01 April 2018

Babak Akhir Resolusi Banco Espirito Santo

Sebagian besar kita tentu mengenal Cristiano Ronaldo (CR7), bintang sepak bola yang pada tahun 2013, 2014, 2016, dan 2017 memenangkan Ballon d'Or, pemain terbaik di dunia. Namun mungkin belum banyak yang pernah mendengar nama Banco Espirito Santo (BES), sebuah bank berusia lebih dari 150 tahun dan ketiga terbesar di Portugal.

CR7 telah menjadi model iklan dan brand ambassador bank tersebut sejak bergabung dengan Manchester United tahun 2003. Saking setianya CR7 pada bank tersebut, dibuatkan produk simpanan dengan inisial namanya: Deposito CR.

Pada 30 Juli 2014, BES mengumumkan kerugian semester I sebesar €3,58 milyar. Meski sudah terendus menghadapi permasalahan, kerugian tersebut jauh lebih besar dari perkiraan. Dampak buruk selanjutnya dialami BES: rasio permodalan yang turun menyebabkan European Central Bank (ECB) menghentikan akses BES terhadap bantuan likuiditas, harga saham BES melorot tajam, otoritas bursa menghentikan perdagangan saham BES dan ancaman delisting, serta pemeringkat menurunkan peringkat BES.

Kerugian BES tersebut disebabkan kombinasi adanya fraud pada perusahaan induknya (Espirito Santo International), porsi non-performing assetsyang tinggi, dan dari aktivitas anak perusahaan BES di Angola, negara bekas jajahan Portugal di Afrika.

Novo Banco sebagai Bridge Bank

Pada 3 Agustus 2014, Bank of Portugal, bank sentral dan otoritas resolusi di Portugal, mengumumkan pelaksanaan resolusi BES dengan opsi resolusi berupa pendirian bank perantara (bridge bank). Dalam opsi resolusi ini, aset BES yang baik (performing asset) beserta kewajiban kepada nasabah penyimpan dan senior creditors dipindahkan ke bank yang baru didirikan, Novo Banco. Sedangkan non-performing assets beserta kewajiban kepada junior creditors, subordinate debt-holders, serta pemegang saham, ditinggalkan pada BES yang selanjutnya dilikuidasi.

Novo Banco mendapat suntikan modal dari Portugal Resolution Fund (RF) sebesar €4,9 milyar. Resolution Fund dibentuk pada tahun 2012 sesuai EU stabilisation model untuk melaksanakan resolusi bank yang dananya berasal dari fee yang dibayar industri perbankan. Mengingat dana yang dimiliki Resolution Fund baru terkumpul sebesar €0,5 milyar, Pemerintah melalui Bank of Portugal memberi pinjaman kepada Resolution Fund sebesar €4,4 milyar.

Pinjaman dari Pemerintah tersebut harus dikembalikan penuh dari hasil penjualan Novo Banco, jika hasil penjualan tidak cukup untuk melunasi pinjaman maka industri perbankan yang harus membayar kekurangannya. Dengan skema tersebut, Pemerintah Portugal menegaskan bahwa mereka tidak menggunakan uang pembayar pajak dalam resolusi BES. Pelaksanaan resolusi BES juga tidak melibatkan Fundo de Garantia de Depositos (Deposit Guarantee Fund) yang merupakan lembaga penjamin simpanan di Portugal yang bermandat paybox.

Sebagai bridge bank, Novo Banco didirikan untuk melanjutkan fungsi memberikan layanan perbankan kepada nasabah BES. Dengan kondisi likuiditas dan aset yang baik, serta didukung modal yang cukup diharapkan hasil divestasi/penjualan Novo Banco akan dapat mengembalikan seluruh dana Resolution Fund yang ditanamkan pada bank tersebut.

Retransfer Senior Bonds

Pada awal 2015, Bank of Portugal melakukan upaya penjualan terhadap Novo Banco. Beberapa calon investor mengajukan penawaran membeli bank tersebut, diantaranya: Anbang Insurance Group Co. - China, Fosun International - China, dan Apollo Global Management - USA. Pada September 2015, Bank of Portugal mengumumkan penghentian proses penjualan tersebut karena harga penawaran yang diajukan calon investor masih belum memenuhi harapan.

Pada bulan Nopember 2015, European Central Bank (ECB) mengumumkan hasil stress-testingNovo Banco dengan mengunakan skenario adverse yang menunjukkan bank tersebut berpotensi mengalami kekurangan modal sebesar €1,4 milyar. Pada 29 Desember 2015, Bank of Portugal mengambil kebijakan untuk mengalihkan kembali (re-transfer) sejumlah senior bonds tertentu senilai €2 milyar dari Novo Banco kepada BES. Menurut Bank of Portugal pengalihan tersebut sesuai kewenangannya sebagai otoritas resolusi guna memperbaiki posisi keuangan Novo Banco dan sejalan dengan Bank Recovery and Resolution Directive (BRRD) yang mengatur kerugian BES harus diserap terlebih dahulu oleh pemegang saham dan krediturnya.

Kebijakan Bank of Portugal melakukan re-transfer tersebut menyebabkan harga senior bonds tersebut anjlok dan menuai kecaman dari para pemegang surat utang tersebut. Sebanyak 14 pemegang surat utang tersebut diantaranya Pasific Investment Management Co. (PimCo), BlackRock Inc., Merrill Lynch, dan Goldman Sachs pada Maret 2016 mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan kebijakan Bank of Portugal tersebut.

Gugatan tersebut antara lain mempertanyakan kewenangan Bank of Portugal mengalihkan kembali senior bonds yang sebelumnya sudah dialihkan dari BES kepada Novo Banco. Selain itu, pengalihan tersebut dilakukan secara selektif dan tidak diberlakukan terhadap semua senior bonds sehingga dipandang melanggar prinsip safeguards, yakni: kreditur pada kelas yang sama harus mendapat perlakuan yang sama pula (pari passu), serta larangan membedakan kreditur berdasarkan kewarganegaraannya.

Pemilihan senior bonds yang dialihkan dan saat pengalihan ditetapkan Bank of Portugal dengan pertimbangan tertentu. Dari 52 senior bonds yang sebelumnya dialihkan dari BES kepada Novo Banco, yang dialihkan kembali hanya 5 senior bonds yang berdenominasi besar, tidak dijual kepada investor domestik, dan tunduk pada hukum Portugal. Pilihan tersebut diduga dimaksudkan untuk melindungi investor retail domestik dan menghindari permasalahan hukum di tingkat internasional. Sedangkan penetapan kebijakan 2 hari sebelum akhir tahun dimaksudkan agar terhindar dari pemberlakuan mekanisme baru resolusi bank sesuai BRRD, yang mulai berlaku 1 Januari 2016.

Para investor yang terdampak atas re-transfer senior debts tersebut membentuk kelompok yang dinamakan The Novo Note Group. Upaya menentang keputusan Bank of Portugal tersebut masih berlangsung hingga kini, terakhir kelompok tersebut pada 6 Maret 2018 mengajukan permohonan dengar pendapat (hearing) dengan Parlemen Portugal guna memaparkan dampak buruk keputusan Bank of Portugal tersebut bagi perekonomian Portugal. Kelompok tersebut juga melakukan boikot dengan tidak lagi berinvestasi pada surat utang yang diterbitkan perbankan di Portugal.

Penjualan Novo Banco kepada Lone Star

Sesuai ketentuan, Noco Banco sebagai bank perantara (bridge bank) harus dijual atau dialihkan kepemilikannya dalam waktu 2 tahun atau sampai Agustus 2016. Pada Desember 2015, Bank of Portugal mengajukan usulan perpanjangan penyelesaian penjualan Novo Banco selama satu tahun dan disetujui oleh European Commission. Pada Maret 2017, proses penjualan Novo Banco yang kedua memasuki babak akhir dengan ditanda-tanganinya perjanjian antara Bank of Portugal, Resolution Fund, dan Lone Star, sebuah private equity fund dari Amerika Serikat yang menjadi investor terpilih.

Dalam perjanjian tersebut, Lone Star akan melakukan penambahan modal sebesar €1 miliar, melakukan restrukturisasi bank secara masif, dan mendapatkan kepemilikan 75% saham Novo Banco. Sedangkan 25% saham bank masih tetap dimiliki oleh Resolution Fund. Novo Banco juga berencana menerbitkan instrumen utang untuk menambah modal pelengkap (Tier 2) senilai €400 juta.

Perjanjian tersebut juga memuat komitmen Resolution Fund untuk melakukan penyetoran modal sampai sebesar €3,89 milyar apabila rasio modal Novo Banco menjadi kurang dari 12,5% akibat kerugian pengelolaan toxic assets dan restrukturisasi lini usaha non-core (contingent capital mechanism). Sejak ditanda-tanganinya perjanjian tersebut, status Novo Banco sebagai bank perantara (bridge bank) telah berakhir.

Perjanjian penjualan tersebut menuai komentar negatif dari banyak pihak, terutama perbankan, karena tidak ada uang sepeser pun yang diterima Resolution Fund atas penyerahan 75% saham bank tersebut. Selain itu, komitmen penambahan modal yang diberikan Resolution Fund dapat berpotensi menjadi beban industri perbankan. Dari pemberitaan media, bola panas sedang mengarah kepada Carlos Costa, Gubernur Bank of Portugal.

Pada Maret 2017, Pemerintah Portugal menetapkan untuk memperpanjang masa jatuh tempo pelunasan utang yang diberikan kepada Resolution Fund sampai tahun 2046 agar industri perbankan tidak mendapat beban tambahan. Sebagaimana dipaparkan sebelumnya, Resolution Fund mendapat pinjaman dari Pemerintah Portugal sebesar €4,4 milyar untuk menambah modal Novo Banco pada awal pendiriannya.

Sejalan dengan perjanjian tersebut, Novo Banco berkomitmen melakukan merestrukturisasi kewajiban dan meningkatkan modal inti utama sebesar €500 juta. Untuk itu, Novo Banco melakukan program pembelian kembali dengan diskon berbagai seri senior bonds dengan face value senilai €8,3 milyar (a discounted bond buyback). Harga pembelian senior bonds tersebut bervariasi dari yang tertinggi sebesar 82 sen untuk setiap 1 euro sampai yang terendah hanya sebesar 9,75 sen.

Senior bonds tersebut dibeli tunai atau ditukar dengan fix-term deposit berjangka waktu 3 sampai 5 tahun dengan bunga tertentu. Pada akhir program, kreditur pemilik senior bonds senilai €4,74 milyar menyetujui untuk mengikuti program tersebut dan menghasilkan tambahan dana bagi bank melebihi yang ditargetkan.

Sebagai bagian restrukturisasi untuk memperbaiki kondisi Novo Banco, juga diberlakukan salary cap yang membatasi remunerasi senior manajemen bank tidak boleh lebih besar dari 10 kali rata-rata remunerasi pegawai Novo Banco.

Pada 11 Oktober 2017, European Commission mengumumkan persetujuan rencana restrukturisasi dan penjualan Novo Banco oleh Pemerintah Portugis, serta menyatakan hal tersebut sebagai akhir dari resolusi Banco Espirito Santo yang dimulai tahun 2014. Selanjutnya pada 18 Oktober 2017, Bank of Portugal, Resolution Fund, dan Lone Star menggelar konferensi pers mengumumkan penjualan Novo Banco kepada Lone Star dan menyatakan bahwa tujuan pelaksanaan resolusi Banco Espirito Santo telah terpenuhi, tanpa menyebut besar biaya yang dihabiskannya.

"With the conclusion of this sale, the purposes underlying the resolution of Banco Espirito Santo (BES) are fully met. Even though BES faced irreparable financial imbalance and the imminent suspension of business in 2014, it was possible (i) to ensure the continuity of most of the business in one of the most significant financial institutions of the Portuguese economy; (ii) to protect depositors, who did not undergo any losses; (iii) to maintain also the capacity for financing enterprises and households; (iv) to minimise the burden on public funds and the banking sector, as far as was permitted by the reconciliation of the different goals. In other words, the stability of the financial system was safeguarded at all times."

Baca Lanjutannya...

28 March 2018

Pendekatan One-Tier Board System dalam Tata Kelola LPS

Agar dapat melaksanakan visi dan misi, serta untuk mencapai tujuannya, suatu perusahaan atau organisasi harus merumuskan kebijakan dan inisiatif strategis, melaksanakan kegiatan operasional, serta melakukan pengawasan atau monitoring agar kegiatan operasional tersebut dapat sejalan dengan kebijakan strategis yang telah ditetapkan. Untuk itu, perlu dirancang suatu struktur atau sistem tata kelola perusahaan atau organisasi (corporate governance) yang mendukung upaya pencapaian tujuan tersebut.

Struktur atau sistem tata kelola perusahaan mempunyai banyak variasi, namun yang paling sering digunakan ada dua sistem, yakni one-tier board system dan two-tier board system. Sistem yang pertama banyak diterapkan oleh perusahaan atau organisasi di negara Anglo-Saxon antara lain Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Sedangkan sistem yang kedua banyak diterapkan di negara Eropa daratan terutama Jerman, Perancis, dan Belanda. Sebagai negara yang pernah dijajah oleh Belanda, tata kelola perusahaan atau organisasi di Indonesia lebih banyak dipengaruhi oleh sistem yang diterapkan di Belanda yakni two-tier board system.

One-Tier Board System

Dalam one-tier board system, keseluruhan wewenang pelaksanaan fungsi suatu perusahaan atau organisasi dilaksanakan oleh satu board atau dewan yang lazim disebut sebagai board of directors. Beberapa perusahaan atau organisasi sering juga menyebutnya dengan board of governors atau board of commissioners. Pada sistem ini, board of directors berfungsi menetapkan kebijakan, melaksanakan kegiatan operasional, dan sekaligus melakukan pengawasan atau monitoring. Bagi kita yang terbiasa dengan two-tier board system, sistem ini dipandang kurang memperhatikan pemisahan wewenang dan tanggung-jawab karena ketiga fungsi utamanya dilaksanakan oleh satu dewan. Namun jika ditilik lebih dalam, sebenarnya dalam internal board of directors tersebut terdapat pembagian wewenang dan tanggung-jawab.

Pengambilan kebijakan merupakan kewenangan board of directors sebagai satu kesatuan dewan sehingga semua anggota board of directors dapat berpartisipasi dalam melaksanakan fungsi tersebut. Seringkali konsep kesatuan dalam pengambilan keputusan dan pertanggung-jawaban tersebut disebut sebagai kolektif kolegial. Dalam pelaksanaan kegiatan operasional ditunjuk satu atau beberapa anggota board of directors yang disebut sebagai executive director(s). Sedangkan pelaksanaan fungsi monitoring dan pengawasan dilakukan oleh beberapa anggota board of directors lainnya yang disebut non-executive directors (NEDs). NEDs pada umumnya bekerja secara paruh waktu (part time). Komposisi jumlah anggota executive directors dan non-executive directors bervariasi tergantung pertimbangan dan kepentingan perusahaan atau organisasinya, tetapi pada umumnya executive directors berjumlah lebih sedikit.

Pemegang saham atau board of directors memilih salah satu anggota non-executive directors menjadi Chairman atau sering pula disebut sebagai President. Sedangkan satu atau salah satu anggota executive directors ditetapkan menjadi Chief Executive Officer (CEO). Dalam prakteknya terdapat perbedaan penerapan dalam penetapan Chairman dan CEO tersebut. Di Amerika Serikat, seorang Chairman biasanya sekaligus ditunjuk juga menjadi CEO yang kemudian memunculkan sebutan Executive Chairman. Sedangkan di Inggris, pada umumnya seorang CEO tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Chairman, sehingga kedua jabatan tersebut harus diamanatkan pada orang yang berbeda.

Two-Tier Board System

Sedangkan dalam two-tier board system terdapat dua dewan yang terpisah, satu dewan yang bertanggung-jawab menetapkan kebijakan dan mengelola operasional perusahaan (management board) dan satu dewan lainnya yang melakukan fungsi monitoring dan pengawasan (supervisory board). Pada dasarnya, management board merupakan executive directors sedangkan supervisory board merupakan non-executive directors.

Pemisahan fungsi penetapan kebijakan dan pelaksanaan operasional dengan fungsi monitoring dan pengawasan tersebut dimaksudkan untuk menghindari benturan kepentingan yang diharapkan akan dapat memberikan hasil yang lebih baik. Namun berdasarkan pengalaman, penetapan kriteria dan pelaksanaan proses pemilihan supervisory boards pada umumnya kurang jelas dan tidak transparan sehingga seringkali justru akan menghasilkan sistem pengawasan yang tidak efektif dan dapat menyebabkan tata kelola yang kurang baik. Berkaca pada hal tersebut, saat ini terdapat kecenderungan perusahaan atau organisasi mulai mengkaji atau menerapkan one-tier board system.

Tata Kelola LPS

Dalam UU LPS tidak secara eksplisit menyebutkan sistem tata kelola yang dianut dan diterapkan pada LPS. Namun jika dilihat dari pengaturan mengenai Organisasi dalam UU tersebut, dapat disimpulkan bahwa tata kelola LPS menggunakan pendekatan one-tier board system. Pilihan pendekatan one-tier board system tersebut dimaksudkan agar Dewan Komisioner (DK) sebagai organ tertinggi dan pimpinan LPS dapat menjaga independensinya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Hal tersebut konsisten dengan ketentuan Pasal 2 UU tersebut yang menyatakan bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Independensi bagi LPS mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, LPS tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun termasuk oleh Pemerintah, kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara jelas di dalam UU tersebut. Sedangkan untuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, diwujudkan dengan dilakukannya pemeriksaan laporan keuangan, pengendalian internal, dan kepatuhan LPS oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan keuangan yang telah diaudit BPK selanjutnya wajib dipublikasikan di surat kabar dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. LPS bertanggung jawab kepada Presiden.

Anggota DK LPS berjumlah 6 orang yang diangkat oleh Presiden atas usulan Menteri Keuangan dengan susunan sebagai berikut:
a. 1 orang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan;
b. 1 orang anggota ex-officio dari Bank Indonesia (BI);
c. 1 orang anggota ex-officio dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan
d. 3 orang anggota lainnya yang berasal dari akademisi, profesional, atau pejabat karir LPS.

Presiden pada saat mengangkat anggota DK sekaligus menetapkan seorang anggota bukan ex-officio sebagai Ketua DK dan satu orang bukan ex-officio lainnya sebagai Kepala Eksekutif. Penetapan Ketua DK (chairman) dan Kepala Eksekutif (chief executive officer) LPS tidak dilakukan dalam rapat DK melainkan ditetapkan oleh Presiden pada saat pengangkatannya. Seluruh anggota DK LPS bekerja secara penuh waktu (full time).

Kepala Eksekutif bertugas menjalankan sebagian wewenang DK untuk melaksanakan kegiatan operasional LPS dengan dibantu oleh paling banyak 5 direktur eksekutif. Sedangkan Ketua DK dan anggota DK lainnya (sebagai non-executive directors) bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan, serta mengawasi dan memonitor pelaksanaan kegiatan operasional yang dijalankan oleh Kepala Eksekutif.

Meskipun merupakan anggota DK, Kepala Eksekutif tidak memiliki hak suara dalam rapat pengambilan keputusan yang dilakukan DK. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya benturan kepentingan, terutama dalam rapat pengambilan keputusan terkait monitoring dan pengawasan pelaksanaan kegiatan operasional. Untuk rapat perumusan dan penetapan kebijakan selain kegiatan operasional, terdapat pandangan sebaiknya Kepala Eksekutif juga memiliki hak suara sesuai dengan prinsip kolektif kolegial dari board of directors.

Dalam keanggotaan DK LPS terdapat perwakilan dari otoritas lainnya (BI, OJK, & Kementerian Keuangan) mengingat kebijakan dan operasional penjaminan simpanan dapat berdampak luas pada perbankan, perekonomian, moneter, dan fiskal. Keberadaan para wakil otoritas tersebut dimaksudkan agar dalam merumuskan kebijakan penjaminan simpanan dapat selaras dan bersinergi dengan kebijakan pada sektor-sektor tersebut.

Keanggotaan DK secara ex-officio yang mewakili beberapa otoritas tersebut juga diperlukan dalam mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi LPS. Kementerian Keuangan dapat memberikan dukungan pelaksanaan tugas dalam penyusunan legislasi (pengaturan) yang terkait LPS antara lain berupa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Selain itu, Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal juga merupakan pihak yang akan memberikan dukungan pendanaan dalam bentuk pinjaman ketika LPS mengalami kesulitan likuiditas dan tambahan modal ketika modal awal LPS menjadi kurang dari Rp 4 triliun.

Pelaksanaan tugas LPS juga terkait dengan BI sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran, serta OJK sebagai pengatur dan pengawas perbankan, terutama dalam penetapan tingkat bunga penjaminan, serta tukar menukar data dan informasi mengenai kondisi perbankan, perekonomian, serta koordinasi dalam pelaksanaan resolusi bank. Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS merupakan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dibentuk guna menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.

Baca Lanjutannya...

22 March 2018

10 Salah Paham Yang Lazim Terhadap Penjaminan LPS

Meski usia LPS sudah hampir menginjak 13 tahun, masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan benar mengenai program penjaminan simpanan LPS. Berikut 10 kesalah-pahaman yang lazim terjadi:

1. Seluruh simpanan nasabah yang dijamin LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar.
Penjaminan simpanan untuk setiap nasabah pada satu bank paling tinggi sebesar Rp 2 milyar. Nasabah dapat memperoleh penjaminan dari LPS lebih dari Rp 2 milyar apabila nasabah tersebut menempatkan simpanannya pada beberapa bank yang berbeda. Selain itu, dalam hal nasabah membuka rekening pada satu bank yang dinyatakan untuk kepentingan pihak lain (beneficiary), misalnya anak atau istri, maka simpanan pada rekening tersebut akan diperhitungkan sebagai milik anak atau istrinya tersebut. Simpanan nasabah yang diatas Rp 2 milyar akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank.

2. Kepemilikan banyak rekening dan rekening gabungan pada satu bank akan meningkatkan simpanan yang dijamin.
Dalam perhitungan simpanan yang dijamin untuk seorang nasabah, seluruh saldo rekening nasabah tersebut pada satu bank akan dijumlahkan. Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening tersebut akan dibagi secara prorata sesuai jumlah nasabah yang memiliki rekening gabungan tersebut. Selanjutnya saldo yang menjadi bagian dari setiap nasabah pada rekening gabungan akan dijumlahkan dengan saldo rekening-rekening lain yang dimiliki nasabah tersebut pada bank yang bersangkutan. Batas nilai simpanan yang dijamin untuk nasabah tersebut pada satu bank tetap sebesar Rp 2 milyar yang meliputi jumlah saldo pada seluruh rekening tunggal dan saldo bagiannya pada rekening gabungan.

3. Simpanan pada kantor cabang lain dari bank yang sama akan dijamin terpisah.
Batas penjaminan meliputi simpanan per nasabah per bank, sehingga simpanan yang ditempatkan pada kantor cabang yang berbeda lokasi dari bank yang sama tidak dijamin terpisah melainkan akan dijumlahkan dengan simpanan nasabah yang bersangkutan pada bank tersebut.

4. Setiap produk yang dipasarkan bank dijamin LPS.
LPS menjamin simpanan dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. LPS tidak menjamin instrumen dalam bentuk saham, obligasi, Surat Utang Negara (SUN), reksadana, atau asuransi, sekalipun instrumen tersebut dijual atau dipasarkan oleh bank.

5. Apabila simpanan nasabah menerima tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka yang dijamin hanya pokok simpanannya saja.
Penerapan tingkat bunga penjaminan dimaksudkan untuk mencegah bank menggunakan tingkat bunga tinggi untuk bersaing memperebutkan dana masyarakat (perang bunga) dengan mengabaikan risiko dan biayanya. Bank yang menawarkan bunga tinggi biasanya sedang menghadapi permasalahan likuiditas atau sedang membutuhkan likuiditas. Simpanan yang memiliki tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan tidak dijamin pokok simpanan dan bunganya. Hal tersebut sebagai bentuk hukuman (pinalti) agar moral hazard tersebut dapat dicegah. Selain itu, pokok simpanan pada saat bank dicabut izinnya dapat berasal dari akumulasi tingkat bunga tinggi yang diperoleh pada beberapa periode sebelumnya.

6. Nasabah penyimpan harus menunggu selesainya proses likuidasi untuk memperoleh pembayaran kembali simpanannya.
Proses pembayaran klaim penjaminan LPS merupakan proses yang terpisah dengan pelaksanaan likuidasi bank. Sesuai ketentuan, pembayaran klaim penjaminan dilakukan bertahap yang akan dimulai 5 hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah dan tidak tergantung pada pelaksanaan likuidasi bank.

7. Semua lembaga yang mengerahkan dana masyarakat menjadi peserta penjaminan LPS.
Peserta penjaminan LPS hanya meliputi bank umum dan BPR. Institusi yang dalam UU LPS secara tegas dikecualikan dari kepesertaan LPS diantaranya Badan Kredit Desa (BKD). Lembaga pengerah dana masyarakat lain seperti koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan mikro juga tidak menjadi peserta penjaminan LPS.

8. Semua penempatan simpanan pada bank peserta pasti dijamin.
Semua penempatan dana dalam bentuk simpanan pada bank peserta penjaminan pasti dijamin LPS maksimal sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Simpanan tersebut dijamin LPS, tetapi untuk dapat dinyatakan sebagai simpanan layak dibayar pada saat bank dicabut izinnya harus memenuhi kriteria atau persyaratan, yakni: simpanan tercatat pada bank, tidak memperoleh tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, serta nasabah tidak memiliki kredit macet atau terbukti menjadi penyebab bank gagal.

9. Nasabah dapat membeli penjaminan tambahan untuk simpanan diatas Rp 2 milyar.
Batasan jumlah yang dijamin sebesar Rp 2 milyar tersebut berlaku untuk semua nasabah pada semua bank. Batasan tersebut tidak dapat dinaikkan oleh nasabah dengan membeli penjaminan tambahan dari LPS maupun dari perusahaan asuransi komersial.

10. Nasabah harus mendaftar/mengajukan permohonan untuk mendapat penjaminan LPS.
Penjaminan LPS berlaku secara otomatis bagi setiap bank yang mendapat izin usaha melakukan operasi di wilayah Indonesia. Bank peserta yang diwajibkan memenuhi kewajiban kepesertaan kepada LPS, termasuk menyampaikan dokumen kepesertaan dan membayar premi penjaminan. Nasabah penyimpan tidak diwajibkan mendaftar atau mengajukan permohonan agar simpanannya mendapatkan penjaminan LPS. Namun demikian, nasabah harus memperhatikan agar simpanannya memenuhi kriteria atau persyaratan sebagai simpanan layak dibayar pada saat bank dicabut izinnya.

Baca Lanjutannya...

Arti dan Makna Logo LPS

Logo merupakan suatu bentuk gambar, sketsa, atau grafis dengan arti tertentu yang mewakili institusi, perusahaan, produk, atau organisasi. Logo dibuat agar mudah dikenali dan dihafalkan hingga lazimnya memiliki visualisasi bentuk dan warna yang unik. Latar belakang pembuatan logo diantaranya: (1). Representasi visi dan misi; (2). Membentuk image dan identitas; (3). Memudahkan masyarakat mengenali; dan (4). Menjadi bagian dari branding.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan logo, yakni: 1. Simple, sederhana dan mudah diingat semua orang; 2. Unik, khas dan berbeda dengan yang lain; 3. Warna, maksimal menggunakan 3 warna; 4. Aspek Rasio, perbandingan panjang dan lebar proporsional; 5. Font, menghindari penggunaan jenis font yang umum; dan 6. Filosofi, selaras dengan filosofi perusahaan.

Logo yang dipakai LPS saat ini, penetapannya melalui proses yang cukup sederhana. Setelah UU LPS disetujui DPR dan ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 22 September 2004, diberikan waktu selama 12 bulan untuk melakukan persiapan operasionalisasi LPS.

Pokja LPS yang dibentuk Menteri Keuangan dan beranggotakan lintas instansi kemudian melakukan berbagai persiapan operasionalisasi LPS, diantaranya: menyusun draf Peraturan Pemerintah (PP) modal awal LPS, PP penjaminan simpanan di bank syariah, memproses pengusulan anggota Dewan Komisioner, menyusun draf beberapa Peraturan LPS, menyusun struktur organisasi dan uraian pekerjaan, menyusun pedoman akuntansi, termasuk menyusun desain logo yang akan digunakan LPS.

Dengan bantuan konsultan kemudian dilakukan kajian untuk membuat logo yang pas dan pantas untuk LPS. Penggalian desain logo diawali dengan mengkaji rumusan fungsi, tugas, dan wewenang LPS, serta mempertimbangkan kedudukannya sebagai lembaga negara. Dalam proses pembuatan logo juga dilakukan benchmarking dengan lembaga sejenis di luar negeri dan lembaga lain di dalam negeri.

Setelah melalui diskusi dan pertukaran gagasan, pada akhirnya mengerucut pada tiga rekomendasi desain logo, dua diantaranya sangat kental dengan unsur dan nuansa perusahaan perasuransian berupa gambar payung dan perisai. Sedangkan satu desain logo lainnya menggambarkan siluet 2 tangan yang saling menyilang dengan komposisi tangan yang di atas lebih besar daripada tangan yang dibawah.

Rekomendasi desain logo tersebut mendapat banyak komentar ketika dipresentasikan dalam rapat. Pengambilan keputusan terhadap usulan tersebut dilakukan melalui pemungutan suara (voting) dan logo siluet 2 tangan yang terpilih. Pada kesempatan tersebut muncul komentar desain logo LPS tersebut lebih mirip gambar lumba-lumba daripada gambar siluet 2 tangan. Rekomendasi desain logo tersebut kemudian disatukan dengan beberapa draf peraturan dan keputusan yang penetapannya diserahkan kepada Dewan Komisioner LPS terpilih.

Logo LPS yang digunakan saat ini memiliki 3 bagian yang terdiri dari :
1. Pada bagian kiri gambar siluet 2 tangan,
2. Pada bagian tengah tulisan Lembaga Penjamin Simpanan, dan
3. Pada bagian kanan tulisan Indonesia Deposit Insurance Corporation.

Gambar siluet 2 tangan dimaknai sebagai simbol perlindungan yang diberikan negara, dalam hal ini diwakili oleh LPS (tangan di atas dan lebih besar) terhadap nasabah bank terutama nasabah kecil yang seringkali menjadi korban pada kejadian kegagalan bank (tangan di bawah dan lebih kecil). Gambar siluet 2 tangan tersebut diharapkan dapat mudah menarik perhatian (eye-catching) sehingga membantu masyarakat mengidentifikasi dan mengenalinya, untuk selanjutnya mengasosiasikan dengan tulisan Lembaga Penjamin Simpanan yang ada di sebelahnya.

Sedangkan warna siluet 2 tangan merupakan kombinasi dari warna hitam pada tangan besar yang menunjukkan keanggunan, kemakmuran, serta percaya diri; sedangkan warna abu-abu pada tangan kecil menunjukkan kesederhanaan, intelektualitas, serta berorientasi ke masa depan.

Tulisan Indonesia Deposit Insurance Corporation dimaksudkan untuk menunjukan sebutan LPS dalam bahasa Inggris, serta sebagai komparasi dengan lembaga sejenis di negara lain. Desain logo tersebut sejauh ini cukup efektif dalam membantu masyarakat untuk mengingat dan mengenali LPS ketika digunakan dalam berbagai kegiatan, terutama aktivitas sosialisasi dan kehumasan yang dilakukan LPS.

Dengan bertambahnya usia LPS yang akan mencapai 13 tahun, serta tambahan mandat dan kewenangan yang dimiliki LPS berdasar UU PPKSK, mungkin sudah waktunya untuk mereview kembali kesesuaian logo tersebut sebagai representasi visi dan misi, serta identitas LPS.

Baca Lanjutannya...

22 January 2018

Recovery Plan, Resep Pemulihan Bank Sistemik

Paling lambat 29 Desember 2017 ini, bank sistemik diwajibkan menyampaikan recovery plan untuk pertama kalinya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Recovery plan merupakan satu dari beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh bank sistemik sebagai tindak lanjut lesson learned krisis keuangan 2008.

Sebelum krisis, kriteria dan penetapan bank sistemik dibiarkan tidak jelas atau sering disebut constructive ambiguity. Ketidak-jelasan tersebut memberi ruang bagi pengambil kebijakan mempertimbangkan kondisi saat kegagalan bank dan menghindarkan adanya bank yang berkeyakinan akan diselamatkan ketika gagal. Dengan paradigma baru, konsep too big to fail diakhiri dan bank sistemik diidentifikasi dan ditetapkan terlebih dahulu (pre-determined) untuk diminta memenuhi persyaratan dan kewajiban tambahan.

Untuk mengurangi kemungkinan kegagalannya, bank sistemik diwajibkan menyiapkan tambahan modal (capital surcharge) antara 1% sampai 3,5% dari ATMR dalam bentuk modal inti utama. Bank sistemik wajib pula meningkatkan kapasitas menyerap kerugian dan rekapitalisasi dengan menerbitkan instrumen utang yang dapat dikonversi menjadi modal (bail-inable debts). Selain itu, bank sistemik juga diwajibkan menyusun perencanaan guna memulihkan kondisinya ketika menghadapi tekanan atau permasalahan keuangan (recovery plan), dan membantu otoritas resolusi menyusun perencanaan guna mempersiapkan resolusi jika bank mengalami kegagalan (resolution plan).

Recovery plan pada pokoknya memuat struktur legal dan operasional bank; opsi pemulihan (recovery options) guna mengatasi berbagai skenario permasalahan; serta prosedur eskalasi, tata kelola, personel, dan dukungan sistem informasi untuk memastikan setiap opsi dapat dilaksanakan tepat waktu dalam kondisi adanya tekanan. Bank dapat membentuk unit atau gugus tugas manajemen krisis dalam rangka mengimplementasikan recovery plan.

Recovery plan diimplementasikan oleh bank ketika indikatornya mencapai pemicu yang telah ditetapkan (recovery trigger). Apabila kondisi bank tidak dapat dipulihkan dengan implementasi recovery plan, bahkan memburuk hingga mencapai titik tidak dapat disehatkan (Point of Non-Viability), bank akan memasuki fase resolusi.

“A firm is in recovery when it is experiencing or is likely to encounter considerable financial distress but could reasonably return to a position of financial strength if appropriate actions are taken in a timely manner. A firm in recovery has NOT yet deteriorated to the point where resolution proceedings or bankruptcy are imminent.” (SR 14-8 Federal Reserve System)

Cakupan Recovery Plan

Berdasarkan POJK 14/2017, bank sistemik harus memiliki pedoman yang mengatur pembagian peran dan tanggung-jawab dalam menyusun, menyampaikan, mengkomunikasikan, melakukan stress testing, dan mengimplementasikan recovery plan. Recovery plan harus memperoleh persetujuan RUPS dan sekurangnya memuat gambaran umum bank; opsi pemulihan; dan pengungkapan.

Gambaran umum
Bagian ini berisi pemaparan kondisi bank terkait kepemilikan; aspek bisnis dan kinerja; rencana bisnis; strategi pengelolaan risiko; jaringan kantor; dan perusahaan anak. Bank harus mengungkapkan lini bisnis, jaringan kantor, dan perusahaan anak yang berkontribusi material dalam pencapaian laba, penghimpunan/penyaluran dana, kinerja, stabilitas keuangan, menanggung risiko besar yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank, serta tidak dapat ditutup tanpa memicu risiko yang besar bagi bank.

Struktur kelompok usaha bank perlu pula diungkapkan, termasuk badan hukum pemilik sampai ultimate shareholders dan perusahaan terelasi (sister company). Bank juga diminta menjabarkan keterkaitan usaha yang material secara intra-grup yang meliputi hubungan keuangan, penyertaan modal, dan kesepakatan dukungan keuangan intra-grup; dan secara eksternal yang meliputi eksposur, kewajiban, produk, dan/atau jasa yang signifikan kepada mitra bisnis utama (rekanan, supplier, debitur, dan depositor).

Bank harus menyajikan analisis skenario dampak perubahan kondisi bank secara individu (idiosyncratic) dan secara eksternal yang terjadi di pasar keuangan secara keseluruhan (market-wide shock) terhadap kondisi permodalan, likuiditas, rentabilitas, dan kualitas aset.

Opsi Pemulihan
Bank menetapkan opsi pemulihan yang harus disertai dengan urutan pilihan pelaksanaannya; analisis kelayakannya; analisis dampaknya; serta analisis jangka waktu pelaksanaan dan efektivitasnya. Opsi pemulihan ditetapkan berdasarkan indikator permodalan, likuiditas, rentabilitas, dan kualitas aset; serta tingkat pemicu (trigger level) untuk setiap indikator sebagai dasar mengaktivasi recovery plan.

Bank wajib menetapkan trigger level paling kurang sesuai peraturan yang mengatur indikator permodalan, likuiditas, rentabilitas dan kualitas aset tersebut. Penetapan trigger level untuk setiap indikator meliputi penerapan recovery plan untuk 3 tujuan: 1. Pencegahan sehingga bank tetap dapat menjaga ukuran/rasio yang sama atau lebih baik dari ketentuan; 2. Pemulihan sehingga bank tidak lagi melanggar ukuran/rasio sesuai ketentuan; dan 3. Perbaikan dari kondisi yang membahayakan kelangsungan usaha bank (viability).


Opsi pemulihan untuk indikator permodalan tersebut wajib dilakukan, sedangkan untuk indikator lainnya dapat disesuaikan dengan kondisi. Kewajiban penambahan modal oleh PSP dan/atau ultimate shareholders dapat dilakukan melalui: setoran modal; menunda pembagian dividen; pembagian dividen saham; dan/atau memperhitungkan akumulasi kerugian menjadi beban pemegang saham.

Sedangkan kewajiban mengubah jenis utang tertentu menjadi modal oleh PSP dan/atau ultimate shareholders dilakukan dengan cara konversi instrumen utang yang memiliki karakteristik modal milik pemegang saham menjadi saham biasa dan/atau write-down atas instrumen utang tersebut. Untuk penambahan modal dengan mengikutsertakan pihak lain dapat dilakukan melalui penawaran umum (right issue) dan/atau private placement.

Sedangkan kewajiban mengubah jenis utang tertentu menjadi modal dilakukan dengan cara konversi instrumen utang milik pihak lain tersebut menjadi saham biasa dan/atau write-down atas instrumen utang tersebut. Penambahan modal yang menjadi kewajiban PSP dan/atau ultimate shareholders wajib dilaksanakan terlebih dahulu sebelum mengikutsertakan pihak lain.

Dalam rangka penerapan opsi pemulihan berupa kewajiban mengubah jenis utang tertentu menjadi modal, bank sistemik wajib memiliki instrumen utang yang memiliki karakteristik modal paling lambat 31 Desember 2018. Penetapan jumlah instrumen utang yang wajib dimiliki bank dengan memperhatikan ketahanan permodalan bank dan dampak penerbitan instrumen utang tersebut terhadap rentabilitas.

Pengungkapan
Bank diwajibkan melakukan pengungkapan recovery plan kepada pihak internal dan pihak eksternal, yang memuat gambaran umum tindakan yang akan dilakukan bank untuk mengatasi permasalahan keuangan yang akan terjadi dan mekanisme pengelolaan potensi reaksi pasar yang negatif apabila recovery plan diimplementasikan.

Direksi bank wajib melakukan evaluasi dan pengujian (stress testing) atas recovery plan paling sedikit sekali setahun untuk menilai kelayakannya dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Komisaris. Bank wajib melakukan pengkinian recovery plan paling sedikit sekali setahun yang disertai hasil stress testing; dan evaluasi kelayakan trigger level, opsi pemulihan, serta pemenuhan kecukupan dan kelayakan instrumen utang yang memiliki karakteristik modal yang dimiliki bank. OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas kelengkapan recovery plan yang disampaikan bank.

Dengan recovery plan, bank sistemik memiliki sekumpulan resep yang jika diperlukan diharapkan dapat manjur dan mujarab dalam memulihkan kembali kondisi kesehatannya sehingga terhindar dari kematian. Namun apabila sehat tidak dapat diraih dan ajal tidak dapat ditolak, perlu pula dipersiapkan rencana pemulasaran (resolution plan) bagi bank.

Baca Lanjutannya...

21 January 2018

Menyimak Mekanisme Resolusi di Uni Eropa

Pada tahun 2017 ini, beberapa bank di Eropa mengalami permasalahan yang penanganannya menggunakan opsi yang berbeda-beda: Resolusi Banco Popular Espanol; Likuidasi Veneto Banca dan Banca Popolare di Vicenza; serta Precautionary Recapitalisation Banca Monte dei Paschi di Siena.

Penanganan permasalahan perbankan di kawasan tersebut menarik untuk disimak mengingat sejak 1 Januari 2016 mulai diberlakukan secara efektif penyatuan mekanisme pengawasan dan resolusi perbankan, serta harmonisasi skim penjaminan simpanan yang disebut European Banking Union.

European Banking Union

Pembentukan European Banking Union ditujukan antara lain untuk mengurangi frakmentasi pasar, meningkatkan harmonisasi pengaturan sektor keuangan, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Eropa. European Banking Union terdiri dari 3 pilar, yakni: Single Supervisory Mechanism (SSM), Single Resolution Mechanism (SRM), dan Harmonised Deposit Guarantee Schemes (DGS).

European Central Bank (ECB) merupakan pengawas utama bagi bank yang memiliki operasi lintas batas dan berdampak penting/signifikan pada stabilitas keuangan di Eropa. Sedangkan pengawasan terhadap bank lainnya dilakukan pengawas di setiap negara (National Supervisory Authorities). ECB melakukan kerjasama dengan European Systemic Risk Board (ESRB) dalam mengawasi risiko sistem keuangan secara keseluruhan (macro-prudential oversight), dan European Banking Authority (EBA) dalam meningkatkan efektifitas dan keselarasan pengaturan dan pengawasan perbankan.

Dalam melaksanakan SRM, dibentuk Single Resolution Board (SRB) yang memiliki wewenang merumuskan kebijakan resolusi bank bekerjasama dengan ECB dan otoritas resolusi di setiap negara (National Resolution Authorities). Sebagai sumber pendanaan resolusi, dibentuk Single Resolution Fund (SRF) yang dananya berasal dari kontribusi perbankan yang ditargetkan terkumpul sebesar 1% dari simpanan yang dijamin pada 2024 atau diperkirakan sebesar €55 milyar.

Pada masa transisi 2016 - 2023, otoritas resolusi di setiap negara mengumpulkan kontribusi dan mentransfer dananya kepada SRF. Sedangkan pembebanan biaya resolusi didasarkan pada proporsi tertentu antara dana resolusi negara yang bersangkutan dengan dana dari negara lainnya (mutualisation).

Pelaksanaan resolusi bank di Eropa menggunakan dasar pengaturan Bank Recovery and Resolution Directive (BRRD). Berdasarkan BRRD, SRF atau resolution fund baru dapat digunakan setelah paling kurang 8% kewajiban bank telah dihapus (write down) dan/atau dikonversi (convert) menjadi modal untuk menyerap kerugian dan rekapitalisasi (bail-in). Penggunaan SRF dibatasi paling tinggi 5% dari kewajiban bank atau paling banyak €5 milyar.

Dalam hal kerugian yang terjadi melebihi 13% dari kewajiban bank, setiap negara harus memiliki mekanisme dan sumber dukungan pendanaan (backstop/bridge funding) atau dapat pula memanfaatkan fasilitas European Stability Mechanism (ESM). Apabila dana SRF tidak cukup, kekurangannya akan menjadi beban perbankan yang pemungutannya dilakukan kemudian (ex-post).

Untuk penyatuan pelaksanaan penjaminan simpanan di Eropa, digagas pembentukan European Deposit Insurance Scheme (EDIS) yang direncanakan beroperasi pada 2024. Berbeda dengan integrasi SRF, pada rencana integrasi EDIS, bank selain membayar premi kepada penjamin simpanan di setiap negara (DGS), juga membayar premi kepada EDIS. Target fund EDIS ditetapkan sebesar 0,8% dari jumlah simpanan yang dijamin pada tahun 2024 atau diperkirakan sebesar €43 milyar.

Proses integrasi EDIS tersebut rencananya melalui 2 tahapan, yakni: tahap 3 tahun pertama menggunakan skema reasuransi di mana DGS akan membayar terlebih dahulu klaim penjaminan simpanan sampai habis dananya sebelum dana EDIS dapat digunakan; dan tahap 4 tahun berikutnya menggunakan skema koasuransi di mana DGS dan EDIS secara bersama melakukan pembayaran klaim penjaminan dengan proporsi tertentu.

Sebelum terintegrasi dalam EDIS, saat ini dilakukan upaya harmonisasi skim/program penjaminan dengan ditetapkannya EU Directive on Deposit Guarantee Schemes yang harus diterapkan secara bertahap oleh penjamin simpanan di setiap negara.

Resolusi Banco Popular Espanol

Pada 6 Juni 2017, ECB menyatakan Banco Popular Espanol, bank keenam terbesar di Spanyol, memenuhi kategori “Failing or Likely To Fail (FLTF)” dan menyerahkan penanganannya kepada SRB. FLTF merupakan titik pemicu resolusi atau resolution trigger. Istilah serupa yang sering digunakan, yakni: “Point of Non-Viability (PoNV)”, sedangkan di Indonesia padanan istilahnya, yakni: “Bank Tidak Dapat diSehatkan (BTDS)” atau bank gagal.

Setelah menerima penyerahan dari ECB, SRB berkoordinasi dengan otoritas resolusi Spanyol, Fondo de Reestructuración Ordenada Bancaria (FROB), melakukan bail-in dengan menghapus modal saham dan instrumen modal inti tambahan (write down equities and additional Tier 1 instruments), serta mengkonversi instrumen modal pelengkap (convert Tier 2 bonds) menjadi saham.

Sesuai Single Resolution Mechanism Regulation (SRMR), pelaksanaan bail-in harus didasarkan pada hasil valuasi oleh penilai independen untuk menentukan seberapa besar jumlah modal saham dan kewajiban bank yang akan dihapus dan/atau dikonversi menjadi modal. Hasil valuasi menunjukkan nilai Banco Popular Espanol berkisar antara negatif €2 milyar dengan menggunakan baseline scenario dan negatif €8,2 milyar dengan adverse scenario. Sebagai informasi, jumlah aset Banco Popular Espanol per akhir 2016 sebesar €148 milyar.

Pada tanggal 7 Juni 2017 atau sehari setelah FLTF, dengan persetujuan European Commission (EC), Banco Popular Espanol dijual kepada Banco Santander seharga €1. Dengan penjualan tersebut, Banco Popular Espanol dapat melanjutkan operasi secara normal, solven dan likuid, sebagai bagian dari group Banco Santander. Untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan provisi setelah akuisisi tersebut, Banco Santander melakukan rights issue senilai €7 milyar. Per 30 Juni 2017, grup Banco Santander mengelola total aset senilai €1.653 milyar. Pelaksanaan resolusi terhadap Banco Popular Espanol tidak menggunakan State Aid maupun dana dari SRF.

Likuidasi Veneto Banca dan Banca Popolare di Vicenza

Pada 23 Juni 2017, ECB menyatakan Veneto Banca dan Banca Popolare di Vicenza memenuhi kategori FLTF dan menyerahkan penanganannya kepada SRB. Berbeda dengan ketika menangani Banco Popular Espanol, SRB memandang kegagalan Veneto Banca dan Banca Popolare di Vicenza tidak memiliki dampak signifikan bagi stabilitas sistem keuangan di Eropa dan pelaksanaan resolusi atas kedua bank tersebut tidak diperlukan demi kepentingan publik.

Bank yang ditetapkan FLTF dan menurut SRB tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan resolusi, konsekuensinya harus dikeluarkan dari sistem perbankan (wind-down/liquidate) yang pelaksanaannya sesuai national insolvency procedures dan oleh otoritas resolusi negara tempat kedudukan bank tersebut. Bank of Italy merupakan otoritas resolusi di Italia, selain fungsinya sebagai bank sentral.

Veneto Banca dan Banca Popolare di Vicenza merupakan bank kecil dengan pangsa kredit sekitar 1% dan 1,5%, serta jumlah aset per akhir 2016 masing-masing sebesar €28 miliar dan €35 miliar. Meski secara nasional tidak memiliki kontribusi besar, kedua bank memiliki peran penting dalam perekonomian di wilayah Venezia, keduanya sering disebut Venetian Banks. Otoritas resolusi Italia memandang perlu untuk mengupayakan agar pelaksanaan likuidasi kedua bank tersebut tidak mengganggu pelayanan jasa perbankan di wilayah tersebut dan tidak memicu kepanikan nasabah bank-bank lainnya.

Sesuai State Aid Rules, Pemerintah di Eropa dapat memberikan bantuan keuangan dalam rangka memitigasi dampak dari pelaksanaan likuidasi suatu bank. Pemberian bantuan tersebut dengan syarat pemegang saham dan pemegang subordinate debts harus berkontribusi penuh (burden sharing) dan tidak mengganggu iklim kompetisi yang sehat. Pemberian bantuan keuangan tersebut perlu mendapat persetujuan dari EC.

Pada 24 Juni 2017 atau sehari setelah FLTF, Pemerintah Italia mengajukan permohonan persetujuan kepada EC untuk memberikan bantuan keuangan dalam proses likuidasi kedua bank tersebut. Setelah mendapatkan persetujuan pada 25 Juni 2017, sesuai persyaratan State Aid, otoritas resolusi membebankan seluruh kerugian bank kepada para pemegang saham dan pemegang subordinate debts.

Melalui lelang terbuka, otoritas resolusi kemudian menjual/mengalihkan good assets dan simpanan beserta senior debts kedua bank dengan nilai setara kepada bank terbesar kedua di Italia, Intesa Sanpaolo, seharga €1. Sedangkan bad assets dan junior debts ditinggal pada kedua bank tersebut untuk selanjutnya dilikuidasi dengan bantuan pendanaan/pinjaman dari Intesa Sanpaolo.

Bantuan keuangan dari Pemerintah Italia diberikan kepada Intesa Sanpaolo dalam bentuk kas sebesar €4,8 milyar yang terdiri dari: €3,5 milyar untuk memastikan rasio permodalannya tidak terdampak dan €1,3 milyar untuk biaya integrasi dan rasionalisasi termasuk penutupan 600 kantor cabang dan PHK sekitar 4.000 karyawan. Dari total aset €51 milyar yang diambil-alih Intesa Sanpaolo dihitung ATMR-nya sejumlah €28 milyar, sehingga untuk mempertahankan rasio permodalan Intesa Sanpaolo sebesar 12,5% diperlukan bantuan dana sebesar €3,5 milyar.

Sedangkan dalam pelaksanaan likuidasi kedua bank, Pemerintah Italia memberikan jaminan (state guarantee) sebesar €12 milyar untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas aset, risiko hukum/legal dispute, dan jaminan atas pinjaman dari Intesa Sanpaolo. Per 30 Juni 2017, grup Intesa Sanpaolo mengelola aset senilai €788 milyar. Dengan pemberian bantuan dan jaminan tersebut, Pemerintah Italia memiliki hak pertama dalam pembagian hasil likuidasi kedua bank.

Precautionary Recapitalisation Banca Monte dei Paschi di Siena

Pada 4 Juli 2017, EC mengumumkan persetujuan terhadap usulan yang diajukan Pemerintah Italia pada akhir 2016 untuk melakukan Precautionary Recapitalisation (PreRecap) kepada Banca Monte dei Paschi di Siena (BMPS). BMPS merupakan bank keempat terbesar di Italia yang telah beroperasi sejak tahun 1472 atau 20 tahun sebelum benua Amerika ditemukan oleh Columbus. BMPS mulai menghadapi permasalahan setelah melakukan akuisisi Bank Antonveneta pada 2008 yang menghabiskan dana €9 miliar.

Kondisi keuangan BMPS semakin memburuk sebagai dampak kejatuhan Lehman Brothers pada 2008 dan European Debt Crisis pada 2010. BMPS telah 2 kali menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Italia pada 2009 dan 2013. Pada 29 Juli 2016, EBA mengumumkan hasil stress testing terhadap 51 bank di Eropa dan menempatkan BMPS sebagai bank yang memiliki kondisi terburuk.

Dengan menggunakan baseline scenario, rasio modal inti utama (CET1) BMPS pada tahun 2018 diproyeksikan masih akan bertahan pada kisaran 12%. Namun apabila digunakan adverse scenario, CET1 BMPS pada tahun 2018 diproyeksikan akan turun menjadi minus 2,23%. Sesuai ketentuan, bank yang berdasarkan hasil stress testing mengalami insolven harus meningkatkan permodalannya dalam jangka waktu tertentu.

BMPS diminta menyusun perencanaan dan diberi waktu beberapa bulan untuk mencari tambahan modal dari pasar (market solution). Untuk mengatasi potensi kekurangan modal dan menambah rasio modal inti utama menjadi minimal 8%, BMPS membutuhkan dana sebesar €5 milyar. BMPS menjajagi kemungkinan mendapatkan strategic partner untuk meningkatkan permodalannya, dan Qatar Sovereign Fund merupakan salah satu anchor investors yang digadang akan menggelontorkan dananya.

Pada awal Desember 2016, BMPS menginformasikan kepada Bank of Italy kemungkinan sumber permodalan dari pasar tidak dapat diperoleh seiring mundurnya Qatar Sovereign Fund karena ketidak-sepakatan beberapa klausul restrukturisasi BMPS. Pemerintah Italia kemudian membawa permasalahan perbankan kepada Parlemen Italia dan meminta persetujuan alokasi dana sebesar €20 miliar untuk bantuan keuangan dan restrukturisasi perbankan.

Setelah Parlemen Italia menyetujui usulan tersebut pada 20 Desember 2016, Pemerintah Italia mengajukan persetujuan pelaksanaan PreRecap terhadap BMPS kepada EC. PreRecap bukan merupakan tindakan resolusi karena bank belum masuk kategori FLTF dan PreRecap tidak pula menjadi pemicu resolusi.

PreRecap hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
1. Bank dalam kondisi solven. Bank tersebut hanya mengalami insolven berdasar stress testing dengan adverse scenario. Jika bank mengalami insolven dengan baseline scenario, bank tersebut tidak memenuhi prasyarat mendapatkan PreRecap;
2. Dana PreRecap tidak boleh digunakan untuk menyerap atau mengkompensasi kerugian dan potensi kerugian yang mungkin timbul. Kerugian tersebut harus menjadi beban pemegang saham dan pemegang subordinate debts (burden sharing);
3. PreRecap bersifat sementara dan harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Untuk itu, bank harus memiliki rencana restrukturisasi yang efektif dan kredibel untuk memastikan kondisinya sehat dalam jangka panjang; dan
4. PreRecap harus mendapat persetujuan EC.

Pelaksanaan PreRecap terhadap BMPS diawali dengan men-dilusi hak pemegang saham dan mengkonversi subordinate debts sebesar €4,3 milyar menjadi saham. Pelaksanaan konversi tersebut diiringi dengan pemberian kompensasi kepada investor retail yang membeli subordinate debts BMPS tanpa mendapat penjelasan terkait risikonya (victims of mis-selling). Retail investor yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan kompensasi dengan menukarkan saham hasil konversi (converted shares) menjadi senior bonds BMPS. Pemerintah Italia mengalokasikan dana sebesar €1,5 milyar untuk keperluan kompensasi tersebut.

Pemberian kompensasi tersebut dipandang penting berkaca pada kemarahan publik pada tahun 2015 yang dipicu oleh bunuh diri seorang pensiunan (Mr. Luigino D’Angelo) yang kehilangan simpanan masa tuanya (life saving) karena ketidak-pahamannya terbujuk membeli subordinate debts Banca Etruria yang di kemudian hari menjadi bank gagal. Untuk lebih memperkuat permodalan, dalam rangka PreRecap tersebut Pemerintah Italia melakukan penyertaan modal negara kepada BMPS sejumlah €3,9 milyar. BMPS kemudian melakukan restrukturisasi aset, termasuk menjual portofolio kredit bermasalah senilai €26 milyar.

Catatan Penutup

Meskipun konsep bail-in sudah mulai diterapkan di Eropa, penggunaan anggaran negara masih dimungkinkan untuk mendukung pelaksanaan resolusi atau mengatasi permasalahan perbankan dengan dalih demi kepentingan umum dan stabilitas sistem keuangan, antara lain melalui state aid dan precautionary recapitalisation.

Penetapan bank masuk kategori FLTF merupakan kewenangan pengawas bank dan menjadi pemicu resolusi. Untuk menghindari potensi ketidak-sepahaman, kriterianya perlu dibuat jelas, transparan, serta didiskusikan antara pengawas bank dengan otoritas resolusi.

Bail-in merupakan kewenangan resolusi yang pelaksanaannya didasarkan pada hasil valuasi oleh penilai independen untuk menentukan jumlah modal saham dan kewajiban yang akan dilakukan write down dan/atau dikonversi menjadi saham. Dalam perkembangannya, eks pemegang saham dan subordinate debts Banco Popular Espanol mempertanyakan validitas dan reliabilitas hasil valuasi yang dibuat oleh Deloitte, dan mengajukan tuntutan melalui European Court of Justice agar SRB dan EC membatalkan kebijakan resolusi atas bank tersebut dengan dalih tidak didasarkan pada informasi yang komplit.

Mengeluarkan bank dari sistem (likuidasi) pada prinsipnya merupakan pilihan/opsi pertama dalam menyelesaikan bank gagal. Opsi lainnya akan dipertimbangkan apabila pelaksanaan likuidasi tersebut diperkirakan dapat mengganggu stabilitas keuangan, menghambat keberlangsungan fungsi kritikal bank, atau berdampak pada perlindungan simpanan nasabah.

Stress testing telah menjadi alat penting dalam pengaturan dan pengawasan perbankan (regulatory and supervisory toolkits), serta hasilnya dapat memiliki implikasi dan konsekuensi yang besar bagi bank. Oleh karenanya, metodologi stress testing, termasuk variabel, skenario, dan asumsi yang digunakan perlu dipahami kalangan perbankan dan para pemangku kepentingan lainnya.

Baca Lanjutannya...

09 August 2017

Kejelasan Coverage & Kecepatan Pembayaran Klaim, Kunci Sukses Penjaminan Simpanan?

Run on the Rock

Pada September 2007 lalu, media Internasional ramai memberitakan dan memajang foto antrian nasabah di kantor Northern Rock di Inggris. Nasabah beramai-ramai menarik dananya justru setelah menyeruak kabar bank tersebut mendapatkan bantuan likuiditas darurat (emergency liquidity assistance/ELA) dari Bank of England (BoE).

Mengapa nasabah bank tersebut melakukan rush/ bank runs, bukankah Inggris telah memiliki sistem penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh The Financial Services Compensation Scheme (FSCS) sejak 2001?

Salah satu tujuan kebijakan publik (public policy objective) dari sistem penjaminan simpanan dimaksudkan untuk mencegah nasabah melakukan rush/bank runs. Dorongan untuk melakukan rush/bank runs lazimnya dimiliki nasabah yang berpikiran akan mengalami kerugian dari adanya kegagalan bank. Nasabah yang memiliki simpanan diatas jumlah yang dijamin (nasabah besar) wajar memiliki kekhawatiran simpanannya tidak akan kembali sepenuhnya, sehingga terdorong melakukan penarikan awal (early withdrawl).

Namun jika nasabah kecil yang berbondong-bondong menarik dana tersebut, patut diduga sistem penjaminan simpanan dipandang tidak kredibel; atau nasabah panik karena tidak memahami skim dan mekanisme dari sistem penjaminan simpanan. Dalam beberapa studi setelah kejadian tersebut, tersimpulkan bahwa ketidak-pahaman nasabah terhadap skim penjaminan simpanan menjadi faktor yang ikut memberi dorongan (contributory factor) bagi nasabah untuk melakukan rush/bank runs.

Skim dan mekanisme penjaminan FSCS yang dipandang sulit dipahami nasabah diantaranya yaitu: pemberlakuan koasuransi, penerapan set-off, dan jangka waktu nasabah memperoleh kembali akses terhadap simpanannya.

Sistem penjaminan simpanan harus dirancang sedemikian hingga agar pengaturan terkait skim atau program penjaminan dibuat jelas, sederhana, dan mudah dipahami nasabah. Selain itu, mekanisme penyelesaian bank gagal dan jangka waktu (timeframe) nasabah memperoleh kembali akses terhadap simpanannya perlu pula diatur lebih jelas. Untuk menunjang hal-hal tersebut, penjamin simpanan harus melakukan penyuluhan secara berkesinambungan agar masyarakat dapat memahami skim dan mekanisme, termasuk manfaat dan keterbatasan dari sistem penjaminan simpanan.

“A deposit insurance system is like a nuclear power plant. If you build it without safety precautions, you know it’s going to blow you off the face of the earth. And even if you do, you can’t be sure it won’t.” (William Seidman, FDIC Chairman 1985-1991).

Koasuransi

Dalam penjaminan simpanan, koasuransi merupakan bentuk pembagian risiko antara penjamin simpanan dan nasabah penyimpan. Metode ini dimaksudkan untuk mengurangi moral hazard bagi nasabah penyimpan dengan cara membebankan sebagian risiko atas pilihan penempatan dananya pada bank tertentu. Koasuransi dapat diterapkan dalam satu tingkat seperti pernah diterapkan di Czech Republic, yakni jumlah yang dijamin maksimal sebesar 90% untuk simpanan sampai €25.000.

Sedangkan koasuransi yang diterapkan di Inggris pada saat Northern Rock tersebut menggunakan dua tingkat, yakni jumlah yang dijamin sebesar 100% untuk £2.000 pertama dan 90% untuk £33.000 berikutnya, sehingga simpanan yang dijamin untuk seorang nasabah pada satu bank paling tinggi sebesar £31.700. Pemberlakuan koasuransi tersebut menyebabkan nasabah tidak secara mudah dapat mengetahui jumlah simpanannya yang dijamin tanpa melakukan perhitungan terlebih dahulu.

Sebagai misal, seorang nasabah memiliki simpanan pada Northern Rock sebesar £25.000, maka jumlah simpanannya yang dijamin sebesar £2.000 ditambah £20.700 (90% x £23.000) atau sebesar £22.700. Sisanya sebesar £2.300 tidak dijamin dan dipandang sebagai risiko yang harus ditanggung nasabah karena pilihan penempatan dananya pada Northern Rock.

Dalam Core Principles, koasuransi direkomendasikan untuk tidak diterapkan karena dipandang tidak efektif mencegah moral hazard, bahkan dapat membingungkan bagi nasabah sehingga berpotensi memicu rush/bank runs.

Coverage

Setelah peristiwa Northern Rock tersebut, FSCS menghilangkan koasuransi dan menetapkan jumlah yang dijamin sebesar £35.000. Saat krisis tahun 2008, jumlah yang dijamin dinaikkan menjadi £50,000 dan tahun 2010 dinaikkan menjadi £85,000 menyelaraskan dengan EU Directive yang menghendaki jumlah yang dijamin di negara-negara Eropa setara dengan €100,000.

Pada saat Euro melemah terhadap Poundsterling, jumlah simpanan yang dijamin diturunkan menjadi £75,000 yang mulai berlaku 1 Januari 2016. Sebaliknya, ketika Poundsterling melemah terhadap Euro setelah hasil pemungutan suara Brexit diumumkan, jumlah simpanan yang dijamin dinaikkan kembali menjadi £85,000 yang mulai berlaku 30 Januari 2017.

Kebijakan mengkaitkan/menyesuaikan secara otomatis simpanan yang dijamin dengan indikator tertentu misalnya tingkat inflasi atau kurs (indexing) dapat menyebabkan jumlah yang dijamin sering mengalami perubahan yang berpotensi membingungkan nasabah.

Dalam EU Directive, selain penyelarasan jumlah yang dijamin, juga direkomendasikan agar simpanan yang memenuhi kriteria temporary high balance (THB) dijamin sampai sebesar €1 juta per nasabah per bank dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak penempatannya. Simpanan yang memenuhi kriteria THB tersebut misalnya simpanan yang berasal dari/akan digunakan untuk transaksi penjualan/pembelian properti, simpanan yang berasal dari pembayaran klaim asuransi atau manfaat pensiun, serta simpanan yang berasal dari pembagian harta gono-gini atau warisan (divorce settlement or inheritance). FSCS telah mengadopsi penjaminan atas simpanan yang memenuhi kriteria THB tersebut sebesar maksimal £1 juta dalam jangka waktu 6 bulan sejak penempatannya.

Set-off

Dalam penjaminan simpanan dan likuidasi bank, istilah set-off merujuk pada upaya memperhitungkan simpanan yang dimiliki nasabah pada suatu bank dengan kewajiban yang dimilikinya pada bank yang sama. Dengan memperhitungkan simpanan dan kewajiban tersebut, nasabah penyimpan atau debitur pada akhirnya hanya akan memiliki saldo pada salah satu diantara simpanan atau kewajibannya, atau bahkan tidak memiliki saldo pada keduanya. Set-off atau sering juga disebut “netting” ditujukan untuk mengurangi jumlah nasabah penyimpan atau debitur yang harus diurusi/diadministrasikan sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya dalam proses pembayaran klaim atau likuidasi bank.

Kebijakan set-off dapat berpengaruh terhadap jumlah simpanan yang dibayar penjamin simpanan dan yang akan diterima nasabah penyimpan. Oleh karena itu, detail kebijakan set-off perlu dikaji dan disimulasikan untuk menilai dampaknya pada nasabah penyimpan atau debitur. Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan set-off antara lain: kriteria kewajiban yang akan di-set-off dan waktu pelaksanaan set-off.

Kewajiban yang digunakan untuk set-off dapat meliputi seluruh kewajiban tanpa melihat kolektibilitasnya, atau hanya kewajiban yang sudah jatuh tempo atau macet saja. Set-off terhadap kewajiban yang kolektibilitasnya lancar direkomendasikan untuk dihindari karena dapat mengganggu keberlangsungan usaha yang dibiayai kewajiban tersebut, bahkan dapat menyebabkan kewajiban yang awalnya lancar menjadi macet. Oleh karena itu, set-off umumnya hanya diberlakukan terhadap kredit yang macet atau angsuran yang telah jatuh tempo.

“Set-off against a performing loan could result in a “call” on the loan to a viable business. As a result, many countries restrict set-off to cases where the loan is in default or has matured. If a liquidator is permitted or required, to set the failed institution’s obligations off against loans due to the institution that are in good standing, the result may be to diminish the value of that portfolio of loans as a realisable asset.”

Penerapan set-off dapat dilakukan sebelum atau sesudah perhitungan simpanan layak bayar, sehingga pembayaran klaim penjaminan dapat didasarkan pada jumlah simpanan sebelum dilakukan set-off (Gross Basis) atau jumlah simpanan setelah dilakukan set-off (Net Basis). Secara operasional, pelaksanaan set-off memerlukan waktu dan sumber daya sehingga dapat menunda proses pembayaran klaim. Dengan menggunakan teknologi atau sistem informasi yang handal, serta data simpanan/kewajiban nasabah diperoleh sebelum bank gagal, kendala tersebut sebagian akan dapat teratasi.

Namun terdapat hal lain yang perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan set-off, yakni adanya potensi menimbulkan kebingungan atau ketidak-pastian bagi nasabah mengenai jumlah simpanannya yang dijamin. Meskipun jumlah simpanan yang dijamin telah tersosialisasikan dan dipahami, nasabah penyimpan yang sekaligus menjadi debitur tidak akan mudah mengetahui jumlah simpanannya yang dijamin sampai proses set-off selesai. Ketidak-pahaman terhadap penerapan set-off tersebut juga menjadi faktor yang berkontribusi mendorong nasabah melakukan rush/bank runs terhadap Northern Rock.

Berkaca pada hal tersebut, FSCS tidak lagi menerapkan set-off terhadap simpanan sampai jumlah yang dijamin. Sehingga pembayaran klaim penjaminan yang sebelumnya menggunakan Net Basis diubah menjadi Gross Basis. Bahkan negative balances seperti overdraft dan tagihan kartu kredit nasabah juga tidak dikurangkan dalam penghitungan jumlah simpanan yang dijamin. Sedangkan saldo simpanan di atas jumlah yang dijamin, sesuai insolvency law akan dilakukan set-off dengan kewajiban nasabah.

Sebagaimana dimaklumi, FSCS bermandat “paybox plus”, sedangkan Bank of England (BoE) yang menjadi otoritas resolusi. Dengan mandat tersebut, FSCS dapat fokus pada upaya percepatan pembayaran klaim penjaminan tanpa terlalu memikirkan tingkat pengembalian (recovery rate) dari hasil likuidasi bank.

“There tends to be different views between common law and civil law systems over the issue of set-off. Common law jurisdictions generally regard it as “unfair” to require a party to pay its debt to an insolvent entity in full and receive only a fractional dividend on the insolvent’s debt to them. Many civil law jurisdictions view it as “unfair” to allow a debtor of the insolvent to avoid paying its debt by deducting the amount of a claim against the insolvent that is not fully recoverable.”

Set-off dapat berdampak pada tingkat pengembalian kreditur. Penerapan set-off dapat menyebabkan kreditur tertentu memperoleh tingkat pengembalian lebih tinggi dari seharusnya, dan sebaliknya dapat menyebabkan tingkat pengembalian kreditur lainnya menjadi lebih rendah. Berdasarkan hal tersebut, set-off oleh sementara kalangan dipandang dapat menimbulkan ketidak-adilan terutama jika dikaitkan dengan creditor hierarchy dan prinsip safeguards.

Single Customer View

Ketidak-pastian jangka waktu nasabah memperoleh kembali akses atau pembayaran simpanannya dapat pula menjadi faktor yang mendorong nasabah melakukan rush/bank runs. Di Inggris kegagalan bank relatif jarang terjadi, sehingga banyak nasabah tidak memahami mekanisme dari sistem penjaminan simpanan. Nasabah sering mempersamakan proses penutupan/penanganan bank gagal dengan likuidasi/kepailitan perusahaan pada umumnya yang memerlukan beberapa bulan bagi tim likuidasi/kurator untuk mulai membagikan hasil pencairan aset kepada para kreditur.

Belajar dari pengalaman tersebut, FSCS mulai gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai skim dan mekanisme sistem penjaminan simpanan, serta berupaya mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan. Percepatan tersebut sejalan dengan Core Principles dan EU Directive yang menghendaki agar penjamin simpanan dapat melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada mayoritas nasabah dalam waktu 7 hari dan kepada seluruh nasabah dalam waktu 20 hari.

Salah satu upayanya, FSCS meminta bank menyampaikan data simpanan yang terinci untuk setiap nasabah yang akan digunakan FSCS sebagai dasar dalam pembayaran klaim penjaminan, yang disebut Single Customer View (SCV). Setiap bank diwajibkan menyampaikan SCV File setelah 3 bulan beroperasi; berdasarkan permintaan dari Prudential Regulation Authority (PRA) atau FSCS; atau apabila ada perubahan signifikan (merger, acquisition of a deposit book, or a new IT system). Bank secara periodik juga harus melakukan update SCV File tersebut setiap tahun sekali. PRA dan FSCS sewaktu-waktu dapat melakukan verifikasi terhadap SCV File yang disampaikan bank. Untuk keperluan verifikasi, bank harus dapat menyiapkan dan menyampaikan SCV File dalam waktu 24 jam sejak diminta oleh PRA atau FSCS.

Dalam hal bank dicabut izinnya, Komite Likuidasi yang beranggotakan BoE, Financial Conduct Authority (FCA), PRA, dan FSCS akan menunjuk tim likuidasi yang tugas pertamanya melakukan update SCV File bank tersebut dan menyampaikannya kepada FSCS dalam waktu 24 jam. SCV File yang sampaikan bank berisi data simpanan yang memenuhi persyaratan penjaminan atau kriteria layak bayar (eligible) yang dirinci sampai ke individual nasabah.

SCV File dibagi dalam 2 yakni (1). Fit For Straight Through Payout (FFSTP): jumlah simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah telah dihitung dan alamat nasabah lengkap/jelas, sehingga FSCS tanpa intervensi atau proses manual apapun dapat langsung mencetak cek untuk dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan; dan (2). Not Fit For Straight Through Payout (NFFSTP): jumlah simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah telah dihitung namun alamat nasabah tidak lengkap/jelas atau nasabah sudah meninggal dunia.

Selain itu, bank juga menyiapkan Exclusions View File yang berisi data simpanan yang berpotensi memenuhi kriteria layak bayar namun masih memerlukan verifikasi dokumen atau konfirmasi kepada nasabah, antara lain: simpanan untuk kepentingan pihak lain (beneficiaries) dan simpanan yang tidak ada transaksi dalam waktu yang lama (dorman). Sedangkan data simpanan yang tidak dijamin atau yang tidak memenuhi kriteria layak bayar (ineligible) tidak dimasukkan dalam SCV File.

Penyampaikan SCV File tersebut menuntut bank memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap skim/program penjaminan simpanan agar dapat memilah antara simpanan yang eligible dan ineligible. Selain itu, bank juga didorong memperbaiki administrasi dan dokumentasinya, termasuk melengkapi dan mengkinikan informasi terkait data nasabah penyimpan. FSCS melakukan pembayaran klaim berdasarkan SCV File, sehingga bank bertanggung-jawab memastikan data dalam SCV File valid dan terverifikasi. Apabila terdapat simpanan tidak tercatat dalam SCV File sehingga nasabah tidak mendapat pembayaran klaim penjaminan, nasabah tersebut dapat menuntut bank yang bersangkutan.

Penyampian SCV File juga dapat mengeser puncak beban pekerjaan bagi penjamin simpanan dalam proses pembayaran klaim penjaminan dari sebelumnya terjadi setelah bank dicabut izinnya bergeser menjadi sebelum bank dicabut izinnya. Saat ini, FSCS menggunakan sarana utama pembayaran klaim melalui pengiriman cek kepada nasabah atau meminta nasabah mencairkan simpanannya di kantor pos untuk jumlah klaim penjaminan yang kecil. Indikator sukses pembayaran klaim tersebut jika dalam waktu 7 hari sejak bank gagal/dicabut izinnya, mayoritas nasabah layak bayar telah menerima cek tersebut. Bukan menjadi urusan FSCS lagi, nasabah tersebut mencairkan cek tersebut minggu berikutnya atau bulan berikutnya.

Untuk mempermudah akses nasabah, FSCS sedang menjajaki penggunaan sarana pembayaran lainnya, misalnya melalui penerbitan kartu debit (ATM) atau pemanfaatan Fintech. Beberapa upaya FSCS dalam me-redesain skim/program penjaminan menjadi lebih jelas dan mudah dipahami, serta percepatan pembayaran klaim penjaminan mungkin dapat menjadi inspirasi dan pertimbangan bagi LPS dalam mengevaluasi skim/program penjaminan atau proses bisnisnya guna menunjang pencapaian visinya sebagai lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional. *****

Baca Lanjutannya...

22 May 2017

Atribut Kunci Rezim Resolusi

Berkaca pada krisis 2008, kelompok negara G20 menyepakati untuk membuat pengaturan guna mengurangi kemungkinan dan dampak kegagalan bank, utamanya bank sistemik. Dalam hal kegagalan bank tidak terhindarkan, pelaksanaan resolusi diupayakan agar: (1) meminimalkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan; (2) menjaga keberlangsungan fungsi-fungsi kritikal (critical functions); dan (3) menghindari penggunaan anggaran negara.

Untuk memberi arahan dan pedoman dalam pengembangan rezim resolusi yang efektif, Financial Stability Board (FSB) menyusun Key Attributes (KA) of Effective Resolution Regimes for Financial Institutions. Dalam KA tersebut dijabarkan mengenai atribut, perangkat, dan kewenangan yang diperlukan untuk menunjang agar rezim resolusi dapat berfungsi efektif, beberapa diantaranya yakni: Recovery & Resolution Plan, Temporary Stays, Statutory Bail-in, Cross Border Recognition, dan Safeguards.

Recovery & Resolution Plan
Untuk mengurangi kemungkinan kegagalannya, bank diharuskan memiliki modal kuat dan bantalan (buffer) tebal untuk menyerap kerugian dan rekapitalisasi. Sedangkan agar pelaksanaan penyehatan/pemulihan dan resolusinya dapat berjalan terencana dan efektif, bank diwajibkan mempersiapkan Recovery and Resolution Plan (RRP).

Recovery Plan (rencana pemulihan) berisi identifikasi opsi dan rencana tindakan yang akan dilakukan bank untuk memulihkan operasinya menjadi normal dan sehat kembali dengan berbagai skenario permasalahan. Recovery Plan memuat detail prosedur eskalasi, tata kelola, personel, dan dukungan sistem informasi untuk memastikan penerapan setiap opsi dapat dilakukan secara tepat waktu dalam kondisi adanya tekanan. Recovery Plan disusun oleh bank, direview atau disetujui oleh pengawas bank, serta dijalankan oleh bank ketika pemicu (trigger) yang ditetapkan terlewati.

Sedangkan Resolution Plan merupakan perencanaan untuk menghadapi kondisi bank yang tidak dapat lagi dipulihkan atau telah mencapai titik tidak dapat disehatkan (Point of Non-Viability/PoNV). Pemicu resolusi menurut definisi FSB yakni: “when a bank is no longer viable or likely to be no longer viable and other measures have proved insufficient to prevent failure”. Detail kriteria yang menjadi pemicu resolusi perlu disusun dan didiskusikan antara pengawas bank dan otoritas resolusi dalam hal pelaksana fungsi tersebut berada pada institusi yang berbeda.

Dalam penyusunan Resolution Plan, bank menyampaikan kepada otoritas resolusi, informasi, data, dan dokumen yang memuat aspek keuangan, operasional, dan legal, serta hubungan saling ketergantungan antar entitas dalam group bank tersebut. Berdasarkan informasi, data, dan dokumen tersebut, otoritas resolusi mengidentifikasi dan memetakan critical functions dan critical shared services bank, serta menetapkan strategi dan opsi resolusi yang sesuai dengan kondisi bank tersebut.

Otoritas resolusi melakukan resolvability assessment untuk menilai feasibilitas dan kredibilitas Resolution Plan tersebut secara berkala, serta mengidentifikasi hambatan atau kendala pelaksanaan resolusi, serta meminta bank mengatasi hambatan atau kendala tersebut. Berdasarkan resolvability assessment tersebut, otoritas resolusi dapat memberi rekomendasi kepada bank untuk merubah struktur dan proses bisnisnya. Resolution Plan disusun otoritas resolusi berdasarkan informasi, data, dan dokumen yang disampaikan bank, dilakukan resolvability assessment secara berkala dan dijalankan oleh otoritas resolusi ketika bank memasuki fase resolusi.

“The responsibility for developing and maintaining, and where necessary, executing the recovery plan lies with the bank’s senior management. Whereas the responsibility for developing and maintaining, and where necessary, executing the resolution strategies set out in resolution plan lies with the resolution authority. The resolution authority should have unimpeded access to banks where that is material for the purposes of resolution planning, and the preparation and implementation of resolution measures.”

Temporary Stays
Kontrak keuangan umumnya memiliki klausul jika salah satu pihak mengalami default, pailit, bangkrut, atau dilikuidasi, maka konterparti-nya berhak melakukan set-off atau netting aset dan kewajiban; eksekusi jaminan; atau tindakan lain yang disebut early termination rights. Pelaksanaan resolusi bank akan terganggu atau menjadi tidak efektif, apabila pelaksanaan resolusi tersebut menjadi pemicu pihak-pihak yang berkontrak dengan bank melaksanakan early termination rights.

Pembatalan kontrak dan eksekusi early termination rights yang bebarengan akan berdampak pada kondisi bank tersebut dan stabilitas sistem perbankan. Dalam KA dinyatakan bahwa pelaksanaan resolusi harusnya tidak menjadi pemicu eksekusi early termination rights sepanjang bank masih memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Apabila eksekusi early termination rights tidak terhindarkan, otoritas resolusi harus memiliki wewenang untuk dapat menghentikan sementara pelaksanaannya (power to impose a temporary stay on early termination rights).

Kewenangan tersebut untuk memberi kesempatan otoritas resolusi melaksanakan tindakan resolusi yang diperlukan, misalnya memindahkan kontrak kepada bank lain atau bank perantara. Kewenangan menghentikan sementara tersebut tidak diberlakukan terhadap semua kontrak, melainkan hanya kontrak yang memenuhi kriteria tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Penghentian sementara tersebut di banyak negara pada umumnya dibatasi paling lama 2 hari kerja.

Di Amerika Serikat, kontrak yang dapat diberlakukan temporary stays meliputi: securities contracts; commodity contracts; forward contracts; repurchase agreements, dan swap agreements. Sedangkan di Kanada meliputi: specified derivatives agreements; agreements to borrow or lend securities or commodities; agreements to clear or settle securities, futures, options or derivatives transactions; agreements to act as a depository for securities; repurchase agreements; specified margin loans; dan specified master agreements.

Dalam penyusunan Resolution Plan, bank harus menyampaikan data, informasi, dan dokumen mengenai kontrak yang memenuhi kriteria tersebut agar otoritas resolusi dapat mengidentifikasi potensi permasalahannya dan menyusun perencanaan untuk mengatasinya, terutama jika kontrak atau konterparti-nya tunduk pada hukum negara lain. Untuk menunjang pelaksanaan kewenangan tersebut, dalam International Swaps and Derivatives Association (ISDA) master agreement telah dimasukkan Resolution Stay Protocol yang memuat klausul bahwa setiap pihak yang berkontrak menyatakan tunduk dan mengakui kewenangan otoritas resolusi untuk melakukan temporary stays.

“The termination of large volumes of financial contracts upon entry into resolution could result in a disorderly rush for the exits that creates further market instability and frustrates the implementation of resolution measures aimed at achieving continuity.”

Statutory Bail-In
Dalam KA disebutkan bahwa otoritas resolusi harus memiliki wewenang untuk melakukan statutory bail-in dalam pelaksanaan resolusi bank. Statutory bail-in merupakan tindakan menghapuskan sebagian/seluruh kewajiban (write down) dan/atau mengubah sebagian/seluruh kewajiban (convert) menjadi modal ketika bank memasuki fase resolusi. Statutory bail-in dimaksudkan untuk menghindari penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan resolusi bank. Disebut statutory bail-in karena tindakan ini wajib dilakukan oleh otoritas resolusi sebelum dana resolusi (resolution fund) dapat digunakan.

Sebagai contoh, dalam EU BRRD diatur sekurangnya 8% dari kewajiban bank harus dilakukan bail-in terlebih dahulu sebelum dana resolusi dapat digunakan untuk melaksanakan resolusi terhadap bank tersebut.

Dalam pelaksanaan statutory bail-in, perlu ditetapkan kategori kewajiban bank yang dapat dilakukan bail-in (bail-inable debts), serta kewajiban yang dikecualikan dari bail-in. Secara umum yang dapat menjadi bail-inable debts adalah unsecured and uninsured liabilities. Urutan penerapan statutory bail-in pada umumnya mengikuti creditor hierarchy yang berlaku pada negara tersebut. Statutory bail-in dapat dilakukan terhadap bank gagal, dan dapat pula dilakukan terhadap bank perantara dengan cara mengubah bail-inable debts bank gagal menjadi penyertaan saham pada bank perantara, sehingga debtholders bank gagal akan menjadi shareholders bank perantara.

Selain statutory bail-in, pelaksanaan bail-in dapat pula didasarkan pada kontrak (contractual bail-in) antara bank dengan kreditur. Bank dapat menerbitkan surat utang yang memuat klausul akan terhapus atau terkonversi menjadi modal apabila kondisi bank melewati tingkat pemicu tertentu, misalnya jika KPMM bank 8%. Surat utang yang dikenal dengan sebutan contingent convertibles securities (CoCos) tersebut ada yang memiliki tingkat pemicu tinggi (high trigger CoCos) yang umumnya digunakan untuk memperbaiki tingkat permodalan bank pada fase recovery (pemulihan), ada pula yang memiliki tingkat pemicu lebih rendah.

Pemilihan jenis dan jumlah CoCos yang diterbitkan didasarkan pada strategi permodalan bank karena CoCos dapat diperhitungkan sebagai Additional Tier 1 (AT1) Capital jika memenuhi kriteria tertentu. Dalam penerbitan CoCos juga mempertimbangkan semakin tinggi pemicunya semakin tinggi pula imbal hasil yang harus dibayar bank. Kewenangan otoritas resolusi melakukan statutory bail-in berlaku pula terhadap CoCos yang pemicunya belum terlampau tetapi terhadap bank tersebut sudah dilakukan tindakan resolusi.

Pelaksanaan bail-in dapat menimbulkan dampak berantai dan meningkatkan biaya dana bagi perbankan. Dalam hal bail-inable debts yang diterbitkan bank dibeli perusahaan asuransi, dana pensiun, atau perusahaan sekuritas, pelaksanaan bail-in dapat menggeser permasalahan perbankan ke sektor jasa keuangan lainnya. Penerbitan bail-inable debts akan relatif lebih mahal bagi bank mengingat investor akan mempertimbangkan potensi risiko surat utang tersebut dihapus atau dikonversi menjadi saham. Selain itu, dalam pelaksanaan bail-in perlu pengaturan lebih lanjut dalam hal debtholders tidak memenuhi persyaratan (fit & proper) sebagai shareholders.

Dalam hal terdapat bank domestik menerbitkan surat utang (bail-inable debts) yang tunduk pada hukum negara lain, otoritas resolusi harus memastikan pelaksanaan bail-in atas surat utang tersebut dapat efektif dilakukan, diantaranya melalui cross border recognition.

“Unlike a debt-for-equity swap, where the terms of any exchange of debt for shares are negotiated by the relevant private parties. A bail-in is not negotiated and it would be imposed upon the bank and its creditors by the resolution authority. There would be no requirement to get the consent of shareholders, creditors, or the existing management of the bank. And there is no requirement for court approval of the bail-in.”

Cross Border Recognition
Berdasarkan KA, koordinasi dan kerjasama antara home dan host authorities sangat didorong dan dianjurkan dalam pelaksanaan resolusi lintas negara agar resolusi tersebut dapat berjalan efektif. Meski demikian, KA juga mengakui perlunya memberi diskresi bagi otoritas resolusi untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam menjaga stabilitas di negaranya ketika koordinasi dan tukar informasi dengan otoritas lain tidak dapat dilakukan. Untuk mendukung resolusi lintas negara, otoritas resolusi harus memiliki kewenangan untuk mengakui tindakan resolusi yang dilakukan otoritas resolusi negara lain (cross border recognition), antara lain dengan cara mengambil tindakan resolusi yang sama atau tindakan lain untuk mendukung tindakan resolusi otoritas negara lain tersebut (supportive measures).

Pengakuan tersebut umumnya dengan mempertimbangkan dampak tindakan resolusi negara lain tersebut terhadap stabilitas sistem perbankan, perlindungan konsumen, serta potensi penggunaan anggaran negara. Otoritas resolusi perlu mendapat perlindungan hukum (legal protection) dalam melaksanakan cross border recognition. Cross border recognition dapat dilakukan dengan dua pendekatan: statutory recognition dan contractual recognition.

Dalam statutory recognition, otoritas resolusi suatu negara secara otomatis mengakui tindakan resolusi yang dilakukan oleh otoritas resolusi negara lain. Penerapan pendekatan ini dapat dilakukan secara multilateral, seperti yang berlaku di Uni Eropa di mana setiap anggota Uni Eropa, sesuai BRRD, wajib mengakui tindakan resolusi yang dilakukan oleh otoritas resolusi negara EU lainnya; atau secara bilateral di mana dua negara membuat Cooperation Agreement (CoAg) yang mengatur tindakan resolusi mana yang secara otomatis akan saling diakui, dan tindakan resolusi mana yang tidak otomatis diakui. Penerapan statutory recognition dipandang merupakan bentuk yang ideal, namun akan menghadapi kendala ketika otoritas resolusi memiliki mandat dan wewenang yang bervariasi. Dengan makin banyaknya otoritas yang menerapkan KA, diharapkan perbedaan kewenangan antar otoritas akan semakin berkurang.

Contractual recognition dimaksudkan sebagai solusi sementara dan untuk melengkapi statutory recognition. Dalam pendekatan ini, pengakuan tersebut dicantumkan dalam klausul kontrak yang mengikat para pihak. Dalam penerapan contractual recognition perlu dipastikan semua kontrak telah memuat klausul yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa diperlakukan berbeda atas jenis kontrak yang sama. Cross border recognition utamanya diperlukan dalam pelaksanaan kewenangan otoritas resolusi terkait temporary stays dan statutory bail-in.

Sebagaimana dibahas pada bagian sebelumnya, dalam hal terhadap suatu bank dilakukan resolusi, konterparti-nya berhak melakukan “early termination right”. Otoritas resolusi perlu memiliki kewenangan menunda sementara (temporary stays) untuk mencegah pelaksanaan hak tersebut. Apabila kontrak tersebut dilakukan antara dua atau lebih bank yang tunduk pada hukum negara yang berbeda, maka temporary stays tersebut harus diakui oleh otoritas resolusi negara yang terlibat. Sedangkan dalam pelaksanaan statutory bail-in, apabila dilakukan bail in terhadap surat utang (bail-inable debts) yang tunduk pada hukum negara lain, maka pelaksanaan bail-in tersebut harus dipastikan dapat terlaksana dan diakui oleh otoritas negara lain tersebut.

Dalam pendekatan statutory recognition, otoritas negara-negara yang terlibat dapat membuat CoAg, MoU, atau bersepakat dalam Crisis Management Group. Sedangkan jika menggunakan pendekatan contractual recognition, otoritas resolusi perlu mewajibkan bank untuk mencantumkan klausul dalam setiap kontrak atau setiap penerbitan surat utang yang tunduk pada hukum negara lain, yang menyatakan bahwa dalam hal dilakukan temporary stays atau statutory bail-in akan tunduk pada kewenangan otoritas resolusi negara tempat kedudukan bank tersebut.

“Jurisdictions should provide for transparent and expedited processes to give effect to foreign resolution measures, either by way of a mutual recognition process or by taking measures under the domestic resolution regime that support and are consistent with the resolution measures taken by the foreign home resolution authority.”

Safeguards
Metode resolusi bank secara umum dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu: closed bank resolution dan open bank resolution. Dalam closed bank resolution, resolusi dilakukan dengan melakukan penutupan terdapat bank gagal, yang pilihannya antara lain: pelaksanaan likuidasi, pengalihan aset dan kewajiban (P&A), atau pendirian bank perantara. Sedangkan dalam open bank resolution, pada intinya bank tetap dipertahankan beroperasi dan dilakukan tindakan lain seperti penambahan modal, pemberian pinjaman, atau pembelian aset bermasalah. Pelaksanaan likuidasi sering disebut sebagai jalan normal bagi bank untuk keluar dari sistem perbankan atau disebut “normal insolvency proceedings”.

Dalam pelaksanaan likuidasi, nilai aset bank diupayakan dapat dipertahankan sehingga dapat memberi tingkat pengembalian (recovery rate) yang tinggi bagi para kreditur. Namun mengingat bank telah dicabut izinnya, penggunaan basis gone-concern dalam pengelolaan aset bank akan berpotensi menyebabkan penurunan nilai aset. Selain itu, terhentinya layanan kepada nasabah (kreditur & debitur, perorangan & perusahaan) akan berdampak pada konsumsi, investasi, dan riil ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, pelaksanaan likuidasi dipandang merupakan opsi resolusi bank gagal yang memakan biaya paling mahal dan tingkat pengembalian paling rendah bagi kreditur.

Pelaksanaan resolusi bank selain likuidasi, dilakukan dengan mempertahankan keberlangsungan fungsi-fungsi kritikal bank dengan cara mengalihkan sebagian aset dan kewajiban kepada bank lain atau bank perantara; atau mempertahankan bank beroperasi dan memberi bantuan keuangan (open bank assistance/OBA). Setelah krisis 2008, opsi OBA (bail-out) sedapat mungkin dihindari karena dapat menimbulkan moral hazard, persaingan tidak sehat, dan rasa ketidak-adilan, selain membebani anggaran negara.

Dengan pelaksanaan resolusi tersebut diharapkan layanan perbankan dapat terjaga keberlangsungannya, stabilitas sistem perbankan dapat terpelihara, sehingga secara keseluruhan biaya kegagalan bank akan lebih murah dan menghasilkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi bagi kreditur dibandingkan pelaksanaan likuidasi. Berdasar pada pandangan tersebut, KA mengatur bahwa apabila dilaksanakan resolusi, harus dipastikan tidak ada kreditur yang memperoleh tingkat pengembalian yang lebih rendah dibandingkan jika terhadap bank dilakukan likuidasi, yang disebut prinsip No Creditors Worse Off than in Liquidation (NCWOL).

Selain itu, pembebanan kerugian bank harus memperhatikan creditor hierarchy di mana pemegang saham merupakan pihak pertama yang harus menyerap kerugian, dan selanjutnya diikuti pemegang hybrid capitals, subordinate debts, senior debts, serta dapat pula termasuk nasabah penyimpan yang tidak dijamin. Kreditur dengan kategori atau kelas yang sama harus memperoleh tingkat pengembalian yang sama pula, dan tidak diperkenankan membedakan perlakuan kepada kreditur berdasarkan lokasi klaim dan kewarganegaraannya. Penerapan prinsip NCWOL dan creditor hierarchy tersebut disebut Safeguards, yang dimaksudkan untuk memberi perlindungan terhadap hak kepemilikan (property right) bagi kreditur dengan menggunakan asumsi bahwa pengembalian dari hasil likuidasi bank merupakan jumlah minimal yang akan diterima dan menjadi hak kreditur.

Dalam KA juga diatur bahwa otoritas resolusi dapat menetapkan kebijakan yang keluar dari prinsip pari passu dengan memperlakukan berbeda kreditur pada kelas yang sama. Kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan jika dipandang perlu untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan memaksimalkan nilai bagi kepentingan kreditur secara keseluruhan.

Sebagai ilustrasi, ketentuan creditor hierarchy di beberapa negara menempatkan simpanan yang tidak dijamin pada kelompok yang memiliki prioritas yang sama dengan unsecured debts. Dalam transaksi P&A, otoritas resolusi dapat menetapkan pengalihan seluruh simpanan beserta aset berkualitas baik dengan nilai setara kepada bank lain. Dengan kebijakan tersebut, nasabah penyimpan yang tidak dijamin akan memperoleh tingkat pengembalian yang berbeda dengan unsecured creditors, meski sesuai creditor hierarchy harusnya pari passu. Mengingat aset yang tertinggal pada bank sebagian besar berkualitas buruk, ada kemungkinan unsecured creditors tersebut akan memperoleh tingkat pengembalian yang lebih rendah dibandingkan jika terhadap bank secara keseluruhan dilakukan likuidasi. Jika demikian, sesuai prinsip NCWOL, unsecured creditors tersebut berhak memperoleh kompensasi dari otoritas resolusi.

Dalam memenuhi prinsip NCWOL, sesuai pedoman KA, segera setelah dilaksanakan resolusi, otoritas resolusi menunjuk independent valuer untuk menghitung dan membandingkan antara tingkat pengembalian yang diterima kreditur setelah dilakukan resolusi dengan tingkat pengembalian jika terhadap bank dilakukan likuidasi (hypothetical liquidation scenario). Jika independent valuer menemukan ada kreditur yang memperoleh tingkat pengembalian yang lebih rendah, otoritas resolusi harus memberikan kompensasi kepadanya. Kreditur diberikan hak untuk mengajukan keberatan dalam hal tidak sepakat dengan keputusan otoritas resolusi.

Untuk menunjang penerapan Safeguards tersebut, perlu disusun mekanisme penanganan keberatan bagi kreditur dan diberikan wewenang kepada otoritas resolusi untuk menggunakan dana resolusi guna membayar kompensasi kepada kreditur.

"As a resolution tends to be less value destructive than liquidation, creditors as a whole should be made better off in resolution under most circumstances. However, there may be instances where in order to preserve financial stability or maximise the financial institution’s value for the benefit of creditors as a whole, the resolution strategy may render certain creditors worse off as compared to liquidation. Creditors should have a right to compensation where they do not receive at a minimum what they would have received in a liquidation of the firm under the applicable insolvency regime."

Baca Lanjutannya...