18 July 2018

Trust Accounts dan Brokered Deposits

Bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji harus sabar menunggu giliran untuk jangka waktu yang relatif lama. Setelah menyetor sejumlah tertentu uang dan memperoleh nomor porsi, mereka akan masuk daftar tunggu yang di beberapa daerah mencapai lebih dari 20 tahun. Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dahulu dikelola oleh Kementerian Agama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH) saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebagian dana tersebut ditempatkan dalam bentuk simpanan pada perbankan syariah.

Sesuai Pasal 6 UU PKH, setoran BPIH dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari jemaah haji pada bank penerima setoran BPIH (rekening a.n. BPKH qq Jemaah Haji). Dana setoran BPIH pada rekening atas nama BPKH tersebut dijamin LPS secara terpisah untuk masing-masing calon jamaah haji. Hal tersebut sesuai ketentuan bahwa rekening simpanan yang dibuka untuk kepentingan pihak lain (beneficiary) akan dijamin terpisah untuk pihak lain tersebut. Pada rekening setoran BPIH tersebut, BPKH bertindak sebagai trustee sedangkan calon jamaah haji sebagai beneficiary.

Penerapan penjaminan terpisah berdasarkan hak dan kapasitas nasabah tersebut lazim pula dilakukan oleh penjamin simpanan di banyak negara. Pengaturan yang lebih rinci dan detail mengenai perlakuan rekening yang dibuka untuk kepentingan pihak lain perlu disusun untuk mencegah potensi adanya penyalahgunaan ketentuan tersebut.

Trust Accounts

Dalam penjaminan simpanan, rekening simpanan yang dibuka untuk kepentingan pihak lain sering disebut sebagai trust accounts. Bentuk trust accounts pada prakteknya dapat muncul dalam berbagai variasi dan peruntukan, misalnya dana milik peserta arisan yang dikelola bendahara, dana warisan milik anak-anak yatim piatu yang dikelola oleh pamannya, dana gaji pekerja dan asisten rumah tangga yang dititipkan kepada majikannya, atau dana anak-anak dalam pengampuan yang dikelola oleh pengampunya.

Sebagai ketentuan lebih lanjut dari Pasal 11 ayat (5) UU LPS, pada Pasal 28 Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2014 diatur bahwa dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain yang bersangkutan. Untuk setiap trust account tersebut tidak diatur mengenai batasan jumlah beneficiary-nya, bisa dua atau lebih, serta tidak pula diatur mengenai kepentingan yang mendasari hubungan antara trustee dengan beneficiary. Penjaminan terpisah tersebut didasari pandangan bahwa nasabah memiliki hak dan kapasitas yang berbeda atas rekening untuk kepentingan pihak lain tersebut dengan rekening tunggal (single accounts) dan rekening gabungan (joint accounts) yang dimilikinya.

Untuk menghitung simpanan yang dijamin pada rekening gabungan, sesuai PLPS Nomor 2 Tahun 2014 saldo rekening tersebut dibagi prorata sesuai jumlah pemilik rekening, bisa 2 orang atau lebih, meski para pemilik rekening gabungan tersebut bisa saja memiliki perjanjian pembagian saldo rekening yang tidak sama. Sedangkan rekening yang dibuka untuk kepentingan pihak lain, dijamin terpisah untuk masing-masing beneficiary dengan pembagian saldonya sesuai pernyataan tertulis pada saat pembukaan rekening, yang bisa didasarkan pada nominal atau prosentase tertentu.

Penjamin simpanan di Malaysia (Perbadanan Insurans Deposit Malaysia atau PIDM) mewajibkan nasabah yang membuka rekening untuk dua atau lebih beneficiary setiap tahun menyampaikan pembaharuan data mengenai identitas beneficiary, serta jumlah nominal atau prosentase yang menjadi hak masing-masing beneficiary pada rekening tersebut.

FDIC memiliki ketentuan yang lebih detail mengenai hak dan kapasitas nasabah termasuk rekening yang dibuka untuk kepentingan pihak lain. Batasan penjaminan FDIC sebesar US$250.000 bukan per nasabah per bank, melainkan per kategori rekening per bank. Sehingga seorang nasabah bisa memperoleh sampai beberapa kali jumlah yang dijamin apabila nasabah tersebut eligible atas kepemilikan beberapa kategori rekening yang berbeda.

Beberapa kategori rekening dengan batas penjaminan terpisah antara lain: Single account, Joint account, Revocable trust accounts, Irrevocable trust accounts, Certain retirement accounts, Employee benefit plan accounts, Business/Organization accounts, Government accounts, dan Mortgage servicing accounts for principal & interest (P&I) payments.

Revocable Trust Accounts, Irrevocable Trust Accounts, dan Mortgage Servicing Accounts merupakan contoh rekening untuk kepentingan pihak lain. Untuk Revocable Trust Accounts misalnya, terdapat ketentuan jika pemilik/pembuka rekening meninggal dunia diberikan masa tenggang (grace period) selama enam bulan untuk melakukan perubahan atas rekening tersebut. Namun jika beneficiary yang meninggal, secara otomatis penjaminan terpisah untuk beneficiary tersebut berakhir.

Brokered Deposit

Merujuk pengalaman beberapa negara, pemberlakuan penjaminan simpanan terbatas dapat mendorong maraknya profesi broker deposito. Profesi ini menawarkan jasa perantara kepada nasabah dalam menempatkan simpanannya pada bank. Broker deposito dapat mengambil bentuk sebagai trustee. Untuk mempermudah pemahaman cara kerja broker deposito, berikut salah satu contoh ilustrasinya dengan menggunakan skema penjaminan LPS.

Seorang broker deposito menawarkan kepada nasabah besar penempatan simpanan pada perbankan sehingga seluruh simpanannya dijamin dan memperoleh tingkat bunga premium (prime rate). Apabila diperoleh 9 orang dengan dana masing-masing Rp10 milyar, broker deposito dapat membuka rekening deposito pada 5 bank masing-masing sebesar Rp18 milyar dan pada setiap rekening dinyatakan secara tertulis untuk kepentingan 9 orang tersebut sebagai beneficiary dengan porsi masing-masing nasabah sebesar Rp2 milyar.

Rekening deposito tersebut memenuhi syarat mendapat penjaminan terpisah karena pada saat dibuka dinyatakan secara tertulis untuk kepentingan 9 orang sebagai beneficiary, masing-masing Rp2 milyar. Para beneficiary tersebut memiliki kepentingan keuangan atas rekening tersebut pada saat pembukaan rekening maupun nanti jika bank dicabut izinnya dengan adanya kontrak trust fund. Broker deposito umumnya memperoleh fee dari bank, meskipun dapat pula mengutip fee dari nasabah.

Penempatan simpanan dengan memanfaatkan jasa broker deposito tersebut dipandang tidak sejalan dengan tujuan kebijakan publik (public policy objective), bahkan dipandang dapat menimbulkan distorsi terhadap sistem penjaminan simpanan. Sebagaimana dimaklumi, melindungi simpanan nasabah kecil merupakan salah satu tujuan dari sistem penjamin simpanan. Dengan menggunakan jasa broker deposito, nasabah besar dapat memperoleh penjaminan atas seluruh simpanannya sehingga akan mengurangi dorongan atau insentif bagi mereka untuk melakukan disiplin pasar.

Ketentuan mengenai brokered deposit dan broker deposito di Indonesia saat ini masih belum banyak diatur. Sebagai referensi, FDIC memiliki pengaturan yang rinci mengenai "brokered deposit" dan "deposit broker".

Dalam FDIC Guidance on Identifying, Accepting, and Reporting Brokered Deposits, kedua istilah tersebut didefinisikan:

"Brokered Deposit is any deposit that is obtained, directly or indirectly, from or through the mediation or assistance of a deposit broker."

"A deposit broker is any person engaged in the business of placing deposits, or facilitating the placement of deposits, of third parties with insured depository institutions, or the business of placing deposits with insured depository institutions for the purpose of selling interests in those deposits to third parties."

Definisi broker deposito meliputi semua pihak yang memberi fasilitas atau memberi rekomendasi kepada nasabah dalam penempatan dananya pada suatu bank. Oleh karenanya, FDIC berpandangan agen asuransi, lawyer, dan akuntan yang memberi referensi kepada nasabah untuk menempatkan dana pada bank tertentu termasuk dalam kategori sebagai broker deposito.

Brokered deposits menjadi alternatif sumber pendanaan yang dapat diandalkan jika bank mampu mengelolanya dengan perencanaan yang baik dan hati-hati (prudent). Namun brokered deposit pada umumnya digunakan bank untuk mendanai pertumbuhan kredit yang agresif. Brokered deposits biasanya juga digunakan bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas untuk menarik simpanan dalam jumlah besar dalam waktu cepat dengan tingkat bunga premium.

Terkait brokered deposits, FDIC mengatur bank yang undercapitalized dilarang menerima dan memperpanjang atau roll over brokered deposits; bank yang adequately capitalized dilarang menerima dan memperpanjang atau roll over brokered deposits tanpa persetujuan FDIC; dan hanya bank yang well-capitalized yang dapat menerima dan memperpanjang atau roll over brokered deposits.

Untuk bank yang undercapitalized juga dilarang menerima tingkat bunga melebihi 75 basis poin di atas rata-rata nasional tingkat bunga untuk simpanan dengan nominal dan tenor yang setara. Sebagaimana dibahas pada Apa Perlunya Tingkat Bunga Penjaminan LPS?, salah satu tujuan pemberlakuan maksimum tingkat bunga penjaminan dimaksudkan untuk mencegah bank bermasalah menarik simpanan dari bank yang sehat dengan menggunakan instrumen bunga yang tinggi. Di Amerika Serikat, pembatasan tingkat bunga tidak berlaku untuk semua bank, melainkan hanya diberlakukan kepada bank yang masuk dalam kategori undercapitalized.

Brokered deposit dipandang sebagai sumber pendanaan yang tidak stabil (unstable funding) bagi bank dan proporsinya terhadap seluruh simpanan dijadikan FDIC sebagai salah satu indikator risiko bank dalam penerapan sistem premi berbasis risiko. Bank yang memiliki proporsi brokered deposits lebih dari 10% total simpanannya, dikenakan tambahan tarif premi penjaminan sampai sebesar 10 basis poin.

Pengaturan

Topik mengenai trust account dan broker deposito di Indonesia masih belum banyak dibahas secara mendalam begitu pula dengan pengaturannya. Profesi broker deposito mungkin masih sangat jarang, bahkan mungkin dipandang tabu dalam sistem perbankan kita. Meskipun demikian, kalau dicermati lebih dalam praktek serupa sudah banyak dilakukan di Indonesia.

Dalam suatu proses penutupan bank, LPS pernah menyatakan satu rekening simpanan tidak layak bayar karena berdasarkan hasil verifikasi pada pembukuan bank, simpanan tersebut memiliki tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan. Nasabah kemudian mengajukan keberatan dengan melampirkan bukti bahwa simpanannya tidak memiliki bunga diatas tingkat bunga penjaminan. Setelah ditelusuri ternyata bank tersebut membayar sejumlah uang kepada pihak ketiga yang menjadi referal penempatan simpanan tersebut yang diperhitungkan bank sebagai bunga atas simpanan tersebut, tanpa sepengetahuan nasabah. Kalau merujuk pada definisi FDIC, pihak ketiga tersebut dapat dikategorikan sebagai broker deposito dan simpanan nasabah tersebut masuk kategori brokered deposits.

Kejadian tersebut mungkin hanya merupakan puncak gunung es. Untuk itu, ke depan perlu dipertimbangkan penempatan simpanan melalui trustee dan broker deposito diatur dengan seksama karena akan berpengaruh terhadap perilaku menyimpan masyarakat, serta pelaksanaan fungsi dan tugas penjaminan LPS.

Kepentingan keuangan beneficiary atau trusto atas suatu rekening dapat berubah, hilang, atau bahkan direkayasa. Pernyataan tertulis pada saat pembukaan rekening saja tidak cukup, untuk itu perlu ditambah ketentuan antara lain:

  1. nasabah wajib melampirkan bukti pendukung yang menunjukkan adanya kepentingan keuangan beneficiary pada saat pembukaan rekening, misalnya menyerahkan fotocopy dan menunjukkan asli kartu keluarga, buku nikah, perjanjian/kontrak, atau bukti lain yang relevan; dan
  2. nasabah wajib secara periodik melaporkan kepada bank jika terdapat perubahan status beneficiary serta perubahan komposisi jumlah nominal atau prosentase kepentingan setiap beneficiary apabila terdapat lebih dari 1 beneficiary;
Nasabah yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, dapat dinyatakan tidak layak mendapat penjaminan terpisah untuk masing-masing beneficiary. Untuk mendukung pelaksanaan ketentuan tersebut, perlu dilakukan pengaturan yang diikuti penyuluhan intensif kepada perbankan dan masyarakat terutama mengenai manfaat dan keterbatasan dari kepemilikan rekening untuk kepentingan pihak lain.

Baca Lanjutannya...

21 June 2018

Mengapa Kepesertaan LPS Bersifat Wajib?

Mengapa Kepesertaan LPS Bersifat Wajib?
Kepesertaan dalam penjaminan simpanan dapat bersifat wajib (mandatory) atau sukarela (voluntary). Penetapan sifat kepesertaan tersebut mempertimbangkan banyak hal, satu diantaranya melihat kesesuaiannya dengan tujuan kebijakan publik (public policy objective) dari sistem penjaminan simpanan di negara tersebut.

Mandatory vs Voluntary

Jika kepesertaan bersifat wajib, seluruh bank akan menjadi peserta penjaminan sehingga nasabah saat akan menempatkan simpanan tidak perlu mencari informasi mengenai bank peserta dan bank bukan peserta penjaminan. Sebaliknya, dalam kepesertaan yang bersifat sukarela, nasabah perlu mencari tahu kepesertaan suatu bank dalam penjaminan. Selain itu, terdapat kecenderungan bank yang menjadi peserta penjaminan justru hanya bank yang mempunyai risiko tinggi, kondisi tersebut dinamakan adverse selection atau seleksi negatif.

Kepesertaan yang bersifat sukarela akan dijadikan sarana tranfer risiko bagi bank yang mempunyai risiko melebihi rata-rata risiko kegagalan pada industri perbankan. Sebaliknya, bank dengan risiko kegagalan yang relatif rendah justru cenderung tidak mau menjadi peserta penjaminan karena merasa akan memberikan subsidi pada bank lain yang lebih berisiko. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan pemahaman (misleading). Masyarakat menempatkan simpanannya pada bank peserta dengan asumsi bank tersebut memiliki risiko kegagalan relatif rendah. Namun pada kenyataannya, jika kepesertaan bersifat sukarela, bank yang menjadi peserta penjaminan justru bank yang memiliki risiko kegagalan tinggi.

Kepesertaan bank dalam penjaminan simpanan dapat meningkatkan daya saing karena bank dapat berpromosi kepada masyarakat bahwa simpanan yang ditempatkan padanya terjamin. Sedangkan bagi bank yang tidak ikut penjaminan mempunyai keunggulan tidak membayar premi penjaminan. Membandingkan keunggulan kompetitif dari adanya penjaminan dengan penghematan dari tidak membayar premi penjaminan menjadi salah satu pertimbangan bagi bank.

Apabila bank memandang bahwa penjaminan simpanan diperlukan sebagai bentuk pelayanan kepada nasabah penyimpan dan untuk menjaga keberlangsungan usahanya, bank akan terdorong menjadi peserta penjaminan secara sukarela tanpa perlu diwajibkan. Terlebih jika premi yang dikenakan didasarkan pada tingkat risiko masing-masing bank. Kepesertaan yang bersifat wajib merupakan praktek terbaik dan merupakan salah satu prinsip dasar (Core Principles) dari sistem penjaminan simpanan yang efektif.

Opsi Penghentian dan Pembatalan Kepesertaan

Meski kepesertaan pada penjamin simpanan bersifat wajib, banyak negara memiliki variasi dalam penerapannya, misalnya penjamin simpanan diberi wewenang untuk menghentikan (termination) atau membatalkan (cancelation) kepesertaan suatu bank atau memberi opsi bank tertentu untuk tidak menjadi peserta penjaminan jika memenuhi persyaratan tertentu.

Di Filipina dan Malaysia, meskipun kepesertaan bersifat wajib, PDIC dan MDIC mempunyai kewenangan untuk menghentikan atau membatalkan kepesertaan suatu bank. Penghentian kepesertaan dapat dilakukan antara lain apabila bank peserta tidak memenuhi kewajiban yang tercantum di dalam polis/kontrak penjaminan atau peraturan perundang-undangan, misalnya tidak membayar premi penjaminan. Sedangkan pembatalan penjaminan dapat dilakukan apabila bank tidak mengindahkan arahan atau tindakan korektif (prompt corrective actions) dari pengawas atau bank dikenakan sanksi tidak boleh lagi menerima simpanan dari masyarakat.

Apabila kepesertaan suatu bank dihentikan atau dibatalkan, simpanan yang ada di bank tersebut umumnya masih tetap dijamin sampai saat jatuh tempo atau sampai batas waktu tertentu (misalnya 6 atau 12 bulan). Kewenangan menghentikan dan membatalkan penjaminan lazimnya diberikan kepada penjamin simpanan yang mempunyai sebagian wewenang pengawasan perbankan atau telah ada kesepakatan pengenaan sanksi tersebut antara penjamin simpanan dengan pengawas bank.

Pada saat penyusunan UU LPS, pernah digagas pemberian wewenang penghentian dan pembatalan kepesertaan kepada LPS sebagai upaya agar bank peserta mematuhi kewajiban kepesertaan penjaminan, terutama pembayaran premi. Gagasan tersebut tidak disepakati mengingat pada kondisi tertentu dapat menyebabkan kepentingan nasabah penyimpan tidak terlindungi sebagai akibat pelanggaran kewajiban kepesertaan yang dilakukan oleh bank.

Dengan pertimbangan fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah bank, dalam UU LPS diatur bahwa bank yang melakukan pelanggaran kewajiban kepesertaan dikenakan sanksi denda, sedangkan pengurus/pengelola bank yang menyebabkan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan demikian, meskipun bank tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dalam penjaminan, LPS tetap menjamin simpanan nasabah pada bank tersebut.

Sebagai variasi lainnya, meski kepesertaan bersifat wajib beberapa penjamin simpanan memberi keleluasaan bagi bank yang memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu untuk tidak menjadi peserta program penjaminan (opting out). Sebagai misal, CDIC di Kanada memberikan pilihan bagi kantor cabang atau anak perusahaan bank asing yang hanya menerima simpanan di atas jumlah yang dijamin (wholesale deposits) untuk tidak menjadi peserta penjaminan.

Kepesertaan LPS

Dalam penjaminan LPS, kepesertaan bersifat wajib bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. Kewajiban menjadi peserta penjaminan tersebut berlaku bagi bank umum dan bank perkreditan/pembiayaan rakyat; bank konvensional dan bank syariah; bank domestik dan kantor cabang/anak perusahaan bank asing.

Kepesertaan yang bersifat wajib tersebut dipilih dengan mempertimbangkan alasan sebagaimana diuraikan pada bagian sebelumnya, yakni:
(a) menghindari terjadinya adverse selection berupa kecenderungan hanya bank tidak sehat yang menjadi peserta penjaminan;
(b) manfaat penjaminan simpanan meliputi semua bank dengan terciptanya sistem perbankan yang lebih sehat dan stabil; (
c) mencegah sekelompok bank mempunyai keunggulan kompetitif tidak membayar premi penjaminan (competitive pricing); serta
(d) menciptakan iklim persaingan yang lebih fair (level playing field) antar bank.

Kepesertaan dalam penjaminan LPS bersifat otomatis dimana bank yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara langsung menjadi peserta penjaminan LPS. OJK memberitahukan kepada LPS mengenai pemberian izin usaha bank baru dan selanjutnya LPS akan meminta bank tersebut memenuhi kewajiban kepesertaan. LPS tidak memiliki wewenang untuk menghentikan atau membatalkan kepesertaan suatu bank dalam penjaminan dengan pertimbangan kewenangan tersebut dipandang tidak konsisten dengan tujuan melindungi simpanan nasabah.

Adanya kewenangan tersebut mengharuskan nasabah penyimpan perlu selalu memantau status kepesertaan suatu bank dan berpotensi menyebabkan simpanan nasabah menjadi tidak dijamin apabila nasabah tidak tahu atau tidak memindahkan simpanannya dari bank yang dihentikan/dibatalkan kepesertaannya dalam jangka waktu yang ditentukan. Dalam penjaminan LPS, pelanggaran terhadap kewajiban kepesertaan dikenakan sanksi berupa pengenaan denda bagi banknya atau dapat dikenakan sanksi pidana bagi pengurusnya. Ketentuan penjaminan LPS tidak memberi dispensasi atau kelonggaran pada bank tertentu untuk tidak menjadi peserta penjaminan.

Baca Lanjutannya...

06 June 2018

Prioritas Nasabah dan Perjumpaan Utang

Sebagai tindak lanjut pencabutan izin usaha bank, akan dibentuk tim likuidasi yang bertugas mencairkan aset bank dan membagikannya kepada nasabah penyimpan atau kreditur bank tersebut berdasarkan urutan atau prioritas tertentu yang disebut creditor hierarchy. Dalam hal bank masih memiliki cukup banyak aset berkualitas baik, pemegang saham ada kemungkinan juga masih mendapat pembagian.

Penetapan urutan atau prioritas nasabah penyimpan dalam creditor hierarchy memiliki beberapa variasi. Ada negara yang menempatkan seluruh nasabah penyimpan pada urutan yang sama dengan unsecuredkreditur lain (pari passu), sementara ada negara lainnya menempatkan nasabah penyimpan pada urutan yang lebih tinggi daripada unsecured kreditur lain. Variasi lainnya, nasabah penyimpan yang dijamin memiliki urutan lebih tinggi dibanding nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan unsecured kreditur.

Sedangkan perjumpaan utang (off-setting) merupakan upaya menentukan tagihan atau kewajiban bersih yang dimiliki bank atau nasabah penyimpan/kreditur dengan memperhitungkan jumlah simpanan/tagihan dengan pinjamannya pada bank yang sama.

Hak Subrogasi & Depositor Preference

Dalam berbagai kesempatan melakukan sosialisasi, banyak pihak yang mempertanyakan dasar pertimbangan adanya pengaturan dalam UU yang memberi LPS hak untuk menggantikan posisi nasabah penyimpan yang telah dibayar penjaminannya (hak subrogasi) dalam pembagian hasil likuidasi bank. LPS telah menerima premi penjaminan dari bank untuk digunakan membayar kembali simpanan nasabah dalam hal bank dicabut izin usahanya. Lantas, untuk apa lagi LPS mendapatkan pembagian hasil likuidasi bank.

Pemberian hak subrogasi bagi LPS merupakan praktek yang lazim diterapkan pada penjaminan simpanan. Praktek ini juga diterapkan pada asuransi komersial, utamanya asuransi kerugian atau harta benda, di mana perusahaan asuransi akan menggantikan posisi tertanggung dalam hal terdapat tuntutan kepada pihak ketiga.

Dengan adanya penjaminan simpanan, hak nasabah penyimpan yang dijamin terhadap pembagian hasil likuidasi bank tidak hilang. Namun agar nasabah tersebut tidak mendapat penggantian atau pembayaran dua kali, haknya atas hasil likuidasi bank dialihkan kepada pihak yang telah membayar terlebih dahulu kepadanya.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), subrogasi merupakan perpindahan hak kreditur kepada pihak ketiga yang membayar kepada kreditur tersebut, yang dapat didasarkan pada persetujuan atau undang-undang. Subrogasi yang didasarkan pada persetujuan terjadi dengan adanya pembayaran dari pihak ketiga kepada kreditur dan selanjutnya pihak ketiga tersebut menggantikan hak kreditur terhadap debitur termasuk gugatan, hak istimewa maupun atas hipoteknya.

Subrogasi ini harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran. Sedangkan subrogasi yang didasarkan pada undang-undang terjadinya pergantian hak kreditur ditetapkan oleh undang-undang, tanpa perlu persetujuan antara pihak ketiga dengan kreditur lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitur.

Dengan pemberian hak subrogasi tersebut, penjamin simpanan diharapkan dapat memiliki hasil pengembalian (recovery rate) yang lebih baik sehingga biaya penjaminan dapat ditekan lebih rendah. Oleh karena itu, kebijakan memberikan hak subrogasi tersebut perlu dipahami sebagai satu kesatuan sistem penjaminan simpanan bersama dengan penetapan tarif premi dan faktor terkait penjaminan lainnya. Dalam hal hasil pengembalian diperkirakan relatif tinggi, tarif premi penjaminan dapat ditetapkan lebih rendah, begitu pula sebaliknya.

Sebagai tindak lanjut pencabutan izin suatu bank, selain pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan, akan ditunjuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank tersebut. Pembagian hasil likuidasi bank dilakukan berdasarkan urutan prioritas tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang. Prioritas dalam pembagian hasil likuidasi bank selain berdampak pada biaya penjaminan simpanan, dapat pula mempengaruhi perilaku nasabah penyimpan dan kreditur.

Prioritas pembagian hasil likuidasi menunjukkan urutan pihak yang akan memperoleh pembayaran dalam pembagian hasil likuidasi bank, atau apabila dibaca sebaliknya akan menunjukkan urutan pihak yang akan menanggung kerugian atau biaya kegagalan bank. Oleh karenanya, selain pembatasan jumlah simpanan yang dijamin, penetapan prioritas dalam pembagian hasil likuidasi bank merupakan salah satu upaya meningkatkan disiplin pasar.

Nasabah penyimpan atau kreditur yang diharapkan melakukan disiplin pasar ditempatkan pada prioritas yang lebih belakang. Dengan memiliki risiko yang lebih besar atas pengembalian simpanan atau tagihannya, nasabah penyimpan dan kreditur tersebut akan terdorong untuk selalu memperhatikan kondisi bank. Dalam hal nasabah penyimpan yang dijamin ditetapkan memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan kreditur lainnya, penjamin simpanan sebagai pemegang hak subrogasi akan mendapatkan tingkat pengembalian yang relatif lebih baik pula.

Namun pilihan kebijakan ini dapat mendorong nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan kreditur lainnya akan berupaya melindungi simpanannya dengan berbagai cara. Beberapa diantaranya dengan memperpendek tenor simpanannya, meminta tambahan bunga, dan/atau melakukan colateralisasi.

Colateralisasi merupakan pengikatan aset debitur oleh kreditur sebagai jaminan dalam pemenuhan kewajibannya. Dalam hal ini bank bertindak sebagai debitur, sedangkan kreditur merupakan pihak yang memberi utang kepada bank atau yang membeli surat berharga yang diterbitkan bank. Kreditur yang mengikat aset bank sebagai colateral(secured creditors) memiliki prioritas utama dan pertama atas aset tersebut.

Penggunaan colateralisasi yang luas akan membatasi pilihan upaya penyelesaian permasalahan suatu bank karena banyak aset yang sudah terikat dan tidak dapat dengan leluasa digunakan. Selain itu, dalam hal bank dicabut izinnya, colateralisasi akan mengurangi jumlah aset yang dapat dilikuidasi untuk dibagikan kepada nasabah penyimpan dan kreditur lainnya (unsecured creditors), termasuk kepada penjamin simpanan.

Adanya prioritas bagi nasabah penyimpan yang dijamin dan maraknya colateralisasi, akan menyebabkan nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan kreditur lainnya menjadi sensitif terhadap kondisi suatu bank. Untuk menghindari kerugian, apabila nasabah dan kreditur tersebut merasa tidak nyaman dengan kondisi suatu bank, mereka akan segera melakukan penarikan dananya (early withdrawl) yang dapat mengakibatkan permasalahan likuiditas bagi bank.

Pemberian prioritas satu kelompok nasabah dan kreditur terhadap kelompok lainnya akan mendorong nasabah dan kreditur yang kurang prioritas melakukan disiplin pasar dan pada tingkat tertentu dapat memicu bank runs. Oleh karena itu, dalam penetapan urutan prioritas atau creditor hierarchy perlu mempertimbangkan banyak faktor terutama mengantisipasi kemungkinan dampak buruknya (unintended consequences). Sebagai alternatif kebijakan, beberapa negara menetapkan seluruh nasabah penyimpan memiliki prioritas yang sama (pari passu) dengan kreditur lainnya dalam pembagian hasil likuidasi bank.

Perjumpaan Utang & Proses Klaim

Dalam pembahasan mengenai likuidasi atau kepailitan bank, istilah perjumpaan utang atau off-setting merujuk pada upaya memperhitungkan simpanan yang dimiliki seorang nasabah dengan kewajibannya pada bank yang sama. Dengan memperhitungkan simpanan dan kewajiban yang dimilikinya, seorang nasabah penyimpan atau debitur pada akhirnya hanya akan memiliki saldo pada salah satu diantara simpanan atau kewajibannya. Oleh karenanya, off-setting sering pula disebut sebagai netting.

Dalam penjaminan simpanan, off-setting dimaksudkan untuk mengurangi jumlah nasabah penyimpan atau debitur yang harus dikelola dalam proses pembayaran klaim dan/atau likuidasi bank. Kebijakan off-setting tersebut dapat memiliki dampak terhadap jumlah simpanan yang harus dibayar penjamin simpanan dan yang akan diterima nasabah. Oleh karena itu, detail kebijakan off-settingperlu dikaji dan disimulasikan untuk menilai dampaknya secara umum dan pada individual nasabah penyimpan atau debitur.

Dengan dilakukan off-setting, pada kondisi tertentu tingkat pengembalian (recovery rate) seorang yang mempunyai simpanan dan kewajiban pada bank tersebut dapat meningkat secara signifikan. Sebaliknya, recovery rate nasabah penyimpan atau debitur lainnya dapat saja justru menurun drastis dengan dilakukannya off-setting. Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan off-setting meliputi waktu pelaksanaan off-setting dan kriteria kewajiban yang akan digunakan dalam off-setting.

Pelaksanaan off-setting dapat dilakukan sebelum atau setelah perhitungan simpanan layak bayar. Kewajiban yang digunakan untuk off-setting dapat meliputi seluruh kewajiban tanpa melihat status kolektibilitasnya, atau hanya pada kewajiban yang sudah jatuh tempo atau macet saja. Off-setting terhadap kewajiban yang kolektibilitasnya lancar justru dapat mengganggu likuiditas usaha yang dibiayai oleh kewajiban tersebut, bahkan dapat berpotensi menjadikan kewajiban yang awalnya lancar dapat menjadi macet.

Nasabah yang mendapat kredit dari suatu bank biasanya akan diminta membuka simpanan dalam bentuk tabungan atau giro pada bank tersebut untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Apabila bank tersebut dicabut izinnya dan simpanan nasabah tersebut diperhitungkan dengan outstanding kewajiban yang dimilikinya, bisa jadi nasabah tersebut menjadi tidak lagi memiliki simpanan jika jumlah kewajibannya lebih besar.

Ketiadaan simpanan untuk dana operasional atau modal kerja akan mengakibatkan nasabah tersebut tidak dapat lagi menjalankan usahanya. Sehingga praktis kredit yang semula lancar dapat menjadi macet. Selain itu, nasabah masih harus menyediakan uang untuk melunasi kewajibannya. Oleh karena itu, umumnya off-setting hanya dilakukan terhadap kredit yang macet atau angsuran yang telah jatuh tempo.

Selain permasalahan tersebut, pemberlakuan off-setting juga memerlukan waktu untuk melakukan proses tersebut yang dapat berdampak pada tertundanya pembayaran klaim. Hal penting lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemberlakuan off-setting yakni potensi kebingungan atau ketidakjelasan bagi nasabah mengenai jumlah simpanan yang dijamin dan yang akan diterima dalam hal bank dicabut izin usahanya. Meski jumlah simpanan yang dijamin disosialisasikan dan dipahami, nasabah penyimpan yang sekaligus menjadi debitur tidak akan dapat mengetahui jumlah simpanannya yang dijamin sampai proses perjumpaan utang tersebut selesai.

Off-setting akan lebih mudah dilakukan apabila penjamin simpanan memiliki wewenang pembayaran klaim dan pelaksanaan likuidasi. Sebagaimana dimaklumi, tidak semua penjamin simpanan memiliki sekaligus kedua wewenang tersebut. Apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh otoritas yang berbeda, penerapan off-setting akan relatif lebih sulit dilakukan. Berdasarkan problematika tersebut dan untuk mempercepat proses pembayaran klaim, pada saat ini terdapat kecenderungan untuk tidak lagi menerapkan off-setting sehingga pembayaran simpanan yang dijamin tidak lagi dikaitkan dan diperhitungkan dengan kewajiban yang dimiliki nasabah pada bank tersebut.

Baca Lanjutannya...

05 June 2018

"Safeguards", Upaya Melindungi Hak Kreditur dalam Resolusi Bank

Metode resolusi bank secara umum dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu: closed-bank resolution dan open-bank resolution.

Dalam closed-bank resolution, resolusi dilakukan dengan melakukan penutupan terdapat bank gagal, selanjutnya opsi pilihannya meliputi antara lain: melaksanakan likuidasi bank; mengalihkan sebagian aset dan kewajiban bank (Purchase & Assumption) kepada bank lain; atau mendirikan bank perantara (Bridge Bank).

Sedangkan dalam open-bank resolution, pada intinya bank tetap dipertahankan beroperasi dan dilakukan upaya penyehatan melalui antara lain: menambah modal, memberikan pinjaman, atau membeli aset bank yang berkualitas buruk.

Pelaksanaan likuidasi merupakan jalan normal bagi bank untuk keluar dari sistem perbankan atau disebut "normal insolvency proceedings". Dalam pelaksanaan likuidasi, nilai aset bank diupayakan agar dapat dipertahankan sehingga dapat memberi tingkat pengembalian (recovery rate) yang tinggi bagi para kreditur. Namun mengingat bank telah dicabut izinnya, penggunaan basis gone-concern dalam pengelolaan dan penjualan aset bank akan berpotensi menyebabkan penurunan nilai aset.

Selain itu, terhentinya layanan perbankan kepada nasabah (kreditur & debitur) akan berdampak pada konsumsi, investasi, dan riil ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, pelaksanaan likuidasi dipandang merupakan opsi resolusi bank yang memakan biaya paling mahal dan tingkat pengembalian yang paling rendah bagi kreditur.

Pelaksanaan resolusi bank, dilakukan dengan mempertahankan keberlangsungan fungsi kritikal bank dengan cara mengalihkan sebagian aset dan kewajiban kepada bank penerima atau kepada bank perantara; atau mempertahankan bank beroperasi dan diberikan bantuan keuangan (open bank assistance/OBA). Setelah krisis 2008, opsi OBA (bail-out) disepakati untuk sedapat mungkin dihindari karena dapat menimbulkan moral hazard, persaingan tidak sehat, dan rasa ketidak-adilan, selain membebani anggaran negara.

Dengan pelaksanaan resolusi diharapkan layanan perbankan dapat terjaga keberlangsungannya, stabilitas sistem perbankan dapat terpelihara, sehingga secara keseluruhan biaya kegagalan bank akan lebih murah dan menghasilkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi bagi kreditur dibandingkan likuidasi. Berdasar pada pandangan tersebut, dalam Key Attributes (KA) of Effective Resolution Regimes for Financial Institution diatur bahwa apabila dilaksanakan resolusi, harus dipastikan tidak ada kreditur yang memperoleh tingkat pengembalian yang lebih rendah dibandingkan jika terhadap bank secara keseluruhan dilakukan likuidasi, disebut prinsip No Creditors Worse Off than in Liquidation (NCWOL).
Sumber: www.barnabyisright.com

Selain itu, pembebanan kerugian bank harus memperhatikan creditor hierarchy di mana pemegang saham merupakan pihak pertama yang harus menyerap kerugian, dan selanjutnya diikuti pemegang hybrid capitals, subordinate debts, senior debts, serta dapat pula termasuk nasabah penyimpan yang tidak dijamin. Kreditur dengan kategori atau kelas yang sama harus memperoleh tingkat pengembalian yang sama pula, dan tidak diperkenankan membedakan perlakuan kepada kreditur berdasarkan lokasi klaim dan kewarganegaraannya (pari passu).

Penerapan prinsip NCWOL dan pembebanan kerugian sesuai creditor hierarchy tersebut dinamakan Safeguards, yang dimaksudkan sebagai upaya untuk memberi perlindungan terhadap hak kepemilikan (property right) bagi kreditur dengan menggunakan asumsi bahwa pengembalian dari hasil likuidasi bank merupakan jumlah minimal yang akan diterima dan menjadi hak kreditur. Dalam KA atau atribut kunci juga diatur bahwa otoritas resolusi dapat menetapkan kebijakan yang keluar dari prinsip pari passu dengan memperlakukan berbeda antar kreditur pada kelas yang sama. Kebijakan tersebut sangat selektif dan hanya dapat dilakukan jika dipandang perlu untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan memaksimalkan nilai bagi kepentingan kreditur secara keseluruhan.

Sebagai ilustrasi: creditor hierarchy di beberapa negara pada umumnya menempatkan simpanan yang tidak dijamin dalam kelompok yang memiliki prioritas yang sama dengan unsecured debts. Dalam transaksi P&A, otoritas resolusi dapat memutuskan untuk mengalihkan seluruh simpanan beserta aset yang berkualitas baik dengan nilai setara kepada bank penerima (assuming bank). Dengan kebijakan tersebut, nasabah penyimpan yang tidak dijamin akan memperoleh tingkat pengembalian yang berbeda dibandingkan dengan unsecured creditors, padahal sesuai creditor hierarchy harusnya mereka pada posisi yang sama (pari passu).

Mengingat aset yang tertinggal pada bank sebagian besar berkualitas buruk, ada kemungkinan unsecured creditors akan memperoleh tingkat pengembalian yang lebih rendah dibandingkan jika terhadap bank secara keseluruhan dilakukan likuidasi. Jika terjadi demikian, sesuai prinsip NCWOL, unsecured creditors tersebut berhak memperoleh kompensasi sebesar selisihnya.

Untuk memenuhi prinsip NCWOL, segera setelah dilaksanakan resolusi, otoritas resolusi menunjuk independent valuer untuk menghitung dan membandingkan antara tingkat pengembalian yang diterima kreditur setelah dilakukan resolusi dengan tingkat pengembalian jika terhadap bank dilakukan likuidasi (hypothetical liquidation scenario). Apabila independent valuer menemukan bukti seorang kreditur memperoleh tingkat pengembalian yang lebih rendah, otoritas resolusi harus memberikan kompensasi kepadanya.

Kreditur diberikan hak untuk mengajukan keberatan dalam hal tidak sepakat dengan keputusan otoritas resolusi. Untuk menunjang penerapan Safeguards tersebut, perlu disusun mekanisme penanganan keberatan bagi kreditur dan diberikan wewenang kepada otoritas resolusi untuk menggunakan dana resolusi guna membayar kompensasi kepada kreditur tersebut. Dalam resolusi Banco Espirito Santo (BES) yang dibahas di sini, Bank of Portugal sebagai otoritas resolusi memutuskan mengalihkan kembali 5 senior bonds tertentu dari 52 senior bonds yang sebelumnya telah dialihkan dari BES kepada Novo Banco, bank perantara dalam resolusi BES.

Pengalihan tersebut menyebabkan nilai senior bonds tersebut jatuh dan para investornya menggugat ke pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut dengan dalih Bank of Portugal telah melakukan tindakan melawan hukum, melanggar prinsip Safeguards, dan mencederai hak kepemilikan kreditur.

"As a resolution tends to be less value destructive than liquidation, creditors as a whole should be made better off in resolution under most circumstances. However, there may be instances where in order to preserve financial stability or maximise the financial institution's value for the benefit of creditors as a whole, the resolution strategy may render certain creditors worse off as compared to liquidation. Creditors should have a right to compensation where they do not receive at a minimum what they would have received in a liquidation of the firm under the applicable insolvency regime."

Baca Lanjutannya...

24 May 2018

Temporary Stay, Kewenangan Menunda Pelaksanaan Early Termination Rights

Berkaca pada krisis 2008, kelompok negara G20 telah menyepakati untuk membuat pengaturan guna mengurangi kemungkinan dan dampak kegagalan bank, utamanya bank sistemik. Dalam hal kegagalan bank tidak terhindarkan, pelaksanaan resolusi bank diupayakan agar:
(1) meminimalkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan;
(2) menjaga keberlangsungan fungsi-fungsi kritikalnya (critical functions); dan
(3) menghindari penggunaan uang negara.

Untuk memberi arahan dan pedoman dalam pengembangan rezim resolusi yang efektif, Financial Stability Board (FSB) menyusun Key Attributes (KA) of Effective Resolution Regimes for Financial Institutions. Dalam KA atau atribut kunci tersebut dijabarkan mengenai perangkat dan kewenangan yang diperlukan untuk menunjang agar suatu rezim resolusi dapat berfungsi efektif.

Dalam pembahasan di sini, rezim resolusi merujuk pada otoritas resolusi beserta seluruh atribut, perangkat, dan kewenangannya. Beberapa diantara atribut kunci tersebut antara lain berupa kewenangan dalam: mengalihkan atau menjual aset dan kewajiban bank (Purchase & Assumption); mendirikan bank perantara (Bridge Bank); melakukan Bail-in; memberlakukan Temporary Stay; menyusun Recovery and Resolution Plan (RRP); menetapkan kebijakan lintas batas (Cross Border Resolution); dan menerapkan Safeguards. Dalam kesempatan ini, akan dikupas salah satu atribut kunci rezim resolusi, yakni: Temporary Stay. "Temporary Stay", Atribut Kunci Rezim Resolusi
Kontrak keuangan pada umumnya memiliki klausul jika salah satu pihak mengalami default, pailit, bangkrut, atau dilikuidasi, maka konterparti-nya berhak melakukan set-off atau netting antara aset dan kewajiban; eksekusi jaminan; atau tindakan lain yang disebut early termination rights.

Pelaksanaan resolusi suatu bank akan dapat terganggu atau menjadi tidak efektif, apabila tindakan resolusi tersebut menjadi pemicu bagi pihak-pihak yang berkontrak dengan bank tersebut melaksanakan early termination rights. Pembatalan kontrak dan eksekusi early termination rights yang serentak akan berdampak pada kondisi bank tersebut dan stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.

Dalam Key Attributes dinyatakan bahwa pelaksanaan resolusi seharusnya tidak menjadi pemicu eksekusi early termination rights sepanjang bank masih memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Namun siapa yang bisa menjamin konterparti dapat menahan diri dari melakukan tindakan tersebut. Apabila eksekusi early termination rights tidak dapat dihindari, otoritas resolusi harus memiliki wewenang untuk dapat menghentikan sementara pelaksanaannya (power to impose a temporary stay on early termination rights).

Kewenangan tersebut diperlukan untuk memberi kesempatan otoritas resolusi melaksanakan tindakan resolusi yang diperlukan, misalnya memindahkan kontrak kepada bank lain atau bank perantara. Kewenangan menghentikan sementara tersebut tidak diberlakukan terhadap semua kontrak, melainkan hanya kontrak yang memenuhi kriteria tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Keputusan untuk melakukan temporary stay dapat didasarkan pada diskresi otoritas resolusi secara kasus per kasus, atau secara otomatis terhadap kontrak yang memenuhi kriteria tertentu. Penghentian sementara tersebut di banyak negara pada umumnya dibatasi paling lama 2 hari kerja.

Di Amerika Serikat, kontrak yang dapat diberlakukan temporary stay meliputi: securities contracts; commodity contracts; forward contracts; repurchase agreements, dan swap agreements. Sedangkan di Kanada meliputi: specified derivatives agreements; agreements to borrow or lend securities or commodities; agreements to clear or settle securities, futures, options or derivatives transactions; agreements to act as a depository for securities; repurchase agreements; specified margin loans; dan specified master agreements.

Meski FSB telah menetapkan kewenangan melakukan temporary stay merupakan atribut kunci yang harus dimiliki oleh rezim resolusi, belum semua otoritas resolusi memiliki kewenangan tersebut. Berdasarkan Laporan FSB, negara di kawasan Asia Pasifik yang otoritas resolusinya telah memiliki kewenangan temporary stay, yakni: Australia, Hong Kong, dan Jepang.

Dalam penyusunan Resolution Plan, bank harus menyampaikan data, informasi, dan dokumen mengenai kontrak yang memenuhi kriteria tersebut agar otoritas resolusi dapat mengidentifikasi potensi permasalahannya dan menyusun perencanaan untuk mengatasinya, terutama jika kontrak atau konterparti-nya tunduk pada hukum negara lain.

Untuk menunjang pelaksanaan kewenangan tersebut, dalam International Swaps and Derivatives Association (ISDA) master agreement telah dimasukkan Protocol Stay yang mengatur setiap pihak yang menanda-tangani kontrak standar tersebut menyatakan tunduk dan mengakui kewenangan otoritas resolusi untuk melakukan temporary stay. “The termination of large volumes of financial contracts upon entry into resolution could result in a disorderly rush for the exits that creates further market instability and frustrates the implementation of resolution measures aimed at achieving continuity.”

Tambahan bacaan:
http://www.fsb.org/wp-content/uploads/I-Annex-5-Temporary-stay-on-early-termination-rights.pdf

Baca Lanjutannya...

20 May 2018

Penjaminan Simpanan itu Bukan Asuransi Deposito

Sejauh ini, tidak sedikit orang yang berpersepsi bahwa penjaminan simpanan merupakan salah satu cabang atau jenis dari asuransi komersial. Istilah deposit insurance pun sering diterjemahkan menjadi asuransi deposito. Sejatinya penjaminan simpanan dan asuransi komersial memiliki prinsip dasar dan praktek yang berbeda.

Merujuk pada KUH Perdata, penjaminan merupakan perjanjian 3 pihak yakni: penjamin, terjamin, dan penerima jaminan, yang disebut juga dengan terminologi "penanggungan". Sedangkan asuransi merupakan perjanjian 2 pihak antara penanggung dan tertanggung yang dalam UU Usaha Perasuransian dan KUH Dagang disebut dengan terminologi "pertanggungan".

Paparan berikut akan membahas perbedaan, persamaan, serta penerapan prinsip dan praktek asuransi komersial dan penjaminan simpanan.

Insurable Risk

Dalam asuransi, risiko yang dapat diasuransikan harus merupakan risiko murni (pure risk) dan bersifat independen. Risiko murni bilamana terjadi akan menyebabkan kerugian dan jika tidak terjadi tidak akan menimbulkan keuntungan. Berbeda dengan risiko spekulatif yang memungkinkan timbulnya keuntungan. Sedangkan independen berarti besarnya risiko yang dihadapi satu tertanggung tidak dipengaruhi besarnya risiko tertanggung lain. Risiko asuransi harus merupakan peristiwa insidentil (fortuitous), serta terjadinya di luar kendali tertanggung.

Dalam penjaminan simpanan, risiko yang dipertanggungkan adalah risiko kegagalan bank dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah penyimpan karena dicabut izinnya. Pencabutan izin bank tidak selalu bersifat insidentil karena umumnya didasarkan pada permasalahan kesehatan bank yang kronis dan menahun, serta dipengaruhi tingkat toleransi pengawas terhadap kondisi bank (regulatory forbearance) yang mungkin berbeda antara satu bank dengan bank lainnya.

Risiko kegagalan bank, sering disebut sebagai bagian dari risiko pengawasan (supervisory risk), tidak bersifat independen karena adanya potensi efek berantai kegagalan satu bank kepada bank lainnya yang dapat menimbulkan kerugian yang bersifat katastropik dan sistemik. Kegagalan bank selama ini banyak disebabkan oleh fraud pengurus atau pemilik bank.

Dalam asuransi komersial, apabila tertanggung menjadi penyebab terjadinya risiko yang dipertanggungkan, misalnya membakar rumah sendiri (arson) atau melakukan bunuh diri, klaim asuransinya tidak akan dibayar. Dalam penjaminan simpanan, LPS akan membayar klaim penjaminan simpanan pada bank yang dicabut izinnya karena sebab apapun, termasuk bank yang dirampok oleh pemiliknya sendiri, kecuali bank yang melakukan self liquidation.

Insurable Interest

Setiap penerbitan polis asuransi mensyaratkan adanya kepentingan keuangan (insurable interest) atas obyek yang akan diasuransikan. Seseorang dikatakan memiliki insurable interest apabila orang tersebut akan menderita kerugian jika terjadi musibah (risiko) atas obyek yang diasuransikan. Insurable interest dapat berasal dari hubungan hukum, kontrak, atau undang-undang. Pernikahan menjadi dasar insurable interest antara suami, istri, dan anak-anaknya.

Pemilik mobil memiliki insurable interest atas mobilnya, kreditur memiliki insurable interest atas debitur terkait pinjamannya, trustee memiliki insurable interest atas dana milik pihak lain yang dikelolanya. Hubungan persaudaraan atau pertemanan tidak menimbulkan insurable interest, sehingga kita tidak dapat mengasuransikan rumah milik saudara atau teman kita.

Perusahaan asuransi akan memastikan adanya insurable interest sebelum menerbitkan polis, karena polis yang diterbitkan tanpa adanya insurable interest dianggap tidak berlaku (void) bahkan melanggar hukum (illegal). Untuk asuransi kerugian, insurable interest harus dimiliki pemegang polis pada saat polis diterbitkan dan pada saat klaim terjadi. Sedangkan pada asuransi jiwa, insurable interest harus dimiliki pemegang polis pada saat polis diterbitkan.

Nasabah penyimpan memiliki insurable interest terhadap simpanannya, begitu pula bank memiliki insurable interest atas simpanan yang ditempatkan padanya. Dalam hal nasabah membuka rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain tersebut. Dalam ketentuan penjaminan, beneficiary tidak dipersyaratkan harus memiliki insurable interest atas rekening simpanan tersebut agar simpanannya dijamin terpisah.

Apabila insurable interest dipersyaratkan bagi rekening yang dinyatakan untuk kepentingan pihak lain, perlu ada mekanisme untuk membuktikan setiap beneficiary memiliki insurable interest pada rekening yang dibuka untuk kepentingannya. Selain itu, perlu pula diatur kapan beneficiary harus memiliki insurable interest, pada saat pembukaan rekening dan/atau pada saat bank dicabut izinnya.

Hukum Bilangan Besar

Pertanggungan pada asuransi dinilai layak dilakukan apabila terdapat cukup banyak tertanggung yang mempunyai risiko sejenis (law of large numbers). Dengan jumlah tertanggung yang besar, maka prediksi kerugian akan semakin mendekati jumlah kerugian yang sebenarnya (actual loss). Dengan dipenuhinya hukum bilangan besar tersebut akan membantu penetapan tarif premi yang wajar.

Penjaminan simpanan dirancang sebagai unsur jaring pengaman sistem keuangan yang memberikan perlindungan terhadap simpanan dan berkontribusi terhadap stabilitas sistem perbankan. Berdasarkan rancangan tersebut, penjaminan simpanan tetap dapat diterapkan walaupun prasyarat hukum bilangan besar tidak terpenuhi. Banyak negara yang menerapkan sistem penjaminan simpanan meski dalam negara tersebut terdapat kurang dari 20 bank peserta.

Dengan jumlah peserta penjaminan yang tidak memenuhi hukum bilangan besar, ditambah kejadian kegagalan bank yang relatif jarang, penjaminan simpanan akan menghadapi kesulitan menetapkan tarif premi yang wajar. Oleh karenanya, pada awal beroperasi umumnya diterapkan tarif premi yang sama (flat rate premium) untuk semua bank peserta dengan konsekuensi dapat terjadi under-charge atau over-charge atas premi yang dibayar bank. Seiring berjalannya waktu, flat rate premium tersebut dapat diubah menjadi berbeda antara satu bank dengan bank lainnya (sistem premi diferensial/SPD). Penerapan SPD diharapkan dapat memberi perlakuan yang lebih adil, sekaligus penyesuaian ke tarif premi yang lebih wajar.

Dasar Pengenaan Premi

Pengenaan premi penjaminan dapat didasarkan pada jumlah aset, kewajiban, simpanan, atau simpanan yang dijamin. Di Indonesia, perhitungan premi penjaminan didasarkan pada jumlah total simpanan, bukan simpanan yang dijamin. Banyak pihak membandingkan dasar pengenaan premi tersebut dengan yang diterapkan pada asuransi komersial yang didasarkan pada uang pertanggungan.

Penetapan dasar pengenaan premi LPS dapat dijelaskan dengan 2 pendekatan, teoritis dan praktis. Secara teoritis, LPS memiliki mandat untuk menjamin simpanan nasabah dan melakukan penyelamatan bank gagal. Dalam penyelamatan bank gagal, yang memperoleh manfaat bukan hanya nasabah penyimpan yang dijamin saja, melainkan seluruh nasabah penyimpan, bahkan termasuk kreditur bank.

Untuk itu, premi LPS pada dasarnya mengandung 2 alokasi, untuk menutup biaya penjaminan simpanan dan biaya penyelamatan bank gagal. Secara praktis, perhitungan jumlah simpanan yang dijamin tidak mudah dilakukan. Dengan penjaminan simpanan per nasabah per bank, untuk mendapatkan jumlah simpanan yang dijamin, bank secara periodik harus melakukan identifikasi seluruh rekening yang dimiliki setiap nasabah, menjumlahkan saldonya, menetapkan jumlah simpanan yang dijamin untuk nasabah tersebut, dan menghitung simpanan yang dijamin pada bank yang bersangkutan.

Dalam proses identifikasi rekening simpanan tersebut harus pula dipertimbangkan kepemilikan rekening tunggal, rekening gabungan, rekening untuk kepentingan pihak lain, dan sertifikat deposito yang dapat dipindah-tangankan. Belum lagi jika tingkat bunga simpanan juga ikut diperhitungkan. Pada saat penyusunan RUU LPS, single identity number atau customer information file (CIF) belum banyak digunakan bank umum apalagi BPR. Saat itu banyak bank terutama BPR juga belum memiliki sistem informasi dan IT yang memadai. Dengan mempertimbangkan kendala-kendala tersebut, dalam UU LPS ditetapkan total simpanan sebagai dasar pengenaan premi.

Utmost Good Faith

Dalam asuransi berlaku prinsip utmost good faith. Tertanggung dipandang paling tahu mengenai obyek yang dipertanggungkan. Apabila tertanggung tidak mengungkapkan fakta material yang mempengaruhi terjadinya risiko atas obyek yang dipertanggungkan, polis dianggap batal demi hukum atau klaim tidak akan dibayar. Prinsip tersebut dipersyaratkan untuk mengatasi adanya ketidakseimbangan informasi (asymmetric information) antara tertanggung dan perusahaan asuransi.

Dalam penjaminan simpanan, tidak dipersyaratkan adanya prinsip utmost good faith. Dengan kata lain, jika bank peserta tidak mengungkapkan atau mengungkapkan secara tidak benar mengenai permasalahan permodalan, kualitas aset, atau likuiditas yang dihadapinya, penjamin simpanan tetap diwajibkan membayar klaim jika bank tersebut tiba-tiba dicabut izinnya. Bagi penjaminan simpanan yang bermandat paybox, ketiadaan informasi kondisi bank tidak menjadi masalah karena fungsinya hanya membayar klaim penjaminan ketika bank ditutup. Namun bagi penjaminan simpanan yang bermandat loss minimizer seperti LPS, dalam rangka meminimalkan biaya kegagalan bank perlu melakukan identifikasi permasalahan bank lebih dini dan memonitor kondisi bank tersebut, termasuk melakukan intervensi dan resolusi tepat waktu.

Reasuransi dan Koasuransi

Perusahaan asuransi akan mencari dukungan reasuransi sebagai sarana untuk mempertanggung-ulangkan sebagian risiko yang dihadapinya. Dalam sistem penjaminan simpanan, mekanisme reasuransi belum lazim digunakan. Dalam kajian FDIC, penyebabnya antara lain potensi kerugian atas kegagalan bank yang sangat besar sementara kapasitas perusahaan reasuransi masih terbatas.

Selain itu, industri reasuransi meminta beberapa persyaratan, antara lain: menerima reasuransi hanya untuk pertanggungan-ulang bank-bank tertentu (cherry picking), adanya deductible dan premi reasuransi yang tinggi, serta syarat lain yang sulit dipenuhi penjamin simpanan. Dalam penjaminan simpanan, umumnya Pemerintah memberikan dukungan pendanaan dan bertindak sebagai guarantor of last resort, terutama dalam kondisi krisis.

Sarana pengalihan risiko lain yang dikaji, yakni: penerbitan Catastrophic Bond, yakni obligasi yang imbal hasilnya dikaitkan dengan besarnya biaya penjaminan simpanan. Semakin besar biaya penjaminan simpanan pada periode tertentu, semakin kecil imbal hasil yang diperoleh investor. Bahkan apabila terjadi kegagalan sistemik sehingga biaya penjaminan simpanan melebihi threshold tertentu, pemegang obligasi dapat kehilangan pokok investasinya. Namun jika biaya penjaminan pada periode tertentu lebih rendah dari perkiraan, investor akan mendapat imbal hasil yang lebih tinggi daripada obligasi biasa.

Dalam asuransi komersial, koasuransi diartikan sebagai dua atau lebih perusahaan asuransi yang secara bersama-sama menutup satu obyek pertanggungan, dengan menerbitkan satu polis atau masing-masing perusahaan menerbitkan polis. Dalam penjaminan simpanan, koasuransi dimaksudkan sebagai bentuk pembagian risiko antara penjamin simpanan dan nasabah penyimpan.

Untuk mengurangi moral hazard bagi nasabah penyimpan dalam penempatan dananya, penjaminan hanya diberikan sebesar persentasi tertentu, misalnya penjaminan sebesar 90% untuk simpanan sampai Rp 2 milyar. Artinya simpanan yang dijamin untuk seorang nasabah hanya sebesar 90% dari saldo simpanan nasabah tersebut, dan paling tinggi Rp 1,8 milyar.

Indemnitas

Prinsip asuransi lainnya yakni indemnitas, yang berarti perusahaan asuransi kerugian akan mengembalikan posisi keuangan tertanggung seperti sesaat sebelum kerugian atau risiko yang dipertanggungkan terjadi. Sebagai pelengkap prinsip indemnitas diberikan hak subrogasi bagi perusahaan asuransi untuk menggantikan posisi tertanggung dalam hal terdapat pengajuan tuntutan kepada pihak lain. Tertanggung tidak boleh mendapat keuntungan atas terjadinya risiko yang dipertanggungkan dengan mendapat pembayaran klaim atau kompensasi dari 2 pihak dan/atau melebihi jumlah kerugian aktualnya.

Penjamin simpanan tidak memberikan indemnitas kepada bank dengan mengembalikan kondisi keuangan bank seperti sesaat sebelum bank dicabut izinnya. Penjamin simpanan juga tidak memberikan indemnitas kepada nasabah penyimpan karena hanya membayar simpanan nasabah sampai jumlah yang dijamin. Dengan pembayaran klaim, penjamin simpanan memiliki hak subrogasi menggantikan posisi nasabah penyimpan yang dibayar penjaminannya atas pembagian hasil likuidasi bank.

Di beberapa negara, hak subrogasi penjamin simpanan memiliki prioritas yang sama dengan nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan unsecured kreditur (pari passu). LPS dirancang memiliki hak mendahulu (prioritas) dibandingkan nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan kreditur lain agar mendapat tingkat pengembalian (recovery rate) yang lebih baik sehingga dapat menekan biaya penjaminan.
www.lps.go.id

Syarat dan Kondisi

Dalam polis asuransi terdapat syarat dan kondisi berlakunya polis, termasuk pengecualiannya. Syarat dan kondisi tersebut biasanya ditulis di balik polis dengan huruf kecil sehingga sulit dibaca apalagi dipahami. Ketidakpahaman atas syarat dan kondisi tersebut dapat menimbulkan perselisihan ketika tertanggung mengajukan klaim. Program penjamin simpanan LPS juga memiliki syarat dan kondisi agar klaim penjaminan simpanan dikategorikan layak dibayar, yakni: simpanan harus tercatat, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau memiliki kredit macet.

Keberadaan syarat dan kondisi penjaminan simpanan tersebut juga belum dipahami semua nasabah, sehingga ketika bank dicabut izinnya dan simpanannya dinyatakan tidak layak dibayar, beberapa nasabah mengajukan keberatan kepada LPS. Sebagai upaya untuk terus mengurangi porsi simpanan yang tidak layak dibayar, LPS gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan keterbatasan, termasuk syarat dan kondisi penjaminan simpanan tersebut. (Update Version)

Baca Lanjutannya...

16 May 2018

TLAC, Kapasitas Menyerap Kerugian dan Rekapitalisasi Bank Sistemik

TLAC, Kapasitas Menyerap Kerugian dan Rekapitalisasi Bank SistemikBasel III telah memperkuat pengaturan terhadap permodalan bank dengan merubah struktur permodalan dan peningkatan kapasitas bank dalam menyerap kerugian. Dalam ketentuan tersebut, modal inti utama (Common Equity Tier 1/CET1) bank ditetapkan minimal sebesar 4,5% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), modal inti tambahan (Additional Tier 1/AT1) sebesar 1,5% dari ATMR, dan modal pelengkap (Tier 2/T2) sebesar 2% dari ATMR.

Selain regulatory capital, bank juga diwajibkan memiliki bantalan (buffer) yang terdiri dari: Capital Conservation Buffer sebesar 2,5% dari ATMR, Countercyclical Buffersebesar antara 0% sampai 2,5% dari ATMR, dan khusus bank sistemik ditambah Systemic Buffer atau Capital Surcharge sebesar antara 1% sampai 2,5% dari ATMR. Keseluruhan bantalan tersebut harus dipenuhi bank dalam bentuk modal inti utama (CET1), sehingga apabila ketentuan tersebut telah efektif, bank akan memiliki permodalan dan bantalan yang tebal untuk menyerap kerugian. Ketentuan permodalan dan penyediaan bantalan dalam Basel III tersebut diterapkan bertahap sejak 2013 dan akan berlaku penuh pada tahun 2019.

TLAC untuk G-SIB

Ketentuan permodalan dan penambahan bantalan dalam Basel III tersebut dipandang masih belum mencukupi bagi bank yang secara global memiliki dampak sistemik (G-SIB), sehingga Pimpinan G20 pada pertemuan di St. Petersburg, Rusia pada 5-6 September 2013 mengamanatkan kepada Financial Stability Board (FSB) untuk membuat pengaturan agar G-SIB memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menyerap kerugian dan rekapitalisasi ketika bank tersebut mengalami kegagalan.

Amanat Pimpinan G20 tersebut ditindaklanjuti FSB dengan menyusun proposal peningkatan kapasitas menyerap kerugian dan rekapitalisasi bagi G-SIB, yang disebut dengan Gone-concern Loss Absorbing Capacity (GLAC). GLAC merupakan bantalan tambahan di atas regulatory capital yang terdiri dari surat utang yang dapat dikonversi menjadi modal ketika bank mengalami kegagalan. Dengan GLAC tersebut diharapkan resolusi G-SIB dapat dilaksanakan tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan, menjaga tetap terpelihara keberlangsungan fungsi utamanya, serta terhindar dari penggunaan uang negara.

Dalam pertemuan Pimpinan G20 di Brisbane, Australia pada 13-14 Nopember 2014, proposal tersebut dibahas dan pada akhirnya disepakati untuk mengubah konsep GLAC menjadi Total Loss-Absorbing Capacity (TLAC). Perubahan tersebut untuk menghilangkan dikotomi dan batasan antara kapasitas menyerap kerugian dengan basis going-concern dan gone-concern, sehingga lebih memberi fleksibilitas bagi G-SIB dalam mengatur struktur permodalan dan kewajibannya.

TLAC dimaksudkan untuk memastikan G-SIB memiliki kapasitas menyerap kerugian dan rekapitalisasi agar pada saat dilakukan resolusi, fungsi utama bank dapat berkelanjutan tanpa dukungan uang negara atau gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan. FSB kemudian mengeluarkan proposal konsultatif TLAC yang antara lain mengusulkan besaran TLAC antara 16% sampai 20% ATMR, untuk mendapat masukan dari berbagai pihak.

Pada awal tahun 2015 dilakukan Quantitative Impact Study (QIS)untuk mengkaji dampak penerapan TLAC terhadap mikro perbankan maupun makro perekonomian. Berdasarkan QIS tersebut disimpulkan bahwa dampak pada mikro perbankan dan makro perekonomian atas penerapan TLAC relatif terkendali. Biaya yang harus dikeluarkan G-SIB untuk memenuhi ketentuan TLAC tersebut diperkirakan akan menyebabkan kenaikan lending rate rata-rata berkisar antara 2,2 sampai 3,2 basis poin. Sedangkan dari sudut pandang makro ekonomi, disimpulkan bahwa manfaat yang diperoleh dari pemberlakuan TLAC berupa penurunan kemungkinan (likelihood) dan dampak biaya terjadinya krisis (impact) akan lebih besar daripada biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan TLAC tersebut.
Sumber: www.credit-suisse.com
Sumber: www.credit-suisse.com

Dalam pertemuan Pimpinan G20 di Antalya, Turki pada 15-16 Nopember 2015, FSB menetapkan ketentuan final TLAC bagi G-SIB dengan pokok-pokok sebagai berikut:

  1. G-SIB sebagai satu entitas resolusi wajib memiliki Eksternal TLAC minimum sebesar 16% ATMR yang mulai berlaku pada 1 Januari 2019 dan sebesar 18% ATMR yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022;
  2. G-SIB yang berpusat di emerging market (per Nopember 2017 terdapat 4 G-SIB yang berkantor pusat di China) wajib memiliki TLAC minimum sebesar 16% ATMR yang berlaku mulai 1 Januari 2025 dan sebesar 18% ATMR yang berlaku mulai 1 Januari 2028;
  3. G-SIB juga wajib memiliki leverage rasio (TLAC dibanding total eksposur) paling kurang sebesar 6% pada 1 Januari 2019 dan sebesar 6,75% pada 1 Januari 2022. Total eksposur bank meliputi eksposur pada neraca, eksposur pada rekening administratif, dan eksposur dari transaksi derivatif.
  4. TLAC terdiri dari regulatory capital dan kewajiban-kewajiban yang dapat dikonversi menjadi modal (bail-inable debts), yaitu: modal inti utama (CET1), modal inti tambahan (Additional Tier 1/AT1), modal pelengkap (Tier 2/T2), dan Long Term Unsecured Debt (LTUD). Jumlah TLAC yang berbentuk surat utang minimal sebesar 33% dari keseluruhan TLAC;
  5. Perhitungan TLAC tersebut tidak memasukkan capital buffer (Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan Systemic Buffer), sehingga pemenuhan bantalan tersebut sebagai tambahan terhadap TLAC.
Single Point of Entry (SPE) dan Multiple Point of Entry (MPE)

Dalam hal strategi resolusi G-SIB menggunakan pendekatan Single Point of Entry (SPE), Eksternal TLAC akan dipusatkan pada perusahaan induknya. SPE merupakan strategi resolusi yang pelaksanaannya dipusatkan pada perusahaan induk (holding/parent company) dengan membebankan seluruh kerugian group kepada perusahaan induknya, termasuk pelaksanaan bail-in. Apabila digunakan pendekatan SPE, setiap kantor cabang/anak perusahaan yang signifikan, disebut sebagai material subsidiary, harus memiliki Internal TLAC.

Material subsidiary adalah kantor cabang/anak perusahaan G-SIB yang memenuhi salah satu kriteria berikut: memiliki lebih dari 5% ATMR group; berkontribusi paling kurang 5% dari pendapatan group; memiliki lebih dari 5% leverage exposure group; atau merupakan critical functions bank tersebut. Sedangkan Internal TLAC merupakan bail-inable debtsyang diterbitkan oleh material subsidiary dan dibeli oleh perusahaan induknya sendiri. Jumlah Internal TLAC yang harus dimiliki material subsidiary sebesar 75% sampai 90% dari minimum Eksternal TLAC yang dipersyaratkan dengan asumsi material subsidiary tersebut menjadi entitas resolusi tersendiri.

Dengan adanya Internal TLAC, home authority G-SIB tersebut akan dapat melakukan bail-in terhadap material subsidiary dengan mengubah bail-inable debts yang diterbitkannya menjadi modal tanpa ada hambatan birokrasi atau kendala perbedaan sistem hukum antar negara. Bail-inable debts tersebut harus memiliki prioritas/senioritas yang lebih rendah (subordinate) dibanding kewajiban kepada kreditur lain pada material subsidiary tersebut, sehingga menyerap kerugian terlebih dahulu sebelum unsecured kreditur lainnya.

Dalam kondisi sebaliknya, apabila host authority berpandangan material subsidiary telah mengalami kegagalan namun home authoritybelum/tidak melakukan tindakan resolusi, termasuk melaksanakan bail-in. Host authority dapat melakukan bail-in dengan mengubah bail-inable debts yang diterbitkan material subsidiary tersebut menjadi modal. Adanya internal TLAC diharapkan dapat mencegah host authority melakukan pembatasan perpindahan aset, modal, atau likuiditas antar kantor (ring fencing).

Sedangkan jika strategi resolusi menggunakan pendekatan Multiple Point of Entry (MPE), setiap material subsidiary harus memiliki Eksternal TLAC sendiri. MPE merupakan strategi resolusi yang pelaksanaannya ter-desentralisasi sehingga terhadap material subsidiary atau kantor regional tertentu dari G-SIB tersebut dapat diterapkan opsi resolusi yang berbeda-beda. Berdasar Dodd-Frank Act, resolusi G-SIB di Amerika Serikat ditetapkan menggunakan pendekatan SPE, sedangkan mayoritas bank sistemik di Eropa menggunakan pendekatan MPE.

www.european-economy.eu
www.european-economy.eu

Apapun pendekatannya, koordinasi antar otoritas resolusi (home dan host) perlu dilakukan secara intens untuk menghindari konflik dan ketidak-konsistenan yang dapat mengurangi efektifitas pelaksanaan resolusi. Tanpa koordinasi dan kerjasama, host authority akan cenderung membuat kebijakan yang melindungi kepentingan kreditur/nasabah domestiknya, misalnya dengan mewajibkan kantor cabang/anak perusahaan G-SIB memenuhi persyaratan tertentu atau menerapkan ring fencing.

Dalam pelaksanaan resolusi lintas negara, juga perlu diperhatikan perbedaan lingkup penjaminan dan urutan prioritas kreditur (depositor preferenceatau creditor hierarchy). Beberapa penjamin simpanan hanya menjamin simpanan yang berdenominasi mata uang domestik dan pada kantor bank di dalam negeri. Sedangkan untuk prioritas kreditur, beberapa negara memberikan prioritas pada kreditur/nasabah di dalam negeri dibanding kreditur/nasabah pada kantor bank di luar negeri atas jenis atau kategori kewajiban yang sama.

Kriteria Instrumen TLAC

Instrumen TLAC harus memenuhi kriteria tidak ada pengikatan aset (unsecured), tidak menjadi obyek set-off atau netting yang dapat mengurangi kemampuannya menyerap kerugian; memiliki jatuh tempo lebih dari 1 tahun atau tidak memiliki masa jatuh tempo (perpetual), dan tidak memiliki opsi dapat dicairkan sebelum jatuh tempo. G-SIB dapat memiliki LTUD yang diterbitkan oleh G-SIB lainnya, namun untuk mencegah dampak berantai kegagalan bank, dalam perhitungan TLAC harus dikurangkan jumlahnya dari TLAC yang dimilikinya.

Instrumen yang dikecualikan dari perhitungan TLAC (Excluded Liabilities) meliputi simpanan yang dijamin; kewajiban yang jatuh tempo kurang dari 1 tahun; kewajiban dari traksaksi derivatif; kewajiban yang timbul bukan dari kontrak misalnya kewajiban pajak; dan kewajiban yang secara tegas dikecualikan dari bail-in atau kewajiban yang tidak dapat dihapus/dikonversi menjadi modal tanpa menimbulkan risiko hukum. Penerbitan LTUD dengan opsi bail-in tentu akan menjadi lebih mahal dibanding penerbitan surat utang sejenis tanpa opsi bail-in.

Selain itu, G-SIB yang mengandalkan sumber pendanaan dari pengerahan simpanan masyarakat perlu menyesuaikan struktur neracanya dengan memperbanyak penerbitan LUTD mengingat jumlah TLAC dalam bentuk surat utang ditetapkan minimal 33%. G-SIB juga harus memenuhi leverage rasio (TLAC dibanding total eksposur) sebesar 6% pada 2019 dan 6,75% pada tahun 2022. Ketentuan TLAC tersebut ke depan ada wacana untuk diberlakukan kepada semua bank.

Baca Lanjutannya...

01 April 2018

Babak Akhir Resolusi Banco Espirito Santo

Sebagian besar kita tentu mengenal Cristiano Ronaldo (CR7), bintang sepak bola yang pada tahun 2013, 2014, 2016, dan 2017 memenangkan Ballon d'Or, pemain terbaik di dunia. Namun mungkin belum banyak yang pernah mendengar nama Banco Espirito Santo (BES), sebuah bank berusia lebih dari 150 tahun dan ketiga terbesar di Portugal.

CR7 telah menjadi model iklan dan brand ambassador bank tersebut sejak bergabung dengan Manchester United tahun 2003. Saking setianya CR7 pada bank tersebut, dibuatkan produk simpanan dengan inisial namanya: Deposito CR.

Pada 30 Juli 2014, BES mengumumkan kerugian semester I sebesar €3,58 milyar. Meski sudah terendus menghadapi permasalahan, kerugian tersebut jauh lebih besar dari perkiraan. Dampak buruk selanjutnya dialami BES: rasio permodalan yang turun menyebabkan European Central Bank (ECB) menghentikan akses BES terhadap bantuan likuiditas, harga saham BES melorot tajam, otoritas bursa menghentikan perdagangan saham BES dan ancaman delisting, serta pemeringkat menurunkan peringkat BES.

Kerugian BES tersebut disebabkan kombinasi adanya fraud pada perusahaan induknya (Espirito Santo International), porsi non-performing assetsyang tinggi, dan dari aktivitas anak perusahaan BES di Angola, negara bekas jajahan Portugal di Afrika.

Novo Banco sebagai Bridge Bank

Pada 3 Agustus 2014, Bank of Portugal, bank sentral dan otoritas resolusi di Portugal, mengumumkan pelaksanaan resolusi BES dengan opsi resolusi berupa pendirian bank perantara (bridge bank). Dalam opsi resolusi ini, aset BES yang baik (performing asset) beserta kewajiban kepada nasabah penyimpan dan senior creditors dipindahkan ke bank yang baru didirikan, Novo Banco. Sedangkan non-performing assets beserta kewajiban kepada junior creditors, subordinate debt-holders, serta pemegang saham, ditinggalkan pada BES yang selanjutnya dilikuidasi.

Novo Banco mendapat suntikan modal dari Portugal Resolution Fund (RF) sebesar €4,9 milyar. Resolution Fund dibentuk pada tahun 2012 sesuai EU stabilisation model untuk melaksanakan resolusi bank yang dananya berasal dari fee yang dibayar industri perbankan. Mengingat dana yang dimiliki Resolution Fund baru terkumpul sebesar €0,5 milyar, Pemerintah melalui Bank of Portugal memberi pinjaman kepada Resolution Fund sebesar €4,4 milyar.

Pinjaman dari Pemerintah tersebut harus dikembalikan penuh dari hasil penjualan Novo Banco, jika hasil penjualan tidak cukup untuk melunasi pinjaman maka industri perbankan yang harus membayar kekurangannya. Dengan skema tersebut, Pemerintah Portugal menegaskan bahwa mereka tidak menggunakan uang pembayar pajak dalam resolusi BES. Pelaksanaan resolusi BES juga tidak melibatkan Fundo de Garantia de Depositos (Deposit Guarantee Fund) yang merupakan lembaga penjamin simpanan di Portugal yang bermandat paybox.

Sebagai bridge bank, Novo Banco didirikan untuk melanjutkan fungsi memberikan layanan perbankan kepada nasabah BES. Dengan kondisi likuiditas dan aset yang baik, serta didukung modal yang cukup diharapkan hasil divestasi/penjualan Novo Banco akan dapat mengembalikan seluruh dana Resolution Fund yang ditanamkan pada bank tersebut.

Retransfer Senior Bonds

Pada awal 2015, Bank of Portugal melakukan upaya penjualan terhadap Novo Banco. Beberapa calon investor mengajukan penawaran membeli bank tersebut, diantaranya: Anbang Insurance Group Co. - China, Fosun International - China, dan Apollo Global Management - USA. Pada September 2015, Bank of Portugal mengumumkan penghentian proses penjualan tersebut karena harga penawaran yang diajukan calon investor masih belum memenuhi harapan.

Pada bulan Nopember 2015, European Central Bank (ECB) mengumumkan hasil stress-testingNovo Banco dengan mengunakan skenario adverse yang menunjukkan bank tersebut berpotensi mengalami kekurangan modal sebesar €1,4 milyar. Pada 29 Desember 2015, Bank of Portugal mengambil kebijakan untuk mengalihkan kembali (re-transfer) sejumlah senior bonds tertentu senilai €2 milyar dari Novo Banco kepada BES. Menurut Bank of Portugal pengalihan tersebut sesuai kewenangannya sebagai otoritas resolusi guna memperbaiki posisi keuangan Novo Banco dan sejalan dengan Bank Recovery and Resolution Directive (BRRD) yang mengatur kerugian BES harus diserap terlebih dahulu oleh pemegang saham dan krediturnya.

Kebijakan Bank of Portugal melakukan re-transfer tersebut menyebabkan harga senior bonds tersebut anjlok dan menuai kecaman dari para pemegang surat utang tersebut. Sebanyak 14 pemegang surat utang tersebut diantaranya Pasific Investment Management Co. (PimCo), BlackRock Inc., Merrill Lynch, dan Goldman Sachs pada Maret 2016 mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan kebijakan Bank of Portugal tersebut.

Gugatan tersebut antara lain mempertanyakan kewenangan Bank of Portugal mengalihkan kembali senior bonds yang sebelumnya sudah dialihkan dari BES kepada Novo Banco. Selain itu, pengalihan tersebut dilakukan secara selektif dan tidak diberlakukan terhadap semua senior bonds sehingga dipandang melanggar prinsip safeguards, yakni: kreditur pada kelas yang sama harus mendapat perlakuan yang sama pula (pari passu), serta larangan membedakan kreditur berdasarkan kewarganegaraannya.

Pemilihan senior bonds yang dialihkan dan saat pengalihan ditetapkan Bank of Portugal dengan pertimbangan tertentu. Dari 52 senior bonds yang sebelumnya dialihkan dari BES kepada Novo Banco, yang dialihkan kembali hanya 5 senior bonds yang berdenominasi besar, tidak dijual kepada investor domestik, dan tunduk pada hukum Portugal. Pilihan tersebut diduga dimaksudkan untuk melindungi investor retail domestik dan menghindari permasalahan hukum di tingkat internasional. Sedangkan penetapan kebijakan 2 hari sebelum akhir tahun dimaksudkan agar terhindar dari pemberlakuan mekanisme baru resolusi bank sesuai BRRD, yang mulai berlaku 1 Januari 2016.

Para investor yang terdampak atas re-transfer senior debts tersebut membentuk kelompok yang dinamakan The Novo Note Group. Upaya menentang keputusan Bank of Portugal tersebut masih berlangsung hingga kini, terakhir kelompok tersebut pada 6 Maret 2018 mengajukan permohonan dengar pendapat (hearing) dengan Parlemen Portugal guna memaparkan dampak buruk keputusan Bank of Portugal tersebut bagi perekonomian Portugal. Kelompok tersebut juga melakukan boikot dengan tidak lagi berinvestasi pada surat utang yang diterbitkan perbankan di Portugal.

Penjualan Novo Banco kepada Lone Star

Sesuai ketentuan, Noco Banco sebagai bank perantara (bridge bank) harus dijual atau dialihkan kepemilikannya dalam waktu 2 tahun atau sampai Agustus 2016. Pada Desember 2015, Bank of Portugal mengajukan usulan perpanjangan penyelesaian penjualan Novo Banco selama satu tahun dan disetujui oleh European Commission. Pada Maret 2017, proses penjualan Novo Banco yang kedua memasuki babak akhir dengan ditanda-tanganinya perjanjian antara Bank of Portugal, Resolution Fund, dan Lone Star, sebuah private equity fund dari Amerika Serikat yang menjadi investor terpilih.

Dalam perjanjian tersebut, Lone Star akan melakukan penambahan modal sebesar €1 miliar, melakukan restrukturisasi bank secara masif, dan mendapatkan kepemilikan 75% saham Novo Banco. Sedangkan 25% saham bank masih tetap dimiliki oleh Resolution Fund. Novo Banco juga berencana menerbitkan instrumen utang untuk menambah modal pelengkap (Tier 2) senilai €400 juta.

Perjanjian tersebut juga memuat komitmen Resolution Fund untuk melakukan penyetoran modal sampai sebesar €3,89 milyar apabila rasio modal Novo Banco menjadi kurang dari 12,5% akibat kerugian pengelolaan toxic assets dan restrukturisasi lini usaha non-core (contingent capital mechanism). Sejak ditanda-tanganinya perjanjian tersebut, status Novo Banco sebagai bank perantara (bridge bank) telah berakhir.

Perjanjian penjualan tersebut menuai komentar negatif dari banyak pihak, terutama perbankan, karena tidak ada uang sepeser pun yang diterima Resolution Fund atas penyerahan 75% saham bank tersebut. Selain itu, komitmen penambahan modal yang diberikan Resolution Fund dapat berpotensi menjadi beban industri perbankan. Dari pemberitaan media, bola panas sedang mengarah kepada Carlos Costa, Gubernur Bank of Portugal.

Pada Maret 2017, Pemerintah Portugal menetapkan untuk memperpanjang masa jatuh tempo pelunasan utang yang diberikan kepada Resolution Fund sampai tahun 2046 agar industri perbankan tidak mendapat beban tambahan. Sebagaimana dipaparkan sebelumnya, Resolution Fund mendapat pinjaman dari Pemerintah Portugal sebesar €4,4 milyar untuk menambah modal Novo Banco pada awal pendiriannya.

Sejalan dengan perjanjian tersebut, Novo Banco berkomitmen melakukan merestrukturisasi kewajiban dan meningkatkan modal inti utama sebesar €500 juta. Untuk itu, Novo Banco melakukan program pembelian kembali dengan diskon berbagai seri senior bonds dengan face value senilai €8,3 milyar (a discounted bond buyback). Harga pembelian senior bonds tersebut bervariasi dari yang tertinggi sebesar 82 sen untuk setiap 1 euro sampai yang terendah hanya sebesar 9,75 sen.

Senior bonds tersebut dibeli tunai atau ditukar dengan fix-term deposit berjangka waktu 3 sampai 5 tahun dengan bunga tertentu. Pada akhir program, kreditur pemilik senior bonds senilai €4,74 milyar menyetujui untuk mengikuti program tersebut dan menghasilkan tambahan dana bagi bank melebihi yang ditargetkan.

Sebagai bagian restrukturisasi untuk memperbaiki kondisi Novo Banco, juga diberlakukan salary cap yang membatasi remunerasi senior manajemen bank tidak boleh lebih besar dari 10 kali rata-rata remunerasi pegawai Novo Banco.

Pada 11 Oktober 2017, European Commission mengumumkan persetujuan rencana restrukturisasi dan penjualan Novo Banco oleh Pemerintah Portugis, serta menyatakan hal tersebut sebagai akhir dari resolusi Banco Espirito Santo yang dimulai tahun 2014. Selanjutnya pada 18 Oktober 2017, Bank of Portugal, Resolution Fund, dan Lone Star menggelar konferensi pers mengumumkan penjualan Novo Banco kepada Lone Star dan menyatakan bahwa tujuan pelaksanaan resolusi Banco Espirito Santo telah terpenuhi, tanpa menyebut besar biaya yang dihabiskannya.

"With the conclusion of this sale, the purposes underlying the resolution of Banco Espirito Santo (BES) are fully met. Even though BES faced irreparable financial imbalance and the imminent suspension of business in 2014, it was possible (i) to ensure the continuity of most of the business in one of the most significant financial institutions of the Portuguese economy; (ii) to protect depositors, who did not undergo any losses; (iii) to maintain also the capacity for financing enterprises and households; (iv) to minimise the burden on public funds and the banking sector, as far as was permitted by the reconciliation of the different goals. In other words, the stability of the financial system was safeguarded at all times."

Baca Lanjutannya...

28 March 2018

Pendekatan One-Tier Board System dalam Tata Kelola LPS

Agar dapat melaksanakan visi dan misi, serta untuk mencapai tujuannya, suatu perusahaan atau organisasi harus merumuskan kebijakan dan inisiatif strategis, melaksanakan kegiatan operasional, serta melakukan pengawasan atau monitoring agar kegiatan operasional tersebut dapat sejalan dengan kebijakan strategis yang telah ditetapkan. Untuk itu, perlu dirancang suatu struktur atau sistem tata kelola perusahaan atau organisasi (corporate governance) yang mendukung upaya pencapaian tujuan tersebut.

Struktur atau sistem tata kelola perusahaan mempunyai banyak variasi, namun yang paling sering digunakan ada dua sistem, yakni one-tier board system dan two-tier board system. Sistem yang pertama banyak diterapkan oleh perusahaan atau organisasi di negara Anglo-Saxon antara lain Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Sedangkan sistem yang kedua banyak diterapkan di negara Eropa daratan terutama Jerman, Perancis, dan Belanda. Sebagai negara yang pernah dijajah oleh Belanda, tata kelola perusahaan atau organisasi di Indonesia lebih banyak dipengaruhi oleh sistem yang diterapkan di Belanda yakni two-tier board system.

One-Tier Board System

Dalam one-tier board system, keseluruhan wewenang pelaksanaan fungsi suatu perusahaan atau organisasi dilaksanakan oleh satu board atau dewan yang lazim disebut sebagai board of directors. Beberapa perusahaan atau organisasi sering juga menyebutnya dengan board of governors atau board of commissioners. Pada sistem ini, board of directors berfungsi menetapkan kebijakan, melaksanakan kegiatan operasional, dan sekaligus melakukan pengawasan atau monitoring. Bagi kita yang terbiasa dengan two-tier board system, sistem ini dipandang kurang memperhatikan pemisahan wewenang dan tanggung-jawab karena ketiga fungsi utamanya dilaksanakan oleh satu dewan. Namun jika ditilik lebih dalam, sebenarnya dalam internal board of directors tersebut terdapat pembagian wewenang dan tanggung-jawab.

Pengambilan kebijakan merupakan kewenangan board of directors sebagai satu kesatuan dewan sehingga semua anggota board of directors dapat berpartisipasi dalam melaksanakan fungsi tersebut. Seringkali konsep kesatuan dalam pengambilan keputusan dan pertanggung-jawaban tersebut disebut sebagai kolektif kolegial. Dalam pelaksanaan kegiatan operasional ditunjuk satu atau beberapa anggota board of directors yang disebut sebagai executive director(s). Sedangkan pelaksanaan fungsi monitoring dan pengawasan dilakukan oleh beberapa anggota board of directors lainnya yang disebut non-executive directors (NEDs). NEDs pada umumnya bekerja secara paruh waktu (part time). Komposisi jumlah anggota executive directors dan non-executive directors bervariasi tergantung pertimbangan dan kepentingan perusahaan atau organisasinya, tetapi pada umumnya executive directors berjumlah lebih sedikit.

Pemegang saham atau board of directors memilih salah satu anggota non-executive directors menjadi Chairman atau sering pula disebut sebagai President. Sedangkan satu atau salah satu anggota executive directors ditetapkan menjadi Chief Executive Officer (CEO). Dalam prakteknya terdapat perbedaan penerapan dalam penetapan Chairman dan CEO tersebut. Di Amerika Serikat, seorang Chairman biasanya sekaligus ditunjuk juga menjadi CEO yang kemudian memunculkan sebutan Executive Chairman. Sedangkan di Inggris, pada umumnya seorang CEO tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Chairman, sehingga kedua jabatan tersebut harus diamanatkan pada orang yang berbeda.

Two-Tier Board System

Sedangkan dalam two-tier board system terdapat dua dewan yang terpisah, satu dewan yang bertanggung-jawab menetapkan kebijakan dan mengelola operasional perusahaan (management board) dan satu dewan lainnya yang melakukan fungsi monitoring dan pengawasan (supervisory board). Pada dasarnya, management board merupakan executive directors sedangkan supervisory board merupakan non-executive directors.

Pemisahan fungsi penetapan kebijakan dan pelaksanaan operasional dengan fungsi monitoring dan pengawasan tersebut dimaksudkan untuk menghindari benturan kepentingan yang diharapkan akan dapat memberikan hasil yang lebih baik. Namun berdasarkan pengalaman, penetapan kriteria dan pelaksanaan proses pemilihan supervisory boards pada umumnya kurang jelas dan tidak transparan sehingga seringkali justru akan menghasilkan sistem pengawasan yang tidak efektif dan dapat menyebabkan tata kelola yang kurang baik. Berkaca pada hal tersebut, saat ini terdapat kecenderungan perusahaan atau organisasi mulai mengkaji atau menerapkan one-tier board system.

Tata Kelola LPS

Dalam UU LPS tidak secara eksplisit menyebutkan sistem tata kelola yang dianut dan diterapkan pada LPS. Namun jika dilihat dari pengaturan mengenai Organisasi dalam UU tersebut, dapat disimpulkan bahwa tata kelola LPS menggunakan pendekatan one-tier board system. Pilihan pendekatan one-tier board system tersebut dimaksudkan agar Dewan Komisioner (DK) sebagai organ tertinggi dan pimpinan LPS dapat menjaga independensinya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Hal tersebut konsisten dengan ketentuan Pasal 2 UU tersebut yang menyatakan bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Independensi bagi LPS mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, LPS tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun termasuk oleh Pemerintah, kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara jelas di dalam UU tersebut. Sedangkan untuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, diwujudkan dengan dilakukannya pemeriksaan laporan keuangan, pengendalian internal, dan kepatuhan LPS oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan keuangan yang telah diaudit BPK selanjutnya wajib dipublikasikan di surat kabar dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. LPS bertanggung jawab kepada Presiden.

Anggota DK LPS berjumlah 6 orang yang diangkat oleh Presiden atas usulan Menteri Keuangan dengan susunan sebagai berikut:
a. 1 orang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan;
b. 1 orang anggota ex-officio dari Bank Indonesia (BI);
c. 1 orang anggota ex-officio dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan
d. 3 orang anggota lainnya yang berasal dari akademisi, profesional, atau pejabat karir LPS.

Presiden pada saat mengangkat anggota DK sekaligus menetapkan seorang anggota bukan ex-officio sebagai Ketua DK dan satu orang bukan ex-officio lainnya sebagai Kepala Eksekutif. Penetapan Ketua DK (chairman) dan Kepala Eksekutif (chief executive officer) LPS tidak dilakukan dalam rapat DK melainkan ditetapkan oleh Presiden pada saat pengangkatannya. Seluruh anggota DK LPS bekerja secara penuh waktu (full time).

Kepala Eksekutif bertugas menjalankan sebagian wewenang DK untuk melaksanakan kegiatan operasional LPS dengan dibantu oleh paling banyak 5 direktur eksekutif. Sedangkan Ketua DK dan anggota DK lainnya (sebagai non-executive directors) bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan, serta mengawasi dan memonitor pelaksanaan kegiatan operasional yang dijalankan oleh Kepala Eksekutif.

Meskipun merupakan anggota DK, Kepala Eksekutif tidak memiliki hak suara dalam rapat pengambilan keputusan yang dilakukan DK. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya benturan kepentingan, terutama dalam rapat pengambilan keputusan terkait monitoring dan pengawasan pelaksanaan kegiatan operasional. Untuk rapat perumusan dan penetapan kebijakan selain kegiatan operasional, terdapat pandangan sebaiknya Kepala Eksekutif juga memiliki hak suara sesuai dengan prinsip kolektif kolegial dari board of directors.

Dalam keanggotaan DK LPS terdapat perwakilan dari otoritas lainnya (BI, OJK, & Kementerian Keuangan) mengingat kebijakan dan operasional penjaminan simpanan dapat berdampak luas pada perbankan, perekonomian, moneter, dan fiskal. Keberadaan para wakil otoritas tersebut dimaksudkan agar dalam merumuskan kebijakan penjaminan simpanan dapat selaras dan bersinergi dengan kebijakan pada sektor-sektor tersebut.

Keanggotaan DK secara ex-officio yang mewakili beberapa otoritas tersebut juga diperlukan dalam mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi LPS. Kementerian Keuangan dapat memberikan dukungan pelaksanaan tugas dalam penyusunan legislasi (pengaturan) yang terkait LPS antara lain berupa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Selain itu, Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal juga merupakan pihak yang akan memberikan dukungan pendanaan dalam bentuk pinjaman ketika LPS mengalami kesulitan likuiditas dan tambahan modal ketika modal awal LPS menjadi kurang dari Rp 4 triliun.

Pelaksanaan tugas LPS juga terkait dengan BI sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran, serta OJK sebagai pengatur dan pengawas perbankan, terutama dalam penetapan tingkat bunga penjaminan, serta tukar menukar data dan informasi mengenai kondisi perbankan, perekonomian, serta koordinasi dalam pelaksanaan resolusi bank. Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS merupakan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dibentuk guna menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.

Baca Lanjutannya...

22 March 2018

10 Salah Paham Yang Lazim Terhadap Penjaminan LPS

Meski usia LPS sudah hampir menginjak 13 tahun, masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan benar mengenai program penjaminan simpanan LPS. Berikut 10 kesalah-pahaman yang lazim terjadi:

1. Seluruh simpanan nasabah yang dijamin LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar.
Penjaminan simpanan untuk setiap nasabah pada satu bank paling tinggi sebesar Rp 2 milyar. Nasabah dapat memperoleh penjaminan dari LPS lebih dari Rp 2 milyar apabila nasabah tersebut menempatkan simpanannya pada beberapa bank yang berbeda. Selain itu, dalam hal nasabah membuka rekening pada satu bank yang dinyatakan untuk kepentingan pihak lain (beneficiary), misalnya anak atau istri, maka simpanan pada rekening tersebut akan diperhitungkan sebagai milik anak atau istrinya tersebut. Simpanan nasabah yang diatas Rp 2 milyar akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank.

2. Kepemilikan banyak rekening dan rekening gabungan pada satu bank akan meningkatkan simpanan yang dijamin.
Dalam perhitungan simpanan yang dijamin untuk seorang nasabah, seluruh saldo rekening nasabah tersebut pada satu bank akan dijumlahkan. Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening tersebut akan dibagi secara prorata sesuai jumlah nasabah yang memiliki rekening gabungan tersebut. Selanjutnya saldo yang menjadi bagian dari setiap nasabah pada rekening gabungan akan dijumlahkan dengan saldo rekening-rekening lain yang dimiliki nasabah tersebut pada bank yang bersangkutan. Batas nilai simpanan yang dijamin untuk nasabah tersebut pada satu bank tetap sebesar Rp 2 milyar yang meliputi jumlah saldo pada seluruh rekening tunggal dan saldo bagiannya pada rekening gabungan.

3. Simpanan pada kantor cabang lain dari bank yang sama akan dijamin terpisah.
Batas penjaminan meliputi simpanan per nasabah per bank, sehingga simpanan yang ditempatkan pada kantor cabang yang berbeda lokasi dari bank yang sama tidak dijamin terpisah melainkan akan dijumlahkan dengan simpanan nasabah yang bersangkutan pada bank tersebut.

4. Setiap produk yang dipasarkan bank dijamin LPS.
LPS menjamin simpanan dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. LPS tidak menjamin instrumen dalam bentuk saham, obligasi, Surat Utang Negara (SUN), reksadana, atau asuransi, sekalipun instrumen tersebut dijual atau dipasarkan oleh bank.

5. Apabila simpanan nasabah menerima tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka yang dijamin hanya pokok simpanannya saja.
Penerapan tingkat bunga penjaminan dimaksudkan untuk mencegah bank menggunakan tingkat bunga tinggi untuk bersaing memperebutkan dana masyarakat (perang bunga) dengan mengabaikan risiko dan biayanya. Bank yang menawarkan bunga tinggi biasanya sedang menghadapi permasalahan likuiditas atau sedang membutuhkan likuiditas. Simpanan yang memiliki tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan tidak dijamin pokok simpanan dan bunganya. Hal tersebut sebagai bentuk hukuman (pinalti) agar moral hazard tersebut dapat dicegah. Selain itu, pokok simpanan pada saat bank dicabut izinnya dapat berasal dari akumulasi tingkat bunga tinggi yang diperoleh pada beberapa periode sebelumnya.

6. Nasabah penyimpan harus menunggu selesainya proses likuidasi untuk memperoleh pembayaran kembali simpanannya.
Proses pembayaran klaim penjaminan LPS merupakan proses yang terpisah dengan pelaksanaan likuidasi bank. Sesuai ketentuan, pembayaran klaim penjaminan dilakukan bertahap yang akan dimulai 5 hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah dan tidak tergantung pada pelaksanaan likuidasi bank.

7. Semua lembaga yang mengerahkan dana masyarakat menjadi peserta penjaminan LPS.
Peserta penjaminan LPS hanya meliputi bank umum dan BPR. Institusi yang dalam UU LPS secara tegas dikecualikan dari kepesertaan LPS diantaranya Badan Kredit Desa (BKD). Lembaga pengerah dana masyarakat lain seperti koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan mikro juga tidak menjadi peserta penjaminan LPS.

8. Semua penempatan simpanan pada bank peserta pasti dijamin.
Semua penempatan dana dalam bentuk simpanan pada bank peserta penjaminan pasti dijamin LPS maksimal sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Simpanan tersebut dijamin LPS, tetapi untuk dapat dinyatakan sebagai simpanan layak dibayar pada saat bank dicabut izinnya harus memenuhi kriteria atau persyaratan, yakni: simpanan tercatat pada bank, tidak memperoleh tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, serta nasabah tidak memiliki kredit macet atau terbukti menjadi penyebab bank gagal.

9. Nasabah dapat membeli penjaminan tambahan untuk simpanan diatas Rp 2 milyar.
Batasan jumlah yang dijamin sebesar Rp 2 milyar tersebut berlaku untuk semua nasabah pada semua bank. Batasan tersebut tidak dapat dinaikkan oleh nasabah dengan membeli penjaminan tambahan dari LPS maupun dari perusahaan asuransi komersial.

10. Nasabah harus mendaftar/mengajukan permohonan untuk mendapat penjaminan LPS.
Penjaminan LPS berlaku secara otomatis bagi setiap bank yang mendapat izin usaha melakukan operasi di wilayah Indonesia. Bank peserta yang diwajibkan memenuhi kewajiban kepesertaan kepada LPS, termasuk menyampaikan dokumen kepesertaan dan membayar premi penjaminan. Nasabah penyimpan tidak diwajibkan mendaftar atau mengajukan permohonan agar simpanannya mendapatkan penjaminan LPS. Namun demikian, nasabah harus memperhatikan agar simpanannya memenuhi kriteria atau persyaratan sebagai simpanan layak dibayar pada saat bank dicabut izinnya.

Baca Lanjutannya...