21 December 2008

Fungsi dan Tugas LPS

Pada tanggal 21 Nopember 2008, industri keuangan kita dikejutkan oleh berita mengenai pengambil-alihan PT Bank Century Tbk. oleh Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berita pengambilalihan bank tersebut mengagetkan banyak pihak karena beberapa hari sebelumnya tersiar kabar PT Sinar Mas menyatakan minat untuk membeli mayoritas saham bank tersebut.

Hal lain yang menjadi pembicaraan hangat adalah peran LPS dalam pengambil-alihan dan penyelamatan bank tersebut. LPS, sesuai namanya, sering dipahami oleh banyak pihak hanya melaksanakan penjaminan simpanan nasabah bank apabila sebuah bank dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia. Bagaimana ceritanya sampai LPS melakukan tindakan penyelamatan terhadap PT Bank Century Tbk.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 24 Tahun 2004, LPS mempunyai 2 fungsi pokok yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan tersebut diejawentahkan dalam bentuk melaksanakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik (bank resolution).

Penyelesaian Bank Gagal Tidak Sistemik

LPS melakukan penyelesaian bank gagal tidak sistemik setelah Bank Indonesia menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. Penyelesaian bank gagal tidak sistemik dilakukan LPS dengan :
(1) melakukan penyelamatan; atau
(2) tidak melakukan penyelamatan bank gagal tersebut.

LPS dapat menyelamatkan bank gagal tidak sistemik apabila terpenuhi seluruh prasyarat berikut :
(1) perkiraan biaya penyelamatan secara signifikan lebih rendah dibanding perkiraan biaya tidak menyelamatkan;
(2) bank masih menunjukkan prospek usaha yang baik;
(3) RUPS bank menyerahkan hak dan wewenangnya kepada LPS; dan
(4) bank menyerahkan dokumen2 yang diperlukan LPS

Jika seluruh prasyarat terpenuhi, LPS melakukan upaya penyelamatan dengan penyertaan modal sementara (PMS), mengganti pengurus bank, merestrukturisasi aset dan kewajiban, serta upaya2 lain yang diperlukan. Dalam hal terdapat prasyarat penyelamatan yang tidak terpenuhi, LPS merekomendasikan kepada Bank Indonesia untuk mencabut izin usaha bank gagal tersebut.

Terhadap bank yang telah dicabut izin usahanya, LPS melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data simpanan nasabah untuk menetapkan simpanan yang layak bayar untuk selanjutnya dilakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan melalui bank pembayar. Selain membayar klaim penjaminan, LPS juga membentuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank, serta membagikan hasil likuidasi bank tersebut kepada nasabah penyimpan yang simpanannya tidak dijamin, kreditur, serta para pemegang saham.

Sejak beroperasi, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan dan melikuidasi 14 BPR yang dicabut izin usahanya sebagai berikut:

Nomor, Nama Bank, Lokasi, & Tgl Pencabutan Izin
1. PT BPR Tripillar Arthajaya – Yogyakarta 19 Januari 2006
2. PD BPR Cimahi – Bandung 26 Januari 2006
3. PT BPR Mitra Banjaran – Bandung 7 Februari 2006
4. PT BPR Mranggen Mitraniaga – Demak 22 Agustus 2006
5. PT BPR Samadhana – Sukabumi 27 September 2006
6. PT BPR Gununghalu – Bandung 11 Oktober 2006
7. PT BPR Bekasi Istana Artha – Bekasi 24 Januari 2007
8. PT BPR Era Aneka Rezeki – Cibinong 16 Maret 2007
9. PT BPR Bangunkarsa Arthasejahtera – Bandung 6 Juni 2007
10. PD BPR Bungbulang – Garut 20 Nopember 2007
11 PT BPR Anugrah Arta Niaga – Pati 13 Desember 2007
12. PT BPR Citraloka Dana Mandiri – Bandung 14 Februari 2008
13. PT BPR Kencana Artha – Solo 13 Maret 2008
14. PT BPR Sumber Hiobaja – Sukoharjo 23 April 2008

Penanganan Bank Gagal Sistemik

Suatu bank dinyatakan berdampak sistemik ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan mempertimbangkan kondisi bank, kondisi sistem perbankan/perekonomian, dan hal-hal lain yang relevan. LPS melakukan penanganan bank gagal sistemik setelah KSSK menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. Penanganan bank gagal sistemik dilakukan LPS dengan melakukan:
(1) penyelamatan dengan mengikutsertakan pemegang saham; atau
(2) penyelamatan tanpa mengikutsertakan pemegang saham

LPS mengikutsertakan pemegang saham dalam upaya penanganan bank gagal sistemik apabila terpenuhi seluruh prasyarat berikut :
(1) pemegang saham menyetor sekurang-kurangnya 20% dari perkiraan biaya penanganan;
(2) RUPS bank menyerahkan hak dan wewenangnya kepada LPS; dan
(3) bank menyerahkan dokumen2 yang diperlukan LPS

LPS melakukan upaya penanganan dengan penyertaan modal sementara (PMS), mengganti pengurus bank, merestrukturisasi aset dan kewajiban bank, serta upaya lain yang diperlukan. Dalam hal terdapat prasyarat keikutsertaan pemegang saham yang tidak terpenuhi, LPS melaksanakan penanganan bank gagal sistemik tanpa mengikutsertakan pemegang saham. Sesuai Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), PT Bank Century Tbk merupakan bank berdampak sistemik yang penanganannya diserahkan kepada LPS.

Dengan adanya fungsi bank resolution tersebut, penyelesaian permasalahan suatu bank gagal tidak selalu harus dilakukan dengan menutup bank tersebut dan membayar simpanan yang dijamin sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Apabila suatu bank diselamatkan oleh LPS, pada dasarnya tidak hanya nasabah penyimpan sampai jumlah yang dijamin yang dilindungi oleh LPS, melainkan seluruh nasabah penyimpan bahkan termasuk para kreditur bank.

0 comments: