27 February 2017

Bank Sistemik Itu Seperti Gambar Porno

Beberapa tahun lalu media massa ramai memberitakan persidangan kasus Bank Century. Dalam satu sesi persidangan, pengacara terdakwa menyampaikan pandangan dan menghadirkan saksi yang mendukung argumen bahwa pada tahun 2008 perbankan kita mengalami krisis dan penutupan Bank Century akan memiliki dampak sistemik.

Sebaliknya, penuntut umum berupaya membuktikan bahwa pada saat itu tidak terjadi krisis perbankan dan kegagalan Bank Century tidak berdampak sistemik.

Baca Lanjutannya...

13 February 2017

Penjaminan Simpanan Syariah

Pada Juli 2015 lalu, media massa ramai memberitakan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, DSN merekomendasikan pendirian BPJS Kesehatan Syariah dengan menggunakan akad dan praktik yang sesuai syariah. Berita tersebut memicu perdebatan mengingat sudah lebih 100 juta orang yang mengikuti program BPJS Kesehatan.

Baca Lanjutannya...

07 February 2017

LPS Beyond Penjaminan

Beberapa tahun lalu, media massa diramaikan pemberitaan mengenai penyelamatan Bank Century. Salah satu yg menjadi topik pemberitaan tersebut terkait peran LPS dalam melaksanakan penyertaan modal sementara (PMS) pada bank tersebut.

LPS sesuai namanya, sering dipahami hanya melakukan penjaminan simpanan ketika bank dicabut izinnya. Bagaimana ceritanya sampai LPS melakukan penyelamatan Bank Century yang notabene masih beroperasi dan izinnya tidak dicabut.

Dalam UU 24/2004, LPS mempunyai 2 fungsi yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan tsb diwujudkan dengan penyelamatan bank melalui PMS, yang diikuti upaya penyehatan lainnya.

Baca Lanjutannya...

05 February 2017

Ragam Sistem Penjaminan Simpanan

Sesuai dengan tujuan kebijakan publik (public policy objective/PPO) yang ditetapkan, sistem penjaminan simpanan memiliki beragam variasi di banyak negara. Berbeda dengan bank sentral atau pengawas bank yang umumnya memiliki wewenang dan tanggung jawab yang relatif seragam di berbagai negara, desain sistem penjamin simpanan antara satu negara dengan negara lainnya seringkali tidak dapat diperbandingkan satu sama lain.

Pilihan desain penjamin simpanan dipengaruhi banyak faktor, utamanya faktor mandat dan PPO. Faktor selain itu diantaranya struktur dan sistem perbankan, sistem perekonomian, hukum kebangkrutan atau kepailitan, serta sistem akuntansi dan keterbukaan informasi.

Berikut beberapa ragam variasi desain sistem penjamin simpanan:

Baca Lanjutannya...

03 February 2017

Asymmetric Information

Untuk meningkatkan disiplin pasar, dalam Basel II Pilar 3, bank diwajibkan mengungkapkan informasi tertentu seperti portofolio aktiva dan profil risikonya agar masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam mengawasi bank. Namun tidak semua lapisan masyarakat dapat diharapkan untuk melakukan disiplin pasar.

Persepsi pasar terhadap suatu bank dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain ketersediaan dan kelengkapan data/informasi bank, serta kemampuan nasabah penyimpan, kreditur, serta investor dalam menilai kondisi bank berdasarkan data/informasi yang tersedia.

Baca Lanjutannya...

02 February 2017

Moral Hazard & Disiplin Pasar

Moral hazard merupakan insentif untuk mengambil risiko yang lebih besar atau tidak melakukan hal yang seharusnya dilakukan karena adanya pihak lain yang mengambil alih risiko yang dihadapinya. Istilah ini sering digunakan pada industri perasuransian.

Dalam bahasa sederhana, moral hazard dapat terjemahkan sebagai perilaku sembrono dari seseorang karena merasa ada pihak lain yang akan menanggung risiko yang timbul akibat tindakan/keputusan-nya.

Baca Lanjutannya...

Rush dan Bank Runs, apa dampaknya?

Beberapa waktu lalu media sosial kita dihebohkan dengan adanya seruan untuk melakukan rush, suatu tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem perbankan.

Sebagaimana dimaklumi, peran bank dalam perekonomian modern adalah sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan), mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Baca Lanjutannya...