19 June 2008

LPS dan Penjaminan Simpanan Nasabah Bank

Dalam pembahasan RUU LPS pada tahun 2004 ada seorang anggota DPR yang mengajukan pertanyaan apakah Pemerintah mempunyai kewajiban asasi untuk menjamin simpanan nasabah bank. Bukankah pada dasarnya hubungan bank dengan nasabah penyimpan merupakan perikatan perdata yang tidak memerlukan keterlibatan dan campur tangan Pemerintah. Lantas apa dasar pemikiran pendirian LPS dan bagaimana skim penjaminan LPS.

Blanket Guarantee

Krisis pada tahun 1997/1998 menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional menurun tajam. Kebijakan Pemerintah memberikan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) merupakan satu upaya menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat dan mendukung stabilitas sistem perbankan.Kebijakan blanket guarantee terbukti meningkatkan kepercayaan masyarakat pada perbankan, namun di sisi lain kebijakan tersebut telah menimbulkan distorsi baru yakni membebani keuangan negara dan menimbulkan moral hazard.

Beban negara timbul karena penetapan tingkat premi dalam blanket guarantee tidak memperhitungkan besarnya risiko (expected loss) yang harus ditanggung oleh Pemerintah sebagai penjamin. Sebagai akibatnya jumlah premi yang diterima oleh Pemerintah tidak sebanding dengan jumlah klaim penjaminan yang harus dibayar.Bagi bankir, adanya blanket guarantee menimbulkan moral hazard karena mereka mendapat insentif untuk mengambil risiko yang lebih besar.

Sebaliknya nasabah penyimpan tidak terdorong untuk memonitor kondisi keuangan bank, sehingga tidak menumbuhkan disiplin pasar.Dengan pertimbangan dampak negatif tersebut serta memperhatikan membaiknya kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee diputuskan untuk diakhiri. Namun Pemerintah menilai bahwa penjaminan simpanan masih tetap diperlukan tetapi dengan upaya maksimal untuk meminimalkan dampak negatif pemberian jaminan tersebut.

Berdasarkan praktek terbaik yang diterapkan di banyak negara, ada 3 prinsip pokok dalam penerapan sistem penjaminan simpanan, yakni: diberikan terhadap simpanan sampai jumlah terbatas; didesain sesuai kondisi masing-masing negara; dan merupakan bagian dari sistem jaring pengaman sektor keuangan (financial safety net system).

Perlindungan Nasabah Kecil

Pada transaksi penyimpanan dana, pihak bank mengetahui lebih banyak atau lebih baik mengenai kondisi keuangan termasuk risiko-risiko yang dihadapi bank daripada nasabah penyimpan. Untuk menyeimbangkan adanya asymmetric information tersebut, harus ada mekanisme yang mewajibkan bank mengungkapkan (disclose) semua fakta material mengenai kondisi keuangannya.

Meskipun bank telah mengungkapkan fakta material mengenai kondisi keuangannya namun nasabah kecil tetap akan menghadapi risiko karena mereka tidak mempunyai akses atau kemampuan untuk memahami informasi yang diungkapkan. Ketiadaan akses informasi atau ketidakmampuan menilai kondisi keuangan bank menyebabkan mereka seringkali bereaksi berlebihan terhadap rumors mengenai keadaan suatu bank yang dapat memicu timbulnya bank runs.Dalam sistem penjaminan simpanan, risiko yang dihadapi nasabah kecil dialihkan kepada LPS sehinga bank runs diharapkan dapat dicegah.

Sedangkan bagi nasabah besar, yang dipersepsikan mempunyai akses informasi atau kemampuan menganalisa kondisi keuangan bank, diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengukur besarnya risiko dari setiap tindakan yang akan diambil.

Disain dan Skim Penjaminan LPS

Pemerintah telah merancang LPS sesuai kebijakan umum (public policy) yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan kondisi industri perbankan nasional. LPS merupakan badan hukum yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Selain berfungsi menjamin simpanan nasabah bank, LPS juga dirancang untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Pelaksanaan tugas dan wewenang LPS dipertanggung-jawabkan kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

Kepesertaan

Kepesertaan dalam penjaminan LPS bersifat wajib bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. Kepesertaan yang bersifat wajib tersebut dipilih karena tiga alasan utama; pertama, untuk menghindari terjadinya adverse selection yakni kecenderungan hanya bank yang tidak sehat yang menjadi peserta penjaminan; kedua, yang memperoleh manfaat dari adanya penjaminan simpanan bukan hanya nasabah tetapi semua bank dengan terciptanya sistem perbankan yang lebih stabil; dan ketiga, mencegah sekelompok bank mempunyai keunggulan kompetitif dalam penetapan harga (competitive pricing) serta menciptakan persaingan yang lebih fair (level playing field).

Lingkup Penjaminan

Bentuk simpanan yang dijamin oleh LPS meliputi giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sedangkan nilai simpanan yang dijamin oleh LPS per nasabah per bank paling tinggi sebesar Rp 100 juta, yang mulai berlaku sejak tanggal 22 Maret 2007.

Adapun pentahapan pengurangan jumlah simpanan yang dijamin per nasabah per bank adalah sebagai berikut:a. sejak 22 September 2005, seluruh simpanan dijamin;b. sejak 22 Maret 2006, paling tinggi Rp 5 milyar;c. sejak 22 September 2006, paling tinggi Rp 1 milyar; dand. sejak 22 Maret 2007 dan seterusnya, paling tinggi Rp 100 juta.

IMF merekomendasikan nilai simpanan yang dijamin sebesar 2 - 3 kali pendapatan per kapita masing-masing negara. Namun pendapatan per kapita kita kurang representatif dijadikan dasar penetapan nilai simpanan yang dijamin karena distribusi pendapatan tidak merata dan pendapatan per kapita setelah krisis turun akibat depresiasi rupiah.LPS menetapkan nilai simpanan yang dijamin berdasarkan pada proporsi atau prosentase jumlah nasabah yang simpanannya dijamin seluruhnya. Berdasarkan data industri perbankan pada tahun 2003, rekening bersaldo sampai dengan Rp 100 juta mencapai 98% dari jumlah rekening.

Pendanaan

Sumber pendanaan utama bagi LPS berasal dari modal awal, kontribusi kepesertaan, premi penjaminan, dan hasil investasi. Jumlah modal awal LPS setelah dikonsultasikan dengan DPR ditetapkan sebesar Rp 4 triliun. Apabila modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah dengan persetujuan DPR akan menutup kekurangan tersebut.Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% dari modal sendiri bank yang dipungut hanya satu kali pada saat bank menjadi peserta penjaminan.

Premi pada tahap awal ditetapkan berdasarkan prosentase yang sama untuk semua bank (flat rate premium) sebesar 0,1% per semester dari jumlah simpanan pada bank peserta. Penerapan flat rate lebih mudah dalam perhitungan dan murah dalam operasionalnya. Namun penerapan metode ini dianggap kurang fair karena bank yang sehat secara tidak langsung memberi subsidi kepada bank yang tidak sehat. Selain itu, penerapan flat rate tidak mendorong bank untuk lebih meningkatkan efektifitas pengelolaan risikonya.

Dalam UU, penerapan flat rate dapat diubah menjadi berdasarkan tingkat risiko kegagalan masing-masing bank (risk-based premium). Sebagian besar penjamin simpanan menerapkan flat rate pada awal pendirian dan akan diubah menjadi risk-based premium pada saat persyarat dan kondisi tertentu telah terpenuhi.

Cadangan Penjaminan

Penjamin simpanan dirancang untuk selalu mempunyai cadangan yang cukup guna memenuhi kewajibannya di masa yang akan datang. Surplus yang timbul dari selisih lebih antara pendapatan dan beban LPS dalam 1 tahun, 80% akan diakumulasikan dalam cadangan penjaminan, sedangkan sisanya akan dialokasikan untuk cadangan tujuan.

Kecukupan cadangan penjaminan ditetapkan dalam rasio tertentu dari jumlah simpanan pada industri perbankan. FDIC menetapkan rasio cadangan (designated reserve ratio) sebesar 1,25%, sedangkan dalam UU LPS tingkat sasaran cadangan penjaminan ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah simpanan pada industri perbankan. Dalam hal akumulasi cadangan penjaminan telah mencapai tingkat sasaran tersebut, kelebihannya akan disetorkan kepada negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak.

Tata Kelola

LPS dirancang untuk mempunyai tata kelola usaha yang baik (good corporate governance). Untuk itu dalam UU LPS diatur secara rinci mengenai pokok-pokok tata kelola LPS. Dewan Komisioner sebagai pimpinan LPS bertanggung jawab untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang LPS.

Sedangkan pelaksana kegiatan operasional LPS dilakukan oleh Kepala Eksekutif yang merupakan anggota Dewan Komisioner yang tidak mempunyai hak suara. Dewan Komisioner berjumlah 6 orang yang diangkat dan ditetapkan oleh Presiden.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 161/M Tahun 2005, susunan Dewan Komisioner LPS adalah sebagai berikut:i. Ketua Dewan Komisioner : Rudjitoii. Kepala Eksekutif : Krisna Wijayaiii. Anggota : Markus Parmadiiv. Anggota : Pontas Riyanto Siahaanv. Anggota : Maman H. Somantrivi. Anggota : Darmin Nasution

Jaring Pengaman Sektor Keuangan

Keberadaan penjaminan simpanan saja tidak cukup untuk mengantisipasi dan mengatasi semua permasalahan perbankan. Penjaminan simpanan hanya akan berfungsi efektif apabila didukung oleh fungsi lain dalam sistem keuangan yang meliputi fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan, fungsi lender of last resort dan sistem pembayaran, serta fungsi pengelolaan keuangan negara.

Koordinasi dan kerjasama yang terpadu antara fungsi-fungsi tersebut tanpa mengabaikan independensi masing-masing lembaga, diharapkan dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan. Mekanisme koordinasi, kerjasama, dan pengambilan keputusan dalam mengantisipasi dan mengatasi permasalahan perbankan dituangkan dalam sistem jaring pengaman sektor keuangan (financial safety net).

Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah ditetapkan bahwa sistem jaring pengaman sektor keuangan di Indonesia akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Pada saat ini rancangan undang-undang tersebut sedang dipersiapkan oleh tim yang beranggotakan unsur dari Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan pihak terkait lainnya.

Penutup

Krisis pada tahun 1997/1998 telah memberi pelajaran bagi kita, ternyata harga dari kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem perbankan sangat mahal. Harga tersebut harus ditanggung oleh seluruh rakyat melalui pengalokasian anggaran negara. Pemerintah memandang perlu untuk mengatur mengenai pemberian jaminan terhadap simpanan nasabah bank sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem perbankan.

Pendirian LPS tidak dirancang untuk mencegah timbulnya krisis. Keberadaan LPS dan pembentukan jaring pengaman sektor keuangan lebih dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan mekanisme yang jelas dan transparan dalam mengatasi permasalahan perbankan dalam kondisi normal, terutama dalam kondisi krisis. Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan dampak adanya permasalahan perbankan dapat diminimalkan.

1 comments:

Anonymous said...

LPS MERUPAKAN SUATU LEMBAGA YANG INDEPENDEN YANG DIBENTUK OLEH PEMERINTAH. MAKSUDNYA UNTUK MENJAMIN DANA MASYARAKAT SEHINGGA MASYARAKAT TETAP PERCAYA PADA LEMBAGA PERBANKAN.