02 July 2008

Fat Finger Error & Rouge Trader

Pada bulan Pebruari 2008 yang lalu hampir semua koran tanah air memuat berita mengenai pengenaan sanksi denda sebesar Rp100 Juta oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada JP Morgan Securities Indonesia terkait dengan kesalahan input harga saham. Pada pukul 15.11.57 WIB hari Jumat tanggal 15 Februari 2008, total nilai transaksi di pasar negosiasi BEI dengan cara tutup sendiri (bukan reguler) melonjak sangat tajam. Usut punya usut ternyata terjadi kekeliruan input harga saham Bakrie & Brothers (BNBR) oleh seorang dealer JP Morgan Securities Indonesia dari yang seharusnya harga per saham diinput dalam rupiah penuh sebesar Rp362 oleh trader tersebut diinput dengan menambahkan angka desimal menjadi Rp362,0287.

Sistem yang digunakan oleh BEI, Jakarta Automatic Trading System (JATS), tidak mengenal tanda koma atau sistem desimal, sehingga angka Rp362,0287 tersebut oleh sistem komputer BEI dikenali sebagai tujuh digit tanpa desimal atau dibaca sebagai Rp3.620.287,-. Kontan saja nilai transaksi yang seharusnya sebesar Rp 362 kali 10 juta lembar (20.000 lot) atau sebesar Rp3,62 Miliar dalam sistem tercatat menjadi sebesar Rp36,2 Triliun.

Baca Lanjutannya...

Pelajaran Dari Northern Rock

Bagi para pengemar Liga Inggris tentu sering melihat tulisan Northern Rock di kaos pemain yang sedang berlaga maupun di papan reklame pinggir lapangan. Northern Rock adalah nama sebuah bank yang menjadi sponsor utama klub sepakbola Newcastle “the Magpies” United dengan nilai kontrak sebesar 5,1 juta Poundsterling.

Northern Rock merupakan satu dari banyak bank di dunia yang mengalami kerugian yang besar akibat krisis subprime mortgage yang terjadi di Amerika Serikat. Akibat hal tersebut, Northern Rock mengalami kesulitan likuiditas karena bank lain enggan meminjamkan dananya di money market. Akhirnya Northern Rock meminta bantuan fasilitas lender of the last resort dari Bank of England.

Baca Lanjutannya...

01 July 2008

Si Brodin, Si Teller, dan Simpanannya

Tidak seperti biasanya pagi itu si Brodin bangun pagi dan bergegas pergi ke kantor bank tempat dia menyimpan uangnya. Ketika sampai di kantor bank suasana masih sepi, langsung saja si Brodin menuju ke konter yang baru saja dibuka. Si Teller tersenyum manis menyambut kedatangannya dan menanyakan apa yang bisa dibantu, selanjutnya terjadi dialog sebagai berikut:

Brodin : Mbak, kemarin saya liat di TV ada bapak-bapak bilang kalo simpanan di bank yang dijamin hanya sebesar Rp100 juta. Apa sih maksudnya?

Teller : Benar Pak, sejak tanggal 22 Maret 2007 simpanan yang dijamin LPS hanya sebesar Rp100 juta per nasabah per bank. Jadi apabila bank tempat Bapak menyimpan dicabut izin usahanya dan Bapak mempunyai rekening tabungan, giro, dan deposito di bank tersebut, maka untuk menghitung jumlah simpanan yang dijamin saldo ketiga rekening Bapak tersebut dijumlahkan dan yang dijamin maksimal hanya Rp100 juta.

Baca Lanjutannya...

Cadangan Penjaminan, Tarif dan Dasar Pengenaan Premi

Seiring turunnya simpanan yang dijamin LPS menjadi maksimal sebesar Rp100 juta per nasabah per bank sejak 22 Maret 2007, timbul pertanyaan apakah tarif premi juga akan diturunkan. Selain itu, muncul pula pandangan bahwa dasar pengenaan premi dari seluruh simpanan tidak adil mengingat tidak seluruh simpanan dijamin.

Semua ketentuan dalam UU LPS sesungguhnya dirancang berlaku dalam kondisi normal, kecuali pentahapan simpanan yang dijamin yang diatur dalam Pasal 100 UU LPS. Pentahapan penjaminan dilakukan untuk memberi kesempatan nasabah yang mempunyai konsern pada penjaminan, menyesuaikan jumlah simpanannya pada satu bank. Hal tersebut mengingat sebelum LPS mulai beroperasi, Pemerintah memberikan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank. Bagi negara yang tidak menerapkan blanket guarantee, jumlah simpanan yang dijamin langsung ditetapkan pada satu angka tertentu, misalnya di Malaysia sebesar RM 60.000 atau di Singapura sebesar SIN$ 20.000.

Baca Lanjutannya...

Suku Bunga Penjaminan LPS

Berdasarkan Guidance for Developing Effective Deposit Insurance Systems”, The Financial Stability Forum (FSF), 2001), disebutkan bahwa ”In some countries, the public policy objectives lead to the exclusion of deposits that carry excessively high interest rates. These deposits may be excluded in order to discourage weak institutions from being able to bid away deposits from stronger, more prudently managed institutions”.

Sebagai aplikasi dari pedoman tersebut, beberapa penjamin simpanan menetapkan maksimum suku bunga penjaminan (reference rate) secara periodik sebagai pembatas antara suku bunga yang wajar dengan yang dianggap berlebihan (excessive). Setidaknya terdapat 2 hal yang ingin dicapai dengan penetapan maksimum suku bunga penjaminan tersebut, yakni mencegah moral hazard bankir dan membatasi eksposure bagi penjamin simpanan.

Baca Lanjutannya...