminan atas simpanan yang layak bayar. Simpanan yang tidak layak bayar, simpanan yang tidak dijamin, dan klaim kreditur lainnya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem penjamin simpanan dapat didisain untuk berperan dalam upaya meningkatkan disiplin pasar yang merupakan salah satu unsur dalam pencegahan moral hazard yang merupakan prasyarat dalam menciptakan industri perbankan yang lebih sehat, kuat, stabil, serta bertumbuh.
Merger Bank, Kendala dan Solusinya
Kenapa Harus Merger?
Melalui Arsitektur Perbankan Indonesia, industri perbankan dirancang menjadi lebih kuat dalam menghadapi gangguan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar, sehingga kejadian seperti krisis tahun 1998 dapat dihindari atau paling tidak diantisipasi dengan baik.
Pada saat ini kemampuan permodalan perbankan Indonesia dianggap masih belum begitu kuat. Dengan kapasitas yang terbatas tersebut akan sulit bagi perbankan kita untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengelola usaha dan risiko untuk mendukung pertumbuhan kredit yang diharapkan.
Keterbatasan permodalan tersebut juga mengakibatkan bank kita kurang dapat berkiprah di tingkat internasional, bahkan untuk kawasan regional pun kita masih tertinggal dengan bank dari Malaysia dan Singapura.
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan, Bank Indonesia menetapkan modal inti minimal bank umum pada akhir tahun 2007 sebesar Rp 80 miliar, dan pada akhir tahun 2010 minimal sebesar Rp 100 miliar. Pada akhir tahun 2006 masih terdapat sekitar 41 bank umum yang mempunyai modal inti kurang dari Rp 100 milyar, 26 di antaranya bermodal inti kurang dari Rp 80 milyar.
Sebagai upaya memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut, bank dapat menempuh berbagai upaya antara lain: penambahan modal; merger; penerbitan saham; dan/atau penerbitan subordinated loan. Pada kondisi saat ini merger nampaknya merupakan pilihan yang dianggap relatif lebih feasible.
Untuk mendorong merger, Bank Indonesia memberi berbagai insentif, sebaliknya bagi pengurus dan pemilik bank yang layak merger namun tidak bersedia melakukannya akan dikenakan sanksi.
Strategic vs Mandatory Merger
Menurut textbook merger merupakan strategi untuk menghasilkan sinergi di antara peserta merger dalam rangka menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan yang bertumpu pada peningkatan kinerja.
Pada tataran praktis, tujuan merger bank adalah untuk memperkuat struktur permodalan; memperbesar kapasitas penyerapan risiko; meningkatkan daya saing; serta memperluas basis nasabah.
Apabila merger dilakukan sebagai strategi bisnis, peserta merger memiliki kecocokan chemistry, serta adanya waktu yang cukup untuk uji tuntas, sinergi dan tujuan merger tersebut di atas relatif lebih mudah tercapai.
Sebaliknya apabila merger dilakukan antara bank yang mempunyai masalah dan didorong sekadar memenuhi ketentuan (mandatory merger), maka merger tersebut dapat berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.
Mengapa Merger Kurang Diminati?
Pada saat ini terdapat lebih banyak bank yang sedang dalam proses akuisisi daripada dalam proses merger. Salah satu alasan yang menjadi kambing hitam kurang berminatnya bank melakukan merger adalah faktor pajak.
Sejatinya ada faktor lain yang mungkin menjadi penyebabnya, yakni belum adanya contoh sukses bank hasil merger di Indonesia. Merger antara empat bank milik Pemerintah menjadi Bank Mandiri, penggabungan beberapa bank rekap ke dalam Bank Danamon, dan bergabungnya lima bank menjadi Bank Permata memang mampu menghasilkan bank pascamerger yang berkinerja bagus.
Namun perlu dicatat bahwa semua merger tersebut dapat berlangsung dengan baik karena didukung oleh dua hal; (1) pemerintah merupakan pemegang saham mayoritas pada hampir semua bank peserta merger, dan (2) pemerintah masih memberikan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) pada saat terjadinya merger.
Para pemilik bank tentu juga telah memperhitungkan bahwa merger dapat pula tidak menghasilkan sinergi atau nilai tambah apapun. Dalam kondisi sinergi tidak tercipta, energi para peserta merger justru akan terkuras untuk menyelesaikan komplikasi permasalahan internal.
Apabila bank hasil merger kondisinya semakin memburuk dan tidak dapat memenuhi tingkat kesehatan minimum yang dipersyaratkan, bank tersebut juga akan berpotensi untuk dicabut izin usahanya dan menjadi “pasien” LPS.
Akuisisi dianggap lebih menarik karena prosesnya relatif lebih mudah, selain itu ada indikasi sebagian pemilik bank kecil berniat hengkang dari bisnis perbankan. Hal tersebut disebabkan oleh makin kompetitifnya persaingan bisnis antar bank serta makin ketatnya pengaturan (reregulasi) terhadap bank, pengurus, maupun pemiliknya.
Bagaimana Agar Merger Berhasil?
Kendala operasional yang acapkali dihadapi dalam proses merger antara lain: perbedaan budaya kerja; penetapan visi dan misi pascamerger; pengurangan duplikasi dan redudansi; pelaksanaan sosialisasi dan internalisasi, penetapan platform teknologi informasi, serta rasionalisasi pekerja.
Agar berhasil perencanaan merger harus dibuat dengan berbagai skenario untuk mengantisipasi kondisi terburuk yang mungkin timbul. Permasalahan yang dihadapi masing-masing bank sedapat mungkin diselesaikan sebelum proses merger.
Dengan tenggat waktu yang relatif sempit, bank yang berniat merger ada baiknya mencari pasangan yang memiliki sebanyak mungkin persamaan terutama dalam budaya kerja, falsafah perusahaan, dan fokus bisnis. Sedangkan visi dan misi bank dapat dirumuskan dengan melanjutkan visi dan misi salah satu bank atau merupakan gabungan.
PHK sebagai dampak merger pada umumnya tidak dapat dihindari. Untuk mengurangi munculnya dampak sosial bahkan politik dari PHK tersebut, perlu disiapkan formula golden-shakehand yang atraktif bagi mereka yang terpaksa harus diputus hubungan kerjanya dengan tetap memperhatikan kemampuan bank.
Sosialisasi dan internalisasi kepada para pekerja perlu dilakukan agar proses merger dapat dipahami, didukung, dan dilaksanakan. Kegagalan dalam melakukan komunikasi internal, akan menyebabkan pekerja bukan hanya tidak mendukung bahkan akan menghambat proses merger. Pengelolaan sumber daya manusia sering dianggap sebagai salah satu faktor kunci kesuksesan merger.
Program komunikasi juga perlu dilakukan kepada segenap nasabah, relasi, dan mitra usaha terutama mengenai dampak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan proses merger. Ketidakpastian visi dan masa depan bank pascamerger dapat mengakibatkan nasabah, relasi, dan mitra usaha beralih ke bank lain.
Pada akhirnya bank yang berencana merger harus siap untuk mengorbankan kepentingan jangka pendek demi mendapatkan hasil dalam jangka panjang (short term pain for long term gain). Agar mendapatkan hasil maksimal ada baiknya bank mencoba mempraktekkan tesisnya Profesor Yohanes Surya PhD, yakni Mestakung (seMesta menduKung).
Berdasarkan tesis tersebut untuk mencapai sukses seseorang harus menempatkan dirinya dalam kondisi kritis dengan menetapkan sasaran setinggi mungkin dan bertindak sedini mungkin. Dalam kondisi tersebut alam semesta akan mendukung sehingga akan menghasilkan ide dan gagasan, serta dapat melakukan hal luar biasa yang tidak mungkin terjadi dalam kondisi normal.
LPS dan Penjaminan Simpanan Nasabah Bank
Dalam pembahasan RUU LPS pada tahun 2004 ada seorang anggota DPR yang mengajukan pertanyaan apakah Pemerintah mempunyai kewajiban asasi untuk menjamin simpanan nasabah bank. Bukankah pada dasarnya hubungan bank dengan nasabah penyimpan merupakan perikatan perdata yang tidak memerlukan keterlibatan dan campur tangan Pemerintah. Lantas apa dasar pemikiran pendirian LPS dan bagaimana skim penjaminan LPS.
Blanket Guarantee
Krisis pada tahun 1997/1998 menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional menurun tajam. Kebijakan Pemerintah memberikan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) merupakan satu upaya menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat dan mendukung stabilitas sistem perbankan.Kebijakan blanket guarantee terbukti meningkatkan kepercayaan masyarakat pada perbankan, namun di sisi lain kebijakan tersebut telah menimbulkan distorsi baru yakni membebani keuangan negara dan menimbulkan moral hazard.
Beban negara timbul karena penetapan tingkat premi dalam blanket guarantee tidak memperhitungkan besarnya risiko (expected loss) yang harus ditanggung oleh Pemerintah sebagai penjamin. Sebagai akibatnya jumlah premi yang diterima oleh Pemerintah tidak sebanding dengan jumlah klaim penjaminan yang harus dibayar.Bagi bankir, adanya blanket guarantee menimbulkan moral hazard karena mereka mendapat insentif untuk mengambil risiko yang lebih besar.
Sebaliknya nasabah penyimpan tidak terdorong untuk memonitor kondisi keuangan bank, sehingga tidak menumbuhkan disiplin pasar.Dengan pertimbangan dampak negatif tersebut serta memperhatikan membaiknya kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee diputuskan untuk diakhiri. Namun Pemerintah menilai bahwa penjaminan simpanan masih tetap diperlukan tetapi dengan upaya maksimal untuk meminimalkan dampak negatif pemberian jaminan tersebut.
Berdasarkan praktek terbaik yang diterapkan di banyak negara, ada 3 prinsip pokok dalam penerapan sistem penjaminan simpanan, yakni: diberikan terhadap simpanan sampai jumlah terbatas; didesain sesuai kondisi masing-masing negara; dan merupakan bagian dari sistem jaring pengaman sektor keuangan (financial safety net system).
Perlindungan Nasabah Kecil
Pada transaksi penyimpanan dana, pihak bank mengetahui lebih banyak atau lebih baik mengenai kondisi keuangan termasuk risiko-risiko yang dihadapi bank daripada nasabah penyimpan. Untuk menyeimbangkan adanya asymmetric information tersebut, harus ada mekanisme yang mewajibkan bank mengungkapkan (disclose) semua fakta material mengenai kondisi keuangannya.
Meskipun bank telah mengungkapkan fakta material mengenai kondisi keuangannya namun nasabah kecil tetap akan menghadapi risiko karena mereka tidak mempunyai akses atau kemampuan untuk memahami informasi yang diungkapkan. Ketiadaan akses informasi atau ketidakmampuan menilai kondisi keuangan bank menyebabkan mereka seringkali bereaksi berlebihan terhadap rumors mengenai keadaan suatu bank yang dapat memicu timbulnya bank runs.Dalam sistem penjaminan simpanan, risiko yang dihadapi nasabah kecil dialihkan kepada LPS sehinga bank runs diharapkan dapat dicegah.
Sedangkan bagi nasabah besar, yang dipersepsikan mempunyai akses informasi atau kemampuan menganalisa kondisi keuangan bank, diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengukur besarnya risiko dari setiap tindakan yang akan diambil.
Disain dan Skim Penjaminan LPS
Pemerintah telah merancang LPS sesuai kebijakan umum (public policy) yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan kondisi industri perbankan nasional. LPS merupakan badan hukum yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Selain berfungsi menjamin simpanan nasabah bank, LPS juga dirancang untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Pelaksanaan tugas dan wewenang LPS dipertanggung-jawabkan kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Kepesertaan
Kepesertaan dalam penjaminan LPS bersifat wajib bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. Kepesertaan yang bersifat wajib tersebut dipilih karena tiga alasan utama; pertama, untuk menghindari terjadinya adverse selection yakni kecenderungan hanya bank yang tidak sehat yang menjadi peserta penjaminan; kedua, yang memperoleh manfaat dari adanya penjaminan simpanan bukan hanya nasabah tetapi semua bank dengan terciptanya sistem perbankan yang lebih stabil; dan ketiga, mencegah sekelompok bank mempunyai keunggulan kompetitif dalam penetapan harga (competitive pricing) serta menciptakan persaingan yang lebih fair (level playing field).
Lingkup Penjaminan
Bentuk simpanan yang dijamin oleh LPS meliputi giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sedangkan nilai simpanan yang dijamin oleh LPS per nasabah per bank paling tinggi sebesar Rp 100 juta, yang mulai berlaku sejak tanggal 22 Maret 2007.
Adapun pentahapan pengurangan jumlah simpanan yang dijamin per nasabah per bank adalah sebagai berikut:a. sejak 22 September 2005, seluruh simpanan dijamin;b. sejak 22 Maret 2006, paling tinggi Rp 5 milyar;c. sejak 22 September 2006, paling tinggi Rp 1 milyar; dand. sejak 22 Maret 2007 dan seterusnya, paling tinggi Rp 100 juta.
IMF merekomendasikan nilai simpanan yang dijamin sebesar 2 - 3 kali pendapatan per kapita masing-masing negara. Namun pendapatan per kapita kita kurang representatif dijadikan dasar penetapan nilai simpanan yang dijamin karena distribusi pendapatan tidak merata dan pendapatan per kapita setelah krisis turun akibat depresiasi rupiah.LPS menetapkan nilai simpanan yang dijamin berdasarkan pada proporsi atau prosentase jumlah nasabah yang simpanannya dijamin seluruhnya. Berdasarkan data industri perbankan pada tahun 2003, rekening bersaldo sampai dengan Rp 100 juta mencapai 98% dari jumlah rekening.
Pendanaan
Sumber pendanaan utama bagi LPS berasal dari modal awal, kontribusi kepesertaan, premi penjaminan, dan hasil investasi. Jumlah modal awal LPS setelah dikonsultasikan dengan DPR ditetapkan sebesar Rp 4 triliun. Apabila modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah dengan persetujuan DPR akan menutup kekurangan tersebut.Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% dari modal sendiri bank yang dipungut hanya satu kali pada saat bank menjadi peserta penjaminan.
Premi pada tahap awal ditetapkan berdasarkan prosentase yang sama untuk semua bank (flat rate premium) sebesar 0,1% per semester dari jumlah simpanan pada bank peserta. Penerapan flat rate lebih mudah dalam perhitungan dan murah dalam operasionalnya. Namun penerapan metode ini dianggap kurang fair karena bank yang sehat secara tidak langsung memberi subsidi kepada bank yang tidak sehat. Selain itu, penerapan flat rate tidak mendorong bank untuk lebih meningkatkan efektifitas pengelolaan risikonya.
Dalam UU, penerapan flat rate dapat diubah menjadi berdasarkan tingkat risiko kegagalan masing-masing bank (risk-based premium). Sebagian besar penjamin simpanan menerapkan flat rate pada awal pendirian dan akan diubah menjadi risk-based premium pada saat persyarat dan kondisi tertentu telah terpenuhi.
Cadangan Penjaminan
Penjamin simpanan dirancang untuk selalu mempunyai cadangan yang cukup guna memenuhi kewajibannya di masa yang akan datang. Surplus yang timbul dari selisih lebih antara pendapatan dan beban LPS dalam 1 tahun, 80% akan diakumulasikan dalam cadangan penjaminan, sedangkan sisanya akan dialokasikan untuk cadangan tujuan.
Kecukupan cadangan penjaminan ditetapkan dalam rasio tertentu dari jumlah simpanan pada industri perbankan. FDIC menetapkan rasio cadangan (designated reserve ratio) sebesar 1,25%, sedangkan dalam UU LPS tingkat sasaran cadangan penjaminan ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah simpanan pada industri perbankan. Dalam hal akumulasi cadangan penjaminan telah mencapai tingkat sasaran tersebut, kelebihannya akan disetorkan kepada negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak.
Tata Kelola
LPS dirancang untuk mempunyai tata kelola usaha yang baik (good corporate governance). Untuk itu dalam UU LPS diatur secara rinci mengenai pokok-pokok tata kelola LPS. Dewan Komisioner sebagai pimpinan LPS bertanggung jawab untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang LPS.
Sedangkan pelaksana kegiatan operasional LPS dilakukan oleh Kepala Eksekutif yang merupakan anggota Dewan Komisioner yang tidak mempunyai hak suara. Dewan Komisioner berjumlah 6 orang yang diangkat dan ditetapkan oleh Presiden.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 161/M Tahun 2005, susunan Dewan Komisioner LPS adalah sebagai berikut:i. Ketua Dewan Komisioner : Rudjitoii. Kepala Eksekutif : Krisna Wijayaiii. Anggota : Markus Parmadiiv. Anggota : Pontas Riyanto Siahaanv. Anggota : Maman H. Somantrivi. Anggota : Darmin Nasution
Jaring Pengaman Sektor Keuangan
Keberadaan penjaminan simpanan saja tidak cukup untuk mengantisipasi dan mengatasi semua permasalahan perbankan. Penjaminan simpanan hanya akan berfungsi efektif apabila didukung oleh fungsi lain dalam sistem keuangan yang meliputi fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan, fungsi lender of last resort dan sistem pembayaran, serta fungsi pengelolaan keuangan negara.
Koordinasi dan kerjasama yang terpadu antara fungsi-fungsi tersebut tanpa mengabaikan independensi masing-masing lembaga, diharapkan dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan. Mekanisme koordinasi, kerjasama, dan pengambilan keputusan dalam mengantisipasi dan mengatasi permasalahan perbankan dituangkan dalam sistem jaring pengaman sektor keuangan (financial safety net).
Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah ditetapkan bahwa sistem jaring pengaman sektor keuangan di Indonesia akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Pada saat ini rancangan undang-undang tersebut sedang dipersiapkan oleh tim yang beranggotakan unsur dari Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan pihak terkait lainnya.
Penutup
Krisis pada tahun 1997/1998 telah memberi pelajaran bagi kita, ternyata harga dari kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem perbankan sangat mahal. Harga tersebut harus ditanggung oleh seluruh rakyat melalui pengalokasian anggaran negara. Pemerintah memandang perlu untuk mengatur mengenai pemberian jaminan terhadap simpanan nasabah bank sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem perbankan.
Pendirian LPS tidak dirancang untuk mencegah timbulnya krisis. Keberadaan LPS dan pembentukan jaring pengaman sektor keuangan lebih dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan mekanisme yang jelas dan transparan dalam mengatasi permasalahan perbankan dalam kondisi normal, terutama dalam kondisi krisis. Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan dampak adanya permasalahan perbankan dapat diminimalkan.
