24 May 2018

Temporary Stay, Kewenangan Menunda Pelaksanaan Early Termination Rights

Berkaca pada krisis 2008, kelompok negara G20 telah menyepakati untuk membuat pengaturan guna mengurangi kemungkinan dan dampak kegagalan bank, utamanya bank sistemik. Dalam hal kegagalan bank tidak terhindarkan, pelaksanaan resolusi bank diupayakan agar:
(1) meminimalkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan;
(2) menjaga keberlangsungan fungsi-fungsi kritikalnya (critical functions); dan
(3) menghindari penggunaan uang negara.

Untuk memberi arahan dan pedoman dalam pengembangan rezim resolusi yang efektif, Financial Stability Board (FSB) menyusun Key Attributes (KA) of Effective Resolution Regimes for Financial Institutions. Dalam KA atau atribut kunci tersebut dijabarkan mengenai perangkat dan kewenangan yang diperlukan untuk menunjang agar suatu rezim resolusi dapat berfungsi efektif.

Baca Lanjutannya...

20 May 2018

Penjaminan Simpanan itu Bukan Asuransi Deposito

Sejauh ini, tidak sedikit orang yang berpersepsi bahwa penjaminan simpanan merupakan salah satu cabang atau jenis dari asuransi komersial. Istilah deposit insurance pun sering diterjemahkan menjadi asuransi deposito. Sejatinya penjaminan simpanan dan asuransi komersial memiliki prinsip dasar dan praktek yang berbeda.

Merujuk pada KUH Perdata, penjaminan merupakan perjanjian 3 pihak yakni: penjamin, terjamin, dan penerima jaminan, yang disebut juga dengan terminologi "penanggungan". Sedangkan asuransi merupakan perjanjian 2 pihak antara penanggung dan tertanggung yang dalam UU Usaha Perasuransian dan KUH Dagang disebut dengan terminologi "pertanggungan".

Paparan berikut akan membahas perbedaan, persamaan, serta penerapan prinsip dan praktek asuransi komersial dan penjaminan simpanan.

Baca Lanjutannya...

16 May 2018

TLAC, Kapasitas Menyerap Kerugian dan Rekapitalisasi Bank Sistemik

TLAC, Kapasitas Menyerap Kerugian dan Rekapitalisasi Bank SistemikBasel III telah memperkuat pengaturan terhadap permodalan bank dengan merubah struktur permodalan dan peningkatan kapasitas bank dalam menyerap kerugian. Dalam ketentuan tersebut, modal inti utama (Common Equity Tier 1/CET1) bank ditetapkan minimal sebesar 4,5% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), modal inti tambahan (Additional Tier 1/AT1) sebesar 1,5% dari ATMR, dan modal pelengkap (Tier 2/T2) sebesar 2% dari ATMR.

Selain regulatory capital, bank juga diwajibkan memiliki bantalan (buffer) yang terdiri dari: Capital Conservation Buffer sebesar 2,5% dari ATMR, Countercyclical Buffersebesar antara 0% sampai 2,5% dari ATMR, dan khusus bank sistemik ditambah Systemic Buffer atau Capital Surcharge sebesar antara 1% sampai 2,5% dari ATMR. Keseluruhan bantalan tersebut harus dipenuhi bank dalam bentuk modal inti utama (CET1), sehingga apabila ketentuan tersebut telah efektif, bank akan memiliki permodalan dan bantalan yang tebal untuk menyerap kerugian. Ketentuan permodalan dan penyediaan bantalan dalam Basel III tersebut diterapkan bertahap sejak 2013 dan akan berlaku penuh pada tahun 2019.

Baca Lanjutannya...