24 June 2008

Penjaminan Rp100 Juta, Apa Yang Dapat Dilakukan?

Sejak ditetapkannya Undang-Undang LPS Nomor 24 Tahun 2004, Pemerintah dan LPS telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tahapan pengurangan penjaminan. Sosialisasi tersebut meliputi seminar dan workshop bagi bank, konferensi pers dan pelatihan bagi wartawan, iklan layanan masyarakat di media massa, serta penempelan stiker pada setiap kantor bank.

Seorang pengamat mengatakan sebagian besar nasabah sebenarnya sudah mengetahui bahwa mulai 22 Maret 2007 LPS hanya akan menjamin simpanan sampai dengan Rp 100 juta per nasabah per bank. Namun merupakan tipikal orang Indonesia, nasabah belum akan mengambil tindakan sampai saat terakhir menjelang tanggal tersebut.

Baca Lanjutannya...

Penjaminan Simpanan di Bank Syariah

Berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan penjelasan Pasal 4 UU LPS, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005, fungsi penjaminan simpanan LPS meliputi pula penjaminan simpanan di bank syariah (BS). Penjaminan LPS tersebut mencakup simpanan di bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

Dalam tulisan ini akan diuraikan beberapa pokok bahasan yang berkenaan dengan pelaksanaan penjaminan simpanan LPS di BS, yaitu bentuk simpanan yang dijamin, jumlah simpanan yang dijamin, dan maksimum tingkat bunga penjaminan.

Baca Lanjutannya...

23 June 2008

Penjaminan Simpanan bukan Asuransi Deposito

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa penjaminan simpanan (dalam bahasa Inggris sering disebut deposit insurance) merupakan salah satu cabang dari asuransi komersial (property & liability insurance). Sehingga masih banyak orang berpandangan bahwa penjaminan simpanan dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi komersial. Penjaminan simpanan mempunyai beberapa prinsip yang berbeda dengan prinsip asuransi komersial, terutama untuk hal-hal sebagai berikut:

Risiko

Risiko yang dijamin dalam asuransi komersial harus bersifat independen, yaitu besarnya risiko yang dihadapi oleh satu tertanggung tidak dipengaruhi oleh besarnya risiko tertanggung yang lain. Selain itu, risiko tersebut harus merupakan peristiwa insidental (accidental events) dan di luar kontrol tertanggung.

Baca Lanjutannya...

19 June 2008

LPS dan Upaya Meningkatkan Disiplin Pasar

Peran industri perbankan dalam perekonomian suatu negara seringkali diibaratkan sebagai peran jantung dalam sistem tubuh manusia. Mengerahkan dana masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkannya dalam bentuk kredit dalam rangka menggerakkan perekonomian. Agar dapat berfungsi efektif, jantung perekonomian tersebut perlu dijaga agar selalu dalam kondisi sehat, stabil, serta bertumbuh. Untuk mencapai kondisi tersebut diperlukan beberapa prasyarat antara lain kepercayaan masyarakat yang terjaga dan penyelewengan (moral hazard) yang tercegah.

Mencegah Moral Hazard

Pencegahan moral hazard dalam industri perbankan dapat dilakukan melalui 3 (tiga) upaya yang saling mendukung, yakni; manajemen risiko dan tata kelola yang baik (good corporate governance); disiplin pengaturan (regulatory discipline); dan disiplin pasar (market discipline). Adanya penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dapat membantu bank memastikan arah dan strateginya telah sesuai dan konsisten dengan yang direncanakan. Hal tersebut dapat mencegah pengelola bank melakukan tindakan yang melampaui derajat risiko yang telah digariskan.

Baca Lanjutannya...

Merger Bank, Kendala dan Solusinya

Kenapa Harus Merger?

Melalui Arsitektur Perbankan Indonesia, industri perbankan dirancang menjadi lebih kuat dalam menghadapi gangguan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar, sehingga kejadian seperti krisis tahun 1998 dapat dihindari atau paling tidak diantisipasi dengan baik.

Pada saat ini kemampuan permodalan perbankan Indonesia dianggap masih belum begitu kuat. Dengan kapasitas yang terbatas tersebut akan sulit bagi perbankan kita untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengelola usaha dan risiko untuk mendukung pertumbuhan kredit yang diharapkan.

Keterbatasan permodalan tersebut juga mengakibatkan bank kita kurang dapat berkiprah di tingkat internasional, bahkan untuk kawasan regional pun kita masih tertinggal dengan bank dari Malaysia dan Singapura.

Baca Lanjutannya...

LPS dan Penjaminan Simpanan Nasabah Bank

Dalam pembahasan RUU LPS pada tahun 2004 ada seorang anggota DPR yang mengajukan pertanyaan apakah Pemerintah mempunyai kewajiban asasi untuk menjamin simpanan nasabah bank. Bukankah pada dasarnya hubungan bank dengan nasabah penyimpan merupakan perikatan perdata yang tidak memerlukan keterlibatan dan campur tangan Pemerintah. Lantas apa dasar pemikiran pendirian LPS dan bagaimana skim penjaminan LPS.

Blanket Guarantee

Krisis pada tahun 1997/1998 menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional menurun tajam. Kebijakan Pemerintah memberikan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) merupakan satu upaya menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat dan mendukung stabilitas sistem perbankan.Kebijakan blanket guarantee terbukti meningkatkan kepercayaan masyarakat pada perbankan, namun di sisi lain kebijakan tersebut telah menimbulkan distorsi baru yakni membebani keuangan negara dan menimbulkan moral hazard.

Baca Lanjutannya...