24 May 2018

Temporary Stay, Kewenangan Menunda Pelaksanaan Early Termination Rights

Berkaca pada krisis 2008, kelompok negara G20 telah menyepakati untuk membuat pengaturan guna mengurangi kemungkinan dan dampak kegagalan bank, utamanya bank sistemik. Dalam hal kegagalan bank tidak terhindarkan, pelaksanaan resolusi bank diupayakan agar:
(1) meminimalkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan;
(2) menjaga keberlangsungan fungsi-fungsi kritikalnya (critical functions); dan
(3) menghindari penggunaan uang negara.

Untuk memberi arahan dan pedoman dalam pengembangan rezim resolusi yang efektif, Financial Stability Board (FSB) menyusun Key Attributes (KA) of Effective Resolution Regimes for Financial Institutions. Dalam KA atau atribut kunci tersebut dijabarkan mengenai perangkat dan kewenangan yang diperlukan untuk menunjang agar suatu rezim resolusi dapat berfungsi efektif.

Dalam pembahasan di sini, rezim resolusi merujuk pada otoritas resolusi beserta seluruh atribut, perangkat, dan kewenangannya. Beberapa diantara atribut kunci tersebut antara lain berupa kewenangan dalam: mengalihkan atau menjual aset dan kewajiban bank (Purchase & Assumption); mendirikan bank perantara (Bridge Bank); melakukan Bail-in; memberlakukan Temporary Stay; menyusun Recovery and Resolution Plan (RRP); menetapkan kebijakan lintas batas (Cross Border Resolution); dan menerapkan Safeguards. Dalam kesempatan ini, akan dikupas salah satu atribut kunci rezim resolusi, yakni: Temporary Stay. "Temporary Stay", Atribut Kunci Rezim Resolusi
Kontrak keuangan pada umumnya memiliki klausul jika salah satu pihak mengalami default, pailit, bangkrut, atau dilikuidasi, maka konterparti-nya berhak melakukan set-off atau netting antara aset dan kewajiban; eksekusi jaminan; atau tindakan lain yang disebut early termination rights.

Pelaksanaan resolusi suatu bank akan dapat terganggu atau menjadi tidak efektif, apabila tindakan resolusi tersebut menjadi pemicu bagi pihak-pihak yang berkontrak dengan bank tersebut melaksanakan early termination rights. Pembatalan kontrak dan eksekusi early termination rights yang serentak akan berdampak pada kondisi bank tersebut dan stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.

Dalam Key Attributes dinyatakan bahwa pelaksanaan resolusi seharusnya tidak menjadi pemicu eksekusi early termination rights sepanjang bank masih memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Namun siapa yang bisa menjamin konterparti dapat menahan diri dari melakukan tindakan tersebut. Apabila eksekusi early termination rights tidak dapat dihindari, otoritas resolusi harus memiliki wewenang untuk dapat menghentikan sementara pelaksanaannya (power to impose a temporary stay on early termination rights).

Kewenangan tersebut diperlukan untuk memberi kesempatan otoritas resolusi melaksanakan tindakan resolusi yang diperlukan, misalnya memindahkan kontrak kepada bank lain atau bank perantara. Kewenangan menghentikan sementara tersebut tidak diberlakukan terhadap semua kontrak, melainkan hanya kontrak yang memenuhi kriteria tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Keputusan untuk melakukan temporary stay dapat didasarkan pada diskresi otoritas resolusi secara kasus per kasus, atau secara otomatis terhadap kontrak yang memenuhi kriteria tertentu. Penghentian sementara tersebut di banyak negara pada umumnya dibatasi paling lama 2 hari kerja.

Di Amerika Serikat, kontrak yang dapat diberlakukan temporary stay meliputi: securities contracts; commodity contracts; forward contracts; repurchase agreements, dan swap agreements. Sedangkan di Kanada meliputi: specified derivatives agreements; agreements to borrow or lend securities or commodities; agreements to clear or settle securities, futures, options or derivatives transactions; agreements to act as a depository for securities; repurchase agreements; specified margin loans; dan specified master agreements.

Meski FSB telah menetapkan kewenangan melakukan temporary stay merupakan atribut kunci yang harus dimiliki oleh rezim resolusi, belum semua otoritas resolusi memiliki kewenangan tersebut. Berdasarkan Laporan FSB, negara di kawasan Asia Pasifik yang otoritas resolusinya telah memiliki kewenangan temporary stay, yakni: Australia, Hong Kong, dan Jepang.

Dalam penyusunan Resolution Plan, bank harus menyampaikan data, informasi, dan dokumen mengenai kontrak yang memenuhi kriteria tersebut agar otoritas resolusi dapat mengidentifikasi potensi permasalahannya dan menyusun perencanaan untuk mengatasinya, terutama jika kontrak atau konterparti-nya tunduk pada hukum negara lain.

Untuk menunjang pelaksanaan kewenangan tersebut, dalam International Swaps and Derivatives Association (ISDA) master agreement telah dimasukkan Protocol Stay yang mengatur setiap pihak yang menanda-tangani kontrak standar tersebut menyatakan tunduk dan mengakui kewenangan otoritas resolusi untuk melakukan temporary stay. “The termination of large volumes of financial contracts upon entry into resolution could result in a disorderly rush for the exits that creates further market instability and frustrates the implementation of resolution measures aimed at achieving continuity.”

Tambahan bacaan:
http://www.fsb.org/wp-content/uploads/I-Annex-5-Temporary-stay-on-early-termination-rights.pdf

0 comments: