Showing posts with label blanket guarantee. Show all posts
Showing posts with label blanket guarantee. Show all posts

05 February 2017

Ragam Sistem Penjaminan Simpanan

Sesuai dengan tujuan kebijakan publik (public policy objective/PPO) yang ditetapkan, sistem penjaminan simpanan memiliki beragam variasi di banyak negara. Berbeda dengan bank sentral atau pengawas bank yang umumnya memiliki wewenang dan tanggung jawab yang relatif seragam di berbagai negara, desain sistem penjamin simpanan antara satu negara dengan negara lainnya seringkali tidak dapat diperbandingkan satu sama lain.

Pilihan desain penjamin simpanan dipengaruhi banyak faktor, utamanya faktor mandat dan PPO. Faktor selain itu diantaranya struktur dan sistem perbankan, sistem perekonomian, hukum kebangkrutan atau kepailitan, serta sistem akuntansi dan keterbukaan informasi.

Berikut beberapa ragam variasi desain sistem penjamin simpanan:

Implisit atau Eksplisit
Suatu negara dapat memilih memberikan penjaminan secara implisit terhadap simpanan yang ada pada perbankannya. Pada pilihan ini, tidak ada peraturan perundangan atau lembaga khusus yang dibentuk untuk menangani penjaminan simpanan. Namun dalam kondisi sistem perekonomian yang memburuk atau apabila terjadi kegagalan bank yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem perbankan, negara tersebut dapat mengaktivasi pemberian penjaminan terhadap kewajiban bank, baik untuk penjaminan simpanan dalam jumlah terbatas (limited guarantee) maupun penjaminan menyeluruh (blanket guarantee).

Dalam penjaminan secara implisit, industri perbankan tidak terbebani oleh pembayaran premi dan pemenuhan persyaratan atau kewajiban penjaminan lainnya di muka. Akan tetapi tidak adanya mekanisme formal yang dapat mempercepat nasabah mendapatkan kembali simpanannya jika bank dicabut izinnya, mengharuskan setiap nasabah untuk selalu memonitor kondisi keuangan bank dan pada kondisi tertentu hal tersebut dapat menyebabkan nasabah menjadi rentan dan mudah panik.

Berdasarkan pada pertimbangan tersebut, praktek terbaik penjaminan simpanan saat ini dilakukan secara eksplisit dengan menetapkan peraturan perundangan dan membentuk/menugaskan lembaga tertentu sebagai pelaksana penjaminan.

Blanket Guarantee atau Limited Guarantee
Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan akan terjaga pada titik tertinggi apabila negara memberikan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank. Namun untuk mendapat manfaat maksimal tersebut perlu pula mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan. Penjaminan menyeluruh akan dapat memberi beban terhadap keuangan negara, selain dapat pula menimbulkan moral hazard.

Dalam hal pembiayaan blanket guarantee dibebankan kepada industri perbankan, premi penjaminan yang dibayar bank akan menjadi relatif tinggi. Oleh karena itu, pembiayaan blanket guarantee umumnya didukung pendanaan dari Pemerintah. Sebagai dampak samping blanket guarantee, bankir cenderung menjadi kurang hati-hati dalam mengelola usahanya, sementara nasabah tidak terdorong untuk memonitor kondisi keuangan bank di mana simpanannya ditempatkan. Blanket guarantee umumnya hanya diterapkan sementara ketika suatu negara menghadapi krisis atau gangguan pada stabilitas sistem perbankannya.

Sistem penjaminan simpanan sampai jumlah tertentu (limited guarantee) merupakan upaya untuk mengurangi dampak samping dari blanket guarantee. Nasabah kecil yang umumnya tidak mempunyai akses informasi dan kemampuan untuk mengevaluasi kondisi kesehatan suatu bank perlu dilindungi. Nasabah ini seringkali bereaksi berlebihan terhadap rumors mengenai keadaan suatu bank yang dapat menimbulkan bank runs atau sebaliknya terlambat mengambil tindakan untuk menyelamatkan simpanannya. Penjaminan terbatas merupakan praktek terbaik yang diterapkan di banyak negara dan merupakan Core Principles yang menjadi indikator efektifitas suatu sistem penjaminan simpanan.

Lembaga Pemerintah, Swasta, atau Gabungan
Pengelola penjaminan simpanan dapat merupakan lembaga Pemerintah, swasta, atau gabungan. Apabila dipilih lembaga Pemerintah sebagai pelaksana penjaminan, dapat dilakukan dengan membentuk lembaga khusus tersendiri atau membentuk unit pada lembaga pengawas perbankan, bank sentral, atau kementerian keuangan. Sedangkan penjamin simpanan yang dilaksanakan oleh lembaga yang berstatus swasta murni pada umumnya pembentukannya dilakukan oleh asosiasi perbankan.

Status lembaga penjamin simpanan dapat pula merupakan lembaga gabungan dengan memasukkan unsur dari Pemerintah dan swasta. Pemilihan bentuk lembaga sebagai pelaksana penjaminan sangat tergantung pada mandat yang diberikan pada lembaga tersebut. Di beberapa negara yang mempunyai kebijakan membatasi peran Pemerintah dalam dunia usaha, lembaga penjaminan dirancang hanya bertugas membayar klaim penjaminan simpanan dan dikelola oleh asosiasi perbankan. Namun apabila penjamin simpanan dirancang memiliki wewenang yang lebih luas, termasuk misalnya memiliki beberapa kewenangan publik atau quasi judisial, pelaksanaan penjaminan akan dilakukan oleh lembaga Pemerintah.

Pay Box atau Risk Minimizer
Ditinjau dari sisi mandatnya, penjamin simpanan dapat bervariasi dari yang bermandat hanya melakukan pembayaran klaim (paybox); melakukan pembayaran klaim penjaminan dan fungsi resolusi bank (paybox plus); melakukan pembayaran klaim penjaminan dan berperan aktif dalam pemilihan opsi resolusi sebagai upaya meminimalkan biaya kegagalan bank (loss minimizer), sampai melakukan langkah yang komprehensif untuk meminimal risiko kegagalan bank (risk minimizer).

Sebagai risk minimizer, penjamin simpanan tidak hanya melakukan pembayaran klaim penjaminan, melaksanakan fungsi resolusi bank, dan meminimalkan biaya kegagalan bank, melainkan juga melakukan pengawasan prudensial dan melakukan intervensi terhadap bank bermasalah. Perbedaan mandat tersebut dapat berimplikasi pada struktur organisasi, tata kelola, program penjaminan, pendanaan, serta wewenang yang dimiliki oleh penjamin simpanan.

Baca Lanjutannya...

02 February 2017

Moral Hazard & Disiplin Pasar

Moral hazard merupakan insentif untuk mengambil risiko yang lebih besar atau tidak melakukan hal yang seharusnya dilakukan karena adanya pihak lain yang mengambil alih risiko yang dihadapinya. Istilah ini sering digunakan pada industri perasuransian.

Dalam bahasa sederhana, moral hazard dapat terjemahkan sebagai perilaku sembrono dari seseorang karena merasa ada pihak lain yang akan menanggung risiko yang timbul akibat tindakan/keputusan-nya.

Adanya penjamin simpanan dipandang dapat menyebabkan nasabah penyimpan menjadi abai terhadap kondisi kesehatan bank tempat menyimpan uangnya, serta pengelola bank dapat terdorong mengambil risiko berlebihan karena merasa telah membayar premi penjaminan dan mengalihkan (sebagian) risikonya kepada penjamin simpanan. Moral hazard paling besar bagi nasabah penyimpan dan pengelola bank terjadi apabila penjaminan diberikan terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee).

Untuk mengatasi efek samping penjaminan simpanan tersebut, penjaminan simpanan harus didisain dengan mempertimbangkan bauran kebijakan (policy mix) yang pas dan tepat antara tujuan melindungi simpanan nasabah dengan mencegah moral hazard. Lingkup penjaminan jangan ditetapkan terlalu rendah/sempit agar sebagian terbesar nasabah penyimpan dapat terlindungi, namun jangan pula ditetapkan terlalu tinggi/luas agar tidak mendorong moral hazard bagi nasabah dan pengelola bank.

Secara umum upaya mencegah moral hazard dapat dikelompokkan menjadi 3, yakni manajemen risiko dan tata kelola yang baik (risk management & good governance); disiplin pengaturan (regulatory discipline); dan disiplin pasar (market discipline). Adanya penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dapat membantu bank memastikan arah dan strateginya sesuai dan konsisten dengan yang direncanakan. Hal tersebut akan mencegah pengelola bank melakukan tindakan yang melampaui derajat risiko (risk appetite dan risk tolerance) yang telah digariskan.

Dalam menghadapi persaingan atau mengejar laba, pengelola bank dapat tergoda untuk mengabaikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dengan memangkas sumber daya pengawasan internal atau meniadakan prosedur tertentu dalam pengendalian risiko. Disiplin pengaturan merupakan satu upaya dengan menggunakan kewenangan publik guna mengurangi insentif bank mengambil risiko yang berlebihan.

Pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan disiplin pengaturan antara lain: pengawas bank, bank sentral, pengawas transaksi keuangan, pengawas pasar modal, dan penjamin simpanan. Kewenangan masing-masing otoritas tersebut lazimnya diberikan berdasarkan undang-undang. Dengan menggunakan kewenangan publik, disiplin pengaturan dipandang merupakan cara yang paling efektif untuk mencegah moral hazard.

Beberapa contoh bentuk disiplin pengaturan yang menjadi wewenang pengawas bank antara lain berupa pengaturan persyaratan permodalan dan tingkat kesehatan bank, serta uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pengelola bank.

Sedangkan contoh bentuk disiplin pengaturan yang dapat dilakukan penjamin simpanan berupa penerapan sistem premi diferensial atau premi penjaminan berbasis risiko. Penerapan tingkat premi yang didasarkan pada risiko kegagalan masing-masing bank juga merupakan bentuk intervensi dini (early intervention) penjamin simpanan dalam mengendalikan perilaku bank yang berisiko.

Sedangkan disiplin pasar merupakan tindakan yang dilakukan masyarakat, utamanya nasabah penyimpan, kreditur, serta investor dalam hal bank telah go public, untuk mendisiplinkan bank. Tindakan disiplin tersebut dilakukan terhadap bank yang dipersepsikan mengambil risiko terlalu besar atau melakukan tindakan yang dipandang tidak sejalan dengan kepentingan nasabah penyimpan, kreditur, atau investor. Disiplin pasar dapat diwujudkan antara lain dengan menarik/memindahkan simpanan, atau menjual surat utang, obligasi, dan saham yang diterbitkan bank tersebut.

Baca Lanjutannya...

10 October 2016

Kilas Balik Kelahiran LPS

Pada tanggal 22 September 2016 ini, LPS akan genap berusia 11 tahun dalam kiprahnya melaksanakan penjaminan simpanan nasabah bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Dalam kurun waktu tersebut, lebih dari 70 bank telah dibayar klaim penjaminannya dan dilikuidasi, serta 1 bank diselamatkan. Berikut akan dipaparkan sekelumit sejarah sistem penjaminan simpanan, termasuk kilas balik kelahiran LPS.

Penjaminan simpanan awal mulanya dapat dirunut pada penetapan the Banking Act yang ditandatangani oleh Presiden Amerika SerikatFranklin D. Roosevelt pada 16 Juni 1933. Dalam the Banking Act tersebut diamanatkan pembentukan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) sebagai salah satu upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memulihkan stabilitas sistem perbankan yang mengalami guncangan akibat the Great Depression.

Pemberlakuan penjaminan kewajiban bank sebenarnya sudah dilakukan oleh sejumlah negara bagian di Amerika Serikat beberapa dekade sebelumnya, namun pelaksanaan penjaminan tersebut tidak berkesinambungan akibat tingginya angka kegagalan bank. Jumlah rata-rata kegagalan bank di Amerika Serikat antara tahun 1921 – 1929 mencapai sekitar 600 bank per tahun. Gelombang kegagalan bank tersebut telah mendorong masyarakat untuk menarik simpanannya dari sistem perbankan (bank runs).

Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan likuiditasnya, bank membatasi penyaluran kredit dan menjual asetnya. Penjualan aset dalam kondisi krisis menyebabkan harga jualnya jatuh dan semakin memperburuk kinerja bank. Sementara itu dampak penarikan dana masyarakat semakin meluas. Pada akhirnya banyak bank yang mengalami permasalahan solvabilitas dan ditutup. Kondisi tersebut menyebabkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Pada kesempatan penandatanganan the Banking Act tersebut, President F.D. Roosevelt menyampaikan pidato yang kutipannya terkenal hingga kini.

“After all, there is an element in the readjustment of our financial system more important than currency, more important than gold, and that is the confidence of the people.”

Sejak berdirinya FDIC, beberapa negara mulai mempertimbangkan perlu dan pentingnya fungsi penjaminan simpanan dalam mendukung stabilitas sistem perbankan. Namun pada waktu itu belum banyak negara yang secara formal mengikutinya dengan mendirikan lembaga sejenis. Beberapa lembaga sejenis yang tercatat didirikan setelah FDIC antara lain : Deposit Insurance and Credit Guarantee Corporation (DICGC) – India pada tahun 1961, Philippines Deposit Insurance Corporation (PDIC) pada tahun 1963, Canada Deposit Insurance Corporation (CDIC) pada tahun 1967, dan Deposit Insurance Corporation of Japan (DICJ) pada tahun 1971.

Di Indonesia sendiri gagasan pembentukan lembaga sejenis telah ada pada tahun 1968 sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 30 UU Bank Sentral Nomor 13 Tahun 1968 yang menyebutkan bahwa “Dalam rangka pembinaan perbankan, maka jika keadaannya telah memungkinkan, untuk lebih menjamin uang fihak ketiga yang dipercayakan kepada bank-bank, dapat diadakan suatu asuransi deposito dengan tujuan pembinaan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.”

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan UU Bank Sentral tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1973 tentang Jaminan Simpanan Uang Pada Bank yang mengatur bahwa semua bank kecuali bank asing diwajibkan menjaminkan simpanan yang berbentuk giro, deposito, maupun tabungan. Bank Indonesia bertindak sebagai pelaksana penjaminan dengan jumlah simpanan yang dijamin untuk tiap deposan paling tinggi sebesar Rp1 juta dan premi penjaminan sebesar 0,5% (lima perseribu) dari jumlah simpanan yang ada pada bank. PP tersebut tidak terlaksana dan diterapkan pada waktu itu terutama karena adanya penolakan dari industri perbankan dengan alasan akan menimbulkan biaya tambahan, sementara industri perbankan masih dalam tahap konsolidasi.

Pada tahun 1997/1998, negara kita mengalami krisis yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional yang ditandai dengan penarikan dana masyarakat dari sistem perbankan secara bersamaan dalam jumlah besar. Untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat, Pemerintah memberikan penjaminan terhadap seluruh kewajiban pembayaran bank (blanket guarantee). Pemberian jaminan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keppres Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Pemerintah kemudian membentuk BPPN pada tahun 1998 yang salah satu tugasnya sebagai pelaksana penjaminan kewajiban pembayaran bank umum sampai tanggal 27 Pebruari 2004. Setelah itu, berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 Tahun 2004 penjaminan bank umum dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) yang merupakan unit di lingkungan Departemen Keuangan sebelum dialihkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sedangkan pelaksanaan penjaminan terhadap kewajiban pembayaran BPR sejak 1998 dikelola oleh Bank Indonesia sampai kemudian dialihkan kepada LPS.

Gagasan pendirian lembaga penjamin simpanan kembali dimunculkan dalam pembahasan amandemen UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada tanggal 10 Nopember 1998, Pemerintah menetapkan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Pasal 37B UU Perbankan tersebut ditetapkan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin dana masyarakat tersebut dibentuk suatu lembaga penjamin simpanan. Pembentukan lembaga penjamin simpanan dan skim penjaminannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya UU Perbankan tersebut, Departemen Keuangan bekerjasama dengan Bank Indonesia melakukan telaah dan kajian untuk mempersiapkan pembentukan lembaga penjamin simpanan. Pada tanggal 26 Januari 2001, Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 30/KMK.017/2001 mengenai pembentukan Kelompok Kerja Dalam Rangka Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (Pokja Pendirian LPS) yang beranggotakan unsur dari Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan BPPN. Pokja Pendirian LPS bertugas melakukan kajian mengenai pembentukan LPS, mempersiapkan rancangan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pendirian LPS, serta mempersiapkan pendirian dan operasional LPS.

Sesuai amanat UU Perbankan, pembentukan lembaga penjamin simpanan dan pengaturan skim penjaminannya diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP. Namun Pokja Pendirian LPS berpandangan pendirian dan pengaturan mengenai LPS dan skim penjaminannya kurang memadai apabila hanya ditetapkan dengan PP. Berdasarkan hasil telaah dan kajian, serta berdasarkan pengalaman negara lain, disimpulkan bahwa pengaturan mengenai lembaga dan program penjaminan simpanan harus ditetapkan dengan UU. Agar pelaksanaan penjaminan simpanan dapat efektif dan berkesinambungan, penjamin simpanan harus mempunyai kewenangan publik yang hanya dapat diberikan dengan undang-undang, antara lain untuk memungut premi, membayar klaim penjaminan, melakukan penyelesaian dan penanganan bank gagal, membatalkan kontrak yang merugikan bank gagal yang diselamatkan, mengambil alih hak dan wewenang RUPS, serta mengenakan sanksi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Keuangan mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan undang-undang tentang lembaga penjamin simpanan yang kemudian mendapatkan persetujuan dari Presiden pada 24 Desember 2001. Setelah melalui pembahasan yang panjang dan bernas, Pemerintah menyampaikan Rancangan UU (RUU) LPS kepada DPR pada bulan Nopember 2003 untuk mendapat persetujuan. Pembahasan RUU LPS dengan DPR dimulai pada awal Pebruari 2004 yang juga melibatkan Bank Indonesia dan pihak-pihak terkait lainnya sebagai narasumber. Pada tanggal 24 Agustus 2004 Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU LPS dan mengajukan kepada Presiden untuk ditetapkan. Dengan ditetapkannya UU LPS oleh Presiden pada tanggal 22 September 2004, pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah bank di Indonesia telah mempunyai landasan hukum yang kuat. UU LPS mulai berlaku efektif 12 bulan setelah diundangkan.

Dalam masa peralihan menuju penjaminan LPS, Pemerintah pada tanggal 18 Oktober 2004 menetapkan Keppres Nomor 95 tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keppres Nomor 26 Tahun 1998 yang mengatur mengenai pengurangan lingkup dan pengakhiran program penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum. Sedangkan untuk pengakhiran penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran BPR, Pemerintah pada tanggal 23 Mei 2005 menetapkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2005.

Dalam rangka mempersiapkan operasional LPS, Pokja Pendirian LPS melakukan beberapa persiapan sebagai berikut: Pertama, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan dari UU LPS yang meliputi rancangan Peraturan Pemerintah mengenai modal awal, surplus dan tingkat likuiditas LPS, serta penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah; rancangan Peraturan LPS mengenai program penjaminan, penyelesaian dan penanganan bank gagal, serta likuidasi bank; dan rancangan Keputusan Dewan Komisioner mengenai struktur organisasi, kepegawaian, anggaran dan pelaporan, serta prosedur operasional; Kedua, penyiapan sistem informasi dan database bank yang meliputi juga data profil bank, direksi, komisaris, pemegang saham, dan data keuangan; Ketiga, memproses penetapan anggota Dewan Komisioner, penyusunan struktur organisasi, dan sistem kepegawaian; Keempat, penyusunan sistem akuntansi dan anggaran LPS. Sedangkan dalam rangka komunikasi publik, Pokja Pendirian LPS membuat iklan layanan masyarakat di media massa dan melakukan sosialisasi kepada bank umum, BPR, serta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai LPS, program penjaminan simpanan, dan pentahapan pengurangan penjaminan.

Pokja Pendirian LPS melakukan sosialisasi kepada BPR di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk bank umum selain sosialisasi juga dilakukan pelatihan training for trainers. Dengan berakhirnya program penjaminan Pemerintah pada tanggal 21 September 2005, penjaminan simpanan selanjutnya dilaksanakan oleh LPS. Dalam UU LPS diatur mengenai pentahapan pengurangan nilai simpanan yang dijamin oleh LPS, yakni seluruh simpanan nasabah sejak 22 September 2005, sebesar Rp5 milyar sejak 22 Maret 2006, Rp1 milyar sejak 22 September 2006, dan Rp100 juta sejak 22 Maret 2007. *****

Baca Lanjutannya...

04 November 2008

Menimbang Pros & Cons Pemberlakuan Penjaminan Penuh di Indonesia

Pada tanggal 13 Oktober 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam Perpu tersebut pada pasal 11 ayat (2) UU LPS ditambahkan satu prasyarat untuk mengubah jumlah simpanan yang dijamin yakni jika terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan.

Sebelumnya dalam UU LPS terdapat 3 syarat untuk mengubah jumlah simpanan yang dijamin, yakni jika terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan (rush); terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun; atau jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90 persen dari jumlah seluruh nasabah penyimpan. Selanjutnya dalam peraturan pelaksanaan Perpu tersebut ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 yang mengatur kenaikan jumlah simpanan yang dijamin dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 milyar per nasabah per bank.

Selain komitmen untuk membail-out industri jasa keuangannya, menaikkan jumlah simpanan yang dijamin merupakan salah satu cara yang dilakukan banyak negara untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan serta melindungi sistem keuangan dari kebangkrutan. Beberapa negara seperti Amerika Serikat misalnya telah meningkatkan jumlah simpanan yang dijamin dari USD 100.000 menjadi USD 250.000. Sementara beberapa negara lainnya bahkan memberlakukan penjaminan penuh terhadap simpanan masyarakat yang ada di perbankan mereka. Dalam tulisan ini, istilah penjaminan penuh (full guarantee) merujuk pada penjaminan terhadap seluruh jumlah simpanan, untuk membedakan dengan istilah blanket guarantee yang merujuk pada penjaminan terhadap seluruh jumlah simpanan serta kewajiban bank yang lain.

Pada tanggal 16 Oktober 2008, dua negara tetangga kita Malaysia dan Singapura mulai memberlakukan penjaminan penuh terhadap simpanan yang ada di perbankan mereka. Kebijakan kedua negara tersebut sepertinya telah dikoordinasikan terlebih dahulu mengingat pemberlakuannya dimulai pada tanggal yang sama dan diakhiri pada waktu yang sama pula yakni 31 Desember 2010. Sebelumnya Australia yang dalam kondisi normal tidak mempunyai lembaga penjamin simpanan, juga telah mengumumkan menjamin seluruh simpanan masyarakat yang ada pada perbankan. Sedangkan Thailand yang baru mendirikan Deposit Insurance Agency pada awal 2008 masih memberlakukan tahapan penjaminan penuh pada saat ini.

Melihat pemberlakuan penjaminan penuh di negara-negara tetangga tersebut, kemudian muncul pandangan bahwa penjaminan sebesar Rp 2 Milyar per nasabah per bank yang mulai diberlakukan pada 13 Oktober 2008 menjadi tidak lagi memadai, sehingga memunculkan gagasan untuk memberlakukan penjaminan penuh di negara kita. Berikut ini beberapa pandangan yang melatar-belakangi gagasan untuk mendukung serta pandangan yang tidak mendukung pemberlakuan penjaminan penuh tersebut.

PROS

Usulan untuk memberlakukan penjaminan penuh terutama didasari oleh kekhawatiran bahwa nasabah kita akan terdorong untuk memindahkan dananya ke negara-negara tetangga terutama Malaysia dan Singapura. Berdasarkan data per akhir Agustus 2008, dengan penjaminan sebesar Rp 2 Milyar jumlah simpanan yang dijamin hanya meliputi sekitar 60% dari seluruh simpanan yang ada pada perbankan. Dengan kata lain, apabila seluruh simpanan yang ada pada perbankan pada saat ini berjumlah Rp 1.500 Triliun, maka sebanyak 40% diantaranya atau sekitar Rp 600 Triliun berpotensi untuk terbang ke luar negeri.

Potensi dana tersebut apabila dipindahkan separuhnya saja ke luar negeri akan dapat menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan likuiditas. Selanjutnya permasalahan likuiditas tersebut berpotensi mempunyai efek berantai kepada bank-bank lain, sehingga pada akhirnya sistem perbankan kita secara keseluruhan juga akan dapat mengalami permasalahan. Berkaca pada pengalaman krisis tahun 1997/1998, upaya menanggulangi krisis memerlukan biaya yang relatif sangat besar apabila dibandingkan dengan biaya untuk mencegahnya.

Pemberlakuan penjaminan penuh menurut beberapa pihak sebagaimana dimuat di media massa, juga akan dapat menurunkan cost of fund. Dengan penjaminan penuh, pengelola bank tidak akan terlalu “disibukkan” dengan urusan mencari dan mengelola sumber pendanaan. Nasabah penyimpan akan berapa pada posisi sama saja (indifference) untuk menempatkan dananya di Bank A atau Bank B, karena dimanapun ditempatkan semua simpanannya akan dijamin. Apalagi premi penjaminan yang dibayarkan kepada LPS menggunakan flat rate premium, di mana bank yang sehat maupun yang kurang sehat membayar tingkat premi yang sama. Dengan cost of fund yang relatif lebih rendah, beberapa pengelola bank telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan bunga kredit lebih rendah 2% sampai 3% jika penjaminan penuh diberlakukan. Penurunan bunga kredit tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya sektor riil sehingga PHK dapat dicegah dan angka pengangguran dapat diturunkan.

Berita dibatalkannya upaya penyelamatan Bank Indover oleh Bank Indonesia oleh sementara pihak dikhawatirkan akan dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap perbankan kita. Beberapa bank di dalam negeri diberitakan mempunyai dana di Bank Indover, namun secara keseluruhan hanya 1 s.d 2 trilyun rupiah dan diperkirakan tidak akan mengganggu bank yang bersangkutan. Namun yang perlu diperhatikan adalah dampak samping dari penutupan bank tersebut dan kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut untuk menyebarkan rumors mengenai kondisi perbankan kita. Terlebih lagi pada saat ini perbankan kita juga mendapat tekanan dari melemahnya nilai tukar rupiah.

CONS

Pandangan untuk mempertahankan penjaminan sebesar Rp 2 Milyar dan tidak mendukung pemberlakuan penjaminan penuh didasari oleh kenyataan masih stabilnya jumlah simpanan yang ada pada perbankan kita. Selain itu, beberapa pejabat menyatakan bahwa perbankan kita masih dalam kondisi sehat dan stabil yang ditunjukkan dari angka kecukupan modal (CAR) rata-rata industri, profitabilitas, dan lain-lain. Berdasarkan data yang ada, pada saat ini juga belum terlihat tanda yang menunjukkan perpindahan dana secara besar-besaran dari nasabah penyimpan di dalam negeri ke perbankan di luar negeri. Perpindahan dana ke luar negeri tersebut mungkin telah terjadi namun dapat berasal dari dana penjualan saham di bursa efek, redemption reksadana, pembatalan kontrak asuransi jiwa, atau dari sumber lain.

Bagi nasabah penyimpan, keputusan pemindahan dana ke luar negeri tersebut tentunya juga mempertimbangkan banyak hal bukan hanya faktor keamanan saja, misalnya memperhitungkan kemudahan bertransaksi atau tingkat hasil yang diperoleh. Sebagaimana kita ketahui, suku bunga yang ditawarkan perbankan kita masih relatif lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga yang ditawarkan perbankan di negara tetangga kita. Selain itu, bagi nasabah yang menjadikan simpanannya sebagai jaminan atau fasilitas untuk mendapat kredit dari suatu bank, juga tidak akan mudah memindahkan dananya.

Berdasarkan data pada akhir bulan Agustus 2008, jumlah rekening simpanan bersaldo lebih dari Rp 2 milyar hanya sekitar 62 ribu rekening (o,o8% dari sekitar 81 juta rekening), meskipun dari segi nominal meliputi 40% dari jumlah seluruh simpanan yang ada pada perbankan. Sebagian rekening tersebut dapat diduga merupakan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan/Lembaga Negara, BUMN, BUMD, Yayasan, Koperasi, Perguruan Tinggi, atau perusahaan swasta yang seluruh kegiatan/transaksinya berada di dalam negeri sehingga diperkirakan tidak memungkinkan untuk dipindahkan ke luar negeri. Apabila premis tersebut benar, potensi dana yang dapat dipindahkan ke luar negeri akan jauh dibawah proporsi 40% tersebut.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemberlakuan penjaminan penuh adalah potensi timbulnya moral hazard para bankir dan nasabah yang dalam jangka panjang akan merugikan perbankan itu sendiri. Penjaminan penuh akan lebih memberi insentif bagi pengelola/pemilik bank untuk mengambil risiko yang lebih besar. Apalagi pada saat ini LPS belum memberlakukan sistem pengenaan premi berbasis risiko masing-masing bank. Jika tindakan lebih berisiko tersebut menghasilkan keuntungan maka akan dinikmati sendiri oleh pengelola/pemilik bank, sebaliknya jika tindakan tersebut menyebabkan kebangkrutan bank maka sudah ada pihak lain yang akan menjamin. Sebagai gambaran, dalam kasus penutupan BPR beberapa tahun terakhir umumnya disebabkan oleh penyelewengan (fraud) yang dilakukan oleh pemilik/pengelola bank yang bersangkutan, hal tersebut dikhawatirkan akan makin meningkat jika penjaminan penuh diberlakukan.

Sedangkan bagi nasabah, pemberlakuan penjaminan penuh akan dapat menyebabkan mereka tidak terdorong untuk memperhatikan kondisi bank sehingga tidak menumbuhkan disiplin pasar yang merupakan unsur penting dalam mendukung tata kelola perbankan. Insentif untuk mengambil risiko yang lebih besar bagi pengelola/pemilik bank, serta keengganan nasabah penyimpan untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi bank tempat mereka menempatkan dananya, dalam jangka panjang akan dapat menyebabkan perbankan menjadi rentan terhadap permasalahan sistemik.

Baca Lanjutannya...

01 July 2008

Suku Bunga Penjaminan LPS

Berdasarkan Guidance for Developing Effective Deposit Insurance Systems”, The Financial Stability Forum (FSF), 2001), disebutkan bahwa ”In some countries, the public policy objectives lead to the exclusion of deposits that carry excessively high interest rates. These deposits may be excluded in order to discourage weak institutions from being able to bid away deposits from stronger, more prudently managed institutions”.

Sebagai aplikasi dari pedoman tersebut, beberapa penjamin simpanan menetapkan maksimum suku bunga penjaminan (reference rate) secara periodik sebagai pembatas antara suku bunga yang wajar dengan yang dianggap berlebihan (excessive). Setidaknya terdapat 2 hal yang ingin dicapai dengan penetapan maksimum suku bunga penjaminan tersebut, yakni mencegah moral hazard bankir dan membatasi eksposure bagi penjamin simpanan.

Tanpa adanya maksimum suku bunga penjaminan, bankir akan mendapat insentif untuk mengerahkan dana masyarakat dengan menawarkan suku bunga yang tinggi sementara biaya kegagalan banknya dialihkan kepada penjamin simpanan. Dalam kasus yang lebih buruk, adanya maksimum suku bunga penjaminan diharapkan dapat mencegah adanya praktek tidak sehat dimana bank bermasalah dapat “menarik” simpanan di bank lain yang sehat dengan menjanjikan suku bunga yang tinggi.

Iming-iming tersebut dapat efektif menarik nasabah untuk mengalihkan dananya karena selain mendapat suku bunga tinggi, simpanannya tetap dijamin. Kondisi terburuk yang terbayangkan adalah terjadi potensi pemindahan dana dalam jumlah besar dari bank yang sehat kepada bank bermasalah. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan dapat mengganggu stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.

Beberapa penjamin simpanan hanya menjamin pokok simpanan saja, namun umumnya penjaminan simpanan meliputi pokok dan bunga. Penetapan maksimum suku bunga penjaminan dapat menjadi upaya penjamin simpanan untuk menyeleksi dan membatasi eksposure yang dihadapinya. Tanpa maksimum suku bunga penjaminan, penjamin simpanan harus membayar semua klaim penjaminan simpanan, termasuk yang mempunyai suku bunga tidak wajar, berikut bunga berapapun besarnya.

Suku Bunga Penjaminan Blanket Guarantee

Pada saat penjaminan simpanan masih dilakukan Pemerintah (Januari 1998 sampai dengan 22 September 2005), penetapan maksimum suku bunga penjaminan dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal tersebut didasari pertimbangan bahwa pada saat penjaminan masih meliputi seluruh kewajiban bank (blanket guarantee), penetapan maksimum suku bunga penjaminan dapat berpengaruh besar pada industri perbankan dan sistem pembayaran. Untuk itu, penetapan maksimum suku bunga penjaminan perlu diselaraskan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai pengawas bank dan otoritas moneter.

Maksimum suku bunga penjaminan dihitung dengan cara menambah atau mengurangi dasar perhitungan suku bunga dengan suatu margin tertentu. Dalam kurun waktu penjaminan blanket guarantee, dasar perhitungan suku bunga untuk simpanan rupiah mengalami beberapa kali perubahan, pada awalnya digunakan suku bunga JIBOR, kemudian suku bunga SBI 3 bulan, dan akhirnya BI Rate.

Besarnya margin yang ditambahkan atau dikurangkan terhadap dasar perhitungan tersebut bervariasi dari waktu ke waktu sesuai kebijakan Bank Indonesia. Besarnya margin yang berlaku untuk suatu periode tertentu ditetapkan dalam surat edaran Bank Indonesia. Sebagai contoh, pada bulan Agustus 2001 margin suku bunga simpanan sebesar plus 400 basis poin (SE Nomor 3/19/DPNP, 14 Agustus 2001), sedangkan pada Januari 2005 margin suku bunga simpanan 1 bulan sebesar minus 5 basis poin (SE Nomor 7/2/DPM, 28 Januari 2005).

Suku Bunga Penjaminan LPS

Sejak tanggal 22 September 2005, penetapan maksimum suku bunga penjaminan dilakukan oleh LPS. Hal tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2005 yang kemudian diganti dengan Pasal 38 Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2007.

Ketentuan dalam PLPS tersebut merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang mengatur bahwa klaim penjaminan dinyatakan tidak layak bayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
a. data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
b. nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
c. nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Dalam penjelasan Pasal 19 huruf b tersebut dinyatakan bahwa nasabah penyimpan yang merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar misalnya nasabah yang memperoleh hasil bunga jauh di atas tingkat pasar. Ketentuan lebih lanjut mengenai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar diatur dengan Peraturan LPS. Dalam PLPS diatur bahwa nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar antara lain apabila nasabah tersebut memperoleh suku bunga melebihi maksimum suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

Pengaruh Penetapan Suku Bunga Penjaminan

Penetapan suku bunga penjaminan akan dapat berpengaruh terhadap suku bunga simpanan yang ditetapkan oleh bank dan kemudian terhadap besarnya biaya dana (cost of fund). Sehingga semakin tinggi suku bunga penjaminan semakin besar pula biaya dana yang diperlukan bank untuk mempertahankan/menarik dana masyarakat.

Bank-bank tertentu dapat memberikan suku bunga simpanan yang relatif lebih rendah karena bank tersebut mempunyai keunggulan kompetitif misalnya dari aspek pelayanan (kantor cabang/ATM yang lebih banyak, atau akses dan transaksi perbankan yang lebih mudah), atau dari aspek keuangan (bank mempunyai likuiditas berlebih atau sumber dana murah yang relatif lebih banyak).

Sebaliknya, bank-bank tertentu memberikan suku bunga deposito yang mendekati atau sama dengan maksimum suku bunga penjaminan karena bank tersebut tidak mempunyai keunggulan untuk mempertahankan/menarik dana masyarakat. Kondisi tersebut dapat pula merupakan indikasi bank yang bersangkutan sedang membutuhkan likuiditas. Pola yang lazim selama ini bank umum menawarkan suku bunga deposito rata-rata 2% – 3% lebih rendah dari maksimum suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Sedangkan suku bunga tabungan dan giro pada umumnya lebih rendah lagi dibandingkan dengan suku bunga deposito.

Pengaruh suku bunga penjaminan terhadap biaya dana sangat tergantung dari proporsi deposito pada bank tersebut terhadap sumber pendanaan lain seperti tabungan dan giro. Deposito seringkali disebut sumber dana mahal, sedangkan tabungan dan giro dianggap sumber dana murah.

Berdasarkan data per 31 Maret 2008, dari total simpanan masyarakat sebesar Rp1.483 triliun proporsi simpanan yang berbentuk giro berjumlah Rp 382 triliun (25,7 %), tabungan berjumlah Rp 428 triliun (28,9%), dan deposito berjumlah Rp 673 triliun (45,4%). Apabila komposisi tersebut relatif sama dalam beberapa tahun, maka secara statistik sebenarnya suku bunga penjaminan hanya akan berpengaruh terhadap kurang dari separuh simpanan yang yang ada pada industri perbankan.

BI Rate

Dalam penetapan suku bunga penjaminan, salah satu indikator yang dipertimbangkan adalah BI Rate. BI Rate adalah suku bunga dengan tenor satu bulan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia secara periodik untuk jangka waktu tertentu yang berfungsi sebagai sinyal (stance) kebijakan moneter. Sebelum 9 Juni 2008, BI Rate digunakan sebagai acuan dalam operasi moneter untuk mengarahkan agar rata-rata tertimbang suku bunga SBI 1 bulan hasil lelang operasi pasar terbuka (OPT) sama dengan atau berada di sekitar BI Rate. Sejak 9 Juni 2008, sasaran OPT diubah dari suku bunga SBI 1 bulan menjadi suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Dengan perubahan tersebut, Bank Indonesia akan menjaga pergerakan suku bunga PUAB berada pada kisaran plus minus 3% dari BI Rate.

Pertimbangan utama penetapan BI rate adalah menjaga agar tingkat inflasi pada periode tertentu konsisten dengan tingkat inflasi yang telah ditargetkan (anchoring inflation expectations). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perubahan BI Rate dilakukan jika deviasi proyeksi inflasi terhadap targetnya dipandang telah bersifat permanen dan konsisten dengan informasi dan indikator lainnya.

Sejak mulai ditetapkan oleh LPS pada akhir bulan September 2005, suku bunga penjaminan simpanan di bank umum selalu berkisar atau sama dengan BI Rate dengan maksimum perbedaan sebesar plus 75 basis poin pada bulan Nopember 2005 dan minus 25 basis poin pada bulan Maret, April, dan Juli 2006.

Catatan Akhir

Dengan jumlah simpanan yang dijamin maksimal sebesar Rp100 juta dan proporsi simpanan dalam bentuk deposito sebesar 45,4%, maka sebenarnya pengaruh suku bunga penjaminan terhadap pertimbangan nasabah sudah sangat terbatas. Suku bunga penjaminan hanya akan dipertimbangkan oleh nasabah yang mempunyai rekening deposito dan jumlah saldonya pada setiap bank kurang dari Rp100 juta.

Nasabah yang mempunyai rekening tabungan atau giro tidak memperhatikan maksimum suku bunga penjaminan karena mereka tidak mempunyai posisi tawar yang kuat terhadap bank untuk menentukan suku bunga tabungan atau gironya. Sehingga mereka pasrah saja berapa suku bunga yang diberikan oleh bank. Sedangkan nasabah penyimpan yang mempunyai rekening deposito namun jumlahnya (jauh) lebih besar dari Rp100 juta juga tidak akan terlalu memperhatikan maksimum suku bunga penjaminan karena hanya sebagian kecil simpanannya (hanya Rp 100 juta) yang dijamin.

Sejak Pakto 1988, Bank Indonesia memberi kebebasan kepada bank untuk menetapkan suku bunga kredit dan suku bunga simpanan. Penetapan suku bunga tersebut sepenuhnya menjadi diskresi bank berdasarkan kondisi dan strategi masing-masing bank. BI Rate yang ditetapkan oleh Bank Indonesia berfungsi sebagai sinyal (stance) kebijakan moneter dan digunakan sebagai acuan dalam operasi moneter untuk mengarahkan agar rata-rata tertimbang suku bunga SBI 1 bulan hasil lelang operasi pasar terbuka (atau suku bunga PUAB) sama dengan atau berada di sekitar BI Rate.

Bagi industri perbankan, BI rate dijadikan referensi dan pertimbangan dalam strategi penempatan dananya (aset pada sisi kiri neraca) untuk ditempatkan pada SBI atau disalurkan dalam bentuk kredit. Sedangkan maksimum suku bunga penjaminan dijadikan referensi dan pertimbangan bagi bank dalam strategi pengerahan dana masyarakat (kewajiban pada sisi kanan neraca). Bagi bank yang mempunyai banyak sumber pendanaan murah dalam bentuk tabungan dan giro, mereka cenderung tidak menggunakan suku bunga sebagai bagian strategi pengerahan dana masyarakat. Selain itu, bagi nasabah yang simpanannya jauh lebih besar daripada yang dijamin LPS, maksimum suku bunga penjaminan tidak lagi menjadi pertimbangan dalam penempatan dananya.

Baca Lanjutannya...

19 June 2008

LPS dan Penjaminan Simpanan Nasabah Bank

Dalam pembahasan RUU LPS pada tahun 2004 ada seorang anggota DPR yang mengajukan pertanyaan apakah Pemerintah mempunyai kewajiban asasi untuk menjamin simpanan nasabah bank. Bukankah pada dasarnya hubungan bank dengan nasabah penyimpan merupakan perikatan perdata yang tidak memerlukan keterlibatan dan campur tangan Pemerintah. Lantas apa dasar pemikiran pendirian LPS dan bagaimana skim penjaminan LPS.

Blanket Guarantee

Krisis pada tahun 1997/1998 menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional menurun tajam. Kebijakan Pemerintah memberikan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) merupakan satu upaya menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat dan mendukung stabilitas sistem perbankan.Kebijakan blanket guarantee terbukti meningkatkan kepercayaan masyarakat pada perbankan, namun di sisi lain kebijakan tersebut telah menimbulkan distorsi baru yakni membebani keuangan negara dan menimbulkan moral hazard.

Beban negara timbul karena penetapan tingkat premi dalam blanket guarantee tidak memperhitungkan besarnya risiko (expected loss) yang harus ditanggung oleh Pemerintah sebagai penjamin. Sebagai akibatnya jumlah premi yang diterima oleh Pemerintah tidak sebanding dengan jumlah klaim penjaminan yang harus dibayar.Bagi bankir, adanya blanket guarantee menimbulkan moral hazard karena mereka mendapat insentif untuk mengambil risiko yang lebih besar.

Sebaliknya nasabah penyimpan tidak terdorong untuk memonitor kondisi keuangan bank, sehingga tidak menumbuhkan disiplin pasar.Dengan pertimbangan dampak negatif tersebut serta memperhatikan membaiknya kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee diputuskan untuk diakhiri. Namun Pemerintah menilai bahwa penjaminan simpanan masih tetap diperlukan tetapi dengan upaya maksimal untuk meminimalkan dampak negatif pemberian jaminan tersebut.

Berdasarkan praktek terbaik yang diterapkan di banyak negara, ada 3 prinsip pokok dalam penerapan sistem penjaminan simpanan, yakni: diberikan terhadap simpanan sampai jumlah terbatas; didesain sesuai kondisi masing-masing negara; dan merupakan bagian dari sistem jaring pengaman sektor keuangan (financial safety net system).

Perlindungan Nasabah Kecil

Pada transaksi penyimpanan dana, pihak bank mengetahui lebih banyak atau lebih baik mengenai kondisi keuangan termasuk risiko-risiko yang dihadapi bank daripada nasabah penyimpan. Untuk menyeimbangkan adanya asymmetric information tersebut, harus ada mekanisme yang mewajibkan bank mengungkapkan (disclose) semua fakta material mengenai kondisi keuangannya.

Meskipun bank telah mengungkapkan fakta material mengenai kondisi keuangannya namun nasabah kecil tetap akan menghadapi risiko karena mereka tidak mempunyai akses atau kemampuan untuk memahami informasi yang diungkapkan. Ketiadaan akses informasi atau ketidakmampuan menilai kondisi keuangan bank menyebabkan mereka seringkali bereaksi berlebihan terhadap rumors mengenai keadaan suatu bank yang dapat memicu timbulnya bank runs.Dalam sistem penjaminan simpanan, risiko yang dihadapi nasabah kecil dialihkan kepada LPS sehinga bank runs diharapkan dapat dicegah.

Sedangkan bagi nasabah besar, yang dipersepsikan mempunyai akses informasi atau kemampuan menganalisa kondisi keuangan bank, diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengukur besarnya risiko dari setiap tindakan yang akan diambil.

Disain dan Skim Penjaminan LPS

Pemerintah telah merancang LPS sesuai kebijakan umum (public policy) yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan kondisi industri perbankan nasional. LPS merupakan badan hukum yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Selain berfungsi menjamin simpanan nasabah bank, LPS juga dirancang untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Pelaksanaan tugas dan wewenang LPS dipertanggung-jawabkan kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

Kepesertaan

Kepesertaan dalam penjaminan LPS bersifat wajib bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. Kepesertaan yang bersifat wajib tersebut dipilih karena tiga alasan utama; pertama, untuk menghindari terjadinya adverse selection yakni kecenderungan hanya bank yang tidak sehat yang menjadi peserta penjaminan; kedua, yang memperoleh manfaat dari adanya penjaminan simpanan bukan hanya nasabah tetapi semua bank dengan terciptanya sistem perbankan yang lebih stabil; dan ketiga, mencegah sekelompok bank mempunyai keunggulan kompetitif dalam penetapan harga (competitive pricing) serta menciptakan persaingan yang lebih fair (level playing field).

Lingkup Penjaminan

Bentuk simpanan yang dijamin oleh LPS meliputi giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sedangkan nilai simpanan yang dijamin oleh LPS per nasabah per bank paling tinggi sebesar Rp 100 juta, yang mulai berlaku sejak tanggal 22 Maret 2007.

Adapun pentahapan pengurangan jumlah simpanan yang dijamin per nasabah per bank adalah sebagai berikut:a. sejak 22 September 2005, seluruh simpanan dijamin;b. sejak 22 Maret 2006, paling tinggi Rp 5 milyar;c. sejak 22 September 2006, paling tinggi Rp 1 milyar; dand. sejak 22 Maret 2007 dan seterusnya, paling tinggi Rp 100 juta.

IMF merekomendasikan nilai simpanan yang dijamin sebesar 2 - 3 kali pendapatan per kapita masing-masing negara. Namun pendapatan per kapita kita kurang representatif dijadikan dasar penetapan nilai simpanan yang dijamin karena distribusi pendapatan tidak merata dan pendapatan per kapita setelah krisis turun akibat depresiasi rupiah.LPS menetapkan nilai simpanan yang dijamin berdasarkan pada proporsi atau prosentase jumlah nasabah yang simpanannya dijamin seluruhnya. Berdasarkan data industri perbankan pada tahun 2003, rekening bersaldo sampai dengan Rp 100 juta mencapai 98% dari jumlah rekening.

Pendanaan

Sumber pendanaan utama bagi LPS berasal dari modal awal, kontribusi kepesertaan, premi penjaminan, dan hasil investasi. Jumlah modal awal LPS setelah dikonsultasikan dengan DPR ditetapkan sebesar Rp 4 triliun. Apabila modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah dengan persetujuan DPR akan menutup kekurangan tersebut.Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% dari modal sendiri bank yang dipungut hanya satu kali pada saat bank menjadi peserta penjaminan.

Premi pada tahap awal ditetapkan berdasarkan prosentase yang sama untuk semua bank (flat rate premium) sebesar 0,1% per semester dari jumlah simpanan pada bank peserta. Penerapan flat rate lebih mudah dalam perhitungan dan murah dalam operasionalnya. Namun penerapan metode ini dianggap kurang fair karena bank yang sehat secara tidak langsung memberi subsidi kepada bank yang tidak sehat. Selain itu, penerapan flat rate tidak mendorong bank untuk lebih meningkatkan efektifitas pengelolaan risikonya.

Dalam UU, penerapan flat rate dapat diubah menjadi berdasarkan tingkat risiko kegagalan masing-masing bank (risk-based premium). Sebagian besar penjamin simpanan menerapkan flat rate pada awal pendirian dan akan diubah menjadi risk-based premium pada saat persyarat dan kondisi tertentu telah terpenuhi.

Cadangan Penjaminan

Penjamin simpanan dirancang untuk selalu mempunyai cadangan yang cukup guna memenuhi kewajibannya di masa yang akan datang. Surplus yang timbul dari selisih lebih antara pendapatan dan beban LPS dalam 1 tahun, 80% akan diakumulasikan dalam cadangan penjaminan, sedangkan sisanya akan dialokasikan untuk cadangan tujuan.

Kecukupan cadangan penjaminan ditetapkan dalam rasio tertentu dari jumlah simpanan pada industri perbankan. FDIC menetapkan rasio cadangan (designated reserve ratio) sebesar 1,25%, sedangkan dalam UU LPS tingkat sasaran cadangan penjaminan ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah simpanan pada industri perbankan. Dalam hal akumulasi cadangan penjaminan telah mencapai tingkat sasaran tersebut, kelebihannya akan disetorkan kepada negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak.

Tata Kelola

LPS dirancang untuk mempunyai tata kelola usaha yang baik (good corporate governance). Untuk itu dalam UU LPS diatur secara rinci mengenai pokok-pokok tata kelola LPS. Dewan Komisioner sebagai pimpinan LPS bertanggung jawab untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang LPS.

Sedangkan pelaksana kegiatan operasional LPS dilakukan oleh Kepala Eksekutif yang merupakan anggota Dewan Komisioner yang tidak mempunyai hak suara. Dewan Komisioner berjumlah 6 orang yang diangkat dan ditetapkan oleh Presiden.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 161/M Tahun 2005, susunan Dewan Komisioner LPS adalah sebagai berikut:i. Ketua Dewan Komisioner : Rudjitoii. Kepala Eksekutif : Krisna Wijayaiii. Anggota : Markus Parmadiiv. Anggota : Pontas Riyanto Siahaanv. Anggota : Maman H. Somantrivi. Anggota : Darmin Nasution

Jaring Pengaman Sektor Keuangan

Keberadaan penjaminan simpanan saja tidak cukup untuk mengantisipasi dan mengatasi semua permasalahan perbankan. Penjaminan simpanan hanya akan berfungsi efektif apabila didukung oleh fungsi lain dalam sistem keuangan yang meliputi fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan, fungsi lender of last resort dan sistem pembayaran, serta fungsi pengelolaan keuangan negara.

Koordinasi dan kerjasama yang terpadu antara fungsi-fungsi tersebut tanpa mengabaikan independensi masing-masing lembaga, diharapkan dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan. Mekanisme koordinasi, kerjasama, dan pengambilan keputusan dalam mengantisipasi dan mengatasi permasalahan perbankan dituangkan dalam sistem jaring pengaman sektor keuangan (financial safety net).

Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah ditetapkan bahwa sistem jaring pengaman sektor keuangan di Indonesia akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Pada saat ini rancangan undang-undang tersebut sedang dipersiapkan oleh tim yang beranggotakan unsur dari Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan pihak terkait lainnya.

Penutup

Krisis pada tahun 1997/1998 telah memberi pelajaran bagi kita, ternyata harga dari kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem perbankan sangat mahal. Harga tersebut harus ditanggung oleh seluruh rakyat melalui pengalokasian anggaran negara. Pemerintah memandang perlu untuk mengatur mengenai pemberian jaminan terhadap simpanan nasabah bank sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem perbankan.

Pendirian LPS tidak dirancang untuk mencegah timbulnya krisis. Keberadaan LPS dan pembentukan jaring pengaman sektor keuangan lebih dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan mekanisme yang jelas dan transparan dalam mengatasi permasalahan perbankan dalam kondisi normal, terutama dalam kondisi krisis. Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan dampak adanya permasalahan perbankan dapat diminimalkan.

Baca Lanjutannya...