06 June 2018

Prioritas Nasabah dan Perjumpaan Utang

Sebagai tindak lanjut pencabutan izin usaha bank, akan dibentuk tim likuidasi yang bertugas mencairkan aset bank dan membagikannya kepada nasabah penyimpan atau kreditur bank tersebut berdasarkan urutan atau prioritas tertentu yang disebut creditor hierarchy. Dalam hal bank masih memiliki cukup banyak aset berkualitas baik, pemegang saham ada kemungkinan juga masih mendapat pembagian.

Penetapan urutan atau prioritas nasabah penyimpan dalam creditor hierarchy memiliki beberapa variasi. Ada negara yang menempatkan seluruh nasabah penyimpan pada urutan yang sama dengan unsecuredkreditur lain (pari passu), sementara ada negara lainnya menempatkan nasabah penyimpan pada urutan yang lebih tinggi daripada unsecured kreditur lain. Variasi lainnya, nasabah penyimpan yang dijamin memiliki urutan lebih tinggi dibanding nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan unsecured kreditur.

Sedangkan perjumpaan utang (off-setting) merupakan upaya menentukan tagihan atau kewajiban bersih yang dimiliki bank atau nasabah penyimpan/kreditur dengan memperhitungkan jumlah simpanan/tagihan dengan pinjamannya pada bank yang sama.

Hak Subrogasi & Depositor Preference

Dalam berbagai kesempatan melakukan sosialisasi, banyak pihak yang mempertanyakan dasar pertimbangan adanya pengaturan dalam UU yang memberi LPS hak untuk menggantikan posisi nasabah penyimpan yang telah dibayar penjaminannya (hak subrogasi) dalam pembagian hasil likuidasi bank. LPS telah menerima premi penjaminan dari bank untuk digunakan membayar kembali simpanan nasabah dalam hal bank dicabut izin usahanya. Lantas, untuk apa lagi LPS mendapatkan pembagian hasil likuidasi bank.

Pemberian hak subrogasi bagi LPS merupakan praktek yang lazim diterapkan pada penjaminan simpanan. Praktek ini juga diterapkan pada asuransi komersial, utamanya asuransi kerugian atau harta benda, di mana perusahaan asuransi akan menggantikan posisi tertanggung dalam hal terdapat tuntutan kepada pihak ketiga.

Dengan adanya penjaminan simpanan, hak nasabah penyimpan yang dijamin terhadap pembagian hasil likuidasi bank tidak hilang. Namun agar nasabah tersebut tidak mendapat penggantian atau pembayaran dua kali, haknya atas hasil likuidasi bank dialihkan kepada pihak yang telah membayar terlebih dahulu kepadanya.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), subrogasi merupakan perpindahan hak kreditur kepada pihak ketiga yang membayar kepada kreditur tersebut, yang dapat didasarkan pada persetujuan atau undang-undang. Subrogasi yang didasarkan pada persetujuan terjadi dengan adanya pembayaran dari pihak ketiga kepada kreditur dan selanjutnya pihak ketiga tersebut menggantikan hak kreditur terhadap debitur termasuk gugatan, hak istimewa maupun atas hipoteknya.

Subrogasi ini harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran. Sedangkan subrogasi yang didasarkan pada undang-undang terjadinya pergantian hak kreditur ditetapkan oleh undang-undang, tanpa perlu persetujuan antara pihak ketiga dengan kreditur lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitur.

Dengan pemberian hak subrogasi tersebut, penjamin simpanan diharapkan dapat memiliki hasil pengembalian (recovery rate) yang lebih baik sehingga biaya penjaminan dapat ditekan lebih rendah. Oleh karena itu, kebijakan memberikan hak subrogasi tersebut perlu dipahami sebagai satu kesatuan sistem penjaminan simpanan bersama dengan penetapan tarif premi dan faktor terkait penjaminan lainnya. Dalam hal hasil pengembalian diperkirakan relatif tinggi, tarif premi penjaminan dapat ditetapkan lebih rendah, begitu pula sebaliknya.

Sebagai tindak lanjut pencabutan izin suatu bank, selain pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan, akan ditunjuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank tersebut. Pembagian hasil likuidasi bank dilakukan berdasarkan urutan prioritas tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang. Prioritas dalam pembagian hasil likuidasi bank selain berdampak pada biaya penjaminan simpanan, dapat pula mempengaruhi perilaku nasabah penyimpan dan kreditur.

Prioritas pembagian hasil likuidasi menunjukkan urutan pihak yang akan memperoleh pembayaran dalam pembagian hasil likuidasi bank, atau apabila dibaca sebaliknya akan menunjukkan urutan pihak yang akan menanggung kerugian atau biaya kegagalan bank. Oleh karenanya, selain pembatasan jumlah simpanan yang dijamin, penetapan prioritas dalam pembagian hasil likuidasi bank merupakan salah satu upaya meningkatkan disiplin pasar.

Nasabah penyimpan atau kreditur yang diharapkan melakukan disiplin pasar ditempatkan pada prioritas yang lebih belakang. Dengan memiliki risiko yang lebih besar atas pengembalian simpanan atau tagihannya, nasabah penyimpan dan kreditur tersebut akan terdorong untuk selalu memperhatikan kondisi bank. Dalam hal nasabah penyimpan yang dijamin ditetapkan memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan kreditur lainnya, penjamin simpanan sebagai pemegang hak subrogasi akan mendapatkan tingkat pengembalian yang relatif lebih baik pula.

Namun pilihan kebijakan ini dapat mendorong nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan kreditur lainnya akan berupaya melindungi simpanannya dengan berbagai cara. Beberapa diantaranya dengan memperpendek tenor simpanannya, meminta tambahan bunga, dan/atau melakukan colateralisasi.

Colateralisasi merupakan pengikatan aset debitur oleh kreditur sebagai jaminan dalam pemenuhan kewajibannya. Dalam hal ini bank bertindak sebagai debitur, sedangkan kreditur merupakan pihak yang memberi utang kepada bank atau yang membeli surat berharga yang diterbitkan bank. Kreditur yang mengikat aset bank sebagai colateral(secured creditors) memiliki prioritas utama dan pertama atas aset tersebut.

Penggunaan colateralisasi yang luas akan membatasi pilihan upaya penyelesaian permasalahan suatu bank karena banyak aset yang sudah terikat dan tidak dapat dengan leluasa digunakan. Selain itu, dalam hal bank dicabut izinnya, colateralisasi akan mengurangi jumlah aset yang dapat dilikuidasi untuk dibagikan kepada nasabah penyimpan dan kreditur lainnya (unsecured creditors), termasuk kepada penjamin simpanan.

Adanya prioritas bagi nasabah penyimpan yang dijamin dan maraknya colateralisasi, akan menyebabkan nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan kreditur lainnya menjadi sensitif terhadap kondisi suatu bank. Untuk menghindari kerugian, apabila nasabah dan kreditur tersebut merasa tidak nyaman dengan kondisi suatu bank, mereka akan segera melakukan penarikan dananya (early withdrawl) yang dapat mengakibatkan permasalahan likuiditas bagi bank.

Pemberian prioritas satu kelompok nasabah dan kreditur terhadap kelompok lainnya akan mendorong nasabah dan kreditur yang kurang prioritas melakukan disiplin pasar dan pada tingkat tertentu dapat memicu bank runs. Oleh karena itu, dalam penetapan urutan prioritas atau creditor hierarchy perlu mempertimbangkan banyak faktor terutama mengantisipasi kemungkinan dampak buruknya (unintended consequences). Sebagai alternatif kebijakan, beberapa negara menetapkan seluruh nasabah penyimpan memiliki prioritas yang sama (pari passu) dengan kreditur lainnya dalam pembagian hasil likuidasi bank.

Perjumpaan Utang & Proses Klaim

Dalam pembahasan mengenai likuidasi atau kepailitan bank, istilah perjumpaan utang atau off-setting merujuk pada upaya memperhitungkan simpanan yang dimiliki seorang nasabah dengan kewajibannya pada bank yang sama. Dengan memperhitungkan simpanan dan kewajiban yang dimilikinya, seorang nasabah penyimpan atau debitur pada akhirnya hanya akan memiliki saldo pada salah satu diantara simpanan atau kewajibannya. Oleh karenanya, off-setting sering pula disebut sebagai netting.

Dalam penjaminan simpanan, off-setting dimaksudkan untuk mengurangi jumlah nasabah penyimpan atau debitur yang harus dikelola dalam proses pembayaran klaim dan/atau likuidasi bank. Kebijakan off-setting tersebut dapat memiliki dampak terhadap jumlah simpanan yang harus dibayar penjamin simpanan dan yang akan diterima nasabah. Oleh karena itu, detail kebijakan off-settingperlu dikaji dan disimulasikan untuk menilai dampaknya secara umum dan pada individual nasabah penyimpan atau debitur.

Dengan dilakukan off-setting, pada kondisi tertentu tingkat pengembalian (recovery rate) seorang yang mempunyai simpanan dan kewajiban pada bank tersebut dapat meningkat secara signifikan. Sebaliknya, recovery rate nasabah penyimpan atau debitur lainnya dapat saja justru menurun drastis dengan dilakukannya off-setting. Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan off-setting meliputi waktu pelaksanaan off-setting dan kriteria kewajiban yang akan digunakan dalam off-setting.

Pelaksanaan off-setting dapat dilakukan sebelum atau setelah perhitungan simpanan layak bayar. Kewajiban yang digunakan untuk off-setting dapat meliputi seluruh kewajiban tanpa melihat status kolektibilitasnya, atau hanya pada kewajiban yang sudah jatuh tempo atau macet saja. Off-setting terhadap kewajiban yang kolektibilitasnya lancar justru dapat mengganggu likuiditas usaha yang dibiayai oleh kewajiban tersebut, bahkan dapat berpotensi menjadikan kewajiban yang awalnya lancar dapat menjadi macet.

Nasabah yang mendapat kredit dari suatu bank biasanya akan diminta membuka simpanan dalam bentuk tabungan atau giro pada bank tersebut untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Apabila bank tersebut dicabut izinnya dan simpanan nasabah tersebut diperhitungkan dengan outstanding kewajiban yang dimilikinya, bisa jadi nasabah tersebut menjadi tidak lagi memiliki simpanan jika jumlah kewajibannya lebih besar.

Ketiadaan simpanan untuk dana operasional atau modal kerja akan mengakibatkan nasabah tersebut tidak dapat lagi menjalankan usahanya. Sehingga praktis kredit yang semula lancar dapat menjadi macet. Selain itu, nasabah masih harus menyediakan uang untuk melunasi kewajibannya. Oleh karena itu, umumnya off-setting hanya dilakukan terhadap kredit yang macet atau angsuran yang telah jatuh tempo.

Selain permasalahan tersebut, pemberlakuan off-setting juga memerlukan waktu untuk melakukan proses tersebut yang dapat berdampak pada tertundanya pembayaran klaim. Hal penting lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemberlakuan off-setting yakni potensi kebingungan atau ketidakjelasan bagi nasabah mengenai jumlah simpanan yang dijamin dan yang akan diterima dalam hal bank dicabut izin usahanya. Meski jumlah simpanan yang dijamin disosialisasikan dan dipahami, nasabah penyimpan yang sekaligus menjadi debitur tidak akan dapat mengetahui jumlah simpanannya yang dijamin sampai proses perjumpaan utang tersebut selesai.

Off-setting akan lebih mudah dilakukan apabila penjamin simpanan memiliki wewenang pembayaran klaim dan pelaksanaan likuidasi. Sebagaimana dimaklumi, tidak semua penjamin simpanan memiliki sekaligus kedua wewenang tersebut. Apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh otoritas yang berbeda, penerapan off-setting akan relatif lebih sulit dilakukan. Berdasarkan problematika tersebut dan untuk mempercepat proses pembayaran klaim, pada saat ini terdapat kecenderungan untuk tidak lagi menerapkan off-setting sehingga pembayaran simpanan yang dijamin tidak lagi dikaitkan dan diperhitungkan dengan kewajiban yang dimiliki nasabah pada bank tersebut.

0 comments: