05 February 2017

Ragam Sistem Penjaminan Simpanan

Sesuai dengan tujuan kebijakan publik (public policy objective/PPO) yang ditetapkan, sistem penjaminan simpanan memiliki beragam variasi di banyak negara. Berbeda dengan bank sentral atau pengawas bank yang umumnya memiliki wewenang dan tanggung jawab yang relatif seragam di berbagai negara, desain sistem penjamin simpanan antara satu negara dengan negara lainnya seringkali tidak dapat diperbandingkan satu sama lain.

Pilihan desain penjamin simpanan dipengaruhi banyak faktor, utamanya faktor mandat dan PPO. Faktor selain itu diantaranya struktur dan sistem perbankan, sistem perekonomian, hukum kebangkrutan atau kepailitan, serta sistem akuntansi dan keterbukaan informasi.

Berikut beberapa ragam variasi desain sistem penjamin simpanan:

Implisit atau Eksplisit
Suatu negara dapat memilih memberikan penjaminan secara implisit terhadap simpanan yang ada pada perbankannya. Pada pilihan ini, tidak ada peraturan perundangan atau lembaga khusus yang dibentuk untuk menangani penjaminan simpanan. Namun dalam kondisi sistem perekonomian yang memburuk atau apabila terjadi kegagalan bank yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem perbankan, negara tersebut dapat mengaktivasi pemberian penjaminan terhadap kewajiban bank, baik untuk penjaminan simpanan dalam jumlah terbatas (limited guarantee) maupun penjaminan menyeluruh (blanket guarantee).

Dalam penjaminan secara implisit, industri perbankan tidak terbebani oleh pembayaran premi dan pemenuhan persyaratan atau kewajiban penjaminan lainnya di muka. Akan tetapi tidak adanya mekanisme formal yang dapat mempercepat nasabah mendapatkan kembali simpanannya jika bank dicabut izinnya, mengharuskan setiap nasabah untuk selalu memonitor kondisi keuangan bank dan pada kondisi tertentu hal tersebut dapat menyebabkan nasabah menjadi rentan dan mudah panik.

Berdasarkan pada pertimbangan tersebut, praktek terbaik penjaminan simpanan saat ini dilakukan secara eksplisit dengan menetapkan peraturan perundangan dan membentuk/menugaskan lembaga tertentu sebagai pelaksana penjaminan.

Blanket Guarantee atau Limited Guarantee
Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan akan terjaga pada titik tertinggi apabila negara memberikan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank. Namun untuk mendapat manfaat maksimal tersebut perlu pula mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan. Penjaminan menyeluruh akan dapat memberi beban terhadap keuangan negara, selain dapat pula menimbulkan moral hazard.

Dalam hal pembiayaan blanket guarantee dibebankan kepada industri perbankan, premi penjaminan yang dibayar bank akan menjadi relatif tinggi. Oleh karena itu, pembiayaan blanket guarantee umumnya didukung pendanaan dari Pemerintah. Sebagai dampak samping blanket guarantee, bankir cenderung menjadi kurang hati-hati dalam mengelola usahanya, sementara nasabah tidak terdorong untuk memonitor kondisi keuangan bank di mana simpanannya ditempatkan. Blanket guarantee umumnya hanya diterapkan sementara ketika suatu negara menghadapi krisis atau gangguan pada stabilitas sistem perbankannya.

Sistem penjaminan simpanan sampai jumlah tertentu (limited guarantee) merupakan upaya untuk mengurangi dampak samping dari blanket guarantee. Nasabah kecil yang umumnya tidak mempunyai akses informasi dan kemampuan untuk mengevaluasi kondisi kesehatan suatu bank perlu dilindungi. Nasabah ini seringkali bereaksi berlebihan terhadap rumors mengenai keadaan suatu bank yang dapat menimbulkan bank runs atau sebaliknya terlambat mengambil tindakan untuk menyelamatkan simpanannya. Penjaminan terbatas merupakan praktek terbaik yang diterapkan di banyak negara dan merupakan Core Principles yang menjadi indikator efektifitas suatu sistem penjaminan simpanan.

Lembaga Pemerintah, Swasta, atau Gabungan
Pengelola penjaminan simpanan dapat merupakan lembaga Pemerintah, swasta, atau gabungan. Apabila dipilih lembaga Pemerintah sebagai pelaksana penjaminan, dapat dilakukan dengan membentuk lembaga khusus tersendiri atau membentuk unit pada lembaga pengawas perbankan, bank sentral, atau kementerian keuangan. Sedangkan penjamin simpanan yang dilaksanakan oleh lembaga yang berstatus swasta murni pada umumnya pembentukannya dilakukan oleh asosiasi perbankan.

Status lembaga penjamin simpanan dapat pula merupakan lembaga gabungan dengan memasukkan unsur dari Pemerintah dan swasta. Pemilihan bentuk lembaga sebagai pelaksana penjaminan sangat tergantung pada mandat yang diberikan pada lembaga tersebut. Di beberapa negara yang mempunyai kebijakan membatasi peran Pemerintah dalam dunia usaha, lembaga penjaminan dirancang hanya bertugas membayar klaim penjaminan simpanan dan dikelola oleh asosiasi perbankan. Namun apabila penjamin simpanan dirancang memiliki wewenang yang lebih luas, termasuk misalnya memiliki beberapa kewenangan publik atau quasi judisial, pelaksanaan penjaminan akan dilakukan oleh lembaga Pemerintah.

Pay Box atau Risk Minimizer
Ditinjau dari sisi mandatnya, penjamin simpanan dapat bervariasi dari yang bermandat hanya melakukan pembayaran klaim (paybox); melakukan pembayaran klaim penjaminan dan fungsi resolusi bank (paybox plus); melakukan pembayaran klaim penjaminan dan berperan aktif dalam pemilihan opsi resolusi sebagai upaya meminimalkan biaya kegagalan bank (loss minimizer), sampai melakukan langkah yang komprehensif untuk meminimal risiko kegagalan bank (risk minimizer).

Sebagai risk minimizer, penjamin simpanan tidak hanya melakukan pembayaran klaim penjaminan, melaksanakan fungsi resolusi bank, dan meminimalkan biaya kegagalan bank, melainkan juga melakukan pengawasan prudensial dan melakukan intervensi terhadap bank bermasalah. Perbedaan mandat tersebut dapat berimplikasi pada struktur organisasi, tata kelola, program penjaminan, pendanaan, serta wewenang yang dimiliki oleh penjamin simpanan.

0 comments: