21 June 2018

Mengapa Kepesertaan LPS Bersifat Wajib?

Mengapa Kepesertaan LPS Bersifat Wajib?
Kepesertaan dalam penjaminan simpanan dapat bersifat wajib (mandatory) atau sukarela (voluntary). Penetapan sifat kepesertaan tersebut mempertimbangkan banyak hal, satu diantaranya melihat kesesuaiannya dengan tujuan kebijakan publik (public policy objective) dari sistem penjaminan simpanan di negara tersebut.

Mandatory vs Voluntary

Jika kepesertaan bersifat wajib, seluruh bank akan menjadi peserta penjaminan sehingga nasabah saat akan menempatkan simpanan tidak perlu mencari informasi mengenai bank peserta dan bank bukan peserta penjaminan. Sebaliknya, dalam kepesertaan yang bersifat sukarela, nasabah perlu mencari tahu kepesertaan suatu bank dalam penjaminan. Selain itu, terdapat kecenderungan bank yang menjadi peserta penjaminan justru hanya bank yang mempunyai risiko tinggi, kondisi tersebut dinamakan adverse selection atau seleksi negatif.

Baca Lanjutannya...

06 June 2018

Prioritas Nasabah dan Perjumpaan Utang

Sebagai tindak lanjut pencabutan izin usaha bank, akan dibentuk tim likuidasi yang bertugas mencairkan aset bank dan membagikannya kepada nasabah penyimpan atau kreditur bank tersebut berdasarkan urutan atau prioritas tertentu yang disebut creditor hierarchy. Dalam hal bank masih memiliki cukup banyak aset berkualitas baik, pemegang saham ada kemungkinan juga masih mendapat pembagian.

Penetapan urutan atau prioritas nasabah penyimpan dalam creditor hierarchy memiliki beberapa variasi. Ada negara yang menempatkan seluruh nasabah penyimpan pada urutan yang sama dengan unsecuredkreditur lain (pari passu), sementara ada negara lainnya menempatkan nasabah penyimpan pada urutan yang lebih tinggi daripada unsecured kreditur lain. Variasi lainnya, nasabah penyimpan yang dijamin memiliki urutan lebih tinggi dibanding nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan unsecured kreditur.

Sedangkan perjumpaan utang (off-setting) merupakan upaya menentukan tagihan atau kewajiban bersih yang dimiliki bank atau nasabah penyimpan/kreditur dengan memperhitungkan jumlah simpanan/tagihan dengan pinjamannya pada bank yang sama.

Baca Lanjutannya...

05 June 2018

"Safeguards", Upaya Melindungi Hak Kreditur dalam Resolusi Bank

Metode resolusi bank secara umum dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu: closed-bank resolution dan open-bank resolution.

Dalam closed-bank resolution, resolusi dilakukan dengan melakukan penutupan terdapat bank gagal, selanjutnya opsi pilihannya meliputi antara lain: melaksanakan likuidasi bank; mengalihkan sebagian aset dan kewajiban bank (Purchase & Assumption) kepada bank lain; atau mendirikan bank perantara (Bridge Bank).

Sedangkan dalam open-bank resolution, pada intinya bank tetap dipertahankan beroperasi dan dilakukan upaya penyehatan melalui antara lain: menambah modal, memberikan pinjaman, atau membeli aset bank yang berkualitas buruk.

Baca Lanjutannya...