Showing posts with label stabilitas sistem perbankan. Show all posts
Showing posts with label stabilitas sistem perbankan. Show all posts

09 August 2017

Kejelasan Coverage & Kecepatan Pembayaran Klaim, Kunci Sukses Penjaminan Simpanan?

Run on the Rock

Pada September 2007 lalu, media Internasional ramai memberitakan dan memajang foto antrian nasabah di kantor Northern Rock di Inggris. Nasabah beramai-ramai menarik dananya justru setelah menyeruak kabar bank tersebut mendapatkan bantuan likuiditas darurat (emergency liquidity assistance/ELA) dari Bank of England (BoE).

Mengapa nasabah bank tersebut melakukan rush/ bank runs, bukankah Inggris telah memiliki sistem penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh The Financial Services Compensation Scheme (FSCS) sejak 2001?

Salah satu tujuan kebijakan publik (public policy objective) dari sistem penjaminan simpanan dimaksudkan untuk mencegah nasabah melakukan rush/bank runs. Dorongan untuk melakukan rush/bank runs lazimnya dimiliki nasabah yang berpikiran akan mengalami kerugian dari adanya kegagalan bank. Nasabah yang memiliki simpanan diatas jumlah yang dijamin (nasabah besar) wajar memiliki kekhawatiran simpanannya tidak akan kembali sepenuhnya, sehingga terdorong melakukan penarikan awal (early withdrawl).

Namun jika nasabah kecil yang berbondong-bondong menarik dana tersebut, patut diduga sistem penjaminan simpanan dipandang tidak kredibel; atau nasabah panik karena tidak memahami skim dan mekanisme dari sistem penjaminan simpanan. Dalam beberapa studi setelah kejadian tersebut, tersimpulkan bahwa ketidak-pahaman nasabah terhadap skim penjaminan simpanan menjadi faktor yang ikut memberi dorongan (contributory factor) bagi nasabah untuk melakukan rush/bank runs.

Skim dan mekanisme penjaminan FSCS yang dipandang sulit dipahami nasabah diantaranya yaitu: pemberlakuan koasuransi, penerapan set-off, dan jangka waktu nasabah memperoleh kembali akses terhadap simpanannya.

Sistem penjaminan simpanan harus dirancang sedemikian hingga agar pengaturan terkait skim atau program penjaminan dibuat jelas, sederhana, dan mudah dipahami nasabah. Selain itu, mekanisme penyelesaian bank gagal dan jangka waktu (timeframe) nasabah memperoleh kembali akses terhadap simpanannya perlu pula diatur lebih jelas. Untuk menunjang hal-hal tersebut, penjamin simpanan harus melakukan penyuluhan secara berkesinambungan agar masyarakat dapat memahami skim dan mekanisme, termasuk manfaat dan keterbatasan dari sistem penjaminan simpanan.

“A deposit insurance system is like a nuclear power plant. If you build it without safety precautions, you know it’s going to blow you off the face of the earth. And even if you do, you can’t be sure it won’t.” (William Seidman, FDIC Chairman 1985-1991).

Koasuransi

Dalam penjaminan simpanan, koasuransi merupakan bentuk pembagian risiko antara penjamin simpanan dan nasabah penyimpan. Metode ini dimaksudkan untuk mengurangi moral hazard bagi nasabah penyimpan dengan cara membebankan sebagian risiko atas pilihan penempatan dananya pada bank tertentu. Koasuransi dapat diterapkan dalam satu tingkat seperti pernah diterapkan di Czech Republic, yakni jumlah yang dijamin maksimal sebesar 90% untuk simpanan sampai €25.000.

Sedangkan koasuransi yang diterapkan di Inggris pada saat Northern Rock tersebut menggunakan dua tingkat, yakni jumlah yang dijamin sebesar 100% untuk £2.000 pertama dan 90% untuk £33.000 berikutnya, sehingga simpanan yang dijamin untuk seorang nasabah pada satu bank paling tinggi sebesar £31.700. Pemberlakuan koasuransi tersebut menyebabkan nasabah tidak secara mudah dapat mengetahui jumlah simpanannya yang dijamin tanpa melakukan perhitungan terlebih dahulu.

Sebagai misal, seorang nasabah memiliki simpanan pada Northern Rock sebesar £25.000, maka jumlah simpanannya yang dijamin sebesar £2.000 ditambah £20.700 (90% x £23.000) atau sebesar £22.700. Sisanya sebesar £2.300 tidak dijamin dan dipandang sebagai risiko yang harus ditanggung nasabah karena pilihan penempatan dananya pada Northern Rock.

Dalam Core Principles, koasuransi direkomendasikan untuk tidak diterapkan karena dipandang tidak efektif mencegah moral hazard, bahkan dapat membingungkan bagi nasabah sehingga berpotensi memicu rush/bank runs.

Coverage

Setelah peristiwa Northern Rock tersebut, FSCS menghilangkan koasuransi dan menetapkan jumlah yang dijamin sebesar £35.000. Saat krisis tahun 2008, jumlah yang dijamin dinaikkan menjadi £50,000 dan tahun 2010 dinaikkan menjadi £85,000 menyelaraskan dengan EU Directive yang menghendaki jumlah yang dijamin di negara-negara Eropa setara dengan €100,000.

Pada saat Euro melemah terhadap Poundsterling, jumlah simpanan yang dijamin diturunkan menjadi £75,000 yang mulai berlaku 1 Januari 2016. Sebaliknya, ketika Poundsterling melemah terhadap Euro setelah hasil pemungutan suara Brexit diumumkan, jumlah simpanan yang dijamin dinaikkan kembali menjadi £85,000 yang mulai berlaku 30 Januari 2017.

Kebijakan mengkaitkan/menyesuaikan secara otomatis simpanan yang dijamin dengan indikator tertentu misalnya tingkat inflasi atau kurs (indexing) dapat menyebabkan jumlah yang dijamin sering mengalami perubahan yang berpotensi membingungkan nasabah.

Dalam EU Directive, selain penyelarasan jumlah yang dijamin, juga direkomendasikan agar simpanan yang memenuhi kriteria temporary high balance (THB) dijamin sampai sebesar €1 juta per nasabah per bank dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak penempatannya. Simpanan yang memenuhi kriteria THB tersebut misalnya simpanan yang berasal dari/akan digunakan untuk transaksi penjualan/pembelian properti, simpanan yang berasal dari pembayaran klaim asuransi atau manfaat pensiun, serta simpanan yang berasal dari pembagian harta gono-gini atau warisan (divorce settlement or inheritance). FSCS telah mengadopsi penjaminan atas simpanan yang memenuhi kriteria THB tersebut sebesar maksimal £1 juta dalam jangka waktu 6 bulan sejak penempatannya.

Set-off

Dalam penjaminan simpanan dan likuidasi bank, istilah set-off merujuk pada upaya memperhitungkan simpanan yang dimiliki nasabah pada suatu bank dengan kewajiban yang dimilikinya pada bank yang sama. Dengan memperhitungkan simpanan dan kewajiban tersebut, nasabah penyimpan atau debitur pada akhirnya hanya akan memiliki saldo pada salah satu diantara simpanan atau kewajibannya, atau bahkan tidak memiliki saldo pada keduanya. Set-off atau sering juga disebut “netting” ditujukan untuk mengurangi jumlah nasabah penyimpan atau debitur yang harus diurusi/diadministrasikan sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya dalam proses pembayaran klaim atau likuidasi bank.

Kebijakan set-off dapat berpengaruh terhadap jumlah simpanan yang dibayar penjamin simpanan dan yang akan diterima nasabah penyimpan. Oleh karena itu, detail kebijakan set-off perlu dikaji dan disimulasikan untuk menilai dampaknya pada nasabah penyimpan atau debitur. Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan set-off antara lain: kriteria kewajiban yang akan di-set-off dan waktu pelaksanaan set-off.

Kewajiban yang digunakan untuk set-off dapat meliputi seluruh kewajiban tanpa melihat kolektibilitasnya, atau hanya kewajiban yang sudah jatuh tempo atau macet saja. Set-off terhadap kewajiban yang kolektibilitasnya lancar direkomendasikan untuk dihindari karena dapat mengganggu keberlangsungan usaha yang dibiayai kewajiban tersebut, bahkan dapat menyebabkan kewajiban yang awalnya lancar menjadi macet. Oleh karena itu, set-off umumnya hanya diberlakukan terhadap kredit yang macet atau angsuran yang telah jatuh tempo.

“Set-off against a performing loan could result in a “call” on the loan to a viable business. As a result, many countries restrict set-off to cases where the loan is in default or has matured. If a liquidator is permitted or required, to set the failed institution’s obligations off against loans due to the institution that are in good standing, the result may be to diminish the value of that portfolio of loans as a realisable asset.”

Penerapan set-off dapat dilakukan sebelum atau sesudah perhitungan simpanan layak bayar, sehingga pembayaran klaim penjaminan dapat didasarkan pada jumlah simpanan sebelum dilakukan set-off (Gross Basis) atau jumlah simpanan setelah dilakukan set-off (Net Basis). Secara operasional, pelaksanaan set-off memerlukan waktu dan sumber daya sehingga dapat menunda proses pembayaran klaim. Dengan menggunakan teknologi atau sistem informasi yang handal, serta data simpanan/kewajiban nasabah diperoleh sebelum bank gagal, kendala tersebut sebagian akan dapat teratasi.

Namun terdapat hal lain yang perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan set-off, yakni adanya potensi menimbulkan kebingungan atau ketidak-pastian bagi nasabah mengenai jumlah simpanannya yang dijamin. Meskipun jumlah simpanan yang dijamin telah tersosialisasikan dan dipahami, nasabah penyimpan yang sekaligus menjadi debitur tidak akan mudah mengetahui jumlah simpanannya yang dijamin sampai proses set-off selesai. Ketidak-pahaman terhadap penerapan set-off tersebut juga menjadi faktor yang berkontribusi mendorong nasabah melakukan rush/bank runs terhadap Northern Rock.

Berkaca pada hal tersebut, FSCS tidak lagi menerapkan set-off terhadap simpanan sampai jumlah yang dijamin. Sehingga pembayaran klaim penjaminan yang sebelumnya menggunakan Net Basis diubah menjadi Gross Basis. Bahkan negative balances seperti overdraft dan tagihan kartu kredit nasabah juga tidak dikurangkan dalam penghitungan jumlah simpanan yang dijamin. Sedangkan saldo simpanan di atas jumlah yang dijamin, sesuai insolvency law akan dilakukan set-off dengan kewajiban nasabah.

Sebagaimana dimaklumi, FSCS bermandat “paybox plus”, sedangkan Bank of England (BoE) yang menjadi otoritas resolusi. Dengan mandat tersebut, FSCS dapat fokus pada upaya percepatan pembayaran klaim penjaminan tanpa terlalu memikirkan tingkat pengembalian (recovery rate) dari hasil likuidasi bank.

“There tends to be different views between common law and civil law systems over the issue of set-off. Common law jurisdictions generally regard it as “unfair” to require a party to pay its debt to an insolvent entity in full and receive only a fractional dividend on the insolvent’s debt to them. Many civil law jurisdictions view it as “unfair” to allow a debtor of the insolvent to avoid paying its debt by deducting the amount of a claim against the insolvent that is not fully recoverable.”

Set-off dapat berdampak pada tingkat pengembalian kreditur. Penerapan set-off dapat menyebabkan kreditur tertentu memperoleh tingkat pengembalian lebih tinggi dari seharusnya, dan sebaliknya dapat menyebabkan tingkat pengembalian kreditur lainnya menjadi lebih rendah. Berdasarkan hal tersebut, set-off oleh sementara kalangan dipandang dapat menimbulkan ketidak-adilan terutama jika dikaitkan dengan creditor hierarchy dan prinsip safeguards.

Single Customer View

Ketidak-pastian jangka waktu nasabah memperoleh kembali akses atau pembayaran simpanannya dapat pula menjadi faktor yang mendorong nasabah melakukan rush/bank runs. Di Inggris kegagalan bank relatif jarang terjadi, sehingga banyak nasabah tidak memahami mekanisme dari sistem penjaminan simpanan. Nasabah sering mempersamakan proses penutupan/penanganan bank gagal dengan likuidasi/kepailitan perusahaan pada umumnya yang memerlukan beberapa bulan bagi tim likuidasi/kurator untuk mulai membagikan hasil pencairan aset kepada para kreditur.

Belajar dari pengalaman tersebut, FSCS mulai gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai skim dan mekanisme sistem penjaminan simpanan, serta berupaya mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan. Percepatan tersebut sejalan dengan Core Principles dan EU Directive yang menghendaki agar penjamin simpanan dapat melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada mayoritas nasabah dalam waktu 7 hari dan kepada seluruh nasabah dalam waktu 20 hari.

Salah satu upayanya, FSCS meminta bank menyampaikan data simpanan yang terinci untuk setiap nasabah yang akan digunakan FSCS sebagai dasar dalam pembayaran klaim penjaminan, yang disebut Single Customer View (SCV). Setiap bank diwajibkan menyampaikan SCV File setelah 3 bulan beroperasi; berdasarkan permintaan dari Prudential Regulation Authority (PRA) atau FSCS; atau apabila ada perubahan signifikan (merger, acquisition of a deposit book, or a new IT system). Bank secara periodik juga harus melakukan update SCV File tersebut setiap tahun sekali. PRA dan FSCS sewaktu-waktu dapat melakukan verifikasi terhadap SCV File yang disampaikan bank. Untuk keperluan verifikasi, bank harus dapat menyiapkan dan menyampaikan SCV File dalam waktu 24 jam sejak diminta oleh PRA atau FSCS.

Dalam hal bank dicabut izinnya, Komite Likuidasi yang beranggotakan BoE, Financial Conduct Authority (FCA), PRA, dan FSCS akan menunjuk tim likuidasi yang tugas pertamanya melakukan update SCV File bank tersebut dan menyampaikannya kepada FSCS dalam waktu 24 jam. SCV File yang sampaikan bank berisi data simpanan yang memenuhi persyaratan penjaminan atau kriteria layak bayar (eligible) yang dirinci sampai ke individual nasabah.

SCV File dibagi dalam 2 yakni (1). Fit For Straight Through Payout (FFSTP): jumlah simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah telah dihitung dan alamat nasabah lengkap/jelas, sehingga FSCS tanpa intervensi atau proses manual apapun dapat langsung mencetak cek untuk dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan; dan (2). Not Fit For Straight Through Payout (NFFSTP): jumlah simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah telah dihitung namun alamat nasabah tidak lengkap/jelas atau nasabah sudah meninggal dunia.

Selain itu, bank juga menyiapkan Exclusions View File yang berisi data simpanan yang berpotensi memenuhi kriteria layak bayar namun masih memerlukan verifikasi dokumen atau konfirmasi kepada nasabah, antara lain: simpanan untuk kepentingan pihak lain (beneficiaries) dan simpanan yang tidak ada transaksi dalam waktu yang lama (dorman). Sedangkan data simpanan yang tidak dijamin atau yang tidak memenuhi kriteria layak bayar (ineligible) tidak dimasukkan dalam SCV File.

Penyampaikan SCV File tersebut menuntut bank memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap skim/program penjaminan simpanan agar dapat memilah antara simpanan yang eligible dan ineligible. Selain itu, bank juga didorong memperbaiki administrasi dan dokumentasinya, termasuk melengkapi dan mengkinikan informasi terkait data nasabah penyimpan. FSCS melakukan pembayaran klaim berdasarkan SCV File, sehingga bank bertanggung-jawab memastikan data dalam SCV File valid dan terverifikasi. Apabila terdapat simpanan tidak tercatat dalam SCV File sehingga nasabah tidak mendapat pembayaran klaim penjaminan, nasabah tersebut dapat menuntut bank yang bersangkutan.

Penyampian SCV File juga dapat mengeser puncak beban pekerjaan bagi penjamin simpanan dalam proses pembayaran klaim penjaminan dari sebelumnya terjadi setelah bank dicabut izinnya bergeser menjadi sebelum bank dicabut izinnya. Saat ini, FSCS menggunakan sarana utama pembayaran klaim melalui pengiriman cek kepada nasabah atau meminta nasabah mencairkan simpanannya di kantor pos untuk jumlah klaim penjaminan yang kecil. Indikator sukses pembayaran klaim tersebut jika dalam waktu 7 hari sejak bank gagal/dicabut izinnya, mayoritas nasabah layak bayar telah menerima cek tersebut. Bukan menjadi urusan FSCS lagi, nasabah tersebut mencairkan cek tersebut minggu berikutnya atau bulan berikutnya.

Untuk mempermudah akses nasabah, FSCS sedang menjajaki penggunaan sarana pembayaran lainnya, misalnya melalui penerbitan kartu debit (ATM) atau pemanfaatan Fintech. Beberapa upaya FSCS dalam me-redesain skim/program penjaminan menjadi lebih jelas dan mudah dipahami, serta percepatan pembayaran klaim penjaminan mungkin dapat menjadi inspirasi dan pertimbangan bagi LPS dalam mengevaluasi skim/program penjaminan atau proses bisnisnya guna menunjang pencapaian visinya sebagai lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional. *****

Baca Lanjutannya...

03 February 2017

Asymmetric Information

Untuk meningkatkan disiplin pasar, dalam Basel II Pilar 3, bank diwajibkan mengungkapkan informasi tertentu seperti portofolio aktiva dan profil risikonya agar masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam mengawasi bank. Namun tidak semua lapisan masyarakat dapat diharapkan untuk melakukan disiplin pasar.

Persepsi pasar terhadap suatu bank dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain ketersediaan dan kelengkapan data/informasi bank, serta kemampuan nasabah penyimpan, kreditur, serta investor dalam menilai kondisi bank berdasarkan data/informasi yang tersedia.

Bank merupakan pihak yang paling mengetahui mengenai kondisi keuangannya termasuk prospek dan risiko yang dihadapinya, dibandingkan nasabah penyimpan, kreditur, dan investor. Untuk mengatasi ketidakseimbangan atau kesenjangan informasi (asymmetric information) tersebut, harus ada mekanisme yang mewajibkan bank mengungkapkan (disclose) semua fakta material mengenai kondisi keuangannya. Nasabah penyimpan akan menghadapi risiko simpanannya tidak dapat kembali tepat waktu dan/atau tepat jumlah apabila kondisi keuangan bank memburuk yang dapat berakhir pada pencabutan izin usaha bank tersebut.

Pada dasarnya risiko yang dihadapi nasabah penyimpan karena adanya asymmetric information tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua tipe/jenis, yakni: Pertama, bank mengungkapkan semua fakta material mengenai kondisi keuangannya, namun nasabah tidak mempunyai pengetahuan atau kemampuan untuk memahami informasi yang diungkapkan; dan Kedua, bank mengungkapkan informasi yang tidak benar mengenai kondisi keuangannya.

Sistem penjaminan simpanan dirancang dan ditujukan untuk dapat melindungi nasabah penyimpan yang memiliki simpanan sampai jumlah tertentu (nasabah kecil) dari kedua tipe/jenis risiko tersebut. Sedangkan nasabah yang memiliki simpanan lebih besar dari jumlah yang dijamin (nasabah besar) diharapkan dapat melakukan analisa data/informasi bank, mengukur risiko penempatan dananya pada bank tersebut, serta melakukan upaya untuk melindungi dirinya sendiri.

Dalam perspektif penjaminan simpanan, terdapat beberapa kebijakan/program yang dapat dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan disiplin pasar, antara lain; pembatasan jumlah yang dijamin; pembatasan jenis yang dijamin; pembatasan pihak yang dijamin; koasuransi; dan pengaturan prioritas pembagian hasil likuidasi bank.

Adanya pembatasan jumlah simpanan yang dijamin menyebabkan nasabah yang simpanannya melebihi jumlah yang dijamin akan menghadapi risiko kerugian apabila bank tempat mereka menempatkan simpanannya ditutup karena sebagian simpanannya tidak dijamin. Oleh karena itu, nasabah besar akan terdorong untuk selalu memonitor kondisi dan kinerja bank.

Penjamin simpanan dapat pula tidak menjamin jenis simpanan tertentu yang dipandang lebih sebagai sarana investasi (investment tools) atau hanya dimiliki kategori nasabah tertentu saja, misalnya NCD, structured deposits, dan simpanan dalam valuta asing. Peningkatan disiplin pasar dapat pula dilakukan dengan mengecualikan penjaminan terhadap simpanan milik pihak yang dipandang memiliki kemampuan melakukan analisa kondisi bank, seperti : bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan perusahaan sekuritas. Para institutional investors tersebut dipandang mampu melindungi dirinya sendiri sehingga tidak memerlukan perlindungan dari sistem penjaminan simpanan.

Penerapan koasuransi juga dimaksudkan sebagai upaya mendorong disiplin pasar. Koasuransi dalam penjaminan simpanan diartikan sebagai pembagian risiko antara nasabah penyimpan dengan penjamin simpanan. Dalam penetapan lingkup penjaminan, setiap nasabah penyimpan dirancang ikut menanggung sebagian risiko atas pilihan penempatan dananya pada bank tertentu. Sebagai misal, lingkup penjaminan ditetapkan maksimal Rp1 milyar dengan koasuransi 90%, artinya nasabah yang memiliki simpanan Rp500 juta hanya akan dijamin sebesar Rp450 juta (90%), sementara yang Rp50 juta (10%) tidak dijamin dan dipandang sebagai risiko yang harus ditanggung oleh nasabah atas keputusannya menempatkan simpanan pada bank tersebut.

Dalam penetapan prioritas pembagian hasil likuidasi bank (creditor hierarchy atau depositor preference), pihak yang diharapkan melakukan disiplin pasar ditempatkan pada prioritas yang lebih rendah. Posisi nasabah penyimpan yang telah dibayar penjaminannya lazimnya digantikan oleh penjamin simpanan (hak subrogasi) dalam pembagian hasil likuidasi bank. Nasabah penyimpan yang dijamin akan ditetapkan memiliki prioritas dibandingkan nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan unsecured creditur lain, dalam hal pihak yang disebut belakangan diharapkan melakukan disiplin pasar.

Sebaliknya seluruh nasabah penyimpan dapat pula ditetapkan memiliki prioritas yang sama dalam pembagian hasil likuidasi bank dengan unsecured creditur lainnya (pari passu), dalam hal tidak diharapkan disiplin pasar dari mereka.

Dalam penjaminan LPS, hanya diterapkan 2 kebijakan dalam rangka mendorong disiplin pasar, yakni; (1) pembatasan jumlah simpanan yang dijamin maksimal Rp 2 milyar per nasabah per bank, dan (2) penetapan hak subrogasi LPS memiliki prioritas dibanding pembayaran simpanan yang tidak dijamin dan kewajiban kepada kreditur lain dalam pembagian hasil likuidasi bank.

Untuk butir (2), selain dimaksudkan untuk mendorong nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan kreditur lain melakukan disiplin pasar, juga dimaksudkan untuk meningkatkan recovery rate bagi LPS sehingga biaya penjaminan simpanan dapat ditekan. Melalui peningkatan penerapan manajemen risiko, tata kelola yg baik, disiplin pengaturan, dan disiplin pasar diharapkan moral hazard pada perbankan dapat tercegah sehingga pada akhirnya akan dapat terbentuk sosok perbankan yang lebih sehat, stabil, serta bermanfaat bagi rakyat banyak. *****

Baca Lanjutannya...

02 February 2017

Rush dan Bank Runs, apa dampaknya?

Beberapa waktu lalu media sosial kita dihebohkan dengan adanya seruan untuk melakukan rush, suatu tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem perbankan.

Sebagaimana dimaklumi, peran bank dalam perekonomian modern adalah sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan), mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sumber pendanaan bank utamanya berasal dari penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito yang selanjutnya menjadi kewajiban bank yang umumnya mempunyai masa jatuh tempo jangka pendek. Sedangkan sebagian terbesar aset bank berupa penyaluran kredit yang pada umumnya mempunyai masa jatuh tempo jangka panjang.

Dengan karakteristik tersebut, apabila masyarakat menilai suatu bank menghadapi permasalahan, baik nyata maupun hanya persepsi, dan kemudian bereaksi secara bersamaan menarik simpanannya (rush atau bank runs), dapat dipastikan bank tersebut akan mengalami kesulitan likuiditas karena bank hanya memelihara aset likuid dalam jumlah terbatas.

Pada kondisi tersebut, bank tidak dapat meminta debitur untuk segera melunasi kredit yang belum jatuh tempo. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya, bank akan menjual asetnya yang seringkali dengan harga relatif murah (fire sale) karena bank dalam kondisi tertekan; atau meminjam kepada bank lain dengan bunga relatif tinggi karena bank lain memperhitungkan risiko pengembaliannya; atau meminjam kepada bank sentral dengan memenuhi beberapa persyaratan dan jaminan. Pada galibnya, rush atau bank runs dapat menyebabkan suatu bank yang sehat sekalipun akan menjadi tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Kesulitan pada satu bank berpotensi menyebabkan efek berantai (contagion effect) pada bank-bank lain, mengingat dalam kondisi panik nasabah sulit membedakan antara bank sehat dan bank yang bermasalah. Pengaruh bank runs dalam sistem perbankan dan perekonomian ditentukan oleh tindak lanjut yang dilakukan nasabah setelah penarikan dana tersebut.

Ada tiga kemungkinan tindakan yang diambil nasabah sesuai kepercayaannya pada sistem perbankan, yaitu:

1. Menyimpan dananya pada bank lain yang dipersepsikan lebih sehat (direct redeposit).Pilihan ini akan berpengaruh pada likuiditas satu bank namun tidak berpengaruh terhadap likuiditas sistem perbankan secara keseluruhan.
2. Mengalihkan dananya pada instrumen investasi lain seperti saham, obligasi, reksadana,atau pasar uang. Pilihan ini akan berpengaruh pada likuiditas sistem perbankan meskipun ada kemungkinan perusahaan sekuritas akan menempatkan kembali dana tersebut kedalam sistem perbankan (indirect redeposit).
3. Menggunakan dananya untuk membeli barang konsumsi, membeli valuta asing, atau menyimpan dananya di bawah bantal atau di luar negeri. Pilihan ini akan dapat mengurangi likuiditas sistem perbankan secara signifikan, meningkatkan angka inflasi, serta dapat memperlemah nilai tukar.

Apabila kepercayaan masyarakat sudah sedemikian rendah sehingga sebagian besar masyarakat memilih tindakan yang ketiga, maka akan terasa bahwa harga atau nilai kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan itu ternyata sangat mahal, sebagaimana yang pernah kita alami pada krisis tahun 1997/1998.

Upaya melindungi nasabah bank, mencegah rush atau bank runs, dan memelihara stabilitas sistem perbankan merupakan beberapa di antara tujuan kebijakan publik dari sistem penjaminan simpanan. Dengan adanya penjaminan simpanan diharapkan nasabah akan dapat menjadi tenang, merasa aman, dan tidak tergoda untuk melakukan rush. *****

Baca Lanjutannya...

31 January 2017

PPO Penjaminan Simpanan

Pada saat membangun atau mengembangkan suatu sistem penjaminan simpanan, setiap negara perlu merumuskan terlebih dahulu tujuan kebijakan publik atau public policy objective (PPO). Dalam Core Principles for Effective Deposit Insurance System, PPO merupakan prinsip pertama yang akan dilakukan asesmen atau dinilai.

Perumusan PPO memberi dasar argumen dan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan yang ingin dicapai dari keberadaan sistem penjamin simpanan tersebut.

Perumusan PPO merupakan proses yang komplek dengan mempertimbangkan banyak faktor, antara lain struktur dan sistem perbankan, kerangka kerja pengawasan perbankan, hukum kepailitan atau kebangkrutan, serta standar akuntansi dan penyajian laporan keuangan yang berlaku di negara tersebut. Penjamin simpanan dapat menetapkan beberapa PPO yang menjadi fokus utama dan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian, keuangan, maupun kondisi sosial kemasyarakatan. Beberapa PPO yang lazim dipertimbangkan sebagai dasar penerapan sistem penjamin simpanan antara lain:

Turut Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan
Penjaminan simpanan dirancang sebagai unsur dalam mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan, bersama fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan, fungsi lender of last resort dan sistem pembayaran, serta fungsi pengelolaan keuangan negara dan manajemen krisis. Kerjasama di antara fungsi-fungsi tersebut dalam mekanisme yang terintegrasi diharapkan dapat mendorong terciptanya stabilitas sistem keuangan. Kerangka kerja tersebut disebut dengan jaring pengaman sistem keuangan (JPSK) atau financial system safety nets (FSSN).

Melindungi Simpanan Nasabah Kecil
Informasi mengenai kondisi suatu bank tidak mudah diketahui dan dipahami semua nasabah. Nasabah yang tidak mempunyai akses dan/atau kemampuan menganalisa kondisi suatu bank tempat menitipkan uangnya perlu mendapatkan perlindungan. Nasabah yang masuk dalam kategori tersebut umumnya memiliki saldo simpanan tidak banyak atau sering pula disebut sebagai nasabah kecil (small unsophisticated depositors). Adanya perlindungan terhadap nasabah kecil akan memberikan keamanan atas simpanan mereka dan membebaskan mereka dari kebutuhan untuk memantau kondisi bank. Nasabah besar dipandang memiliki akses dan/atau kemampuan menilai kondisi bank sehingga mereka diharapkan dapat melindungi dirinya sendiri. Selain itu, nasabah besar yang sebagian simpanannya tidak dijamin didorong untuk melakukan disiplin pasar (market discipline).

Mencegah Terjadinya Bank Runs/Rush
Bank sebagai perantara keuangan mempunyai karakteristik sebagian besar kewajibannya (simpanan) bersifat jangka pendek sementara sebagian besar kekayaannya (kredit) bersifat jangka panjang. Apabila terjadi penarikan simpanan secara bersamaan (bank runs/rush), bank yang sehat sekalipun akan mengalami kesulitan likuiditas yang pada akhirnya akan mendorong bank menjual aset dengan harga murah dan/atau meminjam dengan bunga tinggi yang dapat berujung menjadi bank gagal. Ketiadaan penjamin simpanan berpotensi menyebabkan masyarakat menjadi sensitif dan rentan terhadap rumor atas kondisi suatu bank. Hal tersebut akan mudah mendorong nasabah memindahkan simpanannya dari satu bank yang dipersepsikan kurang sehat kepada bank lain yang dipersepsikan sehat atau ke instrumen investasi lainnya. Terjadinya bank runs/rush pada satu bank akan dapat memicu efek berantai pada bank lainnya dan seluruh sistem perbankan. Penjaminan simpanan diharapkan dapat mengurangi sensitifitas dan kerentanan nasabah sehingga dapat mencegah bank runs/rush.

Membuat Mekanisme Formal Dalam Penyelesaian Bank Gagal
Pendirian penjamin simpanan dimaksudkan sebagai upaya memberi kepastian hukum dan membuat mekanisme formal dalam penyelesaian (resolusi) bank gagal. Penyelesaian bank gagal memerlukan mekanisme formal, metodologi dan keahlian khusus, serta otoritas tertentu yang diberi kewenangan. Dengan keseluruhan perangkat tersebut, diharapkan pengaruh buruk (adverse effect) kegagalan bank terhadap sistem perbankan dapat diminimalkan. Untuk mendukung PPO tersebut, penjamin simpanan juga diberikan kewenangan melaksanakan resolusi bank gagal.

Penyelesaian Krisis Keuangan
Umumnya pendirian lembaga penjamin simpanan pada suatu negara diawali dengan terjadinya krisis atau gangguan pada stabilitas sistem keuangan di negara tersebut. Hanya sedikit negara yang mendirikan penjaminan simpanan tanpa didahului terjadinya krisis, satu contoh diantaranya pendirian PDIC di Filipina pada tahun 1963. Dengan adanya penjaminan simpanan, sebagian permasalahan sebagai dampak krisis atau gangguan pada stabilitas sistem keuangan akan dapat dikelola dan diselesaikan. Namun demikian, penjamin simpanan secara sendiri tidak akan dapat menyelesaikan seluruh permasalahan krisis atau gangguan pada stabilitas sistem keuangan.

Redistribusi Biaya Kegagalan Bank
Tanpa adanya sistem penjamin simpanan, biaya kegagalan bank akan dapat menjadi beban negara (taxpayer money). Hal tersebut tentu tidak adil bagi masyarakat karena harus ikut menanggung biaya kegagalan bank, sementara tidak menikmati secara langsung keuntungan yang diperoleh perbankan. Sistem penjamin simpanan akan mengurangi beban negara karena sebagian atau seluruh biaya kegagalan bank dibebankan pada industri perbankan melalui pembayaran premi penjaminan dan/atau kontribusi lainnya. Pembebanan biaya kegagalan bank dapat ditetapkan dengan tarif yang sama (flat rate) atau didasarkan pada risiko kegagalan setiap bank (risk-based).

Mendorong Kompetisi Yang Lebih Sehat Antar Bank
Ketiadaan penjamin simpanan akan menyebabkan masyarakat cenderung hanya akan menyimpan uangnya di bank besar atau milik Pemerintah karena dipersepsikan lebih aman. Persepsi tersebut timbul antara lain karena bank besar atau bank milik Pemerintah mempunyai portofolio risiko lebih tersebar, dianggap terlalu besar untuk gagal (too big to fail), atau mendapat penjaminan implisit dari Pemerintah. Dengan adanya penjaminan simpanan, bank kecil diharapkan dapat berkompetisi dengan bank besar terutama dalam pengerahan simpanan sampai jumlah yang dijamin, karena bagi nasabah penyimpan posisi semua bank tidak berbeda dari sisi perlindungan terhadap simpanan.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Pendirian penjaminan simpanan diharapkan dapat menarik uang di bawah bantal karena masyarakat akan terdorong menempatkan dananya pada sistem perbankan. Peningkatan jumlah simpanan masyarakat merupakan sumber pendanaan bagi perekonomian. Adanya penjaminan simpanan juga akan menurunkan premi risiko yang diminta oleh nasabah penyimpan atas penempatan dananya pada sistem perbankan, sehingga bank dapat menurunkan tingkat bunga kredit. Bunga kredit yang relatif lebih rendah akan menstimulasi investasi dan aktivitas produktif lain. Penjaminan simpanan dapat memainkan peran penting dalam financial inclusion.

Memudahkan Transisi Dari Blanket Guarantee
Pendirian penjamin simpanan dapat menjadi sarana dalam memfasilitasi peralihan (transisi) dari blanket guarantee. Dengan adanya penjaminan simpanan, Pemerintah dapat secara bertahap mengurangi lingkup penjaminan, serta membantu mengelola transisi dan perubahan perilaku masyarakat. Keberhasilan PPO ini perlu ditunjang dengan perencanaan dan transisi yang didisain dengan baik, komitmen untuk menerapkan penjaminan terbatas, dan dukungan stabilitas sistem perbankan.

Review PPO
Dalam rangka mendukung pencapaian PPO yang telah ditetapkan, setiap feature dari sistem penjaminan simpanan yang meliputi antara lain: fungsi, tugas, wewenang, kelembagaan, tata kelola, dan skim/program penjamin simpanan, harus ditetapkan selaras dengan PPO tersebut. Secara periodik juga perlu dilakukan evaluasi untuk memastikan PPO yang telah ditetapkan masih relevan dengan perkembangan kondisi perbankan, dan untuk memastikan setiap feature dan skim penjaminan masih konsisten dengan PPO-nya.

Sebagai ilustrasi, dalam hal melindungi simpanan nasabah kecil ditetapkan menjadi PPO, jenis dan nilai simpanan yang dijamin, serta program penjaminan lainnya harus dirancang sesuai dan konsisten dengan PPO tersebut. Beberapa negara yang memiliki PPO melindungi simpanan nasabah kecil, tidak menjamin simpanan dalam valuta asing, structured deposits, dan negotiable certificate of deposits (NCD), karena jenis simpanan tersebut dipandang tidak sesuai dengan karakteristik nasabah kecil. Simpanan dalam valuta asing dan structured deposit menghadapi potensi risiko pasar. Sedangkan untuk NCD, disamping sifatnya atas unjuk (bearer), agar layak dinegosiasikan umumnya memiliki nominal yang besar sehingga NCD sering pula disebut jumbo deposits. Selain hal-hal tersebut, untuk melindungi nasabah kecil, persyaratan dan kondisi penjaminan yang tidak mudah dipahami oleh kelompok nasabah ini juga perlu dihindari.

Baca Lanjutannya...

19 September 2016

Peluncuran Buku "Mengupas Peran (Penting) LPS dalam Sistem Perbankan"

Para Pembaca Blog yang Budiman,
Beberapa waktu terakhir blog ini mengalami kevakuman karena saya sedang menyusun, mengedit, dan mengupdate beberapa tulisan dalam blog ini untuk dijadikan sebuah buku. Alhamdulillah proses penyusunan buku tersebut telah selesai dan dapat diluncurkan pada peringatan ulang tahun LPS yang ke-11 pada 22 September 2016.

Buku berjudul “Mengupas Peran (Penting) LPS dalam Sistem Perbankan” sebagian memuat tulisan pada blog ini dengan update data dan perubahan struktur pemaparan. Beberapa materi ditambahkan dalam buku tersebut utamanya terkait dengan perkembangan dalam pelaksanaan resolusi bank gagal sistemik, penetapan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), dan tata kelola LPS.

Semoga buku tersebut dapat membantu pembaca dalam memahami LPS dan peran yang dimainkannya dalam penjaminan simpanan nasabah bank, pemeliharaan stabilitas sistem perbankan, pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Apabila terdapat pendapat, masukan, atau pertanyaan terkait buku tersebut dapat disampaikan melalui comments atau email.
Buku tersebut dapat diperoleh di toko buku Gramedia dan beberapa toko online berikut.
Terima kasih.
http://www.lazada.co.id/buku-kita-mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan-11181348.html
http://www.bukupedia.com/id/book/id-108541/mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan.html
https://www.belbuk.com/mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan-p-54054.html
https://www.bukalapak.com/p/hobi-koleksi/buku/ekonomi-akuntansi/400bp5-jual-buku-buku-kita-mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan
http://www.bukabuku.com/browses/product/9786022811602/mengupas-peran-(penting)-lps-dalam-sistem-perbankan.html
http://munadibook.blogspot.co.id/2016/10/mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan.html
http://www.indie-publishing.com/mengupas-peran-penting-lps-dalam-sistem-perbankan/
 

Baca Lanjutannya...

02 June 2010

Peran LPS Dalam Mendukung Stabilitas Sistem Perbankan

Pelajaran dari Krisis

Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Krisis pada tahun 1997/1998 telah memberi pelajaran yang berharga bagi kita bahwa kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem perbankan itu sangat mahal harganya. Berawal dari penutupan 16 bank umum pada waktu itu telah menimbulkan keraguan dan ketidak-percayaan masyarakat terhadap keamanan menempatkan dananya pada sistem perbankan.

Ketidak-percayaan tersebut kemudian mendorong masyarakat untuk menarik simpanannya secara besar-besaran dari sistem perbankan (bank run/rush). Dana yang ditarik nasabah tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri yang menyebabkan capital flight, sebagian dibelikan valuta asing, dan sebagian dibelanjakan untuk keperluan konsumtif yang mengakibatkan tingkat inflasi naik drastis. Hal-hal tersebut yang terutama menyebabkan nilai tukar rupiah anjlog sampai Rp16.000/USD.

Untuk mengatasi dampak buruk penarikan dana tersebut, serta sebagai upaya menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban pembayaran bank umum dan BPR (blanket guarantee) melalui Keppres Nomor 26 dan Nomor 193 Tahun 1998. Disamping kebijakan blanket guarantee tersebut, dalam rangka memperbaiki kinerja perbankan dan memperkuat struktur permodalan bank, Pemerintah melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan yang seluruhnya menelan biaya yang luar biasa besarnya.

Pendirian LPS

Kebijakan blanket guarantee, telah terbukti menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun di sisi lain dapat membebani keuangan negara dan menimbulkan moral hazard, yakni insentif bagi bankir atau nasabah untuk mengambil risiko yang lebih besar karena adanya penjaminan simpanan. Dengan pertimbangan perlunya tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan meminimalkan dampak negatif blanket guarantee, Pemerintah menetapkan untuk secara bertahap mengurangi lingkup penjaminan dan hanya akan memberikan jaminan terhadap simpanan dalam jumlah terbatas (limited guarantee).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam ketentuan Pasal 37B UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin dana masyarakat tersebut diamanatkan untuk dibentuk suatu lembaga penjamin simpanan. Sebagai implementasinya, pada tanggal 22 September 2004 ditetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS dirancang sebagai satu unsur penting dalam jaring pengaman sistem keuangan (financial safety net) yang merupakan praktek terbaik di banyak negara.

Fungsi dan Peran LPS

Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Fungsi penjaminan diejawantahkan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya dan menunjuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank tersebut. Sedangkan fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan diwujudkan dalam bentuk upaya menyelamatan atau penyehatan bank gagal yang tidak berdampak sistemik maupun bank gagal yang berdampak sistemik (bank resolution).

Keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan bank gagal tidak berdampak sistemik ditetapkan oleh LPS, salah satunya pertimbangannya didasarkan pada perhitungan biaya yang lebih rendah (lower cost test) antara menyelamatkan bank tersebut dengan membayar klaim penjaminan. Sedangkan keputusan untuk menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik ditetapkan dan diserahkan oleh Komite Koordinasi yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner. LPS selanjutnya bertindak sebagai pelaksana dalam penyelamatan bank gagal yang telah diputuskan berdampak sistemik.

Dalam upaya penyelamatan bank gagal, LPS mempunyai kewenangan antara lain mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk RUPS; menguasai, mengelola, dan menjual/mengalihkan aset bank; melakukan penyertaan modal sementara; serta mengalihkan manajemen pada pihak lain. LPS mempunyai jangka waktu penyelamatan paling lama 4 tahun untuk bank tidak berdampak sistemik dan 5 tahun untuk bank gagal yang berdampak sistemik. Selanjutnya LPS harus menjual seluruh saham bank yang diperoleh dari penyertaan modal sementara secara terbuka dan transparan.

Dalam hal LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya, LPS mempunyai hak untuk menggantikan posisi nasabah penyimpan tersebut (hak subrogasi) dalam pembagian hasil likuidasi bank. Pemberian kewenangan dan hak tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tingkat pemulihan (recovery rate) bagi LPS sehingga keberlangsungan program penjaminan simpanan dapat terus dijaga.

Penutup

Keberadaan LPS jelas sangat sejalan dengan API (Arsitektur Perbankan Indonesia) yang bertujuan menciptakan sistem perbankan nasional yang kuat, bertumbuh dan sehat. Fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah bank maupun melakukan penyelamatan bank gagal merupakan bagian penting dalam Pilar keenam API yang menekankan pada perlindungan kepada nasabah perbankan. Selain itu, peran LPS dalam mendukung stabilitas sistem perbankan juga dapat berkontribusi mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Lanjutannya...