18 July 2018

Trust Accounts dan Brokered Deposits

Bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji harus sabar menunggu giliran untuk jangka waktu yang relatif lama. Setelah menyetor sejumlah tertentu uang dan memperoleh nomor porsi, mereka akan masuk daftar tunggu yang di beberapa daerah mencapai lebih dari 20 tahun. Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dahulu dikelola oleh Kementerian Agama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH) saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebagian dana tersebut ditempatkan dalam bentuk simpanan pada perbankan syariah.

Sesuai Pasal 6 UU PKH, setoran BPIH dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari jemaah haji pada bank penerima setoran BPIH (rekening a.n. BPKH qq Jemaah Haji). Dana setoran BPIH pada rekening atas nama BPKH tersebut dijamin LPS secara terpisah untuk masing-masing calon jamaah haji. Hal tersebut sesuai ketentuan bahwa rekening simpanan yang dibuka untuk kepentingan pihak lain (beneficiary) akan dijamin terpisah untuk pihak lain tersebut. Pada rekening setoran BPIH tersebut, BPKH bertindak sebagai trustee sedangkan calon jamaah haji sebagai beneficiary.

Baca Lanjutannya...