22 January 2018
Recovery Plan, Resep Pemulihan Bank Sistemik
Sebelum krisis, kriteria dan penetapan bank sistemik dibiarkan tidak jelas atau sering disebut constructive ambiguity. Ketidak-jelasan tersebut memberi ruang bagi pengambil kebijakan mempertimbangkan kondisi saat kegagalan bank dan menghindarkan adanya bank yang berkeyakinan akan diselamatkan ketika gagal. Dengan paradigma baru, konsep too big to fail diakhiri dan bank sistemik diidentifikasi dan ditetapkan terlebih dahulu (pre-determined) untuk diminta memenuhi persyaratan dan kewajiban tambahan.
Untuk mengurangi kemungkinan kegagalannya, bank sistemik diwajibkan menyiapkan tambahan modal (capital surcharge) antara 1% sampai 3,5% dari ATMR dalam bentuk modal inti utama. Bank sistemik wajib pula meningkatkan kapasitas menyerap kerugian dan rekapitalisasi dengan menerbitkan instrumen utang yang dapat dikonversi menjadi modal (bail-inable debts). Selain itu, bank sistemik juga diwajibkan menyusun perencanaan guna memulihkan kondisinya ketika menghadapi tekanan atau permasalahan keuangan (recovery plan), dan membantu otoritas resolusi menyusun perencanaan guna mempersiapkan resolusi jika bank mengalami kegagalan (resolution plan).
Recovery plan pada pokoknya memuat struktur legal dan operasional bank; opsi pemulihan (recovery options) guna mengatasi berbagai skenario permasalahan; serta prosedur eskalasi, tata kelola, personel, dan dukungan sistem informasi untuk memastikan setiap opsi dapat dilaksanakan tepat waktu dalam kondisi adanya tekanan. Bank dapat membentuk unit atau gugus tugas manajemen krisis dalam rangka mengimplementasikan recovery plan.
Recovery plan diimplementasikan oleh bank ketika indikatornya mencapai pemicu yang telah ditetapkan (recovery trigger). Apabila kondisi bank tidak dapat dipulihkan dengan implementasi recovery plan, bahkan memburuk hingga mencapai titik tidak dapat disehatkan (Point of Non-Viability), bank akan memasuki fase resolusi.
“A firm is in recovery when it is experiencing or is likely to encounter considerable financial distress but could reasonably return to a position of financial strength if appropriate actions are taken in a timely manner. A firm in recovery has NOT yet deteriorated to the point where resolution proceedings or bankruptcy are imminent.” (SR 14-8 Federal Reserve System)
Cakupan Recovery Plan
Berdasarkan POJK 14/2017, bank sistemik harus memiliki pedoman yang mengatur pembagian peran dan tanggung-jawab dalam menyusun, menyampaikan, mengkomunikasikan, melakukan stress testing, dan mengimplementasikan recovery plan. Recovery plan harus memperoleh persetujuan RUPS dan sekurangnya memuat gambaran umum bank; opsi pemulihan; dan pengungkapan.
Gambaran umum
Bagian ini berisi pemaparan kondisi bank terkait kepemilikan; aspek bisnis dan kinerja; rencana bisnis; strategi pengelolaan risiko; jaringan kantor; dan perusahaan anak. Bank harus mengungkapkan lini bisnis, jaringan kantor, dan perusahaan anak yang berkontribusi material dalam pencapaian laba, penghimpunan/penyaluran dana, kinerja, stabilitas keuangan, menanggung risiko besar yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank, serta tidak dapat ditutup tanpa memicu risiko yang besar bagi bank.
Struktur kelompok usaha bank perlu pula diungkapkan, termasuk badan hukum pemilik sampai ultimate shareholders dan perusahaan terelasi (sister company). Bank juga diminta menjabarkan keterkaitan usaha yang material secara intra-grup yang meliputi hubungan keuangan, penyertaan modal, dan kesepakatan dukungan keuangan intra-grup; dan secara eksternal yang meliputi eksposur, kewajiban, produk, dan/atau jasa yang signifikan kepada mitra bisnis utama (rekanan, supplier, debitur, dan depositor).
Bank harus menyajikan analisis skenario dampak perubahan kondisi bank secara individu (idiosyncratic) dan secara eksternal yang terjadi di pasar keuangan secara keseluruhan (market-wide shock) terhadap kondisi permodalan, likuiditas, rentabilitas, dan kualitas aset.
Opsi Pemulihan
Bank menetapkan opsi pemulihan yang harus disertai dengan urutan pilihan pelaksanaannya; analisis kelayakannya; analisis dampaknya; serta analisis jangka waktu pelaksanaan dan efektivitasnya. Opsi pemulihan ditetapkan berdasarkan indikator permodalan, likuiditas, rentabilitas, dan kualitas aset; serta tingkat pemicu (trigger level) untuk setiap indikator sebagai dasar mengaktivasi recovery plan.
Bank wajib menetapkan trigger level paling kurang sesuai peraturan yang mengatur indikator permodalan, likuiditas, rentabilitas dan kualitas aset tersebut. Penetapan trigger level untuk setiap indikator meliputi penerapan recovery plan untuk 3 tujuan: 1. Pencegahan sehingga bank tetap dapat menjaga ukuran/rasio yang sama atau lebih baik dari ketentuan; 2. Pemulihan sehingga bank tidak lagi melanggar ukuran/rasio sesuai ketentuan; dan 3. Perbaikan dari kondisi yang membahayakan kelangsungan usaha bank (viability).
Opsi pemulihan untuk indikator permodalan tersebut wajib dilakukan, sedangkan untuk indikator lainnya dapat disesuaikan dengan kondisi. Kewajiban penambahan modal oleh PSP dan/atau ultimate shareholders dapat dilakukan melalui: setoran modal; menunda pembagian dividen; pembagian dividen saham; dan/atau memperhitungkan akumulasi kerugian menjadi beban pemegang saham.
Sedangkan kewajiban mengubah jenis utang tertentu menjadi modal oleh PSP dan/atau ultimate shareholders dilakukan dengan cara konversi instrumen utang yang memiliki karakteristik modal milik pemegang saham menjadi saham biasa dan/atau write-down atas instrumen utang tersebut. Untuk penambahan modal dengan mengikutsertakan pihak lain dapat dilakukan melalui penawaran umum (right issue) dan/atau private placement.
Sedangkan kewajiban mengubah jenis utang tertentu menjadi modal dilakukan dengan cara konversi instrumen utang milik pihak lain tersebut menjadi saham biasa dan/atau write-down atas instrumen utang tersebut. Penambahan modal yang menjadi kewajiban PSP dan/atau ultimate shareholders wajib dilaksanakan terlebih dahulu sebelum mengikutsertakan pihak lain.
Dalam rangka penerapan opsi pemulihan berupa kewajiban mengubah jenis utang tertentu menjadi modal, bank sistemik wajib memiliki instrumen utang yang memiliki karakteristik modal paling lambat 31 Desember 2018. Penetapan jumlah instrumen utang yang wajib dimiliki bank dengan memperhatikan ketahanan permodalan bank dan dampak penerbitan instrumen utang tersebut terhadap rentabilitas.
Pengungkapan
Bank diwajibkan melakukan pengungkapan recovery plan kepada pihak internal dan pihak eksternal, yang memuat gambaran umum tindakan yang akan dilakukan bank untuk mengatasi permasalahan keuangan yang akan terjadi dan mekanisme pengelolaan potensi reaksi pasar yang negatif apabila recovery plan diimplementasikan.
Direksi bank wajib melakukan evaluasi dan pengujian (stress testing) atas recovery plan paling sedikit sekali setahun untuk menilai kelayakannya dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Komisaris. Bank wajib melakukan pengkinian recovery plan paling sedikit sekali setahun yang disertai hasil stress testing; dan evaluasi kelayakan trigger level, opsi pemulihan, serta pemenuhan kecukupan dan kelayakan instrumen utang yang memiliki karakteristik modal yang dimiliki bank. OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas kelengkapan recovery plan yang disampaikan bank.
Dengan recovery plan, bank sistemik memiliki sekumpulan resep yang jika diperlukan diharapkan dapat manjur dan mujarab dalam memulihkan kembali kondisi kesehatannya sehingga terhindar dari kematian. Namun apabila sehat tidak dapat diraih dan ajal tidak dapat ditolak, perlu pula dipersiapkan rencana pemulasaran (resolution plan) bagi bank.
21 January 2018
Menyimak Mekanisme Resolusi di Uni Eropa
Pada tahun 2017 ini, beberapa bank di Eropa mengalami permasalahan yang penanganannya menggunakan opsi yang berbeda-beda: Resolusi Banco Popular Espanol; Likuidasi Veneto Banca dan Banca Popolare di Vicenza; serta Precautionary Recapitalisation Banca Monte dei Paschi di Siena.
Penanganan permasalahan perbankan di kawasan tersebut menarik untuk disimak mengingat sejak 1 Januari 2016 mulai diberlakukan secara efektif penyatuan mekanisme pengawasan dan resolusi perbankan, serta harmonisasi skim penjaminan simpanan yang disebut European Banking Union.
European Banking Union
Pembentukan European Banking Union ditujukan antara lain untuk mengurangi frakmentasi pasar, meningkatkan harmonisasi pengaturan sektor keuangan, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Eropa. European Banking Union terdiri dari 3 pilar, yakni: Single Supervisory Mechanism (SSM), Single Resolution Mechanism (SRM), dan Harmonised Deposit Guarantee Schemes (DGS).
European Central Bank (ECB) merupakan pengawas utama bagi bank yang memiliki operasi lintas batas dan berdampak penting/signifikan pada stabilitas keuangan di Eropa. Sedangkan pengawasan terhadap bank lainnya dilakukan pengawas di setiap negara (National Supervisory Authorities). ECB melakukan kerjasama dengan European Systemic Risk Board (ESRB) dalam mengawasi risiko sistem keuangan secara keseluruhan (macro-prudential oversight), dan European Banking Authority (EBA) dalam meningkatkan efektifitas dan keselarasan pengaturan dan pengawasan perbankan.
Dalam melaksanakan SRM, dibentuk Single Resolution Board (SRB) yang memiliki wewenang merumuskan kebijakan resolusi bank bekerjasama dengan ECB dan otoritas resolusi di setiap negara (National Resolution Authorities). Sebagai sumber pendanaan resolusi, dibentuk Single Resolution Fund (SRF) yang dananya berasal dari kontribusi perbankan yang ditargetkan terkumpul sebesar 1% dari simpanan yang dijamin pada 2024 atau diperkirakan sebesar €55 milyar.
Pada masa transisi 2016 - 2023, otoritas resolusi di setiap negara mengumpulkan kontribusi dan mentransfer dananya kepada SRF. Sedangkan pembebanan biaya resolusi didasarkan pada proporsi tertentu antara dana resolusi negara yang bersangkutan dengan dana dari negara lainnya (mutualisation).
Pelaksanaan resolusi bank di Eropa menggunakan dasar pengaturan Bank Recovery and Resolution Directive (BRRD). Berdasarkan BRRD, SRF atau resolution fund baru dapat digunakan setelah paling kurang 8% kewajiban bank telah dihapus (write down) dan/atau dikonversi (convert) menjadi modal untuk menyerap kerugian dan rekapitalisasi (bail-in). Penggunaan SRF dibatasi paling tinggi 5% dari kewajiban bank atau paling banyak €5 milyar.
Dalam hal kerugian yang terjadi melebihi 13% dari kewajiban bank, setiap negara harus memiliki mekanisme dan sumber dukungan pendanaan (backstop/bridge funding) atau dapat pula memanfaatkan fasilitas European Stability Mechanism (ESM). Apabila dana SRF tidak cukup, kekurangannya akan menjadi beban perbankan yang pemungutannya dilakukan kemudian (ex-post).
Untuk penyatuan pelaksanaan penjaminan simpanan di Eropa, digagas pembentukan European Deposit Insurance Scheme (EDIS) yang direncanakan beroperasi pada 2024. Berbeda dengan integrasi SRF, pada rencana integrasi EDIS, bank selain membayar premi kepada penjamin simpanan di setiap negara (DGS), juga membayar premi kepada EDIS. Target fund EDIS ditetapkan sebesar 0,8% dari jumlah simpanan yang dijamin pada tahun 2024 atau diperkirakan sebesar €43 milyar.
Proses integrasi EDIS tersebut rencananya melalui 2 tahapan, yakni: tahap 3 tahun pertama menggunakan skema reasuransi di mana DGS akan membayar terlebih dahulu klaim penjaminan simpanan sampai habis dananya sebelum dana EDIS dapat digunakan; dan tahap 4 tahun berikutnya menggunakan skema koasuransi di mana DGS dan EDIS secara bersama melakukan pembayaran klaim penjaminan dengan proporsi tertentu.
Sebelum terintegrasi dalam EDIS, saat ini dilakukan upaya harmonisasi skim/program penjaminan dengan ditetapkannya EU Directive on Deposit Guarantee Schemes yang harus diterapkan secara bertahap oleh penjamin simpanan di setiap negara.
Resolusi Banco Popular Espanol
Pada 6 Juni 2017, ECB menyatakan Banco Popular Espanol, bank keenam terbesar di Spanyol, memenuhi kategori “Failing or Likely To Fail (FLTF)” dan menyerahkan penanganannya kepada SRB. FLTF merupakan titik pemicu resolusi atau resolution trigger. Istilah serupa yang sering digunakan, yakni: “Point of Non-Viability (PoNV)”, sedangkan di Indonesia padanan istilahnya, yakni: “Bank Tidak Dapat diSehatkan (BTDS)” atau bank gagal.
Setelah menerima penyerahan dari ECB, SRB berkoordinasi dengan otoritas resolusi Spanyol, Fondo de Reestructuración Ordenada Bancaria (FROB), melakukan bail-in dengan menghapus modal saham dan instrumen modal inti tambahan (write down equities and additional Tier 1 instruments), serta mengkonversi instrumen modal pelengkap (convert Tier 2 bonds) menjadi saham.
Sesuai Single Resolution Mechanism Regulation (SRMR), pelaksanaan bail-in harus didasarkan pada hasil valuasi oleh penilai independen untuk menentukan seberapa besar jumlah modal saham dan kewajiban bank yang akan dihapus dan/atau dikonversi menjadi modal. Hasil valuasi menunjukkan nilai Banco Popular Espanol berkisar antara negatif €2 milyar dengan menggunakan baseline scenario dan negatif €8,2 milyar dengan adverse scenario. Sebagai informasi, jumlah aset Banco Popular Espanol per akhir 2016 sebesar €148 milyar.
Pada tanggal 7 Juni 2017 atau sehari setelah FLTF, dengan persetujuan European Commission (EC), Banco Popular Espanol dijual kepada Banco Santander seharga €1. Dengan penjualan tersebut, Banco Popular Espanol dapat melanjutkan operasi secara normal, solven dan likuid, sebagai bagian dari group Banco Santander.
Untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan provisi setelah akuisisi tersebut, Banco Santander melakukan rights issue senilai €7 milyar. Per 30 Juni 2017, grup Banco Santander mengelola total aset senilai €1.653 milyar. Pelaksanaan resolusi terhadap Banco Popular Espanol tidak menggunakan State Aid maupun dana dari SRF.
Likuidasi Veneto Banca dan Banca Popolare di Vicenza
Pada 23 Juni 2017, ECB menyatakan Veneto Banca dan Banca Popolare di Vicenza memenuhi kategori FLTF dan menyerahkan penanganannya kepada SRB. Berbeda dengan ketika menangani Banco Popular Espanol, SRB memandang kegagalan Veneto Banca dan Banca Popolare di Vicenza tidak memiliki dampak signifikan bagi stabilitas sistem keuangan di Eropa dan pelaksanaan resolusi atas kedua bank tersebut tidak diperlukan demi kepentingan publik.
Bank yang ditetapkan FLTF dan menurut SRB tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan resolusi, konsekuensinya harus dikeluarkan dari sistem perbankan (wind-down/liquidate) yang pelaksanaannya sesuai national insolvency procedures dan oleh otoritas resolusi negara tempat kedudukan bank tersebut. Bank of Italy merupakan otoritas resolusi di Italia, selain fungsinya sebagai bank sentral.
Veneto Banca dan Banca Popolare di Vicenza merupakan bank kecil dengan pangsa kredit sekitar 1% dan 1,5%, serta jumlah aset per akhir 2016 masing-masing sebesar €28 miliar dan €35 miliar. Meski secara nasional tidak memiliki kontribusi besar, kedua bank memiliki peran penting dalam perekonomian di wilayah Venezia, keduanya sering disebut Venetian Banks.
Otoritas resolusi Italia memandang perlu untuk mengupayakan agar pelaksanaan likuidasi kedua bank tersebut tidak mengganggu pelayanan jasa perbankan di wilayah tersebut dan tidak memicu kepanikan nasabah bank-bank lainnya.
Sesuai State Aid Rules, Pemerintah di Eropa dapat memberikan bantuan keuangan dalam rangka memitigasi dampak dari pelaksanaan likuidasi suatu bank. Pemberian bantuan tersebut dengan syarat pemegang saham dan pemegang subordinate debts harus berkontribusi penuh (burden sharing) dan tidak mengganggu iklim kompetisi yang sehat. Pemberian bantuan keuangan tersebut perlu mendapat persetujuan dari EC.
Pada 24 Juni 2017 atau sehari setelah FLTF, Pemerintah Italia mengajukan permohonan persetujuan kepada EC untuk memberikan bantuan keuangan dalam proses likuidasi kedua bank tersebut. Setelah mendapatkan persetujuan pada 25 Juni 2017, sesuai persyaratan State Aid, otoritas resolusi membebankan seluruh kerugian bank kepada para pemegang saham dan pemegang subordinate debts.
Melalui lelang terbuka, otoritas resolusi kemudian menjual/mengalihkan good assets dan simpanan beserta senior debts kedua bank dengan nilai setara kepada bank terbesar kedua di Italia, Intesa Sanpaolo, seharga €1. Sedangkan bad assets dan junior debts ditinggal pada kedua bank tersebut untuk selanjutnya dilikuidasi dengan bantuan pendanaan/pinjaman dari Intesa Sanpaolo.
Bantuan keuangan dari Pemerintah Italia diberikan kepada Intesa Sanpaolo dalam bentuk kas sebesar €4,8 milyar yang terdiri dari: €3,5 milyar untuk memastikan rasio permodalannya tidak terdampak dan €1,3 milyar untuk biaya integrasi dan rasionalisasi termasuk penutupan 600 kantor cabang dan PHK sekitar 4.000 karyawan.
Dari total aset €51 milyar yang diambil-alih Intesa Sanpaolo dihitung ATMR-nya sejumlah €28 milyar, sehingga untuk mempertahankan rasio permodalan Intesa Sanpaolo sebesar 12,5% diperlukan bantuan dana sebesar €3,5 milyar.
Sedangkan dalam pelaksanaan likuidasi kedua bank, Pemerintah Italia memberikan jaminan (state guarantee) sebesar €12 milyar untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas aset, risiko hukum/legal dispute, dan jaminan atas pinjaman dari Intesa Sanpaolo. Per 30 Juni 2017, grup Intesa Sanpaolo mengelola aset senilai €788 milyar. Dengan pemberian bantuan dan jaminan tersebut, Pemerintah Italia memiliki hak pertama dalam pembagian hasil likuidasi kedua bank.
Precautionary Recapitalisation Banca Monte dei Paschi di Siena
Pada 4 Juli 2017, EC mengumumkan persetujuan terhadap usulan yang diajukan Pemerintah Italia pada akhir 2016 untuk melakukan Precautionary Recapitalisation (PreRecap) kepada Banca Monte dei Paschi di Siena (BMPS).
BMPS merupakan bank keempat terbesar di Italia yang telah beroperasi sejak tahun 1472 atau 20 tahun sebelum benua Amerika ditemukan oleh Columbus. BMPS mulai menghadapi permasalahan setelah melakukan akuisisi Bank Antonveneta pada 2008 yang menghabiskan dana €9 miliar.
Kondisi keuangan BMPS semakin memburuk sebagai dampak kejatuhan Lehman Brothers pada 2008 dan European Debt Crisis pada 2010. BMPS telah 2 kali menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Italia pada 2009 dan 2013.
Pada 29 Juli 2016, EBA mengumumkan hasil stress testing terhadap 51 bank di Eropa dan menempatkan BMPS sebagai bank yang memiliki kondisi terburuk.
Dengan menggunakan baseline scenario, rasio modal inti utama (CET1) BMPS pada tahun 2018 diproyeksikan masih akan bertahan pada kisaran 12%. Namun apabila digunakan adverse scenario, CET1 BMPS pada tahun 2018 diproyeksikan akan turun menjadi minus 2,23%. Sesuai ketentuan, bank yang berdasarkan hasil stress testing mengalami insolven harus meningkatkan permodalannya dalam jangka waktu tertentu.
BMPS diminta menyusun perencanaan dan diberi waktu beberapa bulan untuk mencari tambahan modal dari pasar (market solution). Untuk mengatasi potensi kekurangan modal dan menambah rasio modal inti utama menjadi minimal 8%, BMPS membutuhkan dana sebesar €5 milyar. BMPS menjajagi kemungkinan mendapatkan strategic partner untuk meningkatkan permodalannya, dan Qatar Sovereign Fund merupakan salah satu anchor investors yang digadang akan menggelontorkan dananya.
Pada awal Desember 2016, BMPS menginformasikan kepada Bank of Italy kemungkinan sumber permodalan dari pasar tidak dapat diperoleh seiring mundurnya Qatar Sovereign Fund karena ketidak-sepakatan beberapa klausul restrukturisasi BMPS.
Pemerintah Italia kemudian membawa permasalahan perbankan kepada Parlemen Italia dan meminta persetujuan alokasi dana sebesar €20 miliar untuk bantuan keuangan dan restrukturisasi perbankan.
Setelah Parlemen Italia menyetujui usulan tersebut pada 20 Desember 2016, Pemerintah Italia mengajukan persetujuan pelaksanaan PreRecap terhadap BMPS kepada EC.
PreRecap bukan merupakan tindakan resolusi karena bank belum masuk kategori FLTF dan PreRecap tidak pula menjadi pemicu resolusi.
PreRecap hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
1. Bank dalam kondisi solven. Bank tersebut hanya mengalami insolven berdasar stress testing dengan adverse scenario. Jika bank mengalami insolven dengan baseline scenario, bank tersebut tidak memenuhi prasyarat mendapatkan PreRecap;
2. Dana PreRecap tidak boleh digunakan untuk menyerap atau mengkompensasi kerugian dan potensi kerugian yang mungkin timbul. Kerugian tersebut harus menjadi beban pemegang saham dan pemegang subordinate debts (burden sharing);
3. PreRecap bersifat sementara dan harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Untuk itu, bank harus memiliki rencana restrukturisasi yang efektif dan kredibel untuk memastikan kondisinya sehat dalam jangka panjang; dan
4. PreRecap harus mendapat persetujuan EC.
Pelaksanaan PreRecap terhadap BMPS diawali dengan men-dilusi hak pemegang saham dan mengkonversi subordinate debts sebesar €4,3 milyar menjadi saham. Pelaksanaan konversi tersebut diiringi dengan pemberian kompensasi kepada investor retail yang membeli subordinate debts BMPS tanpa mendapat penjelasan terkait risikonya (victims of mis-selling). Retail investor yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan kompensasi dengan menukarkan saham hasil konversi (converted shares) menjadi senior bonds BMPS. Pemerintah Italia mengalokasikan dana sebesar €1,5 milyar untuk keperluan kompensasi tersebut.
Pemberian kompensasi tersebut dipandang penting berkaca pada kemarahan publik pada tahun 2015 yang dipicu oleh bunuh diri seorang pensiunan (Mr. Luigino D’Angelo) yang kehilangan simpanan masa tuanya (life saving) karena ketidak-pahamannya terbujuk membeli subordinate debts Banca Etruria yang di kemudian hari menjadi bank gagal.
Untuk lebih memperkuat permodalan, dalam rangka PreRecap tersebut Pemerintah Italia melakukan penyertaan modal negara kepada BMPS sejumlah €3,9 milyar. BMPS kemudian melakukan restrukturisasi aset, termasuk menjual portofolio kredit bermasalah senilai €26 milyar.
Catatan Penutup
Meskipun konsep bail-in sudah mulai diterapkan di Eropa, penggunaan anggaran negara masih dimungkinkan untuk mendukung pelaksanaan resolusi atau mengatasi permasalahan perbankan dengan dalih demi kepentingan umum dan stabilitas sistem keuangan, antara lain melalui state aid dan precautionary recapitalisation.
Penetapan bank masuk kategori FLTF merupakan kewenangan pengawas bank dan menjadi pemicu resolusi. Untuk menghindari potensi ketidak-sepahaman, kriterianya perlu dibuat jelas, transparan, serta didiskusikan antara pengawas bank dengan otoritas resolusi.
Bail-in merupakan kewenangan resolusi yang pelaksanaannya didasarkan pada hasil valuasi oleh penilai independen untuk menentukan jumlah modal saham dan kewajiban yang akan dilakukan write down dan/atau dikonversi menjadi saham.
Dalam perkembangannya, eks pemegang saham dan subordinate debts Banco Popular Espanol mempertanyakan validitas dan reliabilitas hasil valuasi yang dibuat oleh Deloitte, dan mengajukan tuntutan melalui European Court of Justice agar SRB dan EC membatalkan kebijakan resolusi atas bank tersebut dengan dalih tidak didasarkan pada informasi yang komplit.
Mengeluarkan bank dari sistem (likuidasi) pada prinsipnya merupakan pilihan/opsi pertama dalam menyelesaikan bank gagal. Opsi lainnya akan dipertimbangkan apabila pelaksanaan likuidasi tersebut diperkirakan dapat mengganggu stabilitas keuangan, menghambat keberlangsungan fungsi kritikal bank, atau berdampak pada perlindungan simpanan nasabah.
Stress testing telah menjadi alat penting dalam pengaturan dan pengawasan perbankan (regulatory and supervisory toolkits), serta hasilnya dapat memiliki implikasi dan konsekuensi yang besar bagi bank. Oleh karenanya, metodologi stress testing, termasuk variabel, skenario, dan asumsi yang digunakan perlu dipahami kalangan perbankan dan para pemangku kepentingan lainnya.
09 August 2017
Kejelasan Coverage & Kecepatan Pembayaran Klaim, Kunci Sukses Penjaminan Simpanan?
Run on the Rock
Mengapa nasabah bank tersebut melakukan rush/ bank runs, bukankah Inggris telah memiliki sistem penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh The Financial Services Compensation Scheme (FSCS) sejak 2001?
Salah satu tujuan kebijakan publik (public policy objective) dari sistem penjaminan simpanan dimaksudkan untuk mencegah nasabah melakukan rush/bank runs. Dorongan untuk melakukan rush/bank runs lazimnya dimiliki nasabah yang berpikiran akan mengalami kerugian dari adanya kegagalan bank. Nasabah yang memiliki simpanan diatas jumlah yang dijamin (nasabah besar) wajar memiliki kekhawatiran simpanannya tidak akan kembali sepenuhnya, sehingga terdorong melakukan penarikan awal (early withdrawl).
Namun jika nasabah kecil yang berbondong-bondong menarik dana tersebut, patut diduga sistem penjaminan simpanan dipandang tidak kredibel; atau nasabah panik karena tidak memahami skim dan mekanisme dari sistem penjaminan simpanan. Dalam beberapa studi setelah kejadian tersebut, tersimpulkan bahwa ketidak-pahaman nasabah terhadap skim penjaminan simpanan menjadi faktor yang ikut memberi dorongan (contributory factor) bagi nasabah untuk melakukan rush/bank runs.
Skim dan mekanisme penjaminan FSCS yang dipandang sulit dipahami nasabah diantaranya yaitu: pemberlakuan koasuransi, penerapan set-off, dan jangka waktu nasabah memperoleh kembali akses terhadap simpanannya.
Sistem penjaminan simpanan harus dirancang sedemikian hingga agar pengaturan terkait skim atau program penjaminan dibuat jelas, sederhana, dan mudah dipahami nasabah. Selain itu, mekanisme penyelesaian bank gagal dan jangka waktu (timeframe) nasabah memperoleh kembali akses terhadap simpanannya perlu pula diatur lebih jelas. Untuk menunjang hal-hal tersebut, penjamin simpanan harus melakukan penyuluhan secara berkesinambungan agar masyarakat dapat memahami skim dan mekanisme, termasuk manfaat dan keterbatasan dari sistem penjaminan simpanan.
“A deposit insurance system is like a nuclear power plant. If you build it without safety precautions, you know it’s going to blow you off the face of the earth. And even if you do, you can’t be sure it won’t.” (William Seidman, FDIC Chairman 1985-1991).
Koasuransi
Dalam penjaminan simpanan, koasuransi merupakan bentuk pembagian risiko antara penjamin simpanan dan nasabah penyimpan. Metode ini dimaksudkan untuk mengurangi moral hazard bagi nasabah penyimpan dengan cara membebankan sebagian risiko atas pilihan penempatan dananya pada bank tertentu. Koasuransi dapat diterapkan dalam satu tingkat seperti pernah diterapkan di Czech Republic, yakni jumlah yang dijamin maksimal sebesar 90% untuk simpanan sampai €25.000.
Sedangkan koasuransi yang diterapkan di Inggris pada saat Northern Rock tersebut menggunakan dua tingkat, yakni jumlah yang dijamin sebesar 100% untuk £2.000 pertama dan 90% untuk £33.000 berikutnya, sehingga simpanan yang dijamin untuk seorang nasabah pada satu bank paling tinggi sebesar £31.700. Pemberlakuan koasuransi tersebut menyebabkan nasabah tidak secara mudah dapat mengetahui jumlah simpanannya yang dijamin tanpa melakukan perhitungan terlebih dahulu.
Sebagai misal, seorang nasabah memiliki simpanan pada Northern Rock sebesar £25.000, maka jumlah simpanannya yang dijamin sebesar £2.000 ditambah £20.700 (90% x £23.000) atau sebesar £22.700. Sisanya sebesar £2.300 tidak dijamin dan dipandang sebagai risiko yang harus ditanggung nasabah karena pilihan penempatan dananya pada Northern Rock.
Dalam Core Principles, koasuransi direkomendasikan untuk tidak diterapkan karena dipandang tidak efektif mencegah moral hazard, bahkan dapat membingungkan bagi nasabah sehingga berpotensi memicu rush/bank runs.
Coverage
Setelah peristiwa Northern Rock tersebut, FSCS menghilangkan koasuransi dan menetapkan jumlah yang dijamin sebesar £35.000. Saat krisis tahun 2008, jumlah yang dijamin dinaikkan menjadi £50,000 dan tahun 2010 dinaikkan menjadi £85,000 menyelaraskan dengan EU Directive yang menghendaki jumlah yang dijamin di negara-negara Eropa setara dengan €100,000.
Pada saat Euro melemah terhadap Poundsterling, jumlah simpanan yang dijamin diturunkan menjadi £75,000 yang mulai berlaku 1 Januari 2016. Sebaliknya, ketika Poundsterling melemah terhadap Euro setelah hasil pemungutan suara Brexit diumumkan, jumlah simpanan yang dijamin dinaikkan kembali menjadi £85,000 yang mulai berlaku 30 Januari 2017.
Kebijakan mengkaitkan/menyesuaikan secara otomatis simpanan yang dijamin dengan indikator tertentu misalnya tingkat inflasi atau kurs (indexing) dapat menyebabkan jumlah yang dijamin sering mengalami perubahan yang berpotensi membingungkan nasabah.
Dalam EU Directive, selain penyelarasan jumlah yang dijamin, juga direkomendasikan agar simpanan yang memenuhi kriteria temporary high balance (THB) dijamin sampai sebesar €1 juta per nasabah per bank dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak penempatannya. Simpanan yang memenuhi kriteria THB tersebut misalnya simpanan yang berasal dari/akan digunakan untuk transaksi penjualan/pembelian properti, simpanan yang berasal dari pembayaran klaim asuransi atau manfaat pensiun, serta simpanan yang berasal dari pembagian harta gono-gini atau warisan (divorce settlement or inheritance). FSCS telah mengadopsi penjaminan atas simpanan yang memenuhi kriteria THB tersebut sebesar maksimal £1 juta dalam jangka waktu 6 bulan sejak penempatannya.
Set-off
Dalam penjaminan simpanan dan likuidasi bank, istilah set-off merujuk pada upaya memperhitungkan simpanan yang dimiliki nasabah pada suatu bank dengan kewajiban yang dimilikinya pada bank yang sama. Dengan memperhitungkan simpanan dan kewajiban tersebut, nasabah penyimpan atau debitur pada akhirnya hanya akan memiliki saldo pada salah satu diantara simpanan atau kewajibannya, atau bahkan tidak memiliki saldo pada keduanya. Set-off atau sering juga disebut “netting” ditujukan untuk mengurangi jumlah nasabah penyimpan atau debitur yang harus diurusi/diadministrasikan sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya dalam proses pembayaran klaim atau likuidasi bank.
Kebijakan set-off dapat berpengaruh terhadap jumlah simpanan yang dibayar penjamin simpanan dan yang akan diterima nasabah penyimpan. Oleh karena itu, detail kebijakan set-off perlu dikaji dan disimulasikan untuk menilai dampaknya pada nasabah penyimpan atau debitur. Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan set-off antara lain: kriteria kewajiban yang akan di-set-off dan waktu pelaksanaan set-off.
Kewajiban yang digunakan untuk set-off dapat meliputi seluruh kewajiban tanpa melihat kolektibilitasnya, atau hanya kewajiban yang sudah jatuh tempo atau macet saja. Set-off terhadap kewajiban yang kolektibilitasnya lancar direkomendasikan untuk dihindari karena dapat mengganggu keberlangsungan usaha yang dibiayai kewajiban tersebut, bahkan dapat menyebabkan kewajiban yang awalnya lancar menjadi macet. Oleh karena itu, set-off umumnya hanya diberlakukan terhadap kredit yang macet atau angsuran yang telah jatuh tempo.
“Set-off against a performing loan could result in a “call” on the loan to a viable business. As a result, many countries restrict set-off to cases where the loan is in default or has matured. If a liquidator is permitted or required, to set the failed institution’s obligations off against loans due to the institution that are in good standing, the result may be to diminish the value of that portfolio of loans as a realisable asset.”
Penerapan set-off dapat dilakukan sebelum atau sesudah perhitungan simpanan layak bayar, sehingga pembayaran klaim penjaminan dapat didasarkan pada jumlah simpanan sebelum dilakukan set-off (Gross Basis) atau jumlah simpanan setelah dilakukan set-off (Net Basis). Secara operasional, pelaksanaan set-off memerlukan waktu dan sumber daya sehingga dapat menunda proses pembayaran klaim. Dengan menggunakan teknologi atau sistem informasi yang handal, serta data simpanan/kewajiban nasabah diperoleh sebelum bank gagal, kendala tersebut sebagian akan dapat teratasi.
Namun terdapat hal lain yang perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan set-off, yakni adanya potensi menimbulkan kebingungan atau ketidak-pastian bagi nasabah mengenai jumlah simpanannya yang dijamin. Meskipun jumlah simpanan yang dijamin telah tersosialisasikan dan dipahami, nasabah penyimpan yang sekaligus menjadi debitur tidak akan mudah mengetahui jumlah simpanannya yang dijamin sampai proses set-off selesai. Ketidak-pahaman terhadap penerapan set-off tersebut juga menjadi faktor yang berkontribusi mendorong nasabah melakukan rush/bank runs terhadap Northern Rock.
Berkaca pada hal tersebut, FSCS tidak lagi menerapkan set-off terhadap simpanan sampai jumlah yang dijamin. Sehingga pembayaran klaim penjaminan yang sebelumnya menggunakan Net Basis diubah menjadi Gross Basis. Bahkan negative balances seperti overdraft dan tagihan kartu kredit nasabah juga tidak dikurangkan dalam penghitungan jumlah simpanan yang dijamin. Sedangkan saldo simpanan di atas jumlah yang dijamin, sesuai insolvency law akan dilakukan set-off dengan kewajiban nasabah.
Sebagaimana dimaklumi, FSCS bermandat “paybox plus”, sedangkan Bank of England (BoE) yang menjadi otoritas resolusi. Dengan mandat tersebut, FSCS dapat fokus pada upaya percepatan pembayaran klaim penjaminan tanpa terlalu memikirkan tingkat pengembalian (recovery rate) dari hasil likuidasi bank.
“There tends to be different views between common law and civil law systems over the issue of set-off. Common law jurisdictions generally regard it as “unfair” to require a party to pay its debt to an insolvent entity in full and receive only a fractional dividend on the insolvent’s debt to them. Many civil law jurisdictions view it as “unfair” to allow a debtor of the insolvent to avoid paying its debt by deducting the amount of a claim against the insolvent that is not fully recoverable.”
Set-off dapat berdampak pada tingkat pengembalian kreditur. Penerapan set-off dapat menyebabkan kreditur tertentu memperoleh tingkat pengembalian lebih tinggi dari seharusnya, dan sebaliknya dapat menyebabkan tingkat pengembalian kreditur lainnya menjadi lebih rendah. Berdasarkan hal tersebut, set-off oleh sementara kalangan dipandang dapat menimbulkan ketidak-adilan terutama jika dikaitkan dengan creditor hierarchy dan prinsip safeguards.
Single Customer View
Ketidak-pastian jangka waktu nasabah memperoleh kembali akses atau pembayaran simpanannya dapat pula menjadi faktor yang mendorong nasabah melakukan rush/bank runs. Di Inggris kegagalan bank relatif jarang terjadi, sehingga banyak nasabah tidak memahami mekanisme dari sistem penjaminan simpanan. Nasabah sering mempersamakan proses penutupan/penanganan bank gagal dengan likuidasi/kepailitan perusahaan pada umumnya yang memerlukan beberapa bulan bagi tim likuidasi/kurator untuk mulai membagikan hasil pencairan aset kepada para kreditur.
Belajar dari pengalaman tersebut, FSCS mulai gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai skim dan mekanisme sistem penjaminan simpanan, serta berupaya mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan. Percepatan tersebut sejalan dengan Core Principles dan EU Directive yang menghendaki agar penjamin simpanan dapat melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada mayoritas nasabah dalam waktu 7 hari dan kepada seluruh nasabah dalam waktu 20 hari.
Salah satu upayanya, FSCS meminta bank menyampaikan data simpanan yang terinci untuk setiap nasabah yang akan digunakan FSCS sebagai dasar dalam pembayaran klaim penjaminan, yang disebut Single Customer View (SCV). Setiap bank diwajibkan menyampaikan SCV File setelah 3 bulan beroperasi; berdasarkan permintaan dari Prudential Regulation Authority (PRA) atau FSCS; atau apabila ada perubahan signifikan (merger, acquisition of a deposit book, or a new IT system). Bank secara periodik juga harus melakukan update SCV File tersebut setiap tahun sekali. PRA dan FSCS sewaktu-waktu dapat melakukan verifikasi terhadap SCV File yang disampaikan bank. Untuk keperluan verifikasi, bank harus dapat menyiapkan dan menyampaikan SCV File dalam waktu 24 jam sejak diminta oleh PRA atau FSCS.
Dalam hal bank dicabut izinnya, Komite Likuidasi yang beranggotakan BoE, Financial Conduct Authority (FCA), PRA, dan FSCS akan menunjuk tim likuidasi yang tugas pertamanya melakukan update SCV File bank tersebut dan menyampaikannya kepada FSCS dalam waktu 24 jam. SCV File yang sampaikan bank berisi data simpanan yang memenuhi persyaratan penjaminan atau kriteria layak bayar (eligible) yang dirinci sampai ke individual nasabah.
SCV File dibagi dalam 2 yakni (1). Fit For Straight Through Payout (FFSTP): jumlah simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah telah dihitung dan alamat nasabah lengkap/jelas, sehingga FSCS tanpa intervensi atau proses manual apapun dapat langsung mencetak cek untuk dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan; dan (2). Not Fit For Straight Through Payout (NFFSTP): jumlah simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah telah dihitung namun alamat nasabah tidak lengkap/jelas atau nasabah sudah meninggal dunia.
Selain itu, bank juga menyiapkan Exclusions View File yang berisi data simpanan yang berpotensi memenuhi kriteria layak bayar namun masih memerlukan verifikasi dokumen atau konfirmasi kepada nasabah, antara lain: simpanan untuk kepentingan pihak lain (beneficiaries) dan simpanan yang tidak ada transaksi dalam waktu yang lama (dorman). Sedangkan data simpanan yang tidak dijamin atau yang tidak memenuhi kriteria layak bayar (ineligible) tidak dimasukkan dalam SCV File.
Penyampaikan SCV File tersebut menuntut bank memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap skim/program penjaminan simpanan agar dapat memilah antara simpanan yang eligible dan ineligible. Selain itu, bank juga didorong memperbaiki administrasi dan dokumentasinya, termasuk melengkapi dan mengkinikan informasi terkait data nasabah penyimpan. FSCS melakukan pembayaran klaim berdasarkan SCV File, sehingga bank bertanggung-jawab memastikan data dalam SCV File valid dan terverifikasi. Apabila terdapat simpanan tidak tercatat dalam SCV File sehingga nasabah tidak mendapat pembayaran klaim penjaminan, nasabah tersebut dapat menuntut bank yang bersangkutan.
Penyampian SCV File juga dapat mengeser puncak beban pekerjaan bagi penjamin simpanan dalam proses pembayaran klaim penjaminan dari sebelumnya terjadi setelah bank dicabut izinnya bergeser menjadi sebelum bank dicabut izinnya. Saat ini, FSCS menggunakan sarana utama pembayaran klaim melalui pengiriman cek kepada nasabah atau meminta nasabah mencairkan simpanannya di kantor pos untuk jumlah klaim penjaminan yang kecil. Indikator sukses pembayaran klaim tersebut jika dalam waktu 7 hari sejak bank gagal/dicabut izinnya, mayoritas nasabah layak bayar telah menerima cek tersebut. Bukan menjadi urusan FSCS lagi, nasabah tersebut mencairkan cek tersebut minggu berikutnya atau bulan berikutnya.
Untuk mempermudah akses nasabah, FSCS sedang menjajaki penggunaan sarana pembayaran lainnya, misalnya melalui penerbitan kartu debit (ATM) atau pemanfaatan Fintech. Beberapa upaya FSCS dalam me-redesain skim/program penjaminan menjadi lebih jelas dan mudah dipahami, serta percepatan pembayaran klaim penjaminan mungkin dapat menjadi inspirasi dan pertimbangan bagi LPS dalam mengevaluasi skim/program penjaminan atau proses bisnisnya guna menunjang pencapaian visinya sebagai lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional. *****
22 May 2017
Atribut Kunci Rezim Resolusi
Berkaca pada krisis 2008, kelompok negara G20 menyepakati untuk membuat pengaturan guna mengurangi kemungkinan dan dampak kegagalan bank, utamanya bank sistemik. Dalam hal kegagalan bank tidak terhindarkan, pelaksanaan resolusi diupayakan agar:
(1) meminimalkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan;
(2) menjaga keberlangsungan fungsi-fungsi kritikal (critical functions); dan
(3) menghindari penggunaan anggaran negara.
Untuk memberi arahan dan pedoman dalam pengembangan rezim resolusi yang efektif, Financial Stability Board (FSB) menyusun Key Attributes (KA) of Effective Resolution Regimes for Financial Institutions. Dalam KA tersebut dijabarkan mengenai atribut, perangkat, dan kewenangan yang diperlukan untuk menunjang agar rezim resolusi dapat berfungsi efektif, beberapa diantaranya yakni: Recovery & Resolution Plan, Temporary Stays, Statutory Bail-in, Cross Border Recognition, dan Safeguards.
Recovery & Resolution Plan
Untuk mengurangi kemungkinan kegagalannya, bank diharuskan memiliki modal kuat dan bantalan (buffer) tebal untuk menyerap kerugian dan rekapitalisasi. Sedangkan agar pelaksanaan penyehatan/pemulihan dan resolusinya dapat berjalan terencana dan efektif, bank diwajibkan mempersiapkan Recovery and Resolution Plan (RRP).
Recovery Plan (rencana pemulihan) berisi identifikasi opsi dan rencana tindakan yang akan dilakukan bank untuk memulihkan operasinya menjadi normal dan sehat kembali dengan berbagai skenario permasalahan. Recovery Plan memuat detail prosedur eskalasi, tata kelola, personel, dan dukungan sistem informasi untuk memastikan penerapan setiap opsi dapat dilakukan secara tepat waktu dalam kondisi adanya tekanan. Recovery Plan disusun oleh bank, direview atau disetujui oleh pengawas bank, serta dijalankan oleh bank ketika pemicu (trigger) yang ditetapkan terlewati.
Sedangkan Resolution Plan merupakan perencanaan untuk menghadapi kondisi bank yang tidak dapat lagi dipulihkan atau telah mencapai titik tidak dapat disehatkan (Point of Non-Viability/PoNV). Pemicu resolusi menurut definisi FSB yakni: “when a bank is no longer viable or likely to be no longer viable and other measures have proved insufficient to prevent failure”. Detail kriteria yang menjadi pemicu resolusi perlu disusun dan didiskusikan antara pengawas bank dan otoritas resolusi dalam hal pelaksana fungsi tersebut berada pada institusi yang berbeda.
Dalam penyusunan Resolution Plan, bank menyampaikan kepada otoritas resolusi, informasi, data, dan dokumen yang memuat aspek keuangan, operasional, dan legal, serta hubungan saling ketergantungan antar entitas dalam group bank tersebut. Berdasarkan informasi, data, dan dokumen tersebut, otoritas resolusi mengidentifikasi dan memetakan critical functions dan critical shared services bank, serta menetapkan strategi dan opsi resolusi yang sesuai dengan kondisi bank tersebut.
Otoritas resolusi melakukan resolvability assessment untuk menilai feasibilitas dan kredibilitas Resolution Plan tersebut secara berkala, serta mengidentifikasi hambatan atau kendala pelaksanaan resolusi, serta meminta bank mengatasi hambatan atau kendala tersebut. Berdasarkan resolvability assessment tersebut, otoritas resolusi dapat memberi rekomendasi kepada bank untuk merubah struktur dan proses bisnisnya. Resolution Plan disusun otoritas resolusi berdasarkan informasi, data, dan dokumen yang disampaikan bank, dilakukan resolvability assessment secara berkala dan dijalankan oleh otoritas resolusi ketika bank memasuki fase resolusi.
“The responsibility for developing and maintaining, and where necessary, executing the recovery plan lies with the bank’s senior management. Whereas the responsibility for developing and maintaining, and where necessary, executing the resolution strategies set out in resolution plan lies with the resolution authority. The resolution authority should have unimpeded access to banks where that is material for the purposes of resolution planning, and the preparation and implementation of resolution measures.”
Temporary Stays
Kontrak keuangan umumnya memiliki klausul jika salah satu pihak mengalami default, pailit, bangkrut, atau dilikuidasi, maka konterparti-nya berhak melakukan set-off atau netting aset dan kewajiban; eksekusi jaminan; atau tindakan lain yang disebut early termination rights. Pelaksanaan resolusi bank akan terganggu atau menjadi tidak efektif, apabila pelaksanaan resolusi tersebut menjadi pemicu pihak-pihak yang berkontrak dengan bank melaksanakan early termination rights.
Pembatalan kontrak dan eksekusi early termination rights yang bebarengan akan berdampak pada kondisi bank tersebut dan stabilitas sistem perbankan.
Dalam KA dinyatakan bahwa pelaksanaan resolusi harusnya tidak menjadi pemicu eksekusi early termination rights sepanjang bank masih memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Apabila eksekusi early termination rights tidak terhindarkan, otoritas resolusi harus memiliki wewenang untuk dapat menghentikan sementara pelaksanaannya (power to impose a temporary stay on early termination rights).
Kewenangan tersebut untuk memberi kesempatan otoritas resolusi melaksanakan tindakan resolusi yang diperlukan, misalnya memindahkan kontrak kepada bank lain atau bank perantara.
Kewenangan menghentikan sementara tersebut tidak diberlakukan terhadap semua kontrak, melainkan hanya kontrak yang memenuhi kriteria tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Penghentian sementara tersebut di banyak negara pada umumnya dibatasi paling lama 2 hari kerja.
Di Amerika Serikat, kontrak yang dapat diberlakukan temporary stays meliputi: securities contracts; commodity contracts; forward contracts; repurchase agreements, dan swap agreements. Sedangkan di Kanada meliputi: specified derivatives agreements; agreements to borrow or lend securities or commodities; agreements to clear or settle securities, futures, options or derivatives transactions; agreements to act as a depository for securities; repurchase agreements; specified margin loans; dan specified master agreements.
Dalam penyusunan Resolution Plan, bank harus menyampaikan data, informasi, dan dokumen mengenai kontrak yang memenuhi kriteria tersebut agar otoritas resolusi dapat mengidentifikasi potensi permasalahannya dan menyusun perencanaan untuk mengatasinya, terutama jika kontrak atau konterparti-nya tunduk pada hukum negara lain. Untuk menunjang pelaksanaan kewenangan tersebut, dalam International Swaps and Derivatives Association (ISDA) master agreement telah dimasukkan Resolution Stay Protocol yang memuat klausul bahwa setiap pihak yang berkontrak menyatakan tunduk dan mengakui kewenangan otoritas resolusi untuk melakukan temporary stays.
“The termination of large volumes of financial contracts upon entry into resolution could result in a disorderly rush for the exits that creates further market instability and frustrates the implementation of resolution measures aimed at achieving continuity.”
Statutory Bail-In
Dalam KA disebutkan bahwa otoritas resolusi harus memiliki wewenang untuk melakukan statutory bail-in dalam pelaksanaan resolusi bank. Statutory bail-in merupakan tindakan menghapuskan sebagian/seluruh kewajiban (write down) dan/atau mengubah sebagian/seluruh kewajiban (convert) menjadi modal ketika bank memasuki fase resolusi. Statutory bail-in dimaksudkan untuk menghindari penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan resolusi bank. Disebut statutory bail-in karena tindakan ini wajib dilakukan oleh otoritas resolusi sebelum dana resolusi (resolution fund) dapat digunakan.
Sebagai contoh, dalam EU BRRD diatur sekurangnya 8% dari kewajiban bank harus dilakukan bail-in terlebih dahulu sebelum dana resolusi dapat digunakan untuk melaksanakan resolusi terhadap bank tersebut.
Dalam pelaksanaan statutory bail-in, perlu ditetapkan kategori kewajiban bank yang dapat dilakukan bail-in (bail-inable debts), serta kewajiban yang dikecualikan dari bail-in. Secara umum yang dapat menjadi bail-inable debts adalah unsecured and uninsured liabilities. Urutan penerapan statutory bail-in pada umumnya mengikuti creditor hierarchy yang berlaku pada negara tersebut. Statutory bail-in dapat dilakukan terhadap bank gagal, dan dapat pula dilakukan terhadap bank perantara dengan cara mengubah bail-inable debts bank gagal menjadi penyertaan saham pada bank perantara, sehingga debtholders bank gagal akan menjadi shareholders bank perantara.
Selain statutory bail-in, pelaksanaan bail-in dapat pula didasarkan pada kontrak (contractual bail-in) antara bank dengan kreditur. Bank dapat menerbitkan surat utang yang memuat klausul akan terhapus atau terkonversi menjadi modal apabila kondisi bank melewati tingkat pemicu tertentu, misalnya jika KPMM bank 8%. Surat utang yang dikenal dengan sebutan contingent convertibles securities (CoCos) tersebut ada yang memiliki tingkat pemicu tinggi (high trigger CoCos) yang umumnya digunakan untuk memperbaiki tingkat permodalan bank pada fase recovery (pemulihan), ada pula yang memiliki tingkat pemicu lebih rendah.
Pemilihan jenis dan jumlah CoCos yang diterbitkan didasarkan pada strategi permodalan bank karena CoCos dapat diperhitungkan sebagai Additional Tier 1 (AT1) Capital jika memenuhi kriteria tertentu. Dalam penerbitan CoCos juga mempertimbangkan semakin tinggi pemicunya semakin tinggi pula imbal hasil yang harus dibayar bank. Kewenangan otoritas resolusi melakukan statutory bail-in berlaku pula terhadap CoCos yang pemicunya belum terlampau tetapi terhadap bank tersebut sudah dilakukan tindakan resolusi.
Pelaksanaan bail-in dapat menimbulkan dampak berantai dan meningkatkan biaya dana bagi perbankan. Dalam hal bail-inable debts yang diterbitkan bank dibeli perusahaan asuransi, dana pensiun, atau perusahaan sekuritas, pelaksanaan bail-in dapat menggeser permasalahan perbankan ke sektor jasa keuangan lainnya. Penerbitan bail-inable debts akan relatif lebih mahal bagi bank mengingat investor akan mempertimbangkan potensi risiko surat utang tersebut dihapus atau dikonversi menjadi saham. Selain itu, dalam pelaksanaan bail-in perlu pengaturan lebih lanjut dalam hal debtholders tidak memenuhi persyaratan (fit & proper) sebagai shareholders.
Dalam hal terdapat bank domestik menerbitkan surat utang (bail-inable debts) yang tunduk pada hukum negara lain, otoritas resolusi harus memastikan pelaksanaan bail-in atas surat utang tersebut dapat efektif dilakukan, diantaranya melalui cross border recognition.
“Unlike a debt-for-equity swap, where the terms of any exchange of debt for shares are negotiated by the relevant private parties. A bail-in is not negotiated and it would be imposed upon the bank and its creditors by the resolution authority. There would be no requirement to get the consent of shareholders, creditors, or the existing management of the bank. And there is no requirement for court approval of the bail-in.”
Cross Border Recognition
Berdasarkan KA, koordinasi dan kerjasama antara home dan host authorities sangat didorong dan dianjurkan dalam pelaksanaan resolusi lintas negara agar resolusi tersebut dapat berjalan efektif. Meski demikian, KA juga mengakui perlunya memberi diskresi bagi otoritas resolusi untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam menjaga stabilitas di negaranya ketika koordinasi dan tukar informasi dengan otoritas lain tidak dapat dilakukan.
Untuk mendukung resolusi lintas negara, otoritas resolusi harus memiliki kewenangan untuk mengakui tindakan resolusi yang dilakukan otoritas resolusi negara lain (cross border recognition), antara lain dengan cara mengambil tindakan resolusi yang sama atau tindakan lain untuk mendukung tindakan resolusi otoritas negara lain tersebut (supportive measures).
Pengakuan tersebut umumnya dengan mempertimbangkan dampak tindakan resolusi negara lain tersebut terhadap stabilitas sistem perbankan, perlindungan konsumen, serta potensi penggunaan anggaran negara. Otoritas resolusi perlu mendapat perlindungan hukum (legal protection) dalam melaksanakan cross border recognition.
Cross border recognition dapat dilakukan dengan dua pendekatan: statutory recognition dan contractual recognition.
Dalam statutory recognition, otoritas resolusi suatu negara secara otomatis mengakui tindakan resolusi yang dilakukan oleh otoritas resolusi negara lain. Penerapan pendekatan ini dapat dilakukan secara multilateral, seperti yang berlaku di Uni Eropa di mana setiap anggota Uni Eropa, sesuai BRRD, wajib mengakui tindakan resolusi yang dilakukan oleh otoritas resolusi negara EU lainnya; atau secara bilateral di mana dua negara membuat Cooperation Agreement (CoAg) yang mengatur tindakan resolusi mana yang secara otomatis akan saling diakui, dan tindakan resolusi mana yang tidak otomatis diakui. Penerapan statutory recognition dipandang merupakan bentuk yang ideal, namun akan menghadapi kendala ketika otoritas resolusi memiliki mandat dan wewenang yang bervariasi. Dengan makin banyaknya otoritas yang menerapkan KA, diharapkan perbedaan kewenangan antar otoritas akan semakin berkurang.
Contractual recognition dimaksudkan sebagai solusi sementara dan untuk melengkapi statutory recognition. Dalam pendekatan ini, pengakuan tersebut dicantumkan dalam klausul kontrak yang mengikat para pihak. Dalam penerapan contractual recognition perlu dipastikan semua kontrak telah memuat klausul yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa diperlakukan berbeda atas jenis kontrak yang sama.
Cross border recognition utamanya diperlukan dalam pelaksanaan kewenangan otoritas resolusi terkait temporary stays dan statutory bail-in.
Sebagaimana dibahas pada bagian sebelumnya, dalam hal terhadap suatu bank dilakukan resolusi, konterparti-nya berhak melakukan “early termination right”. Otoritas resolusi perlu memiliki kewenangan menunda sementara (temporary stays) untuk mencegah pelaksanaan hak tersebut. Apabila kontrak tersebut dilakukan antara dua atau lebih bank yang tunduk pada hukum negara yang berbeda, maka temporary stays tersebut harus diakui oleh otoritas resolusi negara yang terlibat. Sedangkan dalam pelaksanaan statutory bail-in, apabila dilakukan bail in terhadap surat utang (bail-inable debts) yang tunduk pada hukum negara lain, maka pelaksanaan bail-in tersebut harus dipastikan dapat terlaksana dan diakui oleh otoritas negara lain tersebut.
Dalam pendekatan statutory recognition, otoritas negara-negara yang terlibat dapat membuat CoAg, MoU, atau bersepakat dalam Crisis Management Group. Sedangkan jika menggunakan pendekatan contractual recognition, otoritas resolusi perlu mewajibkan bank untuk mencantumkan klausul dalam setiap kontrak atau setiap penerbitan surat utang yang tunduk pada hukum negara lain, yang menyatakan bahwa dalam hal dilakukan temporary stays atau statutory bail-in akan tunduk pada kewenangan otoritas resolusi negara tempat kedudukan bank tersebut.
“Jurisdictions should provide for transparent and expedited processes to give effect to foreign resolution measures, either by way of a mutual recognition process or by taking measures under the domestic resolution regime that support and are consistent with the resolution measures taken by the foreign home resolution authority.”
Safeguards
Metode resolusi bank secara umum dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu: closed bank resolution dan open bank resolution. Dalam closed bank resolution, resolusi dilakukan dengan melakukan penutupan terdapat bank gagal, yang pilihannya antara lain: pelaksanaan likuidasi, pengalihan aset dan kewajiban (P&A), atau pendirian bank perantara. Sedangkan dalam open bank resolution, pada intinya bank tetap dipertahankan beroperasi dan dilakukan tindakan lain seperti penambahan modal, pemberian pinjaman, atau pembelian aset bermasalah.
Pelaksanaan likuidasi sering disebut sebagai jalan normal bagi bank untuk keluar dari sistem perbankan atau disebut “normal insolvency proceedings”.
Dalam pelaksanaan likuidasi, nilai aset bank diupayakan dapat dipertahankan sehingga dapat memberi tingkat pengembalian (recovery rate) yang tinggi bagi para kreditur. Namun mengingat bank telah dicabut izinnya, penggunaan basis gone-concern dalam pengelolaan aset bank akan berpotensi menyebabkan penurunan nilai aset. Selain itu, terhentinya layanan kepada nasabah (kreditur & debitur, perorangan & perusahaan) akan berdampak pada konsumsi, investasi, dan riil ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, pelaksanaan likuidasi dipandang merupakan opsi resolusi bank gagal yang memakan biaya paling mahal dan tingkat pengembalian paling rendah bagi kreditur.
Pelaksanaan resolusi bank selain likuidasi, dilakukan dengan mempertahankan keberlangsungan fungsi-fungsi kritikal bank dengan cara mengalihkan sebagian aset dan kewajiban kepada bank lain atau bank perantara; atau mempertahankan bank beroperasi dan memberi bantuan keuangan (open bank assistance/OBA). Setelah krisis 2008, opsi OBA (bail-out) sedapat mungkin dihindari karena dapat menimbulkan moral hazard, persaingan tidak sehat, dan rasa ketidak-adilan, selain membebani anggaran negara.
Dengan pelaksanaan resolusi tersebut diharapkan layanan perbankan dapat terjaga keberlangsungannya, stabilitas sistem perbankan dapat terpelihara, sehingga secara keseluruhan biaya kegagalan bank akan lebih murah dan menghasilkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi bagi kreditur dibandingkan pelaksanaan likuidasi.
Berdasar pada pandangan tersebut, KA mengatur bahwa apabila dilaksanakan resolusi, harus dipastikan tidak ada kreditur yang memperoleh tingkat pengembalian yang lebih rendah dibandingkan jika terhadap bank dilakukan likuidasi, yang disebut prinsip No Creditors Worse Off than in Liquidation (NCWOL).
Selain itu, pembebanan kerugian bank harus memperhatikan creditor hierarchy di mana pemegang saham merupakan pihak pertama yang harus menyerap kerugian, dan selanjutnya diikuti pemegang hybrid capitals, subordinate debts, senior debts, serta dapat pula termasuk nasabah penyimpan yang tidak dijamin. Kreditur dengan kategori atau kelas yang sama harus memperoleh tingkat pengembalian yang sama pula, dan tidak diperkenankan membedakan perlakuan kepada kreditur berdasarkan lokasi klaim dan kewarganegaraannya.
Penerapan prinsip NCWOL dan creditor hierarchy tersebut disebut Safeguards, yang dimaksudkan untuk memberi perlindungan terhadap hak kepemilikan (property right) bagi kreditur dengan menggunakan asumsi bahwa pengembalian dari hasil likuidasi bank merupakan jumlah minimal yang akan diterima dan menjadi hak kreditur.
Dalam KA juga diatur bahwa otoritas resolusi dapat menetapkan kebijakan yang keluar dari prinsip pari passu dengan memperlakukan berbeda kreditur pada kelas yang sama. Kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan jika dipandang perlu untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan memaksimalkan nilai bagi kepentingan kreditur secara keseluruhan.
Sebagai ilustrasi, ketentuan creditor hierarchy di beberapa negara menempatkan simpanan yang tidak dijamin pada kelompok yang memiliki prioritas yang sama dengan unsecured debts. Dalam transaksi P&A, otoritas resolusi dapat menetapkan pengalihan seluruh simpanan beserta aset berkualitas baik dengan nilai setara kepada bank lain. Dengan kebijakan tersebut, nasabah penyimpan yang tidak dijamin akan memperoleh tingkat pengembalian yang berbeda dengan unsecured creditors, meski sesuai creditor hierarchy harusnya pari passu. Mengingat aset yang tertinggal pada bank sebagian besar berkualitas buruk, ada kemungkinan unsecured creditors tersebut akan memperoleh tingkat pengembalian yang lebih rendah dibandingkan jika terhadap bank secara keseluruhan dilakukan likuidasi. Jika demikian, sesuai prinsip NCWOL, unsecured creditors tersebut berhak memperoleh kompensasi dari otoritas resolusi.
Dalam memenuhi prinsip NCWOL, sesuai pedoman KA, segera setelah dilaksanakan resolusi, otoritas resolusi menunjuk independent valuer untuk menghitung dan membandingkan antara tingkat pengembalian yang diterima kreditur setelah dilakukan resolusi dengan tingkat pengembalian jika terhadap bank dilakukan likuidasi (hypothetical liquidation scenario). Jika independent valuer menemukan ada kreditur yang memperoleh tingkat pengembalian yang lebih rendah, otoritas resolusi harus memberikan kompensasi kepadanya. Kreditur diberikan hak untuk mengajukan keberatan dalam hal tidak sepakat dengan keputusan otoritas resolusi.
Untuk menunjang penerapan Safeguards tersebut, perlu disusun mekanisme penanganan keberatan bagi kreditur dan diberikan wewenang kepada otoritas resolusi untuk menggunakan dana resolusi guna membayar kompensasi kepada kreditur.
"As a resolution tends to be less value destructive than liquidation, creditors as a whole should be made better off in resolution under most circumstances. However, there may be instances where in order to preserve financial stability or maximise the financial institution’s value for the benefit of creditors as a whole, the resolution strategy may render certain creditors worse off as compared to liquidation. Creditors should have a right to compensation where they do not receive at a minimum what they would have received in a liquidation of the firm under the applicable insolvency regime."
27 February 2017
Bank Sistemik Itu Seperti Gambar Porno
Sebaliknya, penuntut umum berupaya membuktikan bahwa pada saat itu tidak terjadi krisis perbankan dan kegagalan Bank Century tidak berdampak sistemik.
Sebelum tahun 2008, kriteria bank berdampak sistemik sepertinya memang secara sengaja dibiarkan tidak jelas atau sering disebut dengan istilah constructive ambiguity, ketidak-jelasan yang bermanfaat. Ketidak-jelasan tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pengambil kebijakan mempertimbangkan kondisi riil saat kejadian kegagalan bank, serta untuk menghindari adanya bank yang meyakini dirinya berdampak sistemik dan berharap akan diselamatkan ketika mengalami permasalahan.
Dampak sistemik sering dikaitkan dengan teori too big to fail (TBTF). Merujuk pada wikipedia : “The too big to fail (TBTF) theory asserts that certain corporations, particularly financial institutions, are so large and so interconnected that their failure would be disastrous to the greater economic system, and they therefore must be supported by government when they face potential failure”.
TBTF mulai populer ketika FDIC pada tahun 1984 melakukan penyelamatan dalam bentuk open bank assistance (OBA) kepada Continental Illinois National Bank and Trust Company, yang saat itu merupakan bank terbesar ketujuh di Amerika Serikat. FDIC melakukan resolusi dengan membeli kredit macet (bad loans), menyuntikkan modal, dan memberikan pinjaman kepada bank tersebut. Opsi OBA tidak lagi dimiliki FDIC sejak ditetapkannya Dodd-Frank Act pada tahun 2010.
Ketiadaan kriteria yang jelas menyebabkan penilaian terhadap dampak berantai kegagalan suatu bank menjadi relatif sulit dilakukan. Dalam suatu seminar yang pernah penulis ikuti, seorang pemateri menyatakan “systemic bank is just like pornography, you only know it when you see it”. Bank sistemik diibaratkan seperti gambar porno, kita hanya akan mengetahui atau memahaminya ketika kita melihatnya sendiri. Akan sulit bagi seseorang untuk meyakinkan orang lain bahwa suatu bank memiliki dampak sistemik, tanpa orang tersebut mengetahui, merasakan, atau mengalaminya sendiri. Terlebih jika peristiwanya sudah berlalu bertahun-tahun yang lalu. Selain itu, mirip dengan kriteria dan persepsi orang terhadap ke-porno-an suatu gambar, kriteria dan persepsi yang digunakan masing-masing orang untuk menilai dampak sistemik suatu bank sangat mungkin berbeda.
Berkaca pada pengalaman tahun 2008, para pimpinan negara kelompok G20 telah menyepakati untuk membatasi moral hazard bagi bank berdampak sistemik (systemically important bank atau SIB) dan mengakhiri konsep TBTF. Semua bank, terutama SIB, diberi pesan yang kuat bahwa sebesar apapun ukurannya dapat saja menjadi gagal dan ditutup. Resolusi SIB ke depan diupayakan dapat memenuhi 3 tujuan yakni: meminimalkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan, menjaga keberlangsungan fungsi-fungsi kritisnya (critical functions), dan menghindari penggunaan uang pembayar pajak (anggaran negara).
Dengan paradigma baru tersebut, SIB akan diidentifikasi dan ditetapkan sebelumnya (pre-determined) agar dapat diminta memenuhi persyaratan atau kewajiban tertentu. Dalam rangka mengurangi kemungkinan dan dampak kegagalannya, bank sistemik wajib menyiapkan bantalan tebal dalam bentuk kapasitas menyerap kerugian dan melakukan rekapitalisasi yang disebut Total Loss Absorbing Capacity (TLAC).
Selain itu, bank sistemik juga harus menyusun rencana pemulihan (recovery plan) untuk mengatasi berbagai skenario permasalahan keuangan yang mungkin dihadapinya, dan rencana mati (resolution plan) untuk mempersiapkan pelaksanaan resolusi atas kegagalannya, yang disebut Recovery and Resolution Plan (RRP). RRP sering disebut sebagai living wills atau surat wasiat.
Dalam rangka menetapkan bank yang secara global berdampak sistemik (G-SIB), Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) merumuskan indicator-based measurement approach yang terdiri dari aspek kegiatan lintas negara (cross jurisdictional), ukuran (size), keterkaitan (interconnnectedness), ketergantian perannya dalam infrastruktur keuangan (substitutability), dan kompleksitas (complexity). Berdasarkan indikator tersebut, sejak tahun 2011 dilakukan asesmen terhadap bank yang memenuhi kriteria G-SIB dan daftarnya diumumkan pada setiap bulan Nopember.
Berdasarkan hasil skoring (systemic importance score) berbagai aspek tersebut, G-SIB dikelompokkan menjadi 4 bucket. Selanjutnya bucket ke-5 ditambahkan untuk menghalangi (dis-incentive) G-SIB agar tidak terus memperbesar potensi dampak sistemiknya. Apabila ada G-SIB yang memenuhi kriteria bucket 5, akan dibuat bucket kosong lagi di atasnya dengan tambahan persyaratan dan kewajiban yang lebih berat.
Berdasar pengelompokan tersebut, G-SIB diwajibkan memenuhi tambahan modal antara 1% sampai 2,5% dalam bentuk modal inti utama atau Common Equity Tier 1 (CET1) yang disebut Capital Surcharge atau Systemic Buffer. Tahapan penerapan (phase in) ketentuan capital surcharge tersebut yakni: tahun 2016 (25%), 2017 (50%), 2018 (75%), dan 2019 (100%). Beberapa negara (Amerika Serikat, Swiss) menetapkan capital surcharge yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan oleh BCBS.
Untuk kriteria bank yang secara domestik memiliki dampak sistemik (D-SIB), masing-masing otoritas diberi kewenangan untuk menetapkan sendiri dengan tetap memperhatikan kriteria G-SIB tanpa aspek cross jurisdictional. Kriteria lain dan informasi kualitatif dapat ditambahkan apabila dipandang perlu berdasarkan pertimbangan pengawas. Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia telah menetapkan kriteria dan mengumumkan D-SIBnya, sedangkan beberapa negara lainnya seperti Filipina sudah menetapkan kriterianya namun belum atau tidak mengumumkan daftar D-SIBnya.
Sesuai Pasal 1 angka 5 UU PPKSK, bank sistemik didefinisikan sebagai bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank-bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, apabila bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
Pada Pasal 17 UU PPKSK dinyatakan dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan di bidang perbankan, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia menetapkan bank sistemik. Penetapan bank sistemik pertama kali dilakukan pada kondisi stabilitas sistem keuangan normal. OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia melakukan pemutakhiran daftar bank sistemik secara berkala setiap 6 bulan. OJK menyampaikan hasil penetapan dan pemutakhiran daftar bank sistemik kepada KSSK. Pasal 52 UU PPKSK mengatur penetapan bank sistemik dilakukan pertama kali paling lambat 3 bulan sejak UU tersebut diundangkan.
Pada Desember 2015, OJK telah menetapkan Peraturan OJK Nomor 46/POJK.03/2015 tentang Penetapan Systemically Important Bank (SIB) dan Capital Surcharge. Dalam POJK tersebut, indikator yang digunakan dalam penetapan bank yang berdampak sistemik meliputi eksposur bank (size), keterkaitan dengan sistem keuangan domestik (interconnectedness), dan kompleksitas kegiatan usaha (complexity). Sedangkan untuk faktor ketergantian perannya dalam infrastruktur keuangan (substitutability) tidak menjadi indikator tersendiri melainkan merupakan sub-indikator dari kompleksitas. Bobot setiap indikator tersebut ditetapkan sama (equal weight).
Ketentuan pengelompokan dan besarnya capital surcharge yang ditetapkan dalam POJK tersebut sama dengan yang diatur BCBS yakni terdiri dari 4 bucket dan besarnya capital surcharge antara 1% sampai 2,5% dari ATMR (Aset Tertimbang Menurut Risiko atau Risk-Weighted Asset/RWA) yang harus dipenuhi dengan komponen modal inti utama (CET1). Pemenuhan capital surcharge diberlakukan bertahap mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Dalam POJK tersebut disebutkan penetapan bank sebagai SIB tidak mencakup kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBA), dengan kata lain KCBA tidak akan pernah ditetapkan menjadi bank sistemik (D-SIB) di Indonesia. Daftar D-SIB di Indonesia tidak diumumkan ke publik.
13 February 2017
Penjaminan Simpanan Syariah
Pada Juli 2015 lalu, media massa ramai memberitakan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, DSN merekomendasikan pendirian BPJS Kesehatan Syariah dengan menggunakan akad dan praktik yang sesuai syariah. Berita tersebut memicu perdebatan mengingat sudah lebih 100 juta orang yang mengikuti program BPJS Kesehatan.
Sebagaimana dimaklumi, sejak konsep syariah diterima dan diterapkan dalam sistem perekonomian kita, beberapa kegiatan usaha telah memiliki sistem ganda (dual system) konvensional dan syariah, di antaranya perbankan, perasuransian, pembiayaan, pergadaian, dan dana pensiun.
Gagasan penerapan penjaminan simpanan syariah juga mengemuka akhir-akhir ini. Sejak beroperasi, LPS telah menjamin simpanan di bank syariah, namun belum menerapkan sistem penjaminan simpanan syariah.
Simpanan di Bank Syariah
Dalam pengerahan dana masyarakat, terdapat berbagai jenis kontrak (akad) yang lazim digunakan bank syariah, yakni: wadiah (titipan), qard (pinjaman), murabahah (biaya plus), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (keagenan).
Pada perbankan syariah di Indonesia, untuk produk simpanan (giro, tabungan, dan deposito) yang lazim digunakan hanya 2 jenis akad yakni wadiah dan mudharabah.
Simpanan berakad wadiah merupakan titipan yang dijamin pengembalian pokoknya oleh bank, namun tidak boleh diperjanjikan adanya tambahan atau bonus (athaya). Pemberian tambahan atau bonus bagi nasabah didasari pada keikhlasan dari pihak bank semata.
Sedangkan simpanan berakad mudharabah menjanjikan bagi hasil dalam pengelolaan dananya. Pada simpanan berakad mudharabah, bank tidak boleh menjamin pengembalian pokok simpanannya kepada nasabah.
Dalam UU Perbankan Syariah, simpanan didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad wadiah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Sedangkan dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad mudharabah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu disebut investasi.
Nasabah pemilik simpanan disebut nasabah penyimpan dan nasabah pemilik investasi disebut nasabah investor. Meskipun dalam UU tersebut dikategorikan sebagai investasi, simpanan berakad mudharabah termasuk dalam lingkup penjaminan LPS.
Dasar Penjaminan Simpanan Syariah
Saat ini sudah banyak negara yang menerapkan dual banking system, perbankan syariah dan konvensional, namun belum banyak yang menerapkan sistem penjaminan simpanan ganda (dual deposit insurance system).
Dalam penerapan penjaminan simpanan syariah, terdapat perbedaan pandangan terkait dasar pemikiran dan operasionalisasinya.
Untuk simpanan dengan akad wadiah, qard, dan murabahah, ahli syariah menyepakati diperbolehkannya pemberian penjaminan atas simpanan tersebut. Pada akad wadiah misalnya, mengingat sifatnya berupa titipan, bank memberikan jaminan atas pengembalian pokok simpanan kepada nasabah.
Pengembalian pokok simpanan tersebut dapat dijaminkan kembali oleh bank kepada pihak ketiga, dalam hal bank tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dalam skema ini, penjamin simpanan bertindak sebagai penjamin dari penjamin pertama (acting as guarantor to a guarantor). Sebagai alternatif, kedudukan penjamin simpanan dapat pula sebagai penjamin kedua atas simpanan berakad wadiah tersebut bersama-sama dengan bank (double guarantors).
Sedangkan pada akad mudharabah dan wakalah, ahli syariah menyepakati larangan bank memberikan jaminan atas pengembalian pokok simpanan kepada nasabah. Berdasarkan pandangan tersebut, kalangan ahli syariah klasik berpendapat tidak diperbolehkan adanya penjaminan terhadap simpanan dengan akad mudharabah dan wakalah.
Sebagaimana dimaklumi, simpanan berakad mudharabah merupakan bentuk simpanan yang proporsinya paling besar di banyak negara yang memiliki perbankan syariah. Tidak diperbolehkannya penjaminan terhadap simpanan berakad mudharabah inilah yang menjadi salah satu alasan sistem penjaminan simpanan syariah belum banyak diterapkan. Simpanan berakad mudharabah umumnya juga dimiliki nasabah yang sudah paham risiko atau sudah siap menanggung rugi atas penempatan dananya sehingga tidak memerlukan penjaminan.
Sebaliknya kalangan pakar syariah kontemporer berpandangan bahwa bank memang dilarang memberikan penjaminan terhadap pengembalian pokok simpanan berakad mudharabah dan wakalah kepada nasabah, namun pihak ketiga dalam hal ini penjamin simpanan diperbolehkan memberikan penjaminan tersebut.
Berdasarkan pandangan tersebut, penjaminan atas pengembalian pokok simpanan berakad mudharabah dan wakalah dapat pula dilakukan oleh penjamin simpanan. Mengingat bank tidak menjamin pengembalian pokok simpanan berakad mudharabah dan wakalah, premi penjaminan dibebankan pada nisbah yang menjadi hak nasabah penyimpan.
Argumen lain yang menjadi dasar penerapan penjaminan simpanan syariah diantaranya bertujuan turut menjaga stabilitas sistem keuangan, pemberian perlakuan yang sama dengan simpanan pada perbankan konvensional, memberi kemaslahatan atau kebaikan kepada umat, dan dalam rangka menampung aspirasi nasabah penyimpan di perbankan syariah.
Sistem Penjaminan Simpanan Syariah
Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan syariah, perlu dipenuhi beberapa prinsip syariah yang meliputi: tidak mengandung riba; gharar (ketidakpastian/ ketidakjelasan); dan maysir (judi). Untuk itu, terdapat beberapa hal yang perlu diatur berbeda dengan penjaminan simpanan konvensional, antara lain : (1) akad penjaminan; (2) pengelolaan dana penjaminan; dan (3) lingkup penjaminan.
Akad Penjaminan
Dalam penjaminan simpanan syariah, kontrak (akad) antara penjamin simpanan dan bank peserta penjaminan harus jelas dan ditetapkan di awal. Beberapa akad antara penjamin simpanan dan bank peserta penjaminan yang dapat dipertimbangkan antara lain: tabarru, kafalah, atau dharibah.
Dalam akad tabarru’, bank peserta mengumpulkan premi (fee) untuk dikelola oleh penjamin simpanan yang nantinya akan digunakan untuk membayar kembali simpanan nasabah ketika ada bank peserta penjaminan yang dicabut izinnya. Akad ini dapat dikombinasikan dengan akad ta’awuni yang dapat diartikan sebagai prinsip tolong menolong antara sesama peserta penjaminan. Akad tabarru’ ini lazim digunakan dalam kontrak asuransi komersial yang sering pula disebut sebagai akad takaful.
Kesediaan bank mengumpulkan premi (fee) dan saling menanggung sesama peserta penjaminan tersebut secara syariah harus didasarkan pada sifat sukarela (voluntary). Sehingga dalam sistem penjaminan simpanan, penerapan akad tabarru’ lebih tepat dilakukan untuk penjaminan simpanan yang sifat kepesertaannya tidak wajib. Meskipun penggunaan akad ini dapat saja diterapkan apabila semua bank syariah sepakat terhadap perlu dan pentingnya menjadi peserta penjaminan.
Pada akad ini, akumulasi premi tidak menjadi milik penjamin simpanan melainkan milik bersama bank peserta penjaminan. Penjamin simpanan hanya bertindak sebagai administrator penjaminan dan menerima fee dari pengelolaan dana penjaminan. Bank Deposit Security Fund (BDSF) di Sudan dan Jordan Deposit Insurance Corporation (JODIC) di Yordania mengunakan pendekatan akad ini.
Sedangkan akad kafalah merupakan suatu bentuk kontrak penjaminan yang secara bahasa memiliki arti a-dhaman (jaminan), hamalah (beban) dan za’amah (tanggungan). Pada akad ini, penjamin menjanjikan akan memenuhi hal yang diperjanjikan kepada pihak terjamin. Dalam sejarah, akad ini sering digunakan untuk jaminan pembayaran hutang, jaminan pengembalian barang, dan/atau jaminan menghadirkan orang.
Pada akad kafalah, penjamin simpanan (kafil) memberikan jaminan atas pembayaran kembali simpanan sampai jumlah tertentu kepada nasabah penyimpan (makfuul lahu) dalam hal bank (makfuul ‘anhu) tidak dapat memenuhi kewajibannya karena dicabut izinnya.
Sebagai imbalan atas pemberian jaminan tersebut, bank membayar fee (ujroh) secara periodik. Dengan adanya fee (ujroh) tersebut, akad ini disebut pula sebagai kafalah bil ujroh.
Mengacu pada praktek di masa lalu, sebagian ahli syariah berpandangan pembayaran fee (ujroh) atas akad kafalah tersebut tidak diperbolehkan mengingat tujuan akad tersebut untuk kebaikan dan tolong menolong semata. Sementara sebagian lainnya, termasuk DSN, berpandangan dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima fee (ujroh) sepanjang tidak memberatkan pihak terjamin (Fatwa No: 11/DSN-MUI/IV/2000).
Untuk memenuhi unsur tidak memberatkan, besarnya fee (ujroh) harus mempertimbangkan beban riil yang harus ditanggung oleh penjamin dalam melaksanakan penjaminan tersebut. Akumulasi fee (ujroh) yang dibayar bank peserta sepenuhnya menjadi milik penjamin simpanan. Malaysia Deposit Insurance Corporation menggunakan pendekatan akad kafalah bil ujroh ini.
Akad lain yang dapat diterapkan dalam sistem penjaminan simpanan syariah adalah dharibah, yang secara bahasa diterjemahkan sebagai pajak. Dalam akad ini, penjamin simpanan diposisikan sebagai unsur Pemerintah atau negara yang diberi kewenangan untuk menjamin simpanan dengan memungut premi kepada bank peserta penjaminan.
Pemberian wewenang memungut premi penjaminan tersebut dimaksudkan untuk memberi kemaslahatan kepada nasabah penyimpan berupa perlindungan atas keamanan simpanannya di bank syariah dan terciptanya stabilitas sistem perbankan syariah.
Selain akad tabarru, kafalah, dan dharibah, penggunaan akad lain yang sesuai syariah dapat pula dikaji untuk dapat diterapkan sesuai kondisi masing-masing negara.
Pengelolaan Dana Penjaminan
LPS telah membayar klaim penjaminan terhadap simpanan pada beberapa BPR Syariah yang dicabut izin usahanya. Nasabah penyimpan pada BPR Syariah tersebut tentu berharap pembayaran klaim penjaminan yang diterima berasal dari premi yang dibayar bank syariah dan hasil kelolaan dana yang sesuai prinsip syariah.
Sampai saat ini, pengelolaan dana penjaminan dari penerimaan premi sampai pembayaran klaim penjaminan belum dipisahkan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah. Sehingga ketika LPS membayar klaim penjaminan kepada nasabah bank syariah yang dicabut izinnya, tidak dapat dipastikan apakah dana yang digunakan berasal dari premi yang dibayar bank syariah dan/atau hasil investasi yang sesuai prinsip syariah.
Meskipun saat ini LPS telah menempatkan dananya pada surat berharga negara syariah (Sukuk) yang nilainya melebihi jumlah seluruh premi penjaminan yang diterima dari perbankan syariah.
Belum diterapkannya sistem penjaminan terpisah tersebut mempertimbangkan antara lain masih relatif sedikitnya jumlah bank syariah, atau relatif kecilnya porsi aset/simpanan perbankan syariah dibanding aset/simpanan perbankan nasional. Dipandang dari sisi pendanaan, jumlah bank syariah yang relatif sedikit mengakibatkan tarif premi penjaminan simpanan syariah dapat menjadi lebih mahal karena hanya sedikit bank yang diminta berkontribusi menanggung biaya kegagalan bank syariah. Pemisahan dana penjaminan simpanan syariah dan konvensional memiliki konsekuensi antara kedua dana tersebut tidak boleh saling membantu (no cross subsidy).
Lingkup Penjaminan
Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2005 diatur simpanan di perbankan syariah yang dijamin LPS yaitu :
a. giro berdasarkan prinsip wadiah;
b. tabungan berdasarkan prinsip wadiah;
c. tabungan berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau prinsip mudharabah muqqayadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
d. deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau prinsip mudharabah muqqayadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
e. simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan pengawas perbankan.
Pada saat PP tersebut ditetapkan, giro berdasarkan prinsip mudharabah belum ditetapkan sebagai jenis simpanan yang dapat dipasarkan oleh bank syariah, meskipun menurut fatwa DSN jenis simpanan tersebut sesuai syariah. Dalam perkembangannya giro berdasarkan prinsip mudharabah ditetapkan dapat dipasarkan bank syariah, sehingga dalam Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2010, giro berdasarkan prinsip mudharabah termasuk sebagai bentuk simpanan syariah yang dijamin LPS.
Akad mudharabah pada dasarnya dibedakan menjadi dua, mudharabah mutlaqah (unrestricted investment accounts) apabila nasabah penyimpan tidak memberikan arahan atau batasan tertentu (misalnya jenis usaha, lokasi usaha, dan/atau jenis pelayanan) kepada bank dalam penyaluran dananya; dan mudharabah muqqayadah (restricted investment accounts) jika nasabah memberikan arahan atau batasan tertentu kepada bank dalam penyaluran dananya.
Simpanan dengan akad mudharabah muthlaqah dijamin oleh LPS. Sedangkan simpanan dengan akad mudharabah muqayyadah tidak semua dijamin oleh LPS. Ditinjau dari pihak yang menanggung risiko, akad mudharabah muqayyadah dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yakni: risiko ditanggung oleh bank syariah yang pengadministrasiannya dilakukan secara on balance sheet, atau risiko ditanggung oleh pemilik dana/nasabah yang pengadministrasiannya dilakukan secara off balance sheet (chanelling). LPS hanya menjamin simpanan berakad mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank syariah.
Sejak 13 Oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin LPS paling banyak Rp 2 milyar per nasabah per bank. Sesuai Peraturan LPS, nilai simpanan yang dijamin tersebut mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank. Untuk simpanan yang memiliki komponen bagi hasil (mudharabah), saldo tersebut meliputi pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah sampai tanggal pencabutan izin usaha BUS, BPRS, atau bank umum konvensional yang menjadi induk UUS.
Khusus untuk simpanan pada UUS, LPS hanya akan membayar klaim penjaminan apabila izin usaha bank umum konvensional yang menjadi induk UUS tersebut dicabut. Sedangkan jika izin UUS yang dicabut oleh OJK, baik atas permintaan bank umum konvensional yang menjadi induknya maupun karena pengenaan sanksi dari OJK, maka kewajiban UUS kepada nasabah penyimpan menjadi tanggung jawab bank umum konvensional yang menjadi induknya.
Ketentuan tingkat bunga penjaminan tidak diberlakukan untuk simpanan di bank syariah. LPS tidak menetapkan maksimum bagi hasil yang dapat diterima nasabah penyimpan di bank syariah, mengingat besarnya bagi hasil tidak tentu, bersifat fluktuatif, dan tidak diperjanjikan di muka. Oleh karena itu, meskipun realisasi bagi hasil simpanan di bank syariah apabila diekuivalenkan dengan tingkat bunga (equivalent return) melebihi tingkat bunga penjaminan, simpanan di bank syariah tersebut tetap dijamin oleh LPS.
*****
07 February 2017
LPS Beyond Penjaminan
Beberapa tahun lalu, media massa diramaikan pemberitaan mengenai penyelamatan Bank Century. Salah satu yg menjadi topik pemberitaan tersebut terkait peran LPS dalam melaksanakan penyertaan modal sementara (PMS) pada bank tersebut.
LPS sesuai namanya, sering dipahami hanya melakukan penjaminan simpanan ketika bank dicabut izinnya. Bagaimana ceritanya sampai LPS melakukan penyelamatan Bank Century yang notabene masih beroperasi dan izinnya tidak dicabut.
Dalam UU 24/2004, LPS mempunyai 2 fungsi yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan tsb diwujudkan dengan penyelamatan bank melalui PMS, yang diikuti upaya penyehatan lainnya.
Dalam UU PPKSK, LPS diberi tambahan pilihan metode resolusi bank selain PMS, yakni: mengalihkan sebagian/seluruh aset dan/atau kewajiban bank gagal kepada bank lain (purchase & assumption) atau kepada bank perantara (bridge bank).
Program Restrukturisasi Perbankan
Selain itu, UU PPKSK juga mengamanatkan tambahan tugas baru kepada LPS yang sangat strategis dalam menunjang kestabilan dan kesinambungan sistem keuangan/perbankan kita. Apabila dalam kondisi krisis sistem keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, KSSK merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). LPS ditetapkan sebagai penyelenggara PRP tersebut.
Dalam penyelenggaraan PRP tersebut, LPS mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Dana penyelenggaraan PRP berasal dari: (a) pemegang saham bank atau pihak lain berupa tambahan modal dan/atau perubahan utang tertentu menjadi modal; (b) hasil pengelolaan aset dan kewajiban yang berasal dari aset dan kewajiban bank yang ditangani; (c) kontribusi industri perbankan; dan/atau (d) pinjaman yang diperoleh LPS dari pihak lain.
LPS bertanggung jawab atas pengelolaan serta penatausahaan aset dan kewajiban yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan PRP. LPS harus memisahkan pencatatan aset dan kewajiban yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan PRP dari aset dan kewajiban yang diperoleh atau berasal dari pelaksanaan fungsi dan tugas LPS berdasarkan UU LPS. Dalam pelaksanaan PRP tersebut, LPS mendapatkan tambahan kewenangan yang luas.
Integrated Protection Scheme
Pada tingkat global, saat ini berkembang gagasan untuk membangun sistem penjaminan yang terintegrasi dalam rangka memberikan perlindungan terhadap seluruh konsumen jasa keuangan yg disebut sebagai Integrated Protection Scheme (IPS).
IPS terdiri dari penjaminan simpanan nasabah bank (Deposit Insurance Scheme/DIS), penjaminan pemegang polis asuransi (Insurance Guarantee Scheme/IGS), dan penjaminan dana investor (Investor Compensation Scheme/ICS).
Pengembangan IPS tersebut didasari pertimbangan makin komplek dan terintegrasinya produk jasa keuangan yang dijual kepada masyarakat yang dapat mengandung gabungan unsur simpanan, asuransi, dan/atau investasi.
Dari sisi kelembagaan, terdapat pula kecenderungan perusahaan jasa keuangan memiliki anak perusahaan yang bergerak pada industri jasa keuangan yang berbeda kegiatan usahanya (konglomerasi). Selain itu, beberapa waktu terakhir terdapat pula kecenderungan untuk menerapkan pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan yang terintegrasi.
Dalam menghadapi perkembangan global tersebut, penjamin simpanan dipandang perlu meningkatkan kesiapannya dalam menghadapi krisis sistem keuangan dan memperluas lingkup perlindungannya terhadap konsumen jasa keuangan lain, sehingga dapat berkontribusi nyata dalam memelihara stabilitas sistem keuangan. Penerapan IPS merupakan satu opsi kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Beberapa negara yang telah menerapkan IPS tersebut antara lain:
FSCS-UK dan KDIC-Korea menjamin sekaligus simpanan nasabah bank, polis asuransi, dan dana investasi;
MDIC-Malaysia dan SDIC-Singapura menjamin simpanan nasabah bank dan polis asuransi; dan
Esisuisse-Swiss menjamin simpanan nasabah bank dan dana investasi.
Di Indonesia, LPS telah melaksanakan penjaminan simpanan nasabah bank sejak tahun 2005. Untuk penjaminan dana investor, pada tahun 2014 telah didirikan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF).
Lingkup penjaminan dana investor pada saat ini sebesar Rp100 juta per investor pada setiap perusahaan peserta/anggota penjaminan. Penjaminan tersebut untuk melindungi dana investor pasar modal dalam hal terjadi pembobolan atau penyalahgunaan dana oleh perusahaan sekuritas, bukan penjaminan atas risiko atau kerugian investasi.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Penyelenggaraan program penjaminan polis tersebut akan diatur dengan undang undang yang harus ditetapkan paling lama 3 tahun sejak UU Perasuransian diundangkan atau paling lambat 17 Oktober 2017.
Dalam pembahasan UU Perasuransian tersebut, muncul gagasan untuk menunjuk LPS sebagai pelaksana program penjaminan polis asuransi dengan alasan antara lain: tidak perlu membentuk lembaga baru, LPS sudah berpengalaman mengelola penjaminan simpanan nasabah bank, dan agar terdapat keselarasan kebijakan antara penjaminan simpanan nasabah bank dengan penjaminan polis asuransi.
Penunjukan pelaksana program penjaminan polis asuransi tersebut masih akan menunggu penetapan UU dimaksud.
Program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya dan dilikuidasi. Selain itu, keberadaan program penjaminan polis dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.
Beyond Penjaminan
Dengan pelaksanaan fungsi sesuai UU LPS, tambahan mandat sebagai penyelenggara PRP, serta kemungkinan tambahan tugas sebagai pelaksana program penjaminan polis asuransi, LPS akan memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang jauh lebih luas dari sekedar sebutan namanya sebagai penjamin simpanan.
Kita mungkin pernah mendengar tagline “beyond marketing” yang digunakan konsultan pemasaran untuk menunjukkan bahwa mereka menyediakan jasa yang lebih luas dari sekedar pemasaran dan penjualan.
Sebuah perusahaan konstruksi juga menggunakan tagline “beyond construction” untuk menunjukkan reposisi dan rebranding perusahaannya yang tidak sekedar berkutat pada konstruksi bangunan.
Tidak ketinggalan industri perbankan syariah juga menggunakan tagline “beyond banking” untuk menunjukkan luasnya jangkauan produk perbankan yang mereka tawarkan melampaui produk perbankan yang konvensional.
Melihat peran strategisnya dalam mendukung dan memelihara stabilitas sistem keuangan, LPS tentu saja dapat memposisikan diri dan layak menyandang predikat “Beyond Penjaminan”.





